Hukum Keluarga

KDRT: Delik Aduan, Pencabutan Aduan, dan Perdamaian

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Menjelaskan kapan KDRT termasuk delik aduan, bagaimana pencabutan aduan dan perdamaian bekerja, serta risiko damai yang tidak sukarela bagi korban.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Sebagian kekerasan ringan antara suami dan istri tergolong delik aduan (Pasal 51-53).
    • Pencabutan aduan menghentikan delik aduan, bukan delik biasa.
    • Perdamaian harus sukarela dan sebaiknya tertulis serta didampingi.
    • Kekerasan terhadap anak atau yang berat tidak otomatis berhenti karena damai.
    Kapan KDRT bisa diproses1KejadianKDRT2Jenis delik:aduan ataubiasa3Pengaduankorban bilaaduan4Penyidikandan proses5Perdamaianatau lanjut
    Alur umum proses perkara KDRT berdasarkan jenis delik.

    Apa itu delik aduan

    Delik aduan adalah tindak pidana yang baru dapat diproses bila korban mengajukan pengaduan. Tanpa pengaduan, polisi tidak dapat melanjutkan. Sebaliknya, pada delik biasa aparat dapat bertindak meski korban tidak mengadu. UU PKDRT memuat beberapa kekerasan dalam lingkup suami istri sebagai delik aduan.

    Pasal 51, 52, dan 53 UU PKDRT

    Pasal 51 menyatakan tindak pidana kekerasan fisik yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4), yaitu yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, merupakan delik aduan. Pasal 52 menetapkan hal serupa untuk kekerasan psikis ringan, dan Pasal 53 untuk kekerasan seksual antara suami dan istri.

    Artinya, kekerasan yang lebih berat, terhadap anak, atau terhadap orang lain dalam rumah tangga, tidak otomatis delik aduan.

    Perdamaian dan pencabutan aduan

    UU PKDRT tidak mengatur mekanisme damai secara khusus. Pencabutan aduan pada delik aduan diatur dalam KUHP, termasuk batas waktu penarikan aduan. Karena KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, batas waktu tepatnya perlu dicek pada ketentuan yang berlaku. Setelah pengaduan dicabut secara sah, perkara delik aduan umumnya tidak dilanjutkan.

    Contoh: Pak Bambang dan Bu Ani (nama fiktif) bertengkar sehingga Bu Ani mengadu ke polisi atas kekerasan ringan. Setelah konseling, mereka rujuk. Bu Ani mencabut aduannya, dan perkara delik aduan itu dihentikan. Akan tetapi bila kekerasannya terulang, ia dapat mengadu lagi.

    Delik aduan dan delik biasaDelik aduanHanya diproses bila korban mengaduContoh: kekerasan ringan suami istriPengaduan dapat dicabut menurut KUHPBerhenti bila aduan dicabut sahDelik biasaDapat diproses tanpa pengaduan korbanContoh: kekerasan yang beratAparat dapat bertindak sendiriDamai tidak otomatis menghentikan
    Perbedaan dasar; kategori tepat bergantung pada jenis kekerasan.

    Risiko perdamaian yang tidak sukarela

    Korban kadang ditekan keluarga, mertua, atau pelaku untuk damai demi nama baik atau demi anak. Perdamaian seperti ini berisiko membuat kekerasan terulang. Karena itu, korban perlu didampingi, mendapat informasi lengkap, dan diberi waktu berpikir. Tuangkan kesepakatan tertulis, misalnya pelaku berhenti melakukan kekerasan, mengikuti konseling, dan memberi nafkah, serta tetapkan konsekuensi bila dilanggar.

    Pertimbangan sebelum berdamaiApakah korban benar-benar sukarelaApakah ada tekanan atau ancamanApakah kekerasan terulangAdakah pendamping atau advokatApakah ada kesepakatan tertulisBagaimana nasib anakAdakah rencana pemulihanApakah korban tahu hak hukumnya
    Daftar renungan agar perdamaian tidak merugikan korban.

    Keadilan restoratif

    Kepolisian dan kejaksaan memiliki pedoman keadilan restoratif, yaitu Peraturan Kepolisian 8/2021 dan Peraturan Kejaksaan 15/2020, yang memberi ruang penyelesaian di luar pengadilan untuk perkara tertentu. Dalam kasus KDRT, penerapannya harus hati-hati karena ketimpangan kuasa antara pelaku dan korban. Syarat dan batasannya perlu diperiksa pada masing-masing peraturan.

    Peran pendamping dan konseling

    Konseling pasangan, mediasi keluarga, dan pendampingan psikologis dapat membantu pemulihan. Pastikan konseling dipimpin pihak netral dan profesional, bukan pihak yang memaksa korban kembali. Korban berhak berkata tidak.

    Contoh langkah menimbang damai atau lanjut

    Menimbang damai bukan keputusan satu malam. Ada baiknya korban menjalani beberapa langkah berikut.

    1. Tanyakan kepada penyidik atau advokat apakah perkara termasuk delik aduan atau delik biasa.
    2. Bicara dengan pendamping atau psikolog untuk memahami risiko dan kebutuhan pemulihan.
    3. Catat syarat yang diminta dari pelaku: berhenti melakukan kekerasan, mengikuti konseling, nafkah, dan tempat tinggal.
    4. Buat kesepakatan tertulis dan simpan salinan di tempat aman.
    5. Tetapkan apa yang akan dilakukan bila kekerasan terulang, termasuk mengadu kembali.

    Perlu diingat bahwa pencabutan aduan tidak menghapus hak korban menuntut nafkah atau menggugat cerai secara perdata. Jalur perdata berjalan sendiri.

    Bila damai gagal atau diingkari

    Jika pelaku mengulang kekerasan setelah damai, korban dapat mengajukan pengaduan baru, meminta perintah perlindungan, dan mengumpulkan bukti lagi. Catatan tentang kesepakatan damai sebelumnya berguna untuk menunjukkan pola kekerasan. Pengadilan dan penyidik umumnya melihat pengulangan sebagai hal serius. Hubungi pendamping agar tidak sendirian menghadapi proses berikutnya.

    Di sisi lain, pelaku yang sungguh-sungguh berubah dapat membuktikannya dengan mengikuti konseling dan memenuhi kewajiban. Tetapi perubahan itu tidak boleh menjadi alasan memaksa korban menanggung risiko.

    Pesan untuk keluarga dan lingkungan

    Keluarga besar dan tokoh masyarakat sebaiknya tidak memaksa korban berdamai. Dukungan yang paling berguna adalah mendengarkan, menjaga keselamatan korban dan anak, serta menghubungkan korban dengan pendamping profesional.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira semua KDRT bisa dihentikan hanya dengan damai.
    • Berdamai di bawah tekanan tanpa pendampingan.
    • Tidak mencatat kesepakatan damai secara tertulis.
    📌 Catatan

    Pertimbangan damai atau lanjut adalah hak korban. Ambil keputusan dengan informasi lengkap, dan hubungi pendamping atau advokat bila ragu.

    📚 Sumber Rujukan
    • UU 23/2004 (PKDRT), Pasal 44, 51-53 — peraturan.bpk.go.id
    • Perpol 8/2021 dan Perja 15/2020 tentang keadilan restoratif

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 23/2004 Pasal 51
    • UU 23/2004 Pasal 52
    • UU 23/2004 Pasal 53

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp