Hukum Keluarga

Perjanjian Pranikah: Isi, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Perjanjian pranikah mengatur harta dan kewajiban pasangan sebelum menikah. Kenali dasar hukum, isi yang umum, peran notaris, dan langkah pembuatannya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis antara calon suami dan istri, biasanya tentang harta.
    • Dasarnya Pasal 29 UU 1/1974; isi tidak boleh melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.
    • Dibuat dengan akta notaris lalu disahkan atau dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan.
    • Berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain.
    Cara membuat perjanjian pranikah1Diskusi dansepakat isi2Datang kenotaris3Tanda tanganakta4Dicatat olehpegawai nikah5Berlaku sejakmenikah
    Alur umum; urutan dan istilah praktik dapat berbeda.

    Apa dan mengapa

    Perjanjian pranikah sering disalahpahami sebagai tanda tidak percaya. Sebenarnya ia hanyalah kesepakatan tertulis mengenai hal-hal yang akan berlaku selama perkawinan, terutama harta. Tanpa perjanjian, UU 1/1974 Pasal 35 menetapkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan serta hadiah dan warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing.

    Dengan perjanjian, pasangan dapat menyepakati aturan yang berbeda, misalnya pemisahan harta penuh, pembagian utang, atau pengelolaan usaha masing-masing. Hal ini bermanfaat bagi pengusaha, pasangan yang pernah menikah, atau pasangan WNI-WNA.

    Aturan dasar

    Pasal 29 UU Perkawinan menyatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan, dan isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang ada hubungannya. Isi perjanjian tidak boleh melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Bagi golongan yang tunduk pada KUH Perdata, Pasal 147 mensyaratkan akta notaris sebelum perkawinan. Bagi umat Islam, Pasal 45 sampai 52 KHI mengatur perjanjian perkawinan, termasuk taklik talak.

    Isi yang umum dimuat

    • Pemisahan harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan.
    • Pertanggungjawaban utang masing-masing sebelum dan sesudah menikah.
    • Pengelolaan usaha atau aset tertentu.
    • Pengaturan harta bila terjadi perceraian.
    • Hal-hal lain yang tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.

    Perjanjian tidak dapat menghapus kewajiban nafkah, hak asuh anak yang diputus pengadilan berdasarkan kepentingan anak, atau kewajiban lain yang ditentukan undang-undang.

    Garis waktu persiapan perjanjian13-6 bulanSebelum menikah:diskusi terbuka2Beberapa mingguKonsultasi dandraf notaris3Sebelum akadTanda tangan aktadan pengesahan4Setelah menikahBerlaku dandisimpan rapi
    Rentang waktu hanya gambaran; yang penting dibuat sebelum akad.

    Contoh

    Contoh: Pak Rudi memiliki usaha percetakan sebelum menikah, sedangkan Bu Tia bekerja sebagai guru. Mereka membuat perjanjian bahwa usaha Pak Rudi dan utang terkait usaha itu menjadi tanggung jawab Pak Rudi saja, sementara penghasilan dari pekerjaan mereka dikelola bersama untuk kebutuhan keluarga. Dengan begitu bila usaha merugi, harta pribadi Bu Tia tidak langsung terseret. Nama dan kisah ini fiktif.

    Isi perjanjian sebaiknya jelas, tidak berat sebelah, dan dipahami kedua pihak. Perjanjian yang menjebak salah satu pihak dapat dipersoalkan di pengadilan.

    Hal yang perlu disiapkan

    Daftar periksa perjanjian pranikahKTP kedua calonDaftar harta masing-masingDaftar utang dan kewajibanRancangan isi yang disepakatiSurat atau bukti kepemilikan asetKontak notaris tepercayaJadwal sebelum tanggal akadSalinan untuk disimpan berdua
    Persiapan umum sebelum bertemu notaris.

    Peran notaris

    Notaris menuangkan kehendak kedua pihak ke dalam akta autentik sehingga bukti lebih kuat. Notaris juga lazim menjelaskan konsekuensi tiap klausul agar tidak ada pihak yang menyesal belakangan. Biaya dan format ditentukan notaris sehingga tidak dibahas pasti di sini; mintalah rincian tertulis sebelum bersepakat.

    Setelah akta ditandatangani, pasangan membawa akta ke KUA atau Dukcapil untuk dicatat pada akta perkawinan sehingga pihak ketiga dapat mengetahuinya. Praktik administrasi dapat berbeda antardaerah, jadi tanyakan syarat terkini.

    Jika ingin mengubah isi

    Sebelum 2016, perjanjian tidak dapat diubah selama perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015 kemudian membuka kemungkinan perjanjian dibuat selama perkawinan dan diubah atas persetujuan bersama, selama tidak merugikan pihak ketiga. Pembahasannya ada pada artikel kami tentang perjanjian pasca nikah.

    Hal yang tidak boleh dimuat

    Perjanjian tidak boleh memuat sesuatu yang bertentangan dengan hukum, agama, atau kesusilaan. Contohnya klausul yang membebaskan salah satu pihak dari kewajiban menafkahi anak, melarang pasangan beribadah, atau membenarkan kekerasan. Klausul demikian dapat dianggap batal dan tidak mengikat. Perjanjian juga tidak dapat meniadakan kewajiban hukum yang lahir dari status sebagai suami istri atau orang tua.

    Untuk umat Islam, perjanjian yang memuat pemisahan harta tidak bertentangan dengan hukum Islam selama disepakati secara sukarela. KHI menyebutkan perjanjian dapat berupa percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian, serta kewenangan masing-masing atas harta tersebut.

    Bagaimana bila terjadi perceraian

    Saat perceraian, hakim memeriksa perjanjian yang ada sebagai salah satu dasar pembagian harta. Perjanjian yang sah dan jelas akan mempermudah penyelesaian karena pasangan sudah mengetahui bagian masing-masing. Tanpa perjanjian, harta bersama dibagi menurut Pasal 37 UU Perkawinan, yang menyebut pembagiannya diatur hukum masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat, atau hukum lainnya; dalam KHI Pasal 97 janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

    Hal yang sering keliru

    • Menganggap perjanjian hanya untuk orang kaya atau calon yang akan bercerai.
    • Membuatnya setelah akad tanpa memahami aturan perubahan perkawinan berjalan.
    • Tidak mencatatkannya sehingga sulit mengikat pihak ketiga.
    📌 Catatan

    Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Rumusan perjanjian sebaiknya disusun bersama notaris atau advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • UU 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 29 dan 35 — peraturan.bpk.go.id
    • KUH Perdata, Pasal 147
    • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 45-52

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 1/1974 Pasal 29, Pasal 35
    • KUH Perdata Pasal 147
    • KHI Pasal 45-52

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp