Hukum Keluarga

Kepemilikan Rumah dan Tanah saat Cerai

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Rumah dan tanah saat cerai: bedakan harta bersama dan harta bawaan, pahami pembagian seperdua, peran sertifikat, KPR, dan perjanjian kawin.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Rumah dan tanah yang dibeli selama pernikahan umumnya termasuk harta bersama, siapa pun nama di sertifikatnya.
    • Harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap milik pihak yang menerimanya.
    • Bila bercerai, harta bersama dibagi menurut hukum masing-masing; bagi Muslim umumnya masing-masing seperdua (KHI Pasal 97).
    • Perjanjian kawin dapat mengubah aturan ini.
    Alur pembagian rumah saat cerai1Data hartadan bukti2Kesepakatanatau gugatan3Putusanatau akta damai4Balik namadi BPN
    Jalur damai lebih cepat; gugatan ke pengadilan bila tidak sepakat.

    Harta bersama dan harta bawaan

    Pasal 35 UU 1/1974 membedakan dua jenis harta. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan masing-masing, serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing selama para pihak tidak menentukan lain.

    Karena itu, rumah yang dibeli sebelum menikah dengan uang sendiri umumnya tetap harta bawaan. Rumah yang dibeli setelah menikah dari penghasilan suami atau istri umumnya menjadi harta bersama, walaupun sertifikat hanya atas satu nama.

    Pembagian saat cerai

    Pasal 37 UU 1/1974 menyatakan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Bagi yang beragama Islam, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyebut janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ada perjanjian lain. Bagi non-Muslim, hakim pengadilan negeri merujuk pada KUH Perdata dan hukum yang berlaku, dengan prinsip persatuan harta yang dibagi dua bila tidak ada perjanjian kawin.

    Pengadilan Agama menangani sengketa harta bersama bagi yang beragama Islam, sedangkan Pengadilan Negeri bagi yang non-Muslim. Gugatan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.

    Tahapan sengketa rumah dan tanah1InventarisasiKumpulkansertifikat dan bukti2MediasiUpayakankesepakatan damai3GugatanAjukan kePA atau PN4EksekusiLelang ataubagi hasil jual
    Garis waktu umum; lama tiap tahap berbeda untuk setiap perkara.

    Hal praktis tentang sertifikat dan KPR

    Sertifikat tanah dan rumah mencantumkan nama pemegang hak, tetapi nama itu bukan penentu satu-satunya status harta bersama. Pengadilan menilai kapan dan dengan apa rumah diperoleh. Bila rumah masih dicicil lewat KPR, bank adalah pihak yang berkepentingan; pembagian rumah biasanya memerlukan persetujuan bank atau pelunasan lebih dulu.

    Jika para pihak sepakat membagi rumah, mereka dapat membuat akta kesepakatan dan mengurus balik nama di kantor pertanahan sesuai persyaratan pendaftaran tanah. Bila diputus pengadilan, putusan yang berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pengajuan balik nama.

    Contoh

    Contoh: Pak Eko dan Bu Lilis menikah sepuluh tahun. Rumah dibeli pada tahun keempat dari tabungan keduanya, sertifikat atas nama Pak Eko. Tanah kebun di kampung adalah warisan Bu Lilis dari ayahnya. Saat bercerai, rumah dinilai sebagai harta bersama yang dibagi dua, sedangkan tanah kebun tetap milik Bu Lilis sebagai harta bawaan. Mereka sepakat menjual rumah dan membagi hasilnya setelah melunasi sisa KPR.

    Perjanjian kawin dan WNA

    Perjanjian kawin dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan berdasarkan putusan MK 69/PUU-XIII/2015 dan harus disahkan pegawai pencatat atau notaris. Dengan perjanjian pisah harta, rumah yang dibeli menjadi milik pihak yang namanya tercantum menurut perjanjian.

    Bagi WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin pemisahan harta, Pasal 21 ayat (3) UU 5/1960 (UUPA) mengatur bahwa hak milik atas tanah yang diperoleh melalui percampuran harta harus dilepaskan dalam jangka waktu tertentu. Perlu kehati-hatian dan konsultasi hukum.

    Dokumen yang disiapkanBuku nikah dan akta ceraiSertifikat tanah atau rumah (asli dan salinan)Akta jual beli dan bukti pembayaranPerjanjian kawin bila adaDokumen KPR dan sisa angsuranBukti asal harta (warisan atau hibah)
    Bukti asal harta menentukan apakah suatu aset harta bersama atau bawaan.

    Rumah yang menjadi tempat tinggal anak

    Pembagian harta tidak otomatis menentukan siapa yang tinggal di rumah. Setelah cerai, pengasuhan anak dan nafkah anak adalah perkara tersendiri. Banyak pasangan sepakat agar pihak yang mengasuh anak tetap menempati rumah sampai anak mandiri, lalu rumah dijual atau dibagi kemudian. Kesepakatan seperti ini sebaiknya dituangkan secara tertulis, bukan lisan.

    Bila tidak sepakat, hakim dapat mempertimbangkan kepentingan anak saat memutus pengasuhan, tetapi hak atas harta bersama tetap dihitung terpisah.

    Menjaga agar aset tidak berpindah

    Selama perkara berjalan, pihak yang khawatir aset dijual atau dibebani dapat meminta pengadilan menetapkan sita jaminan atas rumah dan tanah. Sita jaminan menjaga agar barang tidak dialihkan sehingga putusan nanti tidak kosong. Permintaan ini harus disertai alasan dan bukti yang cukup.

    Untuk tanah, Anda juga dapat menanyakan ke kantor pertanahan mengenai status sertifikat, misalnya apakah ada hak tanggungan. Informasi ini membantu menilai nilai bersih rumah yang dibagi.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira rumah atas nama suami otomatis milik suami. Nama pada sertifikat tidak mengubah status harta bersama.
    • Mengira istri tidak berhak karena tidak bekerja. Peran mengurus rumah tangga diakui sebagai kontribusi.
    • Menjual rumah diam-diam saat proses cerai. Penjualan harta bersama memerlukan persetujuan pasangan; penjualan sepihak dapat digugat.
    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Besaran pembagian dapat berbeda sesuai putusan hakim dan bukti dalam perkara; konsultasikan kondisi harta Anda kepada advokat sebelum menyetujui apa pun.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 1/1974 Pasal 35, 36, 37
    • KHI Pasal 97
    • KUH Perdata Pasal 119
    • UU 5/1960 Pasal 21 ayat (3)
    • Putusan MK 69/PUU-XIII/2015

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp