Dokumen Lamaran Kerja Palsu dan Ijazah Palsu: Konsekuensi Pidana dan Hubungan Kerja
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu dokumen lamaran palsu dan siapa yang terkena
Dokumen lamaran kerja meliputi ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, surat keterangan kerja dari tempat sebelumnya (paklaring), surat keterangan catatan kepolisian, dan kartu identitas. Dokumen dikatakan palsu bila dibuat seolah-olah asli padahal bukan, atau diubah isinya sehingga berbeda dari yang sebenarnya. Contohnya ijazah dari lembaga yang tidak pernah meluluskan pemegangnya, nilai yang diubah, atau gelar yang tidak pernah diperoleh.
Perlu dibedakan beberapa keadaan:
- Dokumen palsu: dibuat atau dipalsukan.
- Dokumen asli tetapi bukan milik pelamar: memakai ijazah orang lain.
- Dokumen asli tetapi diperoleh dengan cara tidak sah: misalnya ijazah dari lembaga tidak terakreditasi yang menjual gelar.
- Keterangan tidak jujur tanpa dokumen: menyebut pengalaman yang tidak benar dalam wawancara.
- Kesalahan administratif: ketidaksesuaian nama atau tanggal yang bukan pemalsuan. Baca perubahan nama di ijazah dan dokumen lain.
Yang terkena adalah pelamar dan pekerja yang memakai dokumen tersebut, pihak yang membuat atau menjual, perusahaan yang menjadi korban, dan rekan kerja yang kehilangan kesempatan. Perusahaan yang tidak melakukan pemeriksaan latar belakang juga terdampak karena keputusan seleksinya didasarkan pada informasi keliru.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
Ketentuan pidana khusus pendidikan. Menurut ulasan Hukumonline yang dirujuk, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pidana bagi orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar, atau sertifikat profesi yang terbukti palsu, dengan ancaman penjara dan denda. Ulasan itu menyebut ketentuan ini sebagai ketentuan khusus. Besaran ancaman tidak disebut di sini karena angka pidana di undang-undang di luar KUHP dapat dipengaruhi penyesuaian oleh UU 1/2026; periksa teks resmi terbaru. Perlu juga dicek apakah undang-undang sistem pendidikan nasional yang baru telah disahkan, sebab pembahasan penggantinya diberitakan masih berlangsung.
Ketentuan umum pemalsuan surat. Selain itu, KUHP mengatur pemalsuan surat dan pemakaian surat palsu. KUHP lama (UU 1/1946) mengaturnya dalam Pasal 263, sedangkan KUHP baru (UU 1/2023, berlaku sejak 2 Januari 2026) mengaturnya dalam pasal yang berbeda; nomor padanan pasal baru tidak dikutip di sini karena belum diverifikasi. Perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 dinilai dengan memperhatikan ketentuan peralihan. Konsultasikan dengan advokat untuk menentukan aturan yang berlaku bagi kasus tertentu.
Penipuan. Bila pelamar mendapat gaji atau keuntungan lain dengan tipu muslihat, perbuatannya dapat juga dinilai sebagai penipuan. KUHP baru mengatur penipuan dalam pasal yang berbeda dari KUHP lama. Penerapannya bergantung pada fakta.
Hubungan kerja. Hukum ketenagakerjaan tidak menyebut dokumen palsu secara eksplisit sebagai alasan PHK dalam satu pasal khusus. Namun, PP 35/2021 mengenal PHK karena pelanggaran bersifat mendesak. Menurut ulasan Hukumonline yang dirujuk, Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 mengatur hal ini dan penjelasannya menyebut bahwa pelanggaran semacam itu dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, dengan contoh antara lain penipuan, pencurian, penggelapan, dan memberikan keterangan palsu yang merugikan perusahaan. Ayat (3) menyatakan pengusaha dapat melakukannya tanpa surat pemberitahuan PHK. Menurut ulasan itu pula, praktik penerapannya masih menimbulkan persoalan dan membutuhkan panduan dari Mahkamah Agung.
Hak pekerja yang di-PHK. Ulasan yang dirujuk menyebut kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah untuk PHK karena pelanggaran bersifat mendesak. Besaran dan rincian perlu dicek pada teks resmi. Artinya, memakai dokumen palsu tidak otomatis menghapus semua hak pekerja, meskipun perusahaan dapat mempersoalkannya bila ada dasar.
Konsekuensi bagi pelamar dan pekerja
| Konsekuensi | Penjelasan |
|---|---|
| Pidana | Pemakaian ijazah atau dokumen palsu dapat dilaporkan; hukuman ditentukan hakim |
| PHK | Perusahaan dapat memutus hubungan kerja karena pelanggaran bersifat mendesak bila dasarnya jelas |
| Pembatalan penerimaan | Bila ditemukan sebelum mulai bekerja, penawaran kerja dapat dibatalkan |
| Pengembalian keuntungan | Perusahaan dapat menuntut ganti rugi bila ada kerugian yang dapat dibuktikan |
| Reputasi | Catatan integritas dapat memengaruhi karier selanjutnya |
| Konsekuensi akademik | Lembaga pendidikan dapat mencabut gelar yang diperoleh secara tidak sah |
Satu hal penting: ancaman pidana ada pada pemakai maupun pembuat atau penjual dokumen. Pihak yang menawarkan "ijazah cepat" juga menghadapi risiko hukum yang berat. Bacaan lanjutan ada di ijazah palsu dan gelar akademik palsu: risiko pidana pemakai.
Langkah praktis bagi perusahaan
- Verifikasi sebelum bertindak. Jangan langsung menuduh. Hubungi lembaga penerbit dokumen atau gunakan sistem verifikasi ijazah resmi. Dokumen yang tampak janggal bisa saja asli.
- Kumpulkan bukti. Simpan salinan dokumen yang diserahkan, hasil verifikasi, dan korespondensi.
- Beri kesempatan klarifikasi. Panggil pekerja secara tertulis dan catat penjelasannya. Beberapa kasus ternyata kesalahan administratif.
- Periksa aturan internal. Lihat apakah perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB mengatur sanksi untuk keterangan palsu.
- Tentukan sanksi proporsional. Bila dokumen jelas palsu dan material bagi penerimaan kerja, PHK dapat dipertimbangkan sesuai prosedur.
- Proses PHK sesuai aturan. Hitung hak yang harus dibayar menurut ketentuan. Lihat PHK karena pelanggaran berat setelah putusan MK 012/2003 untuk latar belakang pembuktian pelanggaran.
- Pertimbangkan laporan pidana bila bukti kuat dan perusahaan ingin menempuhnya. Laporan sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat. Hukum acara pidana berubah: KUHAP lama (UU 8/1981) tidak berlaku lagi dan digantikan UU 20/2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga prosedur pelaporan mengikuti aturan baru.
- Perbaiki sistem seleksi. Tambahkan verifikasi dokumen dan pemeriksaan referensi pada tahap awal.
Langkah praktis bagi pekerja yang dokumennya dipersoalkan
- Tetap tenang dan jangan menghapus bukti. Menghilangkan dokumen memperburuk posisi.
- Pahami tuduhannya. Minta perusahaan menjelaskan dokumen mana yang dianggap palsu dan dasarnya.
- Siapkan klarifikasi. Bila dokumen asli, kumpulkan bukti: surat keterangan dari kampus, legalisasi, dan transkrip resmi.
- Cari bantuan hukum. Tuduhan pemalsuan serius. Advokat atau lembaga bantuan hukum dapat membantu.
- Hati-hati menandatangani pengakuan atau surat pengunduran diri di bawah tekanan. Pahami konsekuensinya sebelum tanda tangan.
- Bila terjadi PHK, periksa prosedur dan hak yang seharusnya diterima. Tempuh bipartit dan mediasi bila tidak setuju.
- Bila dokumen memang bermasalah, pertimbangkan nasihat hukum tentang langkah yang paling bijak, termasuk upaya perbaikan atau penyelesaian dengan perusahaan.
Pemeriksaan latar belakang yang sah dan etis
Perusahaan berhak memverifikasi dokumen pelamar, tetapi harus menghormati data pribadi. Beberapa prinsip:
- Mintalah izin pelamar untuk menghubungi lembaga pendidikan atau mantan pemberi kerja.
- Batasi informasi yang dikumpulkan pada hal yang relevan dengan jabatan.
- Simpan hasil verifikasi dengan aman dan jangan membagikannya kepada pihak yang tidak berkepentingan.
- Jangan menahan dokumen asli pelamar. Cukup periksa dan kembalikan.
- Gunakan layanan verifikasi yang resmi atau berizin.
Pelindungan data pribadi diatur dalam undang-undang tersendiri, tetapi kelembagaan pengawasnya perlu dicek perkembangannya pada sumber resmi. Selama itu, kebijakan internal dan persetujuan tertulis pelamar menjadi pegangan penting.
Kasus abu-abu: gelar luar negeri dan sertifikat daring
Tidak semua dokumen yang tampak janggal palsu. Ijazah luar negeri, misalnya, sering memerlukan penyetaraan atau pengesahan. Sertifikat kursus daring yang sah mungkin tidak dikenal oleh pemberi kerja. Beberapa hal membantu membedakan:
- Ijazah luar negeri: periksa pengesahan di negara asal (Apostille atau legalisasi) dan, bila diperlukan di Indonesia, penyetaraan. Baca legalisasi dokumen Kemenkum dan Kemlu.
- Lembaga tanpa akreditasi: ijazah dari lembaga yang tidak berizin dapat bermasalah walau lembaganya nyata. Statusnya perlu dinilai berdasarkan peraturan pendidikan yang berlaku.
- Gelar kehormatan: tidak boleh dipakai seolah-olah gelar akademik yang diperoleh melalui studi.
- Sertifikat kompetensi: periksa lembaga penerbit dan nomor registrasinya.
Jika pekerja mengajukan dokumen yang statusnya abu-abu secara jujur dan terbuka, hal itu berbeda dari pemalsuan. Itikad buruk, seperti sengaja menyembunyikan atau memalsukan, menjadi pembeda penting dalam penilaian hukum.
Daluwarsa dan waktu penemuan
Dokumen palsu sering ditemukan bertahun-tahun setelah bekerja. Pertanyaan yang muncul: apakah masih bisa dipersoalkan? Dari sisi hubungan kerja, perusahaan perlu bertindak dalam jangka waktu yang wajar setelah mengetahui, karena membiarkan terlalu lama dapat menimbulkan kesan menyetujui. Dari sisi pidana, ketentuan daluwarsa penuntutan berlaku dan dihitung sesuai aturan; hitungannya berbeda untuk tiap ancaman dan bergantung pada KUHP yang berlaku. Karena rinciannya rumit, mintalah nasihat advokat untuk kasus tertentu.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terpenting adalah pergantian KUHP. KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama. Konsekuensinya, rujukan pasal pemalsuan dan penipuan dalam artikel lama (misalnya Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP lama) tidak lagi dapat dipakai sebagai pasal yang berlaku untuk perbuatan setelah tanggal itu. Untuk perbuatan sebelumnya, ketentuan peralihan berlaku. Karena nomor pasal baru belum diverifikasi, bacalah teks resmi atau tanyakan kepada advokat.
Hukum acara pidana juga berubah dengan KUHAP baru. Di bidang ketenagakerjaan, rujukan hukum perlu diperbarui: UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak berlaku lagi dan digantikan UU 6/2023, sedangkan pengupahan mengacu pada PP 36/2021 sebagaimana diubah PP 51/2023. Pada bidang pendidikan, pembahasan undang-undang sistem pendidikan nasional yang baru diberitakan masih berjalan; periksa apakah telah disahkan.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Belum dapat dipastikan apakah undang-undang itu mengatur PHK karena keterangan palsu.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Perusahaan langsung memecat tanpa verifikasi | Gugatan PHK dan kerugian reputasi | Verifikasi dan beri klarifikasi |
| Perusahaan melaporkan tanpa bukti | Laporan tidak berkembang | Siapkan bukti hasil verifikasi |
| Pekerja menghilangkan dokumen | Memperburuk posisi | Simpan dan konsultasikan |
| Mengabaikan perbedaan palsu dan salah administrasi | Menuduh keliru | Periksa kronologi |
| Mengandalkan pasal lama | Dasar hukum keliru | Baca KUHP baru dan hukum acara terbaru |
| Menahan upah atau ijazah pekerja sebagai tekanan | Sengketa baru | Selesaikan lewat prosedur |
Contoh: Perusahaan fiktif yang bergerak di bidang konstruksi menemukan bahwa seorang insinyur proyek memakai ijazah yang tidak terdaftar pada lembaga penerbitnya. Bagian sumber daya manusia tidak langsung memecat. Mereka menghubungi kampus yang tertera, meminta konfirmasi tertulis, dan memanggil pekerja untuk klarifikasi. Pekerja mengakui memakai ijazah dari pihak lain. Perusahaan memeriksa peraturan perusahaan, yang menyebut keterangan palsu sebagai pelanggaran berat, kemudian memproses PHK dengan menghitung hak yang diatur. Perusahaan juga berkonsultasi dengan advokat tentang laporan pidana dan memutuskan untuk memperkuat verifikasi di seleksi. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan pernah membeli ijazah atau sertifikat tanpa kuliah atau pelatihan. Selain risiko pidana bagi pemakai, dokumen semacam itu mudah terdeteksi lewat verifikasi dan dapat mengakhiri karier Anda. Penjual yang menjanjikan "terdaftar resmi" sering menipu.
Bagi perusahaan, cantumkan dalam formulir lamaran pernyataan bahwa seluruh dokumen benar dan dapat diverifikasi, serta dasar sanksi bila tidak benar. Sampaikan juga bahwa pemeriksaan latar belakang dilakukan dengan menghormati data pribadi pelamar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perusahaan wajib melapor ke polisi bila menemukan ijazah palsu? Tidak ada kewajiban umum bagi perusahaan untuk melapor. Pilihan melapor bergantung pada kepentingan perusahaan, kekuatan bukti, dan nasihat hukum.
Apakah pekerja yang ijazahnya palsu tetap berhak pesangon? Hak ditentukan oleh dasar PHK dan ketentuan yang berlaku. Ulasan yang dirujuk menyebut kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah untuk PHK karena pelanggaran bersifat mendesak. Periksa teks resmi dan prosedur.
Bagaimana jika kesalahan hanya pada nama atau tanggal di ijazah? Itu belum tentu pemalsuan. Lakukan perbaikan data melalui lembaga penerbit. Baca studi kasus nama di ijazah berbeda dengan KTP.
Apakah perusahaan boleh menahan ijazah asli pelamar? Penahanan ijazah asli tidak dibenarkan. Pemeriksaan cukup dengan salinan dan verifikasi. Lihat ijazah ditahan perusahaan.
Ringkasan
- Memakai ijazah atau dokumen palsu dapat berujung pidana, berdasarkan UU Sisdiknas dan ketentuan pemalsuan dalam KUHP.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; nomor pasal lama tidak lagi menjadi rujukan untuk perbuatan setelah tanggal itu.
- Dalam hubungan kerja, keterangan palsu dapat menjadi dasar PHK karena pelanggaran bersifat mendesak bila diatur dan terbukti.
- Perusahaan sebaiknya memverifikasi, memberi klarifikasi, lalu bertindak proporsional.
- Pekerja perlu menyimpan bukti dan mencari bantuan hukum.
- Periksa teks resmi terbaru karena banyak aturan sedang berubah.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: hukumnya pakai ijazah palsu dan paklaring palsu — www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-pakai-ijazah-palsu-dan-paklaring-palsu-lt624e98362424d
- Hukumonline: kritik untuk PHK karena pelanggaran bersifat mendesak — www.hukumonline.com/berita/a/kritik-untuk-phk-karena-pelanggaran-bersifat-mendesak-lt65fac3b111ed4/
- Peraturan BPK (cek status peraturan) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (periksa perkembangan RUU pengganti)
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Baca juga
- PHK karena Kesalahan Berat: Dari Pasal 158 yang Dibatalkan MK sampai Aturan Sekarang
- Perubahan Nama di Ijazah dan Dokumen Lain: Cara Menyamakan Data
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.