Harta Bersama: Apa Saja yang Termasuk dan Tidak
Penjelasan sederhana tentang harta bersama dalam perkawinan: apa yang termasuk, apa yang tidak, dan bagaimana perjanjian perkawinan memengaruhinya.
Isi artikel
- Pada dasarnya harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, siapa pun yang namanya tertera.
- Harta bawaan, hadiah, dan warisan umumnya tetap milik masing-masing.
- Utang, gaji, usaha, dan hasil investasi selama menikah sering dihitung sebagai harta bersama.
- Perjanjian perkawinan dapat mengubah pengaturan ini.
Aturan pokok dalam UU Perkawinan
Pasal 35 UU 1/1974 menyatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sebaliknya, harta bawaan masing-masing serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Prinsipnya sederhana: yang dihitung adalah waktu perolehan, bukan siapa yang bekerja atau atas nama siapa harta itu dibeli.
Bagi yang beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperjelas hal ini, antara lain Pasal 85 sampai 97. Bagi non-Islam yang tunduk pada KUH Perdata, Pasal 119 mengenal persatuan harta secara bulat sejak perkawinan kecuali ada perjanjian lain. Dalam praktik, kedua rezim ini mengarah pada hasil yang mirip untuk harta yang diperoleh selama perkawinan.
Contoh yang biasanya termasuk harta bersama
- Gaji, upah, dan penghasilan usaha salah satu atau kedua pasangan selama menikah.
- Rumah, tanah, kendaraan, dan perabot yang dibeli selama menikah, walau sertifikat atau BPKB atas nama satu orang.
- Tabungan, deposito, saham, reksa dana, dan aset digital yang dibeli dari penghasilan selama menikah.
- Hasil dan keuntungan dari harta pribadi, bergantung pada keadaan dan penilaian hakim.
- Utang yang diambil untuk kebutuhan keluarga, yang pelunasannya ikut dibebankan pada harta bersama.
Contoh: Pak Andi dan Bu Sari (nama fiktif) menikah tahun 2010. Tahun 2015 Pak Andi membeli rumah dari gajinya, sertifikat atas namanya sendiri. Rumah itu tetap dapat dinilai sebagai harta bersama karena dibeli selama perkawinan, walaupun Bu Sari tidak ikut menandatangani apa pun.
Yang biasanya tidak termasuk
Harta yang dimiliki sebelum menikah, hadiah khusus untuk salah satu pihak, dan warisan yang diterima salah satu pihak umumnya bukan harta bersama. Namun harta pribadi bisa bercampur jika uangnya dipakai untuk membiayai harta bersama, dan hal ini sering menjadi sengketa. Bukti asal-usul sangat penting.
Peran perjanjian perkawinan
Pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan yang memisahkan harta. Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015 membolehkan perjanjian dibuat bukan hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan. Perjanjian itu perlu dicatatkan agar mengikat pihak ketiga. Tanpa perjanjian, aturan umum tentang harta bersama berlaku.
Bagaimana dengan usaha dan investasi
Usaha yang dibangun selama perkawinan umumnya dipandang sebagai harta bersama, termasuk nilai usahanya, walaupun yang menjalankan hanya salah satu pihak. Pihak yang tidak ikut bekerja tetap dianggap berkontribusi lewat dukungan rumah tangga. Saham, tanah, dan emas yang dibeli dari penghasilan selama menikah juga ikut dihitung.
Contoh: Bu Maya (nama fiktif) membuka toko kue setelah menikah dengan Pak Rudi. Modal awal dari tabungan mereka berdua. Toko beserta peralatan dan stoknya dapat dinilai sebagai harta bersama, walaupun izin usaha hanya atas nama Bu Maya.
Mengapa penting dipahami sejak awal
Banyak sengketa muncul bukan karena niat jahat, tetapi karena kebingungan tentang apa yang dimiliki. Memahami pengelompokan harta membantu pasangan membuat keputusan keuangan yang terbuka, misalnya sebelum menjual atau menjaminkan aset. Pasal 36 UU 1/1974 menyatakan tindakan atas harta bersama memerlukan persetujuan kedua pihak.
Langkah sederhana bila Anda ragu
Mulailah dengan membuat daftar semua aset dan menulis tanggal serta cara memperolehnya. Setelah itu tandai mana yang dibeli sebelum menikah, mana yang berasal dari hadiah atau warisan, dan mana yang dibeli dari penghasilan selama menikah. Daftar ini sangat membantu ketika berkonsultasi dengan advokat, notaris, atau mediator.
Jika pasangan masih rukun, ini saat baik untuk berdiskusi terbuka dan, bila perlu, membuat perjanjian perkawinan. Keterbukaan mengurangi kecurigaan yang sering memicu perselisihan di kemudian hari.
Perbedaan dua rezim hukum
Pasangan Muslim yang berperkara di Pengadilan Agama merujuk pada UU Perkawinan dan KHI, sedangkan pasangan non-Muslim di Pengadilan Negeri merujuk pada UU Perkawinan dan KUH Perdata. Meski istilah dan pasalnya berbeda, gagasan pokoknya serupa: penghasilan selama perkawinan menjadi milik bersama, kecuali dibuat perjanjian lain.
Hal yang sering keliru
- Menganggap harta atas nama satu orang otomatis miliknya sendiri.
- Menganggap istri yang tidak bekerja tidak punya bagian. Pekerjaan mengurus rumah tangga juga dihargai sebagai kontribusi.
- Lupa bahwa utang yang dibuat untuk keluarga ikut menjadi tanggungan bersama.
Pengelompokan harta pada kasus nyata bisa rumit. Konsultasikan bukti Anda dengan advokat sebelum mengajukan atau menjawab gugatan.
- UU 1/1974 jo. UU 16/2019, Pasal 35 dan 36 — peraturan.bpk.go.id
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 85-97 — peraturan.bpk.go.id
- KUH Perdata, Pasal 119 — peraturan.bpk.go.id
- Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 1/1974 Pasal 35, 36
- KHI Pasal 85-97
- KUH Perdata Pasal 119
- Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
Dalam kategori yang sama
- Menantu, Mertua, dan Hukum Tinggal Serumah
- Menjual Harta Bersama Tanpa Persetujuan: Akibat Hukumnya
- Mut'ah dan Nafkah Iddah: Cara Menuntutnya di Pengadilan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.