Terlambat Menyelesaikan Kontrak Pengadaan: Kesempatan, Adendum, Denda, dan Risiko Pemutusan
Keterlambatan adalah sengketa paling umum dalam kontrak pemerintah. Perpres pengadaan memberi jalan keluar berupa kesempatan menyelesaikan pekerjaan, tetapi dengan konsekuensi denda dan perpanjangan jaminan. Salah langkah di tahap ini bisa berujung pemutusan kontrak dan daftar hitam.
Isi artikel
Pemberian kesempatan
Bila penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa kontrak berakhir, tetapi PPK menilai penyedia mampu menyelesaikannya, PPK memberikan kesempatan (Pasal 56 ayat (1) Perpres 16/2018). Kesempatan itu dimuat dalam adendum kontrak yang mengatur waktu penyelesaian, denda keterlambatan, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan, dan dapat melampaui tahun anggaran (Pasal 56 ayat (2) dan (3)).
Denda keterlambatan
Perpres 16/2018 menetapkan denda keterlambatan 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari keterlambatan, dengan nilai kontrak tidak termasuk PPN (Pasal 79 ayat (4) dan (5)). Setelah Perpres 46/2025, rincian sanksi diserahkan ke Peraturan LKPP (Pasal 78 ayat (4b)); karena itu, besaran yang mengikat Anda adalah yang tercantum di kontrak dan adendum. Hitung perkiraannya dengan Kalkulator Pengadaan, lalu cocokkan dengan syarat kontrak.
Kapan keterlambatan bukan salah penyedia
Keterlambatan karena keadaan kahar, perubahan pekerjaan, atau keterlambatan yang disebabkan pengguna (misalnya lahan belum siap atau gambar belum disetujui) perlu dicatat sejak awal dan diajukan sebagai alasan perpanjangan waktu melalui adendum, bukan baru dipersoalkan setelah denda dikenakan. Simpan surat-menyurat, notulen rapat, dan laporan harian.
Risiko pemutusan kontrak
Pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia termasuk perbuatan yang dikenai sanksi administratif, demikian pula terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak (Pasal 78 ayat (3) Perpres 46/2025). Sanksinya dapat berupa pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian, dan denda (Pasal 78 ayat (4)).
Langkah praktis
- Laporkan potensi keterlambatan secara tertulis sedini mungkin beserta penyebabnya.
- Ajukan permohonan perpanjangan waktu atau pemberian kesempatan dengan jadwal yang realistis.
- Pastikan adendum ditandatangani dan jaminan pelaksanaan diperpanjang sebelum jatuh tempo.
- Bila menerima teguran atau rencana pemutusan, tanggapi tertulis dan minta pendampingan hukum.
Setiap paket punya dokumen pemilihan, kontrak, dan jadwal yang berbeda. Pilih sendiri advokat kontributor terverifikasi, lihat tarif dan jadwalnya, lalu konsultasi lewat video call; atau minta pendampingan langsung Kantor Hukum Joko Siswanto dan Rekan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Ketentuan teknis dan tenggat waktu mengikuti dokumen pemilihan, kontrak, dan Peraturan LKPP yang berlaku.
- JDIH LKPP — jdih.lkpp.go.id
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi.
Dasar hukum
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018
- Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018
- Peraturan LKPP yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi (lihat jdih.lkpp.go.id)
Baca juga
- Sanksi Daftar Hitam Pengadaan: Penyebab, Akibat, dan Cara Menghadapinya
- Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penawaran, Pelaksanaan, Uang Muka, dan Pemeliharaan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.