Maladministrasi: Bentuk dan Contoh Menurut UU Ombudsman
Isi artikel
Apa itu maladministrasi dan siapa yang terkena
Menurut UU 37/2008, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Dengan bahasa awam: ada tiga unsur utama. Pertama, pelakunya penyelenggara negara atau pemerintahan, baik pejabat, pegawai, maupun badan tertentu yang menjalankan pelayanan publik. Kedua, perbuatannya menyimpang: melanggar aturan, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang, atau lalai. Ketiga, ada kerugian bagi warga, baik berupa uang, waktu, kesempatan, maupun kerugian nonmateri.
Yang terkena adalah penyelenggara layanan seperti pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara dan daerah, serta badan swasta atau perseorangan tertentu yang diberi tugas menjalankan layanan publik yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran negara. Sedangkan warga adalah pihak yang berhak melapor.
Bentuk-bentuk maladministrasi
Undang-undang memberi definisi umum. Ombudsman dalam praktik mengelompokkan bentuknya. Yang paling sering dikenal:
| Bentuk | Artinya dalam bahasa sehari-hari | Contoh |
|---|---|---|
| Penundaan berlarut | Layanan sengaja atau lalai ditunda melebihi waktu patut | Izin diproses jauh melewati standar tanpa kabar |
| Penyimpangan prosedur | Petugas tidak mengikuti alur yang ditetapkan | Berkas dipindah antreannya tanpa alasan |
| Tidak memberikan pelayanan | Petugas menolak atau mengabaikan permohonan | Loket tidak menerima berkas lengkap |
| Tidak kompeten | Petugas tidak mampu menjalankan tugas | Salah informasi berulang yang merugikan |
| Penyalahgunaan wewenang | Wewenang dipakai untuk tujuan lain | Menahan layanan untuk menekan warga |
| Permintaan imbalan | Meminta uang, jasa, atau barang di luar aturan | "Uang administrasi" tanpa dasar |
| Bertindak tidak patut atau tidak layak | Sikap atau keputusan sewenang-wenang | Menolak tanpa alasan tertulis |
| Berpihak atau diskriminatif | Memperlakukan pemohon secara berbeda tanpa dasar | Orang tertentu didahulukan |
| Konflik kepentingan | Kepentingan pribadi memengaruhi keputusan | Pejabat memutus urusan keluarganya |
Daftar bentuk di atas merupakan klasifikasi yang lazim dipakai. Rumusan resminya dapat dilihat pada peraturan Ombudsman terkait penanganan laporan, yang perlu diperiksa pada teks terbaru.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ia bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan pemerintah. Warga yang mengalami maladministrasi dapat melapor, dan laporan tidak dipungut biaya. Ombudsman dapat menerima laporan, memeriksa substansi laporan, meminta keterangan, melakukan pemeriksaan lapangan, serta menerbitkan rekomendasi.
Syarat laporan menurut undang-undang pada pokoknya: pelapor menyebut identitas, menguraikan peristiwa, dan telah menyampaikan keberatan kepada terlapor atau atasannya tetapi belum mendapat penyelesaian yang patut. Ombudsman dapat menolak laporan antara lain bila persoalannya sedang atau telah diperiksa pengadilan. Karena syarat ini penting, baca juga pengaduan layanan publik ke Ombudsman dan perbedaan Ombudsman RI dan Ombudsman perwakilan daerah.
Bedanya dengan pelanggaran lain
Maladministrasi tidak sama dengan tindak pidana korupsi, walau kadang beririsan. Meminta imbalan dapat menjadi maladministrasi sekaligus tindak pidana. Maladministrasi juga tidak sama dengan sengketa keputusan di PTUN: Ombudsman menilai cara kerja dan prosedur, sementara PTUN menilai sah atau tidaknya keputusan. Keduanya dapat berjalan paralel, tetapi bila perkara sudah sedang diperiksa pengadilan, Ombudsman dapat menghentikan atau menolak. Gugatan ke PTUN dibahas pada cara mengajukan gugatan PTUN.
Langkah praktis melaporkan dugaan maladministrasi
- Kenali bentuknya. Cocokkan pengalaman Anda dengan tabel di atas. Ini membantu menulis laporan yang fokus.
- Kumpulkan bukti. Tanda terima, standar pelayanan, tangkapan layar, surat, kuitansi, dan kronologi bertanggal.
- Sampaikan keberatan lebih dulu. Kirim surat ke petugas atau atasannya, dan simpan bukti pengiriman. Ini syarat penting.
