Hukum Keluarga

Pembagian Harta Gono-Gini setelah Cerai: Apa Saja yang Dibagi, Cara Membuktikan, dan Cara Menggugatnya

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Panduan membagi harta bersama (gono-gini) setelah cerai: harta apa yang dibagi, cara membuktikan, cara menghitung, dan ke pengadilan mana gugatan diajukan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, siapa pun yang mencarinya dan atas nama siapa pun tercatat.
    • Harta bawaan, warisan, dan hadiah tetap milik pribadi, kecuali ada perjanjian kawin yang mengatur lain.
    • Bagi pasangan Muslim, KHI menetapkan pembagian setengah-setengah; gugatan diajukan ke Pengadilan Agama.
    • Bagi non-Muslim, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri dengan dasar Pasal 37 UU Perkawinan dan hukum masing-masing.
    • Kunci menang adalah bukti: tanggal perolehan, sumber uang, dan dokumen kepemilikan.

    Apa itu harta bersama (gono-gini)?

    Dalam bahasa sehari-hari orang menyebutnya gono-gini. Dalam undang-undang namanya harta bersama. Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Artinya, yang menentukan adalah kapan harta itu diperoleh, bukan siapa yang bekerja atau atas nama siapa sertifikatnya.

    Contohnya, rumah yang dibeli tahun ketiga pernikahan dengan gaji suami dan sertifikatnya atas nama suami tetap harta bersama. Istri yang tidak bekerja di luar rumah tetap berhak atas bagiannya, karena hukum memandang pekerjaan mengurus rumah tangga sebagai kontribusi.

    Sebaliknya, Pasal 35 ayat (2) menyebut harta bawaan (dibawa sebelum menikah) serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

    Harta apa saja yang termasuk dan tidak termasuk

    Berikut gambaran praktis yang sering muncul di persidangan:

    • Termasuk: rumah, tanah, kendaraan, tabungan, deposito, saham, emas, usaha atau toko yang dibangun selama menikah, serta piutang (uang yang dipinjamkan ke orang lain) yang timbul selama menikah.
    • Termasuk juga: hasil atau keuntungan dari harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan, misalnya uang sewa dari rumah warisan. Ini sering diperdebatkan, jadi siapkan argumen dan bukti.
    • Tidak termasuk: rumah warisan dari orang tua, mobil yang sudah dibeli sebelum menikah, perhiasan pemberian keluarga sebagai hadiah pribadi.
    • Utang bersama: utang yang dibuat untuk kepentingan keluarga (misalnya KPR rumah keluarga) ikut diperhitungkan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 93 mengatur bahwa utang untuk kepentingan keluarga dibebankan pada harta bersama.

    Hati-hati dengan harta yang dibeli dengan uang campuran, misalnya uang muka dari tabungan sebelum menikah dan cicilan dari gaji setelah menikah. Pengadilan bisa menilai sebagian sebagai harta pribadi dan sebagian sebagai harta bersama, tergantung bukti aliran uangnya.

    Peran perjanjian kawin

    Jika pasangan membuat perjanjian kawin (sering disebut perjanjian pranikah) yang memisahkan harta, maka harta yang diperoleh selama perkawinan tidak otomatis menjadi harta bersama. Pasal 29 UU Perkawinan mengatur perjanjian ini, dan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 perjanjian kawin juga dapat dibuat selama perkawinan berlangsung, tidak hanya sebelum menikah.

    Perjanjian kawin harus disahkan atau dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA atau Dinas Dukcapil) agar berlaku terhadap pihak ketiga. Jika ada perjanjian ini, bacalah lagi isinya sebelum menghitung pembagian, karena isi perjanjian itulah yang menjadi pegangan utama.

    Cara menghitung pembagian

    Untuk pasangan Muslim, Pasal 97 KHI menyatakan janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua (setengah) dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin. Untuk non-Muslim, Pasal 37 UU Perkawinan menyerahkan pengaturannya pada "hukumnya masing-masing" (hukum agama, hukum adat, atau hukum lainnya). Dalam praktik Pengadilan Negeri, pembagian setengah-setengah juga yang paling sering diterapkan.

    Langkah menghitung yang sederhana:

    1. Daftar semua harta yang diperoleh selama perkawinan beserta perkiraan nilainya saat ini.
    2. Kurangi dengan utang bersama yang masih harus dibayar (misalnya sisa KPR).
    3. Keluarkan harta bawaan, warisan, dan hadiah pribadi dari daftar.
    4. Bagi sisanya dua. Contoh: rumah Rp800 juta dikurangi sisa KPR Rp200 juta, ditambah mobil Rp150 juta dan tabungan Rp50 juta, sehingga harta bersama bersih Rp800 juta. Bagian masing-masing Rp400 juta.

    Pembagian tidak harus berupa uang. Para pihak bisa sepakat, misalnya, istri mengambil rumah dan membayar kompensasi kepada suami, atau rumah dijual lalu hasilnya dibagi. Jika tidak ada kesepakatan, hakim dapat memerintahkan pembagian secara natura atau, bila tidak bisa dibagi, lelang lalu hasilnya dibagi.

    Ada juga putusan yang menyimpang dari setengah-setengah dengan alasan keadilan, misalnya bila salah satu pihak terbukti tidak berkontribusi sama sekali atau menghabiskan harta. Ini pengecualian dan memerlukan bukti kuat, bukan aturan umum.

    Cara membuktikan harta bersama

    Di pengadilan, siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Kalau Anda bilang rumah itu harta bersama, Anda yang harus menunjukkan bahwa rumah itu diperoleh selama perkawinan. Kumpulkan sejak dini:

    • Buku nikah atau akta perkawinan (untuk menunjukkan tanggal mulai perkawinan).
    • Fotokopi sertifikat, akta jual beli, BPKB/STNK, atau bukti kepemilikan lain, lengkap dengan tanggal perolehan.
    • Rekening koran, bukti transfer cicilan, slip gaji, perjanjian kredit bank.
    • Foto, surat, atau saksi (tetangga, keluarga, penjual) yang tahu kapan dan bagaimana harta dibeli.
    • Data usaha: izin usaha, laporan keuangan, nota pembelian barang dagangan.

    Jika Anda khawatir pasangan akan menjual atau memindahkan harta selama proses, Anda dapat meminta sita jaminan (conservatoir beslag) dalam gugatan. Pasal 95 KHI juga memberi hak kepada suami atau istri meminta sita jaminan atas harta bersama bila pihak lain melakukan perbuatan yang merugikan, seperti berjudi atau memboroskan harta.

    Alur menuntut pembagian harta bersama1Data hartaDaftar & nilai aset2Kumpulkan buktiSertifikat, rekening3Mediasi/damaiAkta perdamaian4Gugat ke PA/PNMinta sita jaminan
    Alur menuntut pembagian harta bersama. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Jalur gugatan: Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

    Pasangan beragama Islam mengajukan gugatan harta bersama ke Pengadilan Agama. Gugatan ini bisa digabung dengan gugatan cerai, atau diajukan terpisah setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dimungkinkan Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama (UU 7/1989 yang telah diubah).

    Pasangan non-Muslim mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat. Jika objeknya tanah, sebutkan letak dan batas-batasnya dengan jelas.

    Menggabungkan gugatan cerai dan harta bersama memang lebih hemat waktu, tetapi bisa membuat perkara cerai lebih lama karena pemeriksaan harta biasanya rumit. Banyak orang memilih menyelesaikan cerai dulu, lalu menggugat harta bersama kemudian. Tidak ada batas waktu yang ketat untuk menggugat harta bersama setelah cerai, tetapi makin lama ditunda makin besar risiko harta berpindah tangan.

    • Siapkan surat gugatan yang memuat daftar harta (posita) dan permintaan pembagian (petitum).
    • Bayar panjar biaya perkara; bila tidak mampu, ajukan permohonan berperkara secara prodeo.
    • Ikuti mediasi wajib. Banyak sengketa harta selesai dengan akta perdamaian di tahap ini.
    • Jika mediasi gagal, persidangan berlanjut ke jawab-menjawab, pembuktian, pemeriksaan setempat (untuk tanah/rumah), dan putusan.

    Menyelesaikan secara damai

    Gugatan harta bersama bisa memakan waktu berbulan-bulan, apalagi bila ada banding dan kasasi. Bila masih memungkinkan berkomunikasi, buat kesepakatan tertulis pembagian harta yang ditandatangani kedua pihak dan, sebaiknya, dikuatkan menjadi akta perdamaian di pengadilan atau dibuat di hadapan notaris. Kesepakatan yang jelas (siapa mendapat apa, kapan dibayar, siapa mengurus balik nama) jauh lebih murah daripada perkara panjang.

    Ingat bahwa anak tidak menjadi bagian dari harta bersama. Nafkah anak adalah kewajiban terpisah dan tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar pembagian harta.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira harta atas nama suami otomatis milik suami. Yang menentukan adalah waktu perolehan, bukan nama di sertifikat.
    • Menganggap istri yang tidak bekerja tidak berhak atas harta bersama. Kontribusi mengurus rumah tangga diakui.
    • Memasukkan rumah warisan atau hadiah pribadi ke dalam daftar yang dibagi.
    • Melupakan utang bersama sehingga hitungan pembagian menjadi tidak adil bagi pihak yang menanggung cicilan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah gugatan harta bersama harus bersamaan dengan gugatan cerai?

    Tidak. Bisa digabung, bisa juga diajukan terpisah setelah perceraian berkekuatan hukum tetap. Pilihan terpisah sering membuat perkara cerai lebih cepat selesai.

    Bagaimana jika pasangan sudah menjual harta bersama tanpa izin saya?

    Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan tindakan atas harta bersama harus dengan persetujuan kedua pihak. Anda dapat memasukkan nilai harta tersebut dalam gugatan dan meminta pertimbangan hakim; konsultasikan dengan advokat mengenai kemungkinan menggugat pembatalan jual belinya.

    Apakah tabungan atas nama saya sendiri juga dibagi?

    Ya, jika dana itu berasal dari penghasilan selama perkawinan. Kecuali Anda bisa membuktikan dana tersebut berasal dari warisan, hadiah, atau harta sebelum menikah.

    Berapa biaya menggugat harta bersama?

    Biaya panjar berbeda di tiap pengadilan, tergantung radius pemanggilan dan apakah ada pemeriksaan setempat. Cek di situs atau meja informasi pengadilan setempat. Bagi yang tidak mampu tersedia layanan prodeo dan Posbakum.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    • Kompilasi Hukum Islam
    • Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (diubah UU Nomor 16 Tahun 2019), Pasal 29, 35, 36, 37
    • Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), Pasal 85 sampai 97
    • UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah UU 3/2006 dan UU 50/2009
    • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp