Tanggung Jawab Perusahaan bila Lahannya Terbakar: Sanksi Administratif, Gugatan Ganti Rugi, dan Pidana Korporasi
Tiga jalur pertanggungjawaban perusahaan dalam karhutla: sanksi administratif, gugatan perdata dengan tanggung jawab mutlak (UU PPLH Pasal 88), dan pidana korporasi (Pasal 116), serta langkah pencegahan yang perlu disiapkan.
Isi artikel
- Perusahaan yang lahannya terbakar dapat menghadapi tiga jalur sekaligus: sanksi administratif, gugatan perdata, dan pidana.
- Naskah asli UU PPLH Pasal 88 mengenal tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Rumusannya diubah UU Cipta Kerja, jadi cek naskah terbaru.
- Dalam pidana lingkungan oleh badan usaha, tuntutan dapat ditujukan kepada badan usaha dan/atau pemberi perintah atau pemimpin kegiatan (UU PPLH Pasal 116).
- Pemegang perizinan wajib menyiapkan sarana pengendalian kebakaran di arealnya.
Kebakaran di konsesi bukan sekadar musibah
Bagi perusahaan pemegang izin usaha atau HGU, kebakaran di areal yang dikuasainya hampir selalu berujung pemeriksaan. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyalakan api, tetapi juga apakah perusahaan sudah melakukan pencegahan sebagaimana diwajibkan.
Jalur 1: sanksi administratif
Pemerintah dapat menjatuhkan teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, sampai pencabutan perizinan berusaha bila perusahaan melanggar kewajiban lingkungan. Termasuk di dalamnya kewajiban memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber daya manusia yang terlatih, serta sistem deteksi dini, sebagaimana diatur dalam UU Perkebunan dan PP 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Jalur 2: gugatan perdata ganti rugi
Pemerintah, melalui kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, dapat menggugat perusahaan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan. Naskah asli Pasal 88 UU PPLH menyatakan bahwa pihak yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. UU Cipta Kerja mengubah rumusan pasal ini, sehingga penerapannya perlu dicermati pada naskah terbaru dan putusan pengadilan.
Gugatan semacam ini sudah banyak dimenangkan pemerintah dengan nilai ganti rugi besar. Putusannya dapat ditelusuri di koleksi putusan InfoHukum dan Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Jalur 3: pidana korporasi
Pasal 116 UU PPLH mengatur bahwa bila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan. Bila dilakukan oleh pekerja dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi dijatuhkan kepada pemberi perintah atau pemimpin, tanpa melihat apakah perbuatan dilakukan sendiri atau bersama-sama (Pasal 116 ayat (2)).
Ancaman pidana untuk pembakaran lahan diatur Pasal 108 UU PPLH, yang sejak UU 1/2026 menjadi penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar). Rinciannya di larangan membakar lahan dan sanksinya.
Yang sebaiknya disiapkan perusahaan
- Peta rawan kebakaran di areal, menara pantau, dan patroli rutin pada musim kemarau.
- Regu pemadam terlatih, peralatan, dan sumber air (embung, kanal) yang siap pakai.
- Kerja sama dengan Masyarakat Peduli Api di desa sekitar.
- Prosedur tertulis pelaporan titik api ke BPBD dan aparat, serta dokumentasi setiap kejadian.
- Larangan tertulis bagi kontraktor untuk membuka lahan dengan api.
Lihat regulasi daerah dan rekam jejak perkara per provinsi di Peta Hukum Karhutla & TPPO.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Rujuk naskah resmi peraturan; untuk kasus tertentu konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.
Informasi per 30 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 32/2009 tentang PPLH (Pasal 88, 108, 116)
- UU 39/2014 tentang Perkebunan
- PP 4/2001
- UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dalam kategori yang sama
- Mengenal TPPO: Tiga Unsur, Ancaman Pidana setelah UU 1/2026, dan Hak Restitusi Korban
- Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar dan Sanksinya setelah UU 1/2026
- Mengenal TPPO: Tiga Unsur, Ancaman Pidana setelah UU 1/2026, dan Hak Restitusi Korban
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.