Rujuk Setelah Talak: Syarat dan Batas Waktunya
Rujuk memungkinkan suami istri kembali bersama setelah talak. Ketahui syarat, batas masa iddah, dan tata cara pencatatannya di KUA.
Isi artikel
- Rujuk hanya mungkin pada talak raj'i dan dalam masa iddah.
- Rujuk memerlukan persetujuan istri dan dilakukan di hadapan pegawai pencatat.
- Rujuk tanpa persetujuan atau tanpa pencatat dapat dinyatakan tidak sah.
- Setelah masa iddah berakhir, kembali bersama membutuhkan akad nikah baru.
Apa itu rujuk
Rujuk adalah kembalinya suami dan istri pada ikatan perkawinan setelah talak. Kompilasi Hukum Islam mengatur rujuk pada Pasal 163 sampai 169.
Pasal 163 KHI menyebut bahwa selama masa iddah, suami dapat merujuk istrinya. Karena itu, rujuk bukan pilihan sepihak yang bebas dilakukan kapan saja.
Syarat utama rujuk
Pertama, talaknya adalah talak raj'i atau talak kesatu dan kedua. Pasal 163 ayat 2 KHI menyebut rujuk dapat dilakukan pada talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak sebelum terjadi dukhul, serta pada putusan pengadilan dengan alasan selain zina dan khuluk.
Kedua, rujuk dilakukan dalam masa iddah. Ketiga, ada persetujuan istri dan pelaksanaan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah.
Tata cara rujuk di KUA
Pasal 164 KHI menyatakan bahwa rujuk dilakukan dengan persetujuan istri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah. Suami dan istri datang ke KUA membawa dokumen, lalu menyatakan rujuk di hadapan pegawai pencatat dan saksi.
Pasal 165 KHI menegaskan bahwa rujuk tanpa persetujuan istri dan tanpa kehadiran Pegawai Pencatat Nikah dinyatakan tidak sah. Setelah itu rujuk didaftar dan buku nikah diperbarui.
Contoh: Pak Imam menjatuhkan talak pertama kepada Bu Nina, lalu keduanya menyadari ingin memperbaiki rumah tangga. Karena masih dalam masa iddah, mereka datang ke KUA, Bu Nina menyatakan setuju, dan rujuk dicatat di hadapan pegawai pencatat. Buku nikah mereka pun dilengkapi catatan rujuk.
Batas waktu: masa iddah
Rujuk harus dilakukan sebelum masa iddah berakhir. Pasal 153 KHI menyebut masa iddah bagi istri yang bercerai adalah tiga kali suci dengan minimal 90 hari bagi yang masih haid, atau 90 hari bagi yang tidak haid, dan sampai melahirkan bagi yang hamil.
Hitunglah dengan cermat. Jika terlambat satu hari saja, kesempatan rujuk hilang dan Anda harus menikah dengan akad baru.
Setelah masa iddah lewat atau pada talak ba'in
Pada talak ba'in sughra, rujuk tidak berlaku, tetapi pasangan boleh menikah lagi dengan akad nikah baru. Pada talak ba'in kubra, ada syarat tambahan sebagaimana diatur Pasal 120 KHI.
Akad nikah baru berarti mas kawin, wali, dan saksi dipenuhi kembali, serta pencatatan baru di KUA.
Bagaimana dengan non-Muslim
Rujuk adalah konsep hukum Islam. Bagi pasangan non-Muslim yang sudah bercerai melalui pengadilan, kembali bersama berarti menikah kembali melalui pencatatan perkawinan di Dukcapil.
Pastikan status cerai dan dokumen sebelumnya sudah lengkap sebelum mendaftar pernikahan baru.
Pertanyaan yang sering muncul
Bolehkah rujuk jika istri menolak? Menurut KHI, rujuk memerlukan persetujuan istri. Bila istri tidak setuju, rujuk tidak sah dan istri tetap dapat melanjutkan hidupnya setelah iddah.
Bagaimana jika sudah bercerai lama tetapi ingin kembali? Setelah iddah berakhir, jalurnya adalah akad nikah baru, bukan rujuk, dan pasangan perlu memenuhi syarat serta pencatatan seperti perkawinan baru.
Pertimbangan sebelum rujuk
Rujuk bukan hanya soal prosedur. Pikirkan penyebab perpisahan terdahulu, apakah masalahnya sudah ditangani, dan bagaimana dampaknya pada anak. Konseling pranikah atau konseling keluarga di KUA dapat membantu.
Bila sebelumnya ada kekerasan, pastikan keselamatan lebih dulu dan pertimbangkan dengan matang. Kembalinya hubungan tidak boleh menjadi alasan membiarkan kekerasan berulang.
Tips mengurus rujuk di KUA
Hubungi KUA lebih dulu untuk menanyakan jadwal, saksi, dan dokumen yang perlu dibawa. Bawa dua saksi dewasa yang dapat dipercaya bila diminta.
Simpan bukti pencatatan rujuk dengan baik, karena dokumen ini diperlukan bila suatu saat ada sengketa tentang status perkawinan atau pembagian hak.
Hal yang sering keliru
- Mengira rujuk bisa dilakukan tanpa persetujuan istri.
- Terlambat karena salah menghitung masa iddah.
- Tidak mencatatkan rujuk sehingga tidak ada bukti resmi.
Tulisan ini edukatif dan merujuk Kompilasi Hukum Islam. Keadaan tiap pasangan berbeda, termasuk jenis talak dan lama iddah. Tanyakan kepada KUA, penghulu, atau advokat sebelum bertindak.
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), Pasal 118-120, 153, 163-165
- UU 1/1974 jo. UU 16/2019 tentang Perkawinan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KHI Pasal 163, 164, 165, 153
Dalam kategori yang sama
- Izin Cerai bagi PNS: Prosedur dan Syaratnya
- Kartu Keluarga Setelah Cerai atau Menikah: Langkah Pembaruan
- KDRT: Delik Aduan, Pencabutan Aduan, dan Perdamaian
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.