Kekerasan Psikis dan Penelantaran dalam Rumah Tangga
Memahami kekerasan psikis dan penelantaran rumah tangga menurut UU PKDRT, siapa yang dilindungi, ancaman pidana, dan langkah aman bagi korban.
Isi artikel
- KDRT mencakup kekerasan psikis dan penelantaran, bukan hanya pukulan.
- Kekerasan psikis membuat korban takut, tidak berdaya, atau menderita batin berat.
- Penelantaran termasuk tidak memberi nafkah padahal mampu atau membatasi korban bekerja.
- Korban boleh melapor sendiri atau lewat kuasa kepada keluarga atau orang lain.
Kekerasan tidak selalu berupa pukulan
Banyak orang mengira kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya soal luka fisik. Padahal UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT mengenal empat bentuk: kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Pasal 5 melarang semuanya. Kekerasan psikis dan penelantaran sering tidak meninggalkan bekas yang terlihat sehingga korban ragu apakah ia benar-benar korban.
Kekerasan psikis
Pasal 7 UU PKDRT mendefinisikan kekerasan psikis sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Wujudnya dapat berupa penghinaan terus-menerus, ancaman, pengawasan berlebihan, larangan bertemu keluarga, atau mempermalukan di depan anak.
Satu pertengkaran biasa tidak otomatis menjadi kekerasan psikis. Yang diperhatikan adalah pola, intensitas, dan dampaknya pada korban.
Penelantaran rumah tangga
Pasal 9 ayat (1) melarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga padahal menurut hukum atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan. Ayat (2) mencakup perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan membatasi atau melarang korban bekerja yang layak sehingga ia berada di bawah kendali pelaku.
Contoh: Pak Rudi (nama fiktif) melarang istrinya bekerja, memegang seluruh penghasilan, lalu berhenti memberi uang belanja selama berbulan-bulan padahal ia mampu. Istrinya, Bu Sinta (nama fiktif), tidak punya tabungan dan tak bisa membeli kebutuhan anak. Situasi seperti ini dapat termasuk penelantaran.
Siapa saja yang dilindungi
Pasal 2 UU PKDRT menyebut lingkup rumah tangga mencakup suami, istri, dan anak; orang yang memiliki hubungan keluarga karena darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, atau perwalian yang menetap dalam rumah tangga; serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di sana. Jadi pekerja rumah tangga juga dilindungi.
Ancaman pidana dan kedudukan sebagai delik
Pasal 45 mengatur pidana bagi kekerasan psikis dan Pasal 49 bagi penelantaran, berupa pidana penjara dan atau denda. Beberapa kekerasan dalam lingkup suami istri tergolong delik aduan, yang dibahas dalam artikel terpisah. Pasal 55 UU PKDRT menyatakan keterangan satu orang saksi korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah bila disertai satu alat bukti lain.
Langkah yang dapat dilakukan korban
Pertama, utamakan keselamatan. Cari tempat aman, hubungi keluarga atau tetangga tepercaya, dan simpan nomor penting. Kedua, kumpulkan bukti yang aman disimpan. Ketiga, dapatkan dukungan dari psikolog, UPTD PPA, lembaga bantuan hukum, atau layanan pengaduan resmi. Keempat, pertimbangkan melapor ke kepolisian. Korban boleh melapor sendiri atau melalui kuasa kepada keluarga atau orang lain (Pasal 26 dan 29).
Tidak semua korban siap melapor sekarang. Itu hak korban; yang penting adalah ia tahu pilihan dan mendapat dukungan yang aman.
Dampak pada anak
Anak yang menyaksikan kekerasan psikis atau penelantaran turut menjadi korban. Mereka dapat mengalami kecemasan, sulit belajar, atau meniru pola kekerasan. Karena itu, perlindungan anak sama pentingnya dengan perlindungan orang dewasa.
Contoh langkah bagi korban yang masih tinggal serumah
Banyak korban belum bisa pergi karena anak, ekonomi, atau rasa takut. Beberapa langkah kecil yang aman dapat membantu.
- Simpan bukti di tempat aman di luar rumah, misalnya di akun surel atau dengan kerabat tepercaya.
- Siapkan uang tunai kecil, salinan dokumen penting, dan nomor kontak darurat.
- Bicarakan dengan psikolog, UPTD PPA, atau pendamping untuk menyusun rencana keselamatan.
- Pertimbangkan laporan ke polisi dan permohonan perintah perlindungan bila ancaman meningkat.
Penelantaran juga dapat dibawa ke gugatan nafkah di pengadilan, terpisah dari proses pidana. Pilihan ini membuka jalan agar kebutuhan anak tetap terpenuhi.
Hal yang sering keliru
- Menganggap kekerasan psikis bukan masalah hukum karena tidak ada luka.
- Mengira hanya istri yang dilindungi; anak dan pekerja rumah tangga juga masuk.
- Menunggu bukti sempurna sebelum mencari bantuan, padahal keselamatan lebih dulu.
Bila Anda atau orang di sekitar Anda dalam bahaya, hubungi polisi atau layanan pengaduan resmi. Informasi ini edukatif dan tidak menggantikan bantuan profesional.
- UU 23/2004 (PKDRT), Pasal 2, 5, 7, 9, 26, 29, 45, 49, 55 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 23/2004 Pasal 5
- UU 23/2004 Pasal 7
- UU 23/2004 Pasal 9
Dalam kategori yang sama
- Syarat Calon Orang Tua Angkat: Apa Saja yang Diminta?
- Perintah Perlindungan KDRT dan Peran LPSK bagi Korban
- Perjanjian Pasca Nikah Setelah Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.