Hukum Keluarga

Gugatan Harta Bersama: Bukti, Sita, dan Langkahnya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Cara mengajukan gugatan harta bersama: pengadilan yang berwenang, bukti yang perlu disiapkan, sita jaminan, dan langkah setelah putusan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Gugatan harta bersama diajukan ke Pengadilan Agama (Muslim) atau Pengadilan Negeri (non-Muslim).
    • Penggugat harus membuktikan adanya harta, bahwa harta diperoleh selama perkawinan, dan keberadaannya.
    • Sita jaminan dapat dimohonkan bila ada kekhawatiran aset dialihkan.
    • Bukti tertulis, saksi, dan keterangan para pihak dipadukan hakim.
    Alur gugatan harta bersama1Susun daftaraset dan bukti2Ajukangugatan3Mediasidi pengadilan4Pembuktiandan sita5Putusan daneksekusi
    Tahapan umum, dapat berbeda di tiap pengadilan.

    Ke mana mengajukan gugatan

    Pasal 86 UU 7/1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah menyatakan gugatan soal penguasaan anak, nafkah, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan cerai berkekuatan hukum tetap. Bagi non-Muslim, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tergugat berdomisili atau, untuk tanah, tempat letak benda. Karena aturan wilayah hukum bisa rumit, tanyakan lebih dulu ke kepaniteraan atau advokat.

    Gugatan harus jelas menyebut objeknya: letak tanah, ukuran, nomor sertifikat, jenis kendaraan, nomor polisi, rekening, dan lain-lain. Gugatan yang kabur atau tidak jelas objeknya sering ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

    Apa yang harus dibuktikan

    Pembuktian mengikuti hukum acara perdata. Pada dasarnya pihak yang mendalilkan sesuatu harus membuktikannya. Dalam perkara harta bersama, ada tiga hal pokok: (1) adanya perkawinan yang sah; (2) adanya harta yang diperoleh selama perkawinan; dan (3) harta itu benar-benar ada dan dikuasai tergugat atau pihak lain. Sebaliknya, tergugat yang mengatakan sebuah harta adalah harta pribadi harus membuktikan asal-usulnya.

    Contoh: Bu Fitri (nama fiktif) menggugat Pak Yoga setelah cerai. Ia melampirkan akta nikah, sertifikat tanah yang dibeli tahun 2012, serta rekening koran yang menunjukkan cicilan dibayar dari gaji berdua. Pak Yoga mengaku tanah dibeli dari uang warisan, sehingga ia wajib membuktikan aliran dana warisan itu.

    Alat bukti yang lazimAkta nikah dan putusan ceraiSertifikat, BPKB, akta jual beliRekening koran dan bukti transferSlip gaji dan laporan pajakFoto dan surat penguasaan asetSaksi yang mengetahui perolehanKeterangan para pihak di sidangHasil pemeriksaan setempat
    Alat bukti dipadukan agar saling menguatkan.

    Sita jaminan

    Sita jaminan adalah penetapan hakim untuk menjaga agar barang tidak dijual atau dipindahtangankan selama perkara berjalan. Dalam sengketa harta bersama dikenal pula istilah sita marital, yaitu sita terhadap harta bersama yang dikuasai salah satu pihak. KHI Pasal 95 mengatur bahwa suami atau istri dapat meminta pengadilan menyita harta bersama tanpa adanya gugatan cerai bila salah satu pihak melakukan perbuatan yang merugikan, seperti judi, mabuk, atau memboroskan harta.

    Permohonan sita harus beralasan: ada kekhawatiran nyata bahwa tergugat akan menggelapkan atau mengalihkan aset. Pemohon perlu menunjukkan bukti awal atau dugaan kuat. Setelah dikabulkan, juru sita melaksanakan sita dan, untuk tanah, dicatat di kantor pertanahan sehingga tidak dapat dijual.

    Posisi sita dalam proses perkara1Gugatan masukSekaligus mohonsita2Sita dilakukanJuru sita kelokasi aset3Sidang buktiPara pihakmenunjukkan bukti4PutusanSita disahkanatau diangkat
    Sita dipakai sepanjang perkara berlangsung.

    Menyiapkan bukti dengan baik

    Mulailah dengan menyusun tabel aset: nama aset, tanggal perolehan, nilai, bukti, dan pihak yang menguasai. Kumpulkan bukti dari sumber resmi, misalnya kantor pertanahan, kepolisian untuk data kendaraan, dan bank untuk rekening. Bukti elektronik seperti pesan dan unggahan media sosial dapat membantu, namun keasliannya harus dijaga. Simpan berkas asli dan salinan terpisah.

    Persiapkan pula saksi yang benar-benar mengetahui fakta, bukan sekadar mendengar cerita. Hakim biasanya lebih memperhatikan keterangan saksi yang melihat atau mengalami langsung.

    Setelah putusan

    Bila putusan berkekuatan hukum tetap tetapi pihak lawan tidak mau melaksanakan, pemenang dapat memohon eksekusi kepada ketua pengadilan. Eksekusi bisa berupa pembagian barang, penjualan lelang, atau penyerahan aset. Proses ini juga membutuhkan waktu dan biaya, sehingga banyak orang lebih memilih perdamaian dalam mediasi.

    Mediasi dan perdamaian

    Sebelum pemeriksaan pokok perkara, hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi dengan bantuan mediator. Banyak sengketa harta bersama selesai di tahap ini karena kedua pihak ingin cepat tuntas. Kesepakatan yang tercapai dituangkan dalam akta perdamaian yang kekuatannya mirip putusan. Bila mediasi gagal, perkara dilanjutkan dengan jawaban, replik, duplik, dan pembuktian.

    Siapkan juga usulan pembagian yang realistis. Pihak yang datang ke mediasi dengan daftar aset dan usulan yang masuk akal biasanya lebih mudah mencapai kesepakatan.

    Biaya dan waktu

    Besaran biaya perkara, biaya sita, dan biaya eksekusi ditentukan pengadilan dan bergantung pada jumlah pihak serta lokasi objek. Tanyakan rincian kepada kepaniteraan karena angkanya berubah-ubah. Bagi yang kurang mampu, tersedia kemungkinan berperkara secara cuma-cuma atau layanan bantuan hukum di pengadilan. Lama perkara juga bervariasi, mulai beberapa bulan hingga lebih lama bila ada banding.

    Hal yang sering keliru

    • Menuntut seluruh aset tanpa menyebut objek yang jelas.
    • Menyita aset tanpa alasan kuat, yang dapat ditolak hakim.
    • Tidak membawa bukti asal dana sehingga klaim harta pribadi tidak bisa dipertahankan.
    📌 Catatan

    Alur dan syarat sita mengikuti hukum acara yang berlaku. Karena KUHAP dan aturan peradilan dapat berkembang, tanyakan kepada advokat tentang prosedur terbaru.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 7/1989 Pasal 86
    • KHI Pasal 95
    • HIR Pasal 163 dan 227

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp