Keberatan dan Banding Pajak: Jalur Sengketa di Pengadilan Pajak
Ketika wajib pajak tidak sepakat dengan surat ketetapan pajak, tersedia jalur keberatan ke DJP dan banding ke Pengadilan Pajak. Tenggat waktunya perlu diperhatikan.
Tahap keberatan
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tertentu sejak tanggal surat ketetapan. Keberatan harus memuat alasan dan bukti yang jelas.
Tahap banding
Jika keberatan ditolak sebagian atau seluruhnya, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tertentu sejak keputusan keberatan.
Hal penting
- Tenggat keberatan dan banding bersifat ketat, sehingga jangan sampai terlewat.
- Pembayaran sebagian pajak yang disengketakan dapat menjadi syarat tertentu.
- Pengadilan Pajak memeriksa sengketa pajak berdasarkan UU Pengadilan Pajak.
📌 Catatan
Periksa jangka waktu dan syarat terbaru pada UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sebelum mengajukan.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021, ketentuan keberatan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.