Hukum Keluarga

Li'an dan Penyangkalan Anak oleh Suami: Sumpah di Pengadilan dan Akibatnya bagi Anak

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Kapan suami boleh menyangkal anak, apa itu li'an, bukti yang dibutuhkan, akibatnya bagi perkawinan dan anak, serta langkah hati-hati sebelum mengajukan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • UU Perkawinan membolehkan suami menyangkal sahnya anak bila dapat membuktikan istrinya berzina dan anak itu akibat perzinaan (Pasal 44 ayat (1) UU 1/1974).
    • Pengadilan yang memutus sah atau tidaknya anak, dan penjelasannya menyebut pihak yang berkepentingan diwajibkan bersumpah.
    • Di Pengadilan Agama, sumpah suami yang menuduh istri berzina dikenal sebagai li'an; dasarnya antara lain Pasal 87 dan 88 UU 7/1989 serta KHI.
    • Putusan seperti ini berdampak besar pada anak, mulai dari nasab, nafkah, sampai akta kelahiran. Kepentingan anak tetap harus diperhatikan.
    • Pertimbangkan konseling dan pendampingan hukum sebelum mengambil langkah yang tidak bisa ditarik kembali.

    Keraguan yang berat bagi semua pihak

    Pak Hendra (nama samaran) bekerja di luar pulau selama hampir setahun. Sepulangnya, ia mendapati istrinya melahirkan dan ia meragukan anak itu darah dagingnya. Ia bertanya, bisakah ia menyangkal anak itu secara hukum, dan apa akibatnya?

    Situasi seperti ini menyakitkan bagi suami, istri, dan terutama anak yang tidak memilih keadaannya. Hukum menyediakan jalur penyangkalan anak, tetapi syaratnya ketat dan akibatnya serius. Bagi pasangan muslim, jalur ini berkaitan dengan li'an, yaitu sumpah suami di depan hakim yang menuduh istrinya berzina.

    Dasar hukum penyangkalan anak

    Pasal 42 UU 1/1974 tentang Perkawinan menyebut anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Artinya, anak yang lahir dalam perkawinan pada dasarnya dianggap anak sah suami istri itu.

    Pengecualiannya ada di Pasal 44. Ayat (1) membolehkan suami menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya, bila ia dapat membuktikan istrinya berzina dan anak itu akibat perzinaan tersebut. Ayat (2) menyatakan pengadilan memberi keputusan tentang sah atau tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan. Penjelasan Pasal 44 menambahkan bahwa pengadilan mewajibkan pihak yang berkepentingan mengucapkan sumpah.

    Bagi pasangan muslim, perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Penjelasan Pasal 49 UU 3/2006 menyebut putusan tentang sah tidaknya seorang anak sebagai salah satu perkara bidang perkawinan.

    Di mana letak li'an

    Pasal 87 ayat (1) UU 7/1989 tentang Peradilan Agama mengatur cerai karena zina yang buktinya tidak lengkap. Bila pihak lawan menyangkal dan bukti lain tidak mungkin diperoleh, hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat bersumpah. Pihak lawan diberi kesempatan meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama (ayat (2)).

    Pasal 88 ayat (1) menyebut bila sumpah itu dilakukan oleh suami, penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara lain. Dalam praktik Peradilan Agama, "cara lain" ini dipahami sebagai li'an, yang tata caranya diatur lebih rinci dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991). Li'an dilakukan di depan sidang dengan sumpah berulang dari suami, lalu istri berhak membantah dengan sumpahnya sendiri.

    Akibat li'an dan penyangkalan anak

    AspekBila penyangkalan dikabulkanBila penyangkalan ditolak
    Status anakAnak tidak dinyatakan sebagai anak sah suamiAnak tetap anak sah suami istri
    Hubungan dengan ibuTetap ada hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu (Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974)Tetap
    PerkawinanMenurut KHI, li'an memutus perkawinan dan pasangan tidak dapat menikah kembaliPerkawinan tidak putus karena penyangkalan itu sendiri
    Nafkah dan waris dari suamiHubungan nafkah dan waris dengan suami terputus, kecuali ada putusan lainTetap menjadi kewajiban dan hak sebagai anak

    🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)

    Ada perkembangan penting lain. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menguji Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 dan dikabulkan sebagian. Putusan itu membuka kemungkinan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang terbukti sebagai ayah biologisnya berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi, anak tidak selalu kehilangan perlindungan hukum dari ayah biologisnya.

    Bukti yang biasanya dibutuhkan

    • Fakta waktu, misalnya suami berada jauh dan tidak berhubungan dengan istri pada masa kehamilan. Dokumen perjalanan atau surat tugas bisa membantu.
    • Hasil tes DNA bila tersedia dan diperoleh secara sah. Tes ini sering menjadi bukti penting, meskipun penilaiannya tetap di tangan hakim.
    • Keterangan saksi yang relevan.
    • Sumpah di depan hakim, sesuai Penjelasan Pasal 44 UU 1/1974 dan ketentuan li'an.

    Menuduh pasangan berzina tanpa dasar dapat menimbulkan masalah baru, termasuk risiko pidana pencemaran atau fitnah bila disebarkan ke orang lain. Simpan dugaan Anda untuk disampaikan di forum yang tepat, yaitu di sidang pengadilan.

    Langkah sebelum mengambil keputusan

    1. Tenangkan diri dan cari konseling. Keputusan ini mengubah hidup anak secara permanen.
    2. Konsultasikan dengan advokat atau posbakum. Tanyakan tenggat pengajuan, karena KHI membatasi waktu penyangkalan sejak anak lahir atau sejak suami mengetahuinya.
    3. Pertimbangkan tes DNA melalui lembaga yang kredibel dan dengan cara yang sah.
    4. Ajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama bila muslim, atau ke Pengadilan Negeri bagi yang lain.
    5. Pikirkan kepentingan anak. Apa pun hasilnya, anak tetap berhak atas identitas, pengasuhan, dan perlindungan.

    Bila dalam keluarga terjadi kekerasan terhadap istri atau anak akibat tuduhan ini, laporkan ke SAPA 129 atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak setempat.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah suami bisa menyangkal anak hanya karena wajah anak tidak mirip?

    Tidak cukup. Pasal 44 UU 1/1974 mensyaratkan suami membuktikan istrinya berzina dan anak itu akibat perzinaan tersebut.

    Apakah tes DNA wajib?

    Undang-undang tidak menyebutnya wajib. Namun, tes DNA sering menjadi bukti kuat dan berkaitan dengan Putusan MK 46/PUU-VIII/2010.

    Bagaimana nasib akta kelahiran anak?

    Perubahan data akta kelahiran mengikuti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hubungi Dinas Dukcapil setelah putusan keluar.

    Apakah istri bisa membantah sumpah suami?

    Ya. Pasal 87 ayat (2) UU 7/1989 memberi kesempatan kepada pihak lawan untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.

    Apakah li'an sama dengan cerai biasa?

    Tidak. Menurut KHI, li'an berakibat perkawinan putus dan pasangan tidak dapat menikah kembali. Karena itu, sikap hati-hati sangat diperlukan.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
      • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009
      • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
      • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp