Menantu, Mertua, dan Hukum Tinggal Serumah
Tinggal serumah dengan mertua atau menantu menimbulkan pertanyaan hukum. Kenali hubungan semenda, hak atas rumah, dan perlindungan dari kekerasan.
Isi artikel
- Menantu dan mertua memiliki hubungan semenda yang diakui hukum, tetapi tidak saling mewarisi.
- Suami istri menentukan tempat tinggal bersama (UU Perkawinan Pasal 32).
- Rumah milik mertua tetap hak mertua; menantu yang menumpang tidak otomatis berhak atasnya.
- Kekerasan dalam rumah tangga juga mencakup orang yang menetap serumah.
Hubungan semenda
Hubungan menantu dan mertua disebut hubungan semenda, yaitu hubungan keluarga yang lahir karena perkawinan. Hukum mengakui hubungan ini, misalnya dalam larangan perkawinan menurut Pasal 8 UU 1/1974: seseorang dilarang kawin dengan mertua atau menantunya.
Hubungan semenda tidak membuat menantu menjadi ahli waris mertua. Yang mewarisi dari mertua adalah anak kandung, yaitu pasangan menantu. Hak menantu atas warisan baru muncul bila ia menerima wasiat atau hibah, atau melalui pasangan dalam batas hukum waris yang berlaku.
Siapa yang menentukan tempat tinggal
Pasal 32 UU 1/1974 menyebut suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap, dan tempat itu ditentukan bersama. Artinya, keputusan tinggal bersama orang tua semestinya merupakan kesepakatan suami dan istri, bukan keputusan sepihak, apalagi paksaan dari mertua.
Bagi yang tunduk pada Kompilasi Hukum Islam, suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak. Jika istri keberatan tinggal serumah dengan keluarga suami, itu dapat dibicarakan karena kenyamanan dan keamanan berumah tangga juga hak istri.
Status rumah dan hak menumpang
Rumah yang dimiliki mertua adalah harta mertua. Menantu yang tinggal di sana pada dasarnya menumpang berdasarkan kemurahan hati pemilik. Pemilik dapat meminta penghuni pindah, tetapi sebaiknya dengan pemberitahuan layak dan cara baik.
Bila menantu ikut membiayai renovasi atau membayar angsuran, simpan buktinya. Contoh: Pak Ari dan istrinya, Bu Tina, tinggal di rumah ibu Pak Ari. Mereka membiayai penambahan kamar sebesar tertentu. Jika kelak pindah, bukti pembayaran membantu mereka membicarakan penggantian biaya secara adil dengan pemilik rumah.
Bila terjadi kekerasan atau penelantaran
UU 23/2004 tentang PKDRT melindungi orang yang menetap dalam rumah tangga, termasuk karena hubungan keluarga akibat perkawinan. Jadi mertua, menantu, dan anggota keluarga lain yang tinggal serumah dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Korban dapat melapor ke kepolisian, meminta perlindungan, dan mencari pendampingan dari lembaga layanan. Hinaan terus-menerus dan pengucilan yang menimbulkan penderitaan mental juga dapat termasuk kekerasan psikis, tidak hanya pukulan.
Anak, cucu, dan pengasuhan
Di banyak keluarga, mertua ikut mengasuh cucu. Hal ini baik selama orang tua kandung tetap memegang keputusan utama, seperti pendidikan, kesehatan, dan agama. Menurut UU 1/1974 Pasal 45, tanggung jawab memelihara dan mendidik anak ada pada kedua orang tuanya. Kakek dan nenek dapat membantu, tetapi tidak menggantikan peran itu.
Bila terjadi perselisihan cara pengasuhan, suami istri dianjurkan membicarakannya dengan tenang dan menyampaikan batasan secara sopan kepada mertua.
Bila hubungan tidak lagi nyaman
Tinggal serumah bukan kewajiban hukum. Jika hubungan memburuk dan tidak dapat diperbaiki, suami istri berhak mencari tempat tinggal sendiri. Untuk itu, bicarakan dengan pasangan terlebih dulu, siapkan biaya kontrak atau cicilan, dan beri tahu mertua dengan baik, termasuk memberi waktu yang wajar untuk pindah.
Jika ada kekerasan atau ancaman, keselamatan adalah prioritas. Segera mencari tempat aman dan menghubungi kepolisian atau lembaga layanan perempuan dan anak merupakan langkah yang sah.
Utang, biaya, dan barang bawaan
Biaya listrik, air, dan makan di rumah bersama sebaiknya dibicarakan sejak awal. Barang yang dibeli menantu tetap miliknya atau milik suami istri. Barang milik mertua tetap milik mertua. Catatan sederhana tentang siapa membeli apa dapat mencegah sengketa bila suatu hari mereka pindah.
Menjaga hubungan baik
Hukum menyediakan batas, tetapi hubungan baik dibangun lewat komunikasi. Bicarakan harapan sejak awal, hormati ruang pribadi, dan selesaikan perbedaan sebelum membesar. Mediasi oleh tokoh keluarga sering lebih efektif daripada proses hukum.
Hal yang sering keliru
- Mengira menantu berhak atas rumah mertua. Hak itu tidak otomatis ada.
- Menganggap mertua berhak mengatur rumah tangga anaknya sepenuhnya. Keputusan rumah tangga ada pada suami istri.
- Menganggap pertengkaran dengan mertua bukan urusan hukum. Kekerasan dan penelantaran tetap dapat dilaporkan.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Kewajiban nafkah antara menantu dan mertua (KUH Perdata Pasal 322) hanya berlaku bagi mereka yang tunduk pada KUH Perdata dan memiliki syarat tertentu; konsultasikan kondisi Anda kepada advokat.
- UU 1/1974 jo. UU 16/2019, Pasal 8 dan 32 — peraturan.bpk.go.id
- UU 23/2004 tentang PKDRT, Pasal 2 — peraturan.bpk.go.id
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991)
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 1/1974 Pasal 8 dan 32
- UU 23/2004 Pasal 2
- KUH Perdata Pasal 322
- KHI
Dalam kategori yang sama
- Rujuk Setelah Talak: Syarat dan Batas Waktunya
- Status Anak Angkat: Hak Waris dan Wasiat Wajibah
- Syarat Sah Perkawinan dan Pentingnya Pencatatan Nikah
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.