Pedoman Mahkamah Agung soal Gugatan Harta Bersama: Rumah Anak, Objek Agunan, dan Poligami
Rumusan Kamar Agama MA tentang harta gono-gini: rumah tempat tinggal anak dibagi setelah anak 21 tahun, objek agunan membuat gugatan tidak dapat diterima, amar pengosongan, kumulasi dengan cerai, poligami tanpa izin, dan perkawinan luar negeri.
Isi artikel
- Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (gono-gini). Harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap milik masing-masing, kecuali diperjanjikan lain (UU 1/1974 Pasal 35).
- Mahkamah Agung punya pedoman resmi bagi hakim, yang disebut Rumusan Kamar, untuk soal-soal yang sering diperdebatkan dalam gugatan harta bersama.
- Rumah satu-satunya tempat tinggal anak tetap dapat dinyatakan harta bersama, tetapi pembagiannya ditunda sampai anak berusia 21 tahun atau sudah menikah (SEMA 1/2022).
- Objek yang masih menjadi agunan utang atau sedang disengketakan karena sudah dijual ke pihak lain dapat membuat gugatan atas objek itu tidak dapat diterima (SEMA 3/2018).
- Gugatan harta bersama boleh digabung dengan gugatan cerai atau diajukan sesudah cerai.
Dasar hukumnya singkat saja
UU Perkawinan mengatur tiga hal pokok. Pertama, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ditentukan lain (Pasal 35). Kedua, atas harta bersama, suami atau istri bertindak dengan persetujuan kedua belah pihak (Pasal 36). Ketiga, bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 37). Bagi yang beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam menentukan janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Undang-undang tidak menjawab semua persoalan praktik. Karena itu, hakim agung Kamar Agama menyusun pedoman dalam rapat pleno tahunan. Hasilnya, Rumusan Kamar, diberlakukan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Rumusan ini menjadi pegangan hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Bagi yang bukan Muslim, gugatan harta bersama diajukan ke Pengadilan Negeri. Pedoman Kamar Agama tidak berlaku langsung di sana, tetapi persoalan yang dihadapi umumnya serupa.
1. Rumah tempat tinggal anak: dikabulkan, pembagiannya ditunda
Menurut Rumusan Kamar Agama SEMA 1/2022, bila objek harta bersama terbukti merupakan satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tetap dapat dikabulkan. Namun, pembagiannya dilaksanakan setelah anak dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah. Pedoman ini lahir dari asas kepentingan terbaik bagi anak. Anak tidak boleh kehilangan rumah hanya karena orang tuanya bercerai.
Akibat praktisnya: pihak yang ingin segera menjual rumah sebaiknya menyiapkan jalan lain. Misalnya, kesepakatan salah satu pihak membeli bagian pihak lain, atau pembagian dengan harta lain yang nilainya setara.
2. Objek masih diagunkan atau sudah dijual lagi
Banyak rumah dan kendaraan pasangan masih dalam cicilan atau dijaminkan ke bank. Menurut Rumusan Kamar Agama SEMA 3/2018, gugatan harta bersama yang objeknya masih diagunkan sebagai jaminan utang, atau objeknya mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk objek tersebut.
Sebelum menggugat, periksa status setiap objek. Mintalah keterangan pelunasan dari bank, cek sertifikat di kantor pertanahan, dan pastikan objek belum berpindah tangan. Untuk objek yang masih diagunkan, Anda dapat menunggu pelunasan atau memasukkan utangnya ke dalam perhitungan secara terpisah. Lihat juga Harta Bersama yang Dijual Tanpa Persetujuan Pasangan.
3. Putusan harus memerintahkan pengosongan
Putusan atas tanah atau rumah sering sulit dieksekusi karena orang yang menempatinya tidak mau keluar. Rumusan Kamar Agama SEMA 10/2020 mengarahkan agar putusan perkara waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objeknya benda tidak bergerak memuat pertimbangan dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasainya untuk mengosongkan objek. Karena itu, mintalah pengosongan secara tegas dalam petitum gugatan.
4. Boleh digabung dengan gugatan cerai
Gugatan harta bersama tidak harus menunggu perceraian selesai. Rumusan Rakernas MA 2012 Bidang Perdata Agama menegaskan, gugatan hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama gugatan cerai, baik cerai gugat maupun cerai talak. Pihak tergugat juga dapat mengajukannya sebagai gugatan balik (rekonvensi). Rumusan Kamar Agama SEMA 3/2015 menyatakan penggabungan itu dapat diajukan bersama-sama atau setelah perceraian terjadi.
Menggabungkan gugatan menghemat waktu dan biaya. Namun, bila daftar hartanya rumit, memisahkan gugatan harta bersama sering membuat perceraian lebih cepat selesai. Alurnya dijelaskan di Gugatan Harta Bersama: Alur dan Persiapannya.
5. Poligami tanpa izin pengadilan
Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa iktikad baik tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak kebendaan suami istri, yaitu nafkah, harta bersama, dan waris (Rumusan Kamar Agama SEMA 2/2019). Bagi istri pertama, pedoman ini melindungi harta bersama dari klaim perkawinan yang tidak sah. Untuk pembagian pada poligami yang berizin, baca Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami.
6. Menikah di luar negeri: daftarkan dulu
Perkawinan di luar negeri wajib didaftarkan di Indonesia dalam waktu satu tahun setelah suami istri kembali (UU 1/1974 Pasal 56 ayat (2)). Menurut Rumusan Kamar Agama SEMA 7/2012, perkawinan di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah lewat satu tahun tergolong perkawinan sirri. Akibatnya, Pengadilan Agama belum dapat menyelesaikan sengketa harta bersamanya. Rakernas MA 2012 memberi jalan keluar: gugatan harta bersama setelah perceraian bagi WNI Muslim yang menikah di luar negeri dapat diajukan sepanjang perkawinannya sudah didaftar di Pencatat Nikah KUA (Rumusan Rakernas MA 2012).
7. Hibah dari harta bersama kepada anak
Bila suami istri bersama-sama menghibahkan harta bersama kepada seorang anak, lalu salah satu orang tua ingin mencabutnya tanpa persetujuan pasangannya, yang dapat dicabut hanya separuh objek hibah. Itu pun setelah hakim menilai alasan pencabutannya cukup (Rumusan Kamar Agama SEMA 7/2012, merujuk Pasal 212 KHI). Lihat juga Hibah Orang Tua kepada Anak.
Daftar periksa sebelum menggugat
- Susun daftar harta: tanggal perolehan, atas nama siapa, dan bukti pembayarannya. Pisahkan harta bawaan, hadiah, dan warisan.
- Periksa status tiap objek: masih diagunkan, sudah dijual, atau dikuasai pihak lain.
- Tandai rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal anak.
- Siapkan buku nikah atau bukti pencatatan, termasuk pendaftaran perkawinan luar negeri.
- Cantumkan permintaan pengosongan untuk tanah dan bangunan.
- Pertimbangkan sita jaminan bila ada risiko harta dipindahtangankan; lihat Gugatan Harta Bersama: Bukti dan Sita.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah pembagian harus selalu separuh-separuh? KHI menetapkan seperdua bagi yang beragama Islam, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan. Dalam praktik, hakim kadang menilai kontribusi para pihak. Karena itu, siapkan bukti kontribusi Anda.
Apakah Rumusan Kamar wajib diikuti hakim? Rumusan Kamar adalah pedoman internal MA yang diberlakukan lewat SEMA. Hakim berpegang padanya agar putusan seragam, tetapi tetap memutus berdasarkan undang-undang dan fakta perkara.
Untuk menentukan harta mana yang termasuk, baca Harta Bersama: Apa Saja yang Termasuk dan Pembagian Harta Gono-gini Setelah Cerai.
Informasi per 29 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 35, 36, 37, 56)
- Kompilasi Hukum Islam (Pasal 97, 212)
- Rumusan Kamar Agama Mahkamah Agung: SEMA 7/2012, SEMA 3/2015, SEMA 3/2018, SEMA 2/2019, SEMA 10/2020, SEMA 1/2022; Rumusan Rakernas MA 2012 Bidang Perdata Agama
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.