- Siapkan laporan. Tulis identitas, uraian peristiwa, pihak terlapor, harapan Anda, dan lampiran.
- Ajukan ke Ombudsman. Dapat melalui kanal resmi daring, surat, atau datang langsung ke kantor Ombudsman atau perwakilannya.
- Ikuti pemeriksaan. Bersedia dimintai keterangan tambahan dan menyerahkan dokumen.
- Pantau rekomendasi. Tanyakan hasil dan tindak lanjutnya, serta simpan salinan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU 37/2008 sendiri relatif stabil. Perkembangan yang terjadi umumnya pada peraturan pelaksana dan tata cara penanganan laporan, termasuk kanal daring, serta pada layanan publik yang kian terdigitalisasi. Digitalisasi menambah bentuk masalah baru, misalnya kegagalan sistem perizinan elektronik atau pelayanan yang tidak dapat diakses. Warga dapat tetap melapor, sebab unsur maladministrasi bergantung pada perbuatan dan kelalaian, bukan pada medianya.
Hal lain yang perlu dicatat: perubahan UU Administrasi Pemerintahan oleh UU Cipta Kerja yang kemudian diteguhkan lewat UU 6/2023 mengubah beberapa ketentuan batas waktu keputusan, yang dibahas pada fiktif positif: izin dianggap dikabulkan. Periksa teks resmi terbaru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Melapor tanpa menyampaikan keberatan dahulu | Laporan dapat belum diterima | Kirim keberatan tertulis lebih dulu |
| Menyebut "korupsi" padahal bentuknya penundaan | Laporan tidak tepat sasaran | Pilih bentuk yang sesuai |
| Tidak melampirkan bukti | Pemeriksaan lambat | Lampirkan dokumen |
| Menggugat dan melapor bersamaan tanpa koordinasi | Laporan bisa dihentikan | Pahami hubungan jalur |
| Menyerah setelah balasan formal | Masalah tak selesai | Minta penjelasan substantif |
Jangan menyerahkan dokumen asli yang satu-satunya kepada siapa pun untuk laporan. Berikan salinan dan simpan aslinya.
Tulis kronologi dengan format tanggal, kejadian, pihak, dan bukti. Satu halaman rapi sering lebih berguna daripada lima halaman cerita.
Contoh: izin yang ditahan tanpa alasan
Contoh: Ibu Dewi (fiktif) mengajukan permohonan sertifikasi sebuah usaha rumahan. Berkas lengkap dan tanda terima sudah ia terima, namun setelah waktu standar lewat, petugas hanya menjawab bahwa berkas "masih di meja pimpinan". Ibu Dewi mengirim surat keberatan, tetapi tidak dibalas. Ia melapor ke Ombudsman dengan lampiran tanda terima, standar pelayanan, dan surat keberatannya. Ombudsman meminta klarifikasi kepada instansi. Instansi menjelaskan, lalu proses diselesaikan dan Ombudsman menutup laporan dengan catatan perbaikan layanan. Cerita ini fiktif dan bukan jaminan hasil.
Contoh lain: permintaan imbalan
Contoh: Pak Joni (fiktif) diminta "biaya percepatan" oleh seorang oknum untuk menerbitkan dokumen. Ia menolak, meminta kuitansi resmi, dan mencatat nama serta waktu kejadian. Ia melaporkan hal itu ke pimpinan unit dan kanal pengaduan. Karena unsur permintaan imbalan, perkara dapat juga diadukan ke penegak hukum. Pak Joni tidak membayar dan tidak merekam dengan cara melanggar hukum. Ia hanya menyimpan bukti yang sah dan melapor melalui saluran resmi. Cerita ini fiktif dan bukan jaminan hasil.
Cara menilai apakah suatu perbuatan termasuk maladministrasi
Ada beberapa pertanyaan penguji yang membantu. Apakah ada aturan, standar, atau janji tertulis yang dilanggar? Apakah petugas punya alasan sah yang dapat ditunjukkan? Apakah perbuatan itu menimbulkan kerugian yang dapat Anda jelaskan? Apakah warga lain dalam situasi sama diperlakukan berbeda? Jika jawabannya mengarah pada pelanggaran tanpa alasan sah dan ada kerugian, dugaan maladministrasi kuat.
Namun tidak semua ketidakpuasan adalah maladministrasi. Penolakan yang sah karena persyaratan memang belum terpenuhi bukan maladministrasi. Keputusan yang tidak Anda sukai tetapi diambil sesuai wewenang dan prosedur juga bukan maladministrasi. Untuk itu, upaya yang tepat mungkin melengkapi berkas, mengajukan keberatan, atau menggugat keputusan.
Hubungan maladministrasi dengan asas pemerintahan yang baik
Maladministrasi dapat dipahami sebagai pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik. Asas-asas ini dirumuskan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan menjadi ukuran bagi tindakan pejabat. Pembahasannya ada pada UU Administrasi Pemerintahan 30/2014: asas dan hak warga. Dengan memahami asas ini, warga dapat merumuskan laporan secara lebih tajam, misalnya "kepastian waktu tidak diberikan" atau "keputusan diambil tanpa kecermatan".
Yang terjadi setelah laporan masuk
Ombudsman biasanya memeriksa kelengkapan formil dan materiil laporan, lalu meminta klarifikasi kepada terlapor. Bila ditemukan maladministrasi, ia dapat menyelesaikan melalui mediasi atau konsiliasi bila para pihak setuju, atau menerbitkan rekomendasi. Bila tidak ditemukan, laporan ditutup disertai penjelasan. Pelapor wajib kooperatif dan berhak mendapat informasi perkembangan. Lamanya proses bergantung pada kompleksitas perkara, jadi jangan menunda mengirimkan bukti tambahan yang diminta.
Contoh bentuk maladministrasi dalam layanan sehari-hari
Beberapa gambaran konkret membantu mengenali masalah. Di layanan kesehatan, pasien dipersulit mendapat rujukan padahal syaratnya terpenuhi. Di layanan pendidikan negeri, calon peserta didik ditolak tanpa penjelasan tertulis. Di layanan pertanahan, berkas pengukuran tertahan tanpa kabar. Di layanan kependudukan, dokumen yang bisa diselesaikan segera ditunda karena alasan yang berubah-ubah. Di layanan perizinan, pejabat meminta pemohon "mengurus dulu" sesuatu yang tidak disyaratkan peraturan. Semua ini dapat dinilai sebagai maladministrasi apabila terbukti ada penyimpangan dan kerugian.
Perhatikan bahwa tidak setiap kejadian punya unsur yang sama. Karena itu, dalam laporan sebutkan bentuk yang paling kuat, lalu uraikan fakta yang mendukungnya, tanpa menumpuk banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan.
Kerugian materiil dan immateriil
Undang-undang menyebut kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil dapat dihitung dengan uang, misalnya biaya transportasi berulang, upah yang hilang karena antre, atau peluang usaha yang lepas. Kerugian immateriil tidak mudah dihitung, misalnya rasa tidak aman, tekanan, dan hilangnya kepercayaan. Mencatat keduanya membantu Ombudsman memahami dampak dan membantu Anda bila kelak menuntut ganti rugi lewat jalur lain. Simpan kuitansi, bukti perjalanan, dan catatan kehadiran sebagai bukti.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa definisi maladministrasi? Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang, atau lalai dalam pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Apakah melapor ke Ombudsman berbayar? Tidak. Pelapor tidak dipungut biaya.
Apakah Ombudsman dapat membatalkan keputusan pejabat? Tidak. Ombudsman memberi rekomendasi. Pembatalan keputusan merupakan wewenang pejabat itu sendiri atau pengadilan tata usaha negara.
Apakah identitas pelapor dapat dirahasiakan? Undang-undang mengenal permintaan perlindungan identitas pelapor. Ajukan permohonan itu saat melapor.
Ringkasan
- Maladministrasi adalah penyimpangan dalam pelayanan publik yang merugikan warga.
- Bentuk umum: penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak melayani, permintaan imbalan, dan sejenisnya.
- Laporan ke Ombudsman tidak dipungut biaya, tetapi umumnya mensyaratkan keberatan lebih dulu.
- Ombudsman memberi rekomendasi, bukan putusan pengadilan.
- Bukti dan kronologi yang rapi menentukan kualitas laporan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Ombudsman Republik Indonesia — ombudsman.go.id
- Database Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Baca juga
- Pengaduan Layanan Publik ke Ombudsman: Hak Warga, Tahapan, dan Hasilnya
- Penundaan Berlarut Layanan Publik: Hak Warga dan Langkah
- Perbedaan Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Daerah
- Sanksi bagi Pejabat yang Melanggar UU Pelayanan Publik
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.