Hukum Pidana

Mengenal TPPO: Tiga Unsur, Ancaman Pidana setelah UU 1/2026, dan Hak Restitusi Korban

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Tiga unsur tindak pidana perdagangan orang menurut UU 21/2007, Pasal 455 KUHP pengganti Pasal 2 UU 21/2007 (penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp5 miliar setelah UU 1/2026), hak restitusi korban, gugus tugas, dan cara melapor.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Perdagangan orang terdiri atas tiga unsur: proses (merekrut, mengangkut, menampung, mengirim), cara (ancaman, penipuan, jeratan utang, dan lain-lain), dan tujuan eksploitasi (UU 21/2007 Pasal 1 angka 1).
    • Sejak 2 Januari 2026, Pasal 2 UU 21/2007 dicabut KUHP baru dan diganti Pasal 455 KUHP, yang setelah UU 1/2026 mengancam penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar). Pasal 4 UU 21/2007 (membawa WNI ke luar negeri) tetap berlaku.
    • Persetujuan korban tidak menghapus pidana bila caranya mengandung penipuan atau pemaksaan.
    • Korban berhak atas restitusi dari pelaku, dibayar paling lama 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 48).
    • Laporkan ke 110, atau SAPA 129 bila korban perempuan atau anak.

    Apa itu TPPO

    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mendefinisikan perdagangan orang sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran, untuk tujuan eksploitasi (Pasal 1 angka 1).

    UnsurContoh
    ProsesMerekrut lewat media sosial, mengangkut ke kota transit, menampung di mes, mengirim ke luar negeri
    CaraJanji gaji palsu, memalsukan dokumen, menjerat utang biaya keberangkatan, menahan paspor, memanfaatkan kemiskinan korban
    TujuanKerja paksa, perbudakan, eksploitasi seksual, sampai pengambilan organ (Pasal 1 angka 7)

    Eksploitasi dalam UU ini dapat terjadi dengan atau tanpa persetujuan korban (Pasal 1 angka 7). Jadi pembelaan "dia sendiri yang mau berangkat" tidak menghapus pidana bila caranya mengandung penipuan atau pemaksaan.

    Ancaman pidana setelah UU 1/2026

    Perdagangan orang di dalam negeri. Pasal 2 UU 21/2007 dinyatakan dicabut oleh KUHP baru (UU 1/2023 Pasal 622) yang berlaku 2 Januari 2026; setiap rujukan ke Pasal 2 itu kini diganti Pasal 455 KUHP. Rumusan perbuatannya sama dengan Pasal 2 UU 21/2007 yang lama, yang mengancam penjara 3–15 tahun dan denda Rp120–600 juta. Pasal 455 ayat (1) semula mengancam penjara 3–15 tahun dan denda kategori IV–VII. UU 1/2026 mengubahnya menjadi penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar (KUHP Pasal 79). Pidana yang sama berlaku bila perbuatan itu mengakibatkan orang tereksploitasi (ayat (2)), dan hakim dapat menambah pidana pencabutan hak (Pasal 456).

    Membawa WNI ke luar negeri untuk dieksploitasi. Pasal 4 UU 21/2007 tetap berlaku. Naskah aslinya mengancam penjara 3–15 tahun dan denda Rp120–600 juta.

    Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP (Pasal I) dan menyesuaikan ancaman pidana tiap pasal dalam lampirannya. Untuk pasal-pasal UU 21/2007 yang masih berlaku, termasuk Pasal 4, lampiran UU 1/2026 menetapkan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar). Pengecualian penghapusan minimum hanya untuk pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.

    Hak korban

    • Restitusi: ganti kerugian dari pelaku atas kehilangan penghasilan, penderitaan, biaya perawatan medis atau psikologis, dan kerugian lain (Pasal 48 ayat (2)). Restitusi dicantumkan dalam amar putusan dan dibayar paling lama 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap diberitahukan (Pasal 48 ayat (3) dan (6)).
    • Rehabilitasi kesehatan, sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
    • Pendampingan dan perlindungan saksi dan korban melalui LPSK.

    Siapa yang mengoordinasikan penanganan

    Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dibentuk dengan Perpres 69/2008 dan terakhir diubah dengan Perpres 49/2023. Menteri koordinator bidang politik dan keamanan menjadi Ketua I, Menko PMK Ketua II, dan Kapolri Ketua Harian. Gugus tugas juga dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota. Penjelasan peran kementerian ada di peran Kemenko Polkam dalam karhutla dan TPPO.

    Cara melapor

    1. Hubungi polisi di 110 atau datangi kantor polisi terdekat.
    2. Bila korban perempuan atau anak, hubungi SAPA 129 (KemenPPPA).
    3. Bila korban berada di luar negeri, hubungi KBRI atau KJRI setempat.
    4. Simpan bukti: percakapan perekrut, bukti transfer, foto dokumen, dan nama perusahaan atau orang yang terlibat.

    Ciri tawaran kerja yang patut dicurigai ada di ciri lowongan kerja luar negeri ilegal dan perdagangan orang: ciri, modus, dan cara melapor.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Rujuk naskah resmi peraturan; untuk kasus tertentu konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 30 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO (Pasal 1, 4, 48; Pasal 2 dicabut KUHP Pasal 622)
      • UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (Pasal I dan Lampiran)
      • UU 1/2023 tentang KUHP (Pasal 79, 455, 456, 622) sebagaimana diubah UU 1/2026
      • Perpres 49/2023 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 69/2008

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp