Hukum Keluarga

Syarat Sah Perkawinan dan Pentingnya Pencatatan Nikah

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Perkawinan sah menurut agama dan wajib dicatat. Kenali syarat, alur pengurusan di KUA atau Dukcapil, serta berkas yang perlu disiapkan sebelum menikah.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing (Pasal 2 ayat 1 UU 1/1974).
    • Setiap perkawinan juga wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 2 ayat 2).
    • Muslim mencatatkan di KUA, non-Muslim di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    • Tanpa pencatatan, pasangan sulit membuktikan status dan hak-haknya.
    Alur dari niat menikah sampai akta1Siapkanberkas calon2Lapor kepencatat nikah3Pengumumandan menunggu4Akad ataupemberkatan5Terbit bukuatau akta
    Alur umum pencatatan perkawinan; rinciannya dapat berbeda antarkantor.

    Dua syarat yang berjalan bersamaan

    Banyak orang mengira menikah cukup dengan acara adat atau agama. Undang-Undang Perkawinan (UU 1/1974 jo. UU 16/2019) menyebut dua hal sekaligus. Pertama, perkawinan harus sah menurut hukum agama dan kepercayaan calon mempelai. Kedua, perkawinan itu dicatat menurut peraturan yang berlaku.

    Pencatatan bukan sekadar urusan administrasi. Akta nikah atau buku nikah adalah bukti resmi bahwa dua orang terikat sebagai suami istri, dan bukti itu dibutuhkan untuk banyak urusan: akta kelahiran anak, tunjangan, warisan, hingga perceraian di pengadilan.

    Syarat materiil dalam UU Perkawinan

    Selain sah menurut agama, undang-undang menetapkan beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi calon mempelai:

    • Ada persetujuan kedua calon mempelai, tanpa paksaan (Pasal 6 ayat 1).
    • Usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan (Pasal 7 ayat 1 setelah diubah UU 16/2019).
    • Bagi yang belum berusia 21 tahun, perlu izin orang tua (Pasal 6 ayat 2).
    • Tidak berada dalam hubungan yang dilarang, misalnya hubungan darah dekat atau semenda (Pasal 8).
    • Tidak sedang terikat perkawinan lain, kecuali pengadilan memberi izin poligami (Pasal 9).

    Bagi umat Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menambah rukun nikah: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul (Pasal 14 KHI).

    Tata cara pencatatan menurut PP 9/1975

    Peraturan Pemerintah 9/1975 mengatur pelaksanaan UU Perkawinan. Calon mempelai memberitahukan kehendak menikah kepada pegawai pencatat, paling lambat sepuluh hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Pegawai pencatat memeriksa berkas, lalu mengumumkan kehendak itu di tempat yang mudah dibaca umum agar masyarakat dapat mengajukan keberatan bila ada halangan.

    Setelah syarat terpenuhi, perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat dan dua saksi, atau dicatat setelah upacara agama. Pasangan Muslim biasanya mengurus ini melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan, sedangkan pasangan beragama lain melalui Dinas Dukcapil kabupaten atau kota.

    Perkiraan garis waktu pengurusan1Minggu ke-1Kumpulkan KTP, KK,akta lahir, foto2Daftar nikahPemberitahuan keKUA atau Dukcapil3PengumumanMenunggu masakeberatan4Hari HAkad atau pemberkatanlalu pencatatan
    Lama pengumuman dan pemeriksaan mengikuti ketentuan kantor setempat.

    Contoh sederhana

    Contoh: Pak Bambang (28 tahun) dan Bu Sari (25 tahun) menikah secara adat di kampung halaman tanpa mengurus ke KUA karena mengira cukup dengan restu keluarga. Dua tahun kemudian mereka hendak membuat akta kelahiran anak, tetapi petugas meminta akta nikah. Mereka harus menempuh jalur tambahan, yaitu mengajukan itsbat nikah ke pengadilan, yang memakan waktu dan biaya. Seandainya sejak awal mereka mendaftar, urusan ini tidak perlu terjadi. Nama dan kisah ini fiktif.

    Berkas yang biasanya diminta

    Daftar berikut bersifat umum. Pastikan kembali ke kantor pencatat setempat karena kebutuhan tambahan dapat berbeda, misalnya untuk duda, janda, atau calon mempelai beda kewarganegaraan.

    Daftar periksa berkas pencatatanFotokopi KTP kedua calonFotokopi Kartu KeluargaAkta kelahiran masing-masingPas foto sesuai ukuran kantorSurat pengantar RT, RW, kelurahanAkta cerai atau kematian bila pernahIzin orang tua bila belum 21 tahunDispensasi bila belum 19 tahun
    Daftar umum; selalu konfirmasi ke kantor pencatat.

    Bagaimana bila pernikahan sudah terjadi tetapi belum dicatat?

    Pasangan Muslim dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama sebagaimana diatur Pasal 7 KHI, antara lain untuk perkawinan yang terjadi sebelum UU Perkawinan berlaku atau bila akta nikah hilang. Pasangan non-Muslim dapat berkonsultasi dengan pengadilan negeri dan Dinas Dukcapil mengenai penetapan pencatatan. Prosedur dan syaratnya dapat berubah, jadi periksa ketentuan terbaru.

    Mengapa akta nikah begitu penting

    Akta nikah dipakai sebagai dokumen dasar dalam banyak urusan. Saat membuat akta kelahiran anak, nama kedua orang tua dicantumkan berdasarkan akta tersebut. Saat mengurus tunjangan keluarga bagi pegawai, asuransi, atau pensiun, pihak penyelenggara hampir selalu meminta salinannya. Ketika terjadi perselisihan, pengadilan juga memeriksa akta untuk memastikan siapa yang berhak mengajukan gugatan.

    Bagi pasangan yang kelak ingin bercerai, pengadilan menuntut bukti perkawinan. Jika bukti tidak ada, gugatan dapat tertahan sampai status pernikahan dibuktikan lebih dulu. Karena itu sebaiknya akta disimpan rapi, difotokopi, dan dipindai sebagai cadangan.

    Perbedaan jalur Muslim dan non-Muslim

    Bagi umat Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA, dan dalam sengketa keluarga yang berwenang adalah Pengadilan Agama (UU 3/2006 jo. UU 50/2009). Bagi pemeluk agama lain, perkawinan dilangsungkan menurut tata cara agamanya lalu dicatat di Dinas Dukcapil, dan sengketa diperiksa Pengadilan Negeri. Ketentuan KUH Perdata Buku I masih menjadi rujukan tambahan bagi sebagian golongan, sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perkawinan.

    Hal yang sering keliru

    • Menganggap sah agama saja sudah cukup sehingga tidak perlu dicatat.
    • Mencatat nikah baru setelah ada masalah, padahal bukti dibutuhkan sejak awal.
    • Mengira KUA melayani semua agama; non-Muslim mencatat di Dukcapil.
    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan advokat atau tanyakan langsung ke KUA atau Dukcapil setempat.

    📚 Sumber Rujukan
    • UU 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 2, 6, 7, 8, 9 — peraturan.bpk.go.id
    • PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan
    • Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), Pasal 7 dan 14

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 1/1974 jo. UU 16/2019 Pasal 2, 6, 7
    • PP 9/1975 (pemberitahuan kehendak nikah)
    • KHI Pasal 7 dan 14

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp