Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penawaran, Pelaksanaan, Uang Muka, dan Pemeliharaan
Jaminan adalah syarat yang sering membuat penyedia gugur atau rugi besar ketika dicairkan. Memahami kapan jaminan wajib dan berapa besarnya membantu Anda menghitung modal kerja sebelum menawar.
Isi artikel
Lima jenis jaminan
Pasal 30 ayat (1) mengenal jaminan penawaran, jaminan sanggah banding, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pemeliharaan. Jaminan dapat berupa bank garansi atau surety bond yang tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan wajib dicairkan penerbit paling lambat 14 hari kerja setelah surat perintah pencairan diterima (Pasal 30 ayat (3) dan (4) Perpres 46/2025). Jasa konsultansi tidak memerlukan jaminan penawaran, sanggah banding, pelaksanaan, dan pemeliharaan (Pasal 30 ayat (5)).
Jaminan penawaran
Hanya untuk pekerjaan konstruksi dan pekerjaan terintegrasi (Pasal 30 ayat (2)), untuk HPS di atas Rp10 miliar, sebesar 1% sampai 3% dari HPS (Pasal 31 Perpres 12/2021). Besaran pastinya ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Jaminan pelaksanaan
Wajib untuk kontrak barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya bernilai di atas Rp200 juta (Pasal 33 ayat (1)). Besarnya 5% dari nilai kontrak bila penawaran 80% sampai 100% HPS, atau 5% dari nilai HPS bila penawaran di bawah 80% HPS (Pasal 33 ayat (3)). Jaminan ini berlaku sampai serah terima pekerjaan, atau serah terima pertama untuk konstruksi. Tidak diperlukan untuk jasa lainnya yang aset penyedianya dikuasai pengguna.
Jaminan uang muka
Diserahkan senilai uang muka dan nilainya dapat dikurangi bertahap sesuai sisa uang muka (Pasal 34 Perpres 16/2018). Besaran uang muka mengikuti Pasal 29 Perpres 46/2025, termasuk uang muka minimal untuk usaha mikro dan kecil.
Jaminan pemeliharaan
Untuk konstruksi atau jasa lainnya yang memerlukan masa pemeliharaan, bila penyedia menerima uang retensi pada serah terima pertama, sebesar 5% nilai kontrak, dan dikembalikan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai (Pasal 35 Perpres 16/2018).
Risiko pencairan
Pencairan jaminan termasuk sanksi administratif (Pasal 78 ayat (4) Perpres 46/2025), misalnya ketika kontrak diputus karena kesalahan penyedia. Menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan juga dikenai sanksi (Pasal 78 ayat (3)). Pastikan penerbit jaminan memiliki izin dan pencatatan produk suretyship di OJK bila bukan bank (Pasal 30 ayat (7)).
Setiap paket punya dokumen pemilihan, kontrak, dan jadwal yang berbeda. Pilih sendiri advokat kontributor terverifikasi, lihat tarif dan jadwalnya, lalu konsultasi lewat video call; atau minta pendampingan langsung Kantor Hukum Joko Siswanto dan Rekan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Ketentuan teknis dan tenggat waktu mengikuti dokumen pemilihan, kontrak, dan Peraturan LKPP yang berlaku.
- JDIH LKPP — jdih.lkpp.go.id
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi.
Dasar hukum
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018
- Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018
- Peraturan LKPP yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi (lihat jdih.lkpp.go.id)
Baca juga
- Terlambat Menyelesaikan Kontrak Pengadaan: Kesempatan, Adendum, Denda, dan Risiko Pemutusan
- Perpres 46/2025: Perubahan Aturan Pengadaan yang Perlu Diketahui Penyedia
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.