Pajak Daerah Pajak 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

PBB-P2: Siapa Wajib Membayar dan Bagaimana Mengecek Tagihannya

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak daerah. Setiap pemilik atau penguasa tanah dan bangunan perlu mengetahui kewajiban tahunannya.

Dasar pengenaan

PBB-P2 dikenakan atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pengaturannya mengacu pada UU HKPD yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah.

Cara mengecek

  • Periksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari pemerintah daerah setempat.
  • Cek nilai jual objek pajak dan nomor objek pajak pada tagihan tahun berjalan.
  • Bila ada perbedaan data, ajukan permohonan koreksi ke kantor pajak daerah.

Keringanan

Pemerintah daerah dapat memberikan keringanan atau pembebasan sesuai ketentuan daerah masing-masing. Ajukan permohonan sebelum tenggat pembayaran.

📌 Catatan

Tarif dan tenggat PBB-P2 ditetapkan peraturan daerah. Periksa aturan di daerah tempat objek pajak berada.

📚 Sumber Rujukan
  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) — peraturan.bpk.go.id

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA