Hukum Keluarga

Menjual Harta Bersama Tanpa Persetujuan: Akibat Hukumnya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Apa akibatnya bila suami atau istri menjual harta bersama tanpa persetujuan pasangan, siapa yang dilindungi, dan langkah yang dapat ditempuh.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Menjual atau menjaminkan harta bersama pada pokoknya memerlukan persetujuan suami dan istri.
    • Penjualan tanpa persetujuan dapat digugat pembatalannya ke pengadilan.
    • Pembeli yang beritikad baik dapat tetap dilindungi, sehingga kehati-hatian pembeli juga penting.
    • Bertindak cepat dan simpan bukti penguasaan aset.
    Alur bila harta dijual sepihak1Ketahuipenjualandan bukti2Peringatantertulis atausomasi3Cek statusdi BPN4Gugatpembatalan5Mohon sitadan putusan
    Langkah umum menanggapi penjualan sepihak.

    Aturan persetujuan

    Pasal 36 ayat (1) UU 1/1974 menyatakan mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. KHI Pasal 92 menegaskan suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. Bagi non-Muslim, KUH Perdata menempatkan harta persatuan dalam pengurusan tertentu, dan perubahan aturan serta putusan MK membuat kedudukan suami istri kini sejajar.

    Dalam praktik, notaris atau PPAT hampir selalu meminta tanda tangan atau surat persetujuan pasangan ketika tanah dan rumah dijual. Itulah mengapa penjualan sepihak biasanya terjadi lewat pemalsuan tanda tangan, status lajang yang tidak benar, atau persetujuan yang tidak sah.

    Akibat hukumnya

    Penjualan tanpa persetujuan yang diperlukan dapat dipersoalkan keabsahannya karena syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, termasuk kewenangan dan kesepakatan, tidak terpenuhi. Pasangan yang dirugikan dapat menggugat pembatalan akta jual beli dan meminta pengembalian aset. Perbuatan itu juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bila ada pemalsuan atau penggelapan.

    Namun pembeli yang benar-benar tidak tahu dan telah bersikap hati-hati dapat dilindungi sebagai pembeli beritikad baik. Pengadilan akan menilai apakah pembeli telah memeriksa dokumen, menanyakan status perkawinan penjual, dan melihat harga yang wajar.

    Contoh rangkaian peristiwa1PenjualanRumah dijualtanpa tandatangan istri2DiketahuiIstri mendapatkabar daritetangga3Upaya awalSomasi dan cekdata tanah4GugatanMohon bataldan sita
    Gambaran kronologi yang lazim terjadi.

    Contoh dan langkah praktis

    Contoh: Bu Ratna (nama fiktif) mengetahui bahwa rumah keluarga yang tercatat atas nama suaminya, Pak Agus, telah dijual kepada orang lain. Bu Ratna tidak pernah menandatangani apa pun. Ia sebaiknya segera meminta salinan akta jual beli dari notaris atau PPAT, memeriksa status di kantor pertanahan, mengirim peringatan tertulis, lalu berkonsultasi dengan advokat untuk gugatan pembatalan serta permohonan sita agar rumah tidak dipindahkan lagi.

    Penting bertindak cepat. Semakin banyak perpindahan tangan, semakin rumit penyelesaiannya karena pembeli berikutnya bisa mengaku beritikad baik.

    Mencegah sejak awal

    • Simpan salinan sertifikat dan dokumen penting di tempat yang Anda juga ketahui.
    • Catat nomor sertifikat dan tanggal pembelian.
    • Bila ada kecurigaan, tanyakan ke kantor pertanahan tentang status tanah.
    • Pertimbangkan perjanjian perkawinan yang jelas mengatur kewenangan masing-masing.
    Bukti yang membantu gugatanAkta nikahSertifikat atau BPKBAkta jual beli yang dipersoalkanBukti tidak pernah menyetujuiBukti pembelian dari harta bersamaFoto penguasaan fisik asetKeterangan saksi tetanggaHasil cek data pertanahan
    Siapkan sebelum berkonsultasi.

    Gugatan pembatalan dan sita jaminan

    Gugatan pembatalan biasanya diajukan kepada Pengadilan Negeri, atau Pengadilan Agama bila terkait sengketa harta bersama pasangan Muslim. Dalam gugatan, dapat dimohonkan sita jaminan agar aset tidak dipindahtangankan selama perkara berjalan. Permohonan ini perlu alasan kuat, misalnya adanya kekhawatiran aset akan dialihkan.

    Jika putusan menyatakan penjualan batal, para pihak diupayakan dikembalikan ke keadaan semula: aset dikembalikan, harga dikembalikan. Pembeli yang dirugikan dapat menuntut pihak penjual, sehingga sengketa ini biasanya melibatkan beberapa pihak sekaligus.

    Bila pasangan memalsukan tanda tangan atau status

    Penjualan yang dilakukan dengan memalsukan tanda tangan, mengaku belum menikah, atau menggunakan persetujuan palsu dapat berimplikasi pidana. Laporan dapat disampaikan ke kepolisian disertai bukti. Namun jalur pidana dan perdata berjalan berbeda: pidana menghukum pelaku, sedangkan perdata menentukan nasib aset dan hak atas harta.

    Pertimbangkan dampak terhadap keluarga dan anak sebelum memilih jalur. Banyak orang lebih dahulu menempuh jalur perdata dan mediasi, lalu menyiapkan jalur pidana sebagai pilihan lanjutan.

    Peran notaris dan PPAT

    Notaris dan PPAT wajib memeriksa identitas penjual dan status perkawinannya. Jika penjual sudah menikah, biasanya diminta akta nikah dan persetujuan pasangan. Bila pejabat itu lalai, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan pengaduan kepada majelis pengawas atau organisasi profesinya. Meski demikian, pertanggungjawaban pejabat harus dibuktikan dan tidak otomatis.

    Bagi calon pembeli, pelajaran praktisnya jelas: periksa sertifikat, tanyakan status perkawinan penjual, dan minta tanda tangan pasangan. Langkah sederhana ini melindungi pembeli dari sengketa bertahun-tahun.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira sertifikat atas nama satu orang berarti pasangan tidak punya hak.
    • Menunggu terlalu lama sehingga aset berpindah ke pihak ketiga.
    • Langsung mengusir penghuni baru tanpa putusan, yang bisa menimbulkan masalah pidana.
    📌 Catatan

    Perlindungan pembeli beritikad baik dan akibat pembatalan akta dapat berbeda pada setiap perkara. Dapatkan nasihat hukum sebelum mengambil langkah.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 1/1974 Pasal 36 ayat (1)
    • KHI Pasal 92
    • KUH Perdata Pasal 1320

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp