Peraturan PresidenBerlaku

Perpres 46/2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Ringkasan

Perpres ini mengubah aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahannya antara lain untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pengadaan, dan mengatur pengadaan di desa.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
46
Tahun
2025
Jenis
Peraturan Presiden
Ditetapkan
Jakarta, 30 April 2025
Diundangkan
30 April 2025
Mulai berlaku
30 April 2025
Sumber
LN 2025 (67) : 80 hlm.; jdih.lkpp.go.id
Bidang
PENGADAAN BARANG / JASA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mengubah 2

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp