Pemberhentian Direksi oleh RUPS: Syarat dan Hak Direktur
Isi artikel
Apa itu pemberhentian direksi
Direksi adalah organ perseroan terbatas (PT) yang mengurus perseroan dan mewakilinya di dalam dan di luar pengadilan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ yang memegang kekuasaan tertinggi di PT untuk hal-hal yang menjadi wewenangnya, termasuk mengangkat dan memberhentikan direksi.
Pemberhentian direksi berarti berakhirnya kedudukan seseorang sebagai direktur sebelum masa jabatannya habis. Hal ini berbeda dari berakhirnya masa jabatan secara wajar atau pengunduran diri atas kemauan direktur sendiri.
Aturan pokoknya ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Undang-undang itu sebagian diubah oleh undang-undang cipta kerja, tetapi ketentuan pokok mengenai pemberhentian direksi yang dibahas di bawah ini bersumber dari teks Pasal 105 UU PT. Periksa teks terbaru untuk memastikan tidak ada perubahan.
Aturan pokok dalam bahasa sehari-hari
Menurut Pasal 105 UU PT:
- Anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS, dengan menyebutkan alasannya.
- Keputusan pemberhentian diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
- Bila pemberhentian dilakukan dengan keputusan di luar RUPS (yaitu keputusan pemegang saham secara sirkuler yang dibuat tertulis), direktur yang bersangkutan harus diberi tahu lebih dulu tentang rencana pemberhentian dan diberi kesempatan membela diri sebelum keputusan diambil.
- Kesempatan membela diri tidak diperlukan jika direktur yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian itu.
- Pemberhentian berlaku sejak ditutupnya RUPS, tanggal keputusan di luar RUPS, atau tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan.
Poin pentingnya: "sewaktu-waktu" tidak berarti "tanpa prosedur". Pemegang saham bebas memberhentikan, tetapi harus menyebut alasan dan memberi kesempatan membela diri.
Anggaran dasar PT dapat memuat aturan tambahan, misalnya tata cara pemanggilan RUPS atau kuorum keputusan. Karena itu, anggaran dasar selalu perlu dibaca bersama undang-undang.
Pemberhentian sementara oleh komisaris
Selain RUPS, Dewan Komisaris dapat memberhentikan sementara anggota direksi dalam keadaan tertentu, dengan menyebutkan alasan. Pemberhentian sementara bersifat sementara dan harus segera ditindaklanjuti dengan RUPS yang memutuskan memberhentikan secara tetap atau membatalkan pemberhentian sementara. Dalam masa itu, direktur yang diberhentikan sementara tidak berwenang bertindak untuk perseroan, tetapi perlu diberi kesempatan membela diri di RUPS. Periksa teks UU PT dan anggaran dasar untuk jangka waktu dan syarat rinci.
Langkah prosedur yang aman
- Kumpulkan alasan pemberhentian dan bukti pendukung. Alasan bisa berupa pelanggaran kewajiban, kerugian perseroan, benturan kepentingan, atau hilangnya kepercayaan yang didasarkan pada fakta.
- Periksa anggaran dasar: siapa yang berhak meminta RUPS, bagaimana pemanggilan, berapa kuorum dan suara yang dibutuhkan.
- Panggil RUPS secara tertulis dalam waktu dan cara yang diatur, dengan agenda yang jelas memuat rencana pemberhentian.
- Beritahu direktur yang bersangkutan, dan beri kesempatan menyampaikan pembelaan, lisan maupun tertulis.
- Catat pembelaan dalam risalah rapat.
- Ambil keputusan sesuai kuorum. Cantumkan alasan dalam keputusan.
- Tetapkan tanggal berlaku pemberhentian dan, jika perlu, pengangkatan direktur pengganti.
- Buat risalah rapat dan akta bila diperlukan, lalu laporkan perubahan data perseroan sesuai ketentuan administrasi badan hukum.
- Urus serah terima dokumen, kewenangan rekening, aset, dan tanggung jawab pekerjaan.
Bila perseroan hanya memiliki satu direktur, siapkan pengganti sebelum atau bersamaan dengan pemberhentian, agar perseroan tidak kosong pengurus.
Hak direktur yang akan diberhentikan
Direktur memiliki sejumlah hak yang sebaiknya dipahami.
- Hak diberi tahu alasan pemberhentian dan agenda RUPS.
- Hak membela diri di RUPS, dan hak mengajukan bukti atau dokumen.
- Hak mendapatkan risalah atau salinan keputusan.
- Hak atas penghasilan yang sudah terutang hingga tanggal berlaku pemberhentian, sesuai keputusan RUPS dan perjanjian.
- Hak menuntut ganti kerugian atau pesangon jika perjanjian atau anggaran dasar mengaturnya.
- Hak menyampaikan keberatan melalui gugatan bila prosedur dilanggar.
Perlu dibedakan kedudukan direktur sebagai organ perseroan dari kedudukannya sebagai karyawan. Banyak direktur tidak terikat hubungan kerja biasa sehingga perselisihannya tidak otomatis masuk ke pengadilan hubungan industrial. Ke mana perkara dibawa bergantung pada fakta, dasar gugatan, dan perjanjian. Konsultasikan dengan advokat.
Direktur juga tetap bertanggung jawab atas tindakannya selama menjabat. Pemberhentian tidak menghapus pertanggungjawaban atas kelalaian atau pelanggaran yang terjadi sebelumnya. Pembebasan tanggung jawab penuh, yang sering disebut acquit et de charge, bergantung pada keputusan RUPS dan tidak berlaku bila ada penipuan atau pelanggaran yang tidak diungkapkan.
Tabel kondisi dan akibatnya
| Situasi | Akibat umum |
|---|---|
| RUPS memberhentikan dengan alasan dan pembelaan | Pemberhentian sah menurut prosedur |
| Direktur tidak berkeberatan | Pembelaan tidak diperlukan, tetapi kehendaknya sebaiknya tertulis |
| Tanpa alasan atau tanpa pembelaan | Keputusan dapat digugat dan dipersoalkan keabsahannya |
| Keputusan di luar RUPS tanpa pemberitahuan | Prosedur cacat, rawan dibatalkan |
| Pemberhentian sementara oleh komisaris tidak ditindaklanjuti RUPS | Status direktur menjadi tidak pasti dan dapat dipersoalkan |
Contoh: PT Cahaya Niaga memiliki dua direktur. Pemegang saham mayoritas menilai Direktur Keuangan lalai karena laporan keuangan terlambat dua kuartal. RUPS dipanggil dengan agenda pemberhentian. Direktur Keuangan hadir, menyampaikan bahwa data terlambat karena sistem lama, dan pembelaannya dicatat. Setelah mempertimbangkan, RUPS tetap memutuskan memberhentikan dengan alasan tertulis. Karena prosedur dijalankan, keputusan lebih sulit dipersoalkan dibanding pemberhentian lewat pesan singkat.
Jangan memberhentikan direktur hanya dengan surat pemberitahuan atau pesan singkat tanpa RUPS atau keputusan pemegang saham yang sah. Pemberhentian yang cacat prosedur membuka peluang gugatan, dan tindakan direktur penggantinya dapat dipersoalkan.
Rekam semua proses dalam dokumen: undangan, daftar hadir, risalah, dan surat pembelaan. Dokumentasi yang rapi adalah perlindungan bagi pemegang saham dan bagi direktur.
Akibat pemberhentian tanpa prosedur
Bila pemberhentian dilakukan tanpa alasan atau tanpa kesempatan membela diri, direktur dapat menggugat ke pengadilan untuk meminta keputusan dinyatakan tidak sah atau dibatalkan, serta menuntut ganti rugi bila ada kerugian. Hakim akan menilai apakah syarat Pasal 105 terpenuhi, apakah anggaran dasar diikuti, dan apakah ada itikad baik.
Akibat lain yang lebih luas: tindakan direktur pengganti dapat dipertanyakan oleh pihak ketiga, perseroan bisa terseret sengketa internal yang menguras waktu, dan hubungan dengan bank dan mitra bisa terganggu. Karena itu, mengikuti prosedur lebih menguntungkan perseroan, walaupun terasa lambat.
Pemberhentian, pengunduran diri, dan berakhirnya masa jabatan
Tiga hal ini sering tercampur. Pemberhentian adalah tindakan perseroan, melalui RUPS, untuk mengakhiri jabatan direktur sebelum waktunya. Pengunduran diri adalah keputusan direktur sendiri, yang biasanya disampaikan tertulis kepada perseroan dan mengikuti tata cara dalam anggaran dasar. Berakhirnya masa jabatan terjadi secara wajar ketika periode yang ditetapkan habis, dan pada umumnya direktur dapat diangkat kembali bila RUPS menghendaki.
Perbedaan ini berdampak pada hak dan kewajiban. Pada pengunduran diri, direktur biasanya tidak menuntut apa-apa kecuali hak yang sudah terutang, sementara pada pemberhentian sepihak, kemungkinan sengketa lebih besar. Bila kedua pihak sepakat berpisah, buatlah kesepakatan tertulis yang memuat tanggal efektif, penyelesaian hak, pembebasan tanggung jawab yang wajar, dan kewajiban kerahasiaan.
Hal praktis setelah direktur berhenti
Setelah pemberhentian berlaku, perseroan perlu merapikan hal-hal praktis agar tidak ada celah.
- Cabut kewenangan menandatangani pada rekening bank dan tarik token atau kartu akses.
- Beri tahu bank, mitra utama, dan instansi terkait tentang pengurus baru.
- Cabut akses ke sistem perizinan, sistem akuntansi, dan surel perusahaan.
- Minta pengembalian dokumen, stempel, dan aset perseroan, lalu catat dalam berita acara.
- Perbarui data pengurus pada sistem administrasi badan hukum sesuai ketentuan.
- Tinjau kontrak yang ditandatangani direktur lama, terutama yang masih berjalan.
Langkah-langkah ini melindungi perseroan sekaligus direktur lama, karena mencegah tindakan atas nama perseroan oleh orang yang sudah tidak berwenang.
Posisi pemegang saham minoritas dan komisaris
Pemegang saham minoritas tidak dapat memberhentikan direktur sendirian bila suara mereka tidak mencukupi. Namun mereka punya hak lain, misalnya meminta diselenggarakannya RUPS sesuai batas kepemilikan saham yang diatur undang-undang dan anggaran dasar, serta menggugat bila keputusan merugikan perseroan atau melanggar hukum. Dewan Komisaris berperan mengawasi direksi dan memberi nasihat. Bila komisaris menemukan pelanggaran serius, ia dapat mengusulkan pemberhentian atau, dalam keadaan tertentu, memberhentikan sementara.
Bagi PT kecil milik keluarga atau sahabat, pemberhentian direktur sering bercampur dengan konflik pribadi. Cobalah memisahkan urusan hubungan dengan urusan tata kelola, dan pertimbangkan mediasi sebelum RUPS. Penyelesaian damai biasanya lebih murah dan menjaga nama baik perseroan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak menyebut alasan dalam keputusan.
- Tidak mengundang direktur yang bersangkutan ke RUPS.
- Mengabaikan kuorum dan suara yang diatur anggaran dasar.
- Tidak memperbarui data pengurus perseroan pada sistem administrasi badan hukum.
- Tidak mencabut kuasa rekening dan akses sistem.
- Tidak membuat serah terima aset dan dokumen.
- Menganggap pemberhentian otomatis menghapus tanggung jawab direktur.
- Menggunakan pemberhentian untuk menghindari pembayaran hak yang sudah terutang.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pemegang saham mayoritas bisa memberhentikan direktur kapan saja? Secara umum bisa, sepanjang melalui keputusan RUPS atau keputusan di luar RUPS yang sah, menyebut alasan, dan memberi kesempatan membela diri. Anggaran dasar dapat menambah syarat.
Apakah direktur harus hadir untuk membela diri? Direktur berhak diberi kesempatan. Jika sudah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir, RUPS dapat melanjutkan, dengan catatan bahwa pemanggilan dan kesempatan itu terdokumentasi.
Apakah direktur yang diberhentikan berhak atas pesangon? Tidak ada ketentuan otomatis. Hak itu bergantung pada anggaran dasar, keputusan RUPS, dan perjanjian dengan perseroan. Baca ketiganya.
Ringkasan
- Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh RUPS dengan menyebut alasan.
- Direktur harus diberi kesempatan membela diri, kecuali ia tidak berkeberatan.
- Keputusan di luar RUPS juga memerlukan pemberitahuan dan kesempatan membela diri.
- Pemberhentian berlaku sejak penutupan RUPS atau tanggal yang ditetapkan.
- Pemberhentian tanpa prosedur dapat digugat.
- Dokumentasikan seluruh proses dan urus serah terima serta pembaruan data perseroan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 105)
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Baca juga
- RUPS dan Hak Pemegang Saham: Kuorum, Pemanggilan, dan Perlindungan Minoritas
- Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris PT: Itikad Baik dan Risiko Pribadi
- Pembubaran dan Likuidasi PT: Alasan, Peran Likuidator, dan Tahapannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.