Peraturan PresidenBerlaku

Perpres 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Ringkasan

Perpres ini mengubah sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Perpres 16 Tahun 2018. Di antaranya alokasi minimal 40% bagi usaha kecil dan koperasi serta penggunaan produk dalam negeri.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
12
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Presiden
Ditetapkan
Jakarta, 2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.63, jdih.setneg.go.id: 47 hlm.
Bidang
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN - CIPTA KERJA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Diubah oleh 1

Mengubah 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp