Bisnis, UMKM & Start-Up

Perpres 46/2025: Perubahan Aturan Pengadaan yang Perlu Diketahui Penyedia

Diperbarui 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Perpres 46 Tahun 2025 adalah perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagi pengusaha yang menjadi penyedia, beberapa perubahan langsung terasa: batas nilai pengadaan langsung, besaran uang muka, sampai cara sanksi diatur. Artikel ini merangkum yang paling berpengaruh bagi penyedia.

Isi artikel

    Batas Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi naik menjadi Rp400 juta

    Pengadaan Langsung untuk barang dan jasa lainnya tetap paling banyak Rp200 juta, sedangkan untuk pekerjaan konstruksi kini paling banyak Rp400 juta (Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 1 angka 40a Perpres 46/2025). Jasa konsultansi tetap paling banyak Rp100 juta. Bentuk kontraknya ikut menyesuaikan: Surat Perintah Kerja untuk konstruksi sampai Rp400 juta, dan surat perjanjian di atasnya (Pasal 28).

    Uang muka untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi

    Pasal 29 kini membedakan uang muka menurut nilai kontrak. Untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi: paling sedikit 50% untuk kontrak Rp50 juta sampai Rp200 juta, paling sedikit 30% untuk kontrak di atas Rp200 juta sampai Rp2,5 miliar, dan paling tinggi 30% untuk kontrak di atas Rp2,5 miliar sampai Rp15 miliar. Untuk usaha non-kecil dan jasa konsultansi paling tinggi 20%, dan untuk kontrak tahun jamak paling tinggi 15%. Uang muka tetap harus dicantumkan dalam rancangan kontrak di dokumen pemilihan, dan dijamin dengan jaminan uang muka senilai uang muka.

    Paket sampai Rp15 miliar untuk usaha kecil

    Paket barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dengan pagu anggaran sampai Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, kecuali pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi mereka (Pasal 65 ayat (3) dan (4)). Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha kecil dan koperasi dari produksi dalam negeri.

    Jaminan

    Jaminan penawaran dan jaminan sanggah banding kini hanya untuk pekerjaan konstruksi dan pekerjaan terintegrasi (Pasal 30 ayat (2) dan (2a)). Jaminan pelaksanaan berlaku untuk kontrak barang, konstruksi, dan jasa lainnya di atas Rp200 juta, sebesar 5% nilai kontrak, atau 5% nilai HPS bila penawaran di bawah 80% HPS (Pasal 33). Jaminan dapat berupa bank garansi atau surety bond dan harus cair paling lambat 14 hari kerja setelah perintah pencairan diterima (Pasal 30 ayat (3) dan (4)).

    Sanksi kini dirinci dalam Peraturan LKPP

    Pasal 78 masih menyebut perbuatan yang dikenai sanksi, antara lain dokumen palsu, persekongkolan harga, mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima, tidak menyelesaikan pekerjaan, terlambat, dan menawarkan produk impor untuk barang yang wajib produk dalam negeri. Bentuk sanksinya: digugurkan, pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian, dan denda. Sanksi dapat dikenakan kepada perorangan, badan usaha, dan/atau pengurus badan usaha, sedangkan rinciannya diserahkan ke Peraturan LKPP (Pasal 78 ayat (4a) dan (4b)).

    Apa artinya bagi penyedia

    • Cek kembali metode pemilihan dan bentuk kontrak untuk paket konstruksi kecil.
    • Bila Anda usaha kecil, periksa apakah rancangan kontrak sudah mencantumkan uang muka sesuai Pasal 29.
    • Pengurus badan usaha kini bisa ikut dikenai sanksi; dokumen penawaran harus benar sejak awal.
    ⚖️ Konsultasikan perpres 46/2025 dengan advokat

    Setiap paket punya dokumen pemilihan, kontrak, dan jadwal yang berbeda. Pilih sendiri advokat kontributor terverifikasi, lihat tarif dan jadwalnya, lalu konsultasi lewat video call; atau minta pendampingan langsung Kantor Hukum Joko Siswanto dan Rekan.

    Pilih advokat Pendampingan kantor (mulai Rp1.000.000)

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Ketentuan teknis dan tenggat waktu mengikuti dokumen pemilihan, kontrak, dan Peraturan LKPP yang berlaku.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi.

    Dasar hukum

    Baca juