Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar dan Sanksinya setelah UU 1/2026
Membuka lahan dengan membakar dilarang UU PPLH Pasal 69. Ancaman Pasal 108 kini penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar (UU 1/2026), pengecualian kearifan lokal 2 hektare, dan cara melapor.
Isi artikel
- Membuka lahan dengan cara membakar dilarang bagi setiap orang (UU 32/2009 Pasal 69 ayat (1) huruf h).
- Naskah asli Pasal 108 UU PPLH mengancam penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar. Sejak UU 1/2026, ancaman minimumnya dihapus dan menjadi penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).
- Pelaku usaha perkebunan juga terikat larangan khusus dalam UU 39/2014 tentang Perkebunan.
- Ada pengecualian terbatas untuk kearifan lokal: paling luas 2 hektare per kepala keluarga, untuk varietas lokal, dengan sekat bakar (Penjelasan Pasal 69 ayat (2)).
- Bila melihat pembakaran lahan, laporkan ke 112, polisi (110), atau aparat desa.
Larangan dalam UU PPLH
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memuat daftar perbuatan yang dilarang bagi setiap orang. Salah satunya adalah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (Pasal 69 ayat (1) huruf h). Larangan ini berlaku untuk perorangan maupun badan usaha, di lahan milik sendiri sekalipun.
Alasannya jelas: api yang dipakai membuka lahan, terlebih di lahan gambut, mudah menjalar menjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asapnya mengganggu kesehatan, penerbangan, sekolah, dan bahkan negara tetangga.
Ancaman pidana sekarang
Pasal 108 UU PPLH dalam naskah aslinya mengancam setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP (Pasal I) dan menyesuaikan ancaman pidana tiap pasal dalam lampirannya. Untuk Pasal 108 UU PPLH, lampiran UU 1/2026 menetapkan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI. Menurut KUHP Pasal 79, denda kategori VI adalah Rp2 miliar. Artinya, hakim dapat menjatuhkan penjara, denda, atau keduanya.
| Aturan | Siapa | Isi |
|---|---|---|
| UU 32/2009 Pasal 69 ayat (1) huruf h | Setiap orang | Dilarang membuka lahan dengan membakar |
| UU 32/2009 Pasal 108 jo. UU 1/2026 | Setiap orang | Penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar |
| UU 32/2009 Pasal 116 | Badan usaha | Pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau pemberi perintah atau pemimpin kegiatan |
| UU 39/2014 (Perkebunan) | Pelaku usaha perkebunan | Larangan khusus membuka atau mengolah lahan dengan membakar, beserta sanksinya |
🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)
Pengecualian kearifan lokal
Pasal 69 ayat (2) UU PPLH menyatakan larangan membakar lahan "memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing". Penjelasannya membatasi kearifan lokal sebagai pembakaran lahan paling luas 2 hektare per kepala keluarga, untuk ditanami jenis varietas lokal, dan dikelilingi sekat bakar agar api tidak menjalar.
Pengecualian ini sempit dan tidak berlaku untuk perusahaan. Pada musim kemarau, pemerintah juga dapat meminta pembakaran berbasis kearifan lokal dihentikan sementara. Baca pengecualian kearifan lokal dan moratorium 2026.
Bagaimana dengan membakar sampah?
Membakar sampah di pekarangan berbeda dengan membuka lahan, tetapi tetap dapat dipersoalkan bila menimbulkan pencemaran atau kebakaran. Penjelasannya ada di membakar lahan dan sampah: sanksi bagi warga.
Jika melihat pembakaran lahan
- Jaga jarak dan keselamatan. Jangan mencoba memadamkan api besar sendirian.
- Hubungi 112 (darurat), polisi di 110, BPBD, atau Manggala Agni setempat.
- Catat lokasi (titik peta di ponsel), waktu, dan bila aman, ambil foto atau video.
- Laporkan juga ke kepala desa atau Masyarakat Peduli Api di wilayah Anda.
Lihat regulasi daerah per provinsi di Peta Hukum Karhutla & TPPO.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah petani kecil pasti dipidana bila membakar lahannya?
Larangan berlaku untuk setiap orang, tetapi ada pengecualian kearifan lokal yang sangat terbatas (2 hektare, varietas lokal, sekat bakar). Di luar batas itu, atau saat ada larangan sementara dari pemerintah, pembakaran dapat dipidana.
Siapa yang dipidana bila pembakaran dilakukan pekerja perusahaan?
Pasal 116 UU PPLH memungkinkan tuntutan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan. Baca tanggung jawab perusahaan bila lahannya terbakar.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Rujuk naskah resmi peraturan; untuk kasus tertentu konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.
Informasi per 30 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 32/2009 tentang PPLH (Pasal 69, 108, 116)
- UU 39/2014 tentang Perkebunan
- UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (Pasal I dan Lampiran)
- UU 1/2023 tentang KUHP (Pasal 79)
Dalam kategori yang sama
- Mengenal TPPO: Tiga Unsur, Ancaman Pidana setelah UU 1/2026, dan Hak Restitusi Korban
- Tanggung Jawab Perusahaan bila Lahannya Terbakar: Sanksi Administratif, Gugatan Ganti Rugi, dan Pidana Korporasi
- Mengenal TPPO: Tiga Unsur, Ancaman Pidana setelah UU 1/2026, dan Hak Restitusi Korban
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.