Khuluk: Cerai atas Kehendak Istri dengan Tebusan (Iwadh), Cara Mengajukan dan Akibatnya
Apa itu khuluk, bedanya dengan cerai gugat dan taklik talak, berapa tebusan yang wajar, cara mengajukan ke Pengadilan Agama, serta akibatnya bagi anak.
Isi artikel
- Khuluk adalah perceraian atas kehendak istri dengan memberikan tebusan (iwadh) kepada suami, sebagaimana dikenal dalam Kompilasi Hukum Islam.
- Seperti perceraian lain, khuluk hanya sah bila diputus di depan sidang Pengadilan Agama (Pasal 39 ayat (1) UU 1/1974).
- Istri mengajukannya sebagai gugatan ke pengadilan tempat kediaman istri (Pasal 73 ayat (1) UU 7/1989).
- Besar tebusan dibicarakan para pihak dan dinilai hakim; tidak ada angka baku dalam undang-undang.
- Hak anak atas pemeliharaan dan biaya hidup tidak gugur karena khuluk (Pasal 41 UU 1/1974).
Ketika istri ingin berpisah, tetapi suami tidak berbuat salah
Bu Sari (nama samaran) sudah menikah sembilan tahun. Suaminya tidak kasar, tetap memberi nafkah, dan tidak berselingkuh. Namun, Bu Sari merasa tidak lagi bisa menjalankan perannya sebagai istri dengan tulus. Ia bertanya, bolehkah istri meminta cerai bila suami tidak punya kesalahan yang jelas?
Dalam hukum Islam yang dipraktikkan di Indonesia, salah satu jalan yang dikenal untuk situasi seperti ini adalah khuluk. Istri meminta berpisah dan menawarkan tebusan kepada suami, misalnya dengan mengembalikan sebagian atau seluruh mahar. Artikel ini menjelaskan cara kerjanya, batasnya, dan akibatnya.
Apa itu khuluk
Khuluk berasal dari bahasa Arab yang bermakna melepas. Secara sederhana, khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada suami. Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991) memuat pengertian dan tata cara khuluk dalam bab tentang putusnya perkawinan.
Khuluk berbeda dengan cerai gugat biasa. Pada cerai gugat biasa, istri mendalilkan alasan tertentu, misalnya suami meninggalkannya atau terus-menerus bertengkar. Pada khuluk, inti permintaannya adalah kesediaan istri memberi tebusan agar suami melepaskannya.
Dasar hukum yang tetap berlaku
Apa pun bentuknya, perceraian di Indonesia harus melewati pengadilan. UU 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 39 ayat (1) menyatakan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak. Pasal 39 ayat (2) juga mensyaratkan cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun.
Bagi pasangan muslim, gugatan perceraian oleh istri diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU 7/1989 tentang Peradilan Agama). Alasan-alasan perceraian dirinci dalam Pasal 19 PP 9/1975, antara lain perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rukun.
Karena itu, dalam praktik, permohonan khuluk biasanya tetap disertai uraian mengapa rumah tangga tidak dapat dipertahankan. Hakim menilai keduanya: alasan perceraian dan kesepakatan mengenai tebusan.
Khuluk, cerai gugat biasa, dan taklik talak
| Aspek | Khuluk | Cerai gugat biasa | Gugatan atas pelanggaran taklik talak |
|---|---|---|---|
| Siapa yang meminta | Istri | Istri | Istri |
| Inti dalil | Istri bersedia memberi tebusan agar dilepaskan | Ada alasan perceraian, misalnya pertengkaran terus-menerus | Suami melanggar janji taklik yang diucapkan saat akad |
| Tebusan (iwadh) | Menjadi unsur pokok; besarnya dibicarakan | Tidak ada | Ada uang iwadh yang biasanya bersifat simbolis |
| Peran persetujuan suami | Penting untuk menyepakati tebusan | Tidak disyaratkan | Tidak disyaratkan bila pelanggaran terbukti |
| Tempat mengajukan | Pengadilan Agama tempat kediaman istri | Sama | Sama |
Berapa besar tebusan yang wajar
Undang-undang tidak menetapkan angka. Dalam tradisi fikih, tebusan sering dikaitkan dengan mahar yang dulu diterima istri. Namun, besarnya pada akhirnya bergantung pada kesepakatan dan pertimbangan hakim.
Beberapa hal yang patut dipertimbangkan:
- Kemampuan istri. Tebusan yang terlalu tinggi bisa membuat istri terjebak dalam perkawinan yang tidak sehat.
- Nilai mahar dan pemberian lain saat menikah.
- Ada tidaknya pihak yang lebih banyak menyebabkan keretakan. Bila suami ternyata bersalah, misalnya melakukan kekerasan, istri sebaiknya memakai alasan cerai gugat biasa tanpa tebusan.
Bila suami menolak tebusan atau menuntut jumlah yang tidak masuk akal, istri tidak terkunci. Ia tetap dapat mengajukan cerai gugat dengan alasan yang tersedia dalam Pasal 19 PP 9/1975, sepanjang alasan itu dapat dibuktikan.
Langkah praktis mengajukan khuluk
- Coba musyawarah dulu. Bicarakan rencana berpisah dan kisaran tebusan dengan suami, bila aman dilakukan.
- Siapkan dokumen. Buku nikah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta bukti pembayaran mahar bila ada.
- Susun gugatan. Uraikan riwayat perkawinan, alasan rumah tangga tidak dapat dipertahankan, dan kesediaan memberi tebusan. Gugatan bisa dibuat dengan bantuan pos bantuan hukum di pengadilan.
- Daftarkan ke Pengadilan Agama tempat tinggal Anda, langsung atau lewat layanan e-court bila tersedia.
- Ikuti mediasi dan sidang. Hakim akan berupaya mendamaikan. Bila tidak berhasil, pemeriksaan berlanjut sampai putusan.
- Ambil akta cerai setelah putusan berkekuatan hukum tetap, lalu perbarui data kependudukan.
Akibat hukum setelah khuluk
Menurut KHI, perceraian dengan tebusan termasuk talak bain. Artinya, suami tidak dapat merujuk istri begitu saja selama masa iddah. Bila keduanya ingin kembali, mereka perlu akad nikah baru.
Kewajiban terhadap anak tetap berjalan. Pasal 41 UU 1/1974 menegaskan bapak dan ibu tetap wajib memelihara dan mendidik anak, dan bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan serta pendidikan anak. Harta bersama juga tetap dapat dibagi, baik digabung dengan gugatan cerai maupun sesudahnya (Pasal 86 ayat (1) UU 7/1989).
Soal nafkah iddah dan mut'ah, posisinya lebih rumit karena perceraian terjadi atas kehendak istri. Hakim akan menilai keadaan masing-masing perkara. Bila hal ini penting bagi Anda, diskusikan dengan advokat atau petugas posbakum sebelum menyusun tuntutan.
Hal yang sering keliru
- Mengira khuluk cukup diucapkan di rumah. Perceraian tetap harus diputus pengadilan.
- Mengira istri wajib membayar tebusan sebesar apa pun yang diminta suami. Besarnya tetap dinilai hakim.
- Mengira khuluk menghapus hak anak. Biaya hidup dan pendidikan anak tetap menjadi kewajiban orang tua.
- Memilih khuluk padahal ada kekerasan. Dalam keadaan seperti itu, keselamatan didahulukan dan alasan cerai gugat biasa lebih tepat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah suami harus setuju agar khuluk dikabulkan?
Persetujuan suami penting untuk menyepakati tebusan. Bila suami menolak, istri tetap dapat menempuh cerai gugat dengan alasan lain yang dapat dibuktikan.
Apakah tebusan harus berupa uang?
Tidak selalu. Tebusan bisa berupa pengembalian mahar atau benda lain yang disepakati. Yang penting jelas, wajar, dan dicatat dalam putusan.
Bisakah rujuk setelah khuluk?
Tidak dengan rujuk biasa. Bila ingin kembali bersama, pasangan perlu melangsungkan akad nikah baru sesuai ketentuan.
Apakah khuluk memengaruhi hak asuh anak?
Tidak secara langsung. Hak asuh ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak, terlepas dari siapa yang mengajukan cerai.
Berapa lama prosesnya?
Tergantung jadwal pengadilan, kehadiran suami, dan hasil mediasi. Perkara yang disepakati kedua pihak umumnya lebih cepat daripada perkara yang dibantah.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Dalam kategori yang sama
- Li'an dan Penyangkalan Anak oleh Suami: Sumpah di Pengadilan dan Akibatnya bagi Anak
- Syiqaq dan Hakam: Cerai karena Pertengkaran Terus-Menerus dan Peran Juru Damai dari Keluarga
- Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami: Hak Istri Pertama, Istri Kedua, dan Cara Memisahkannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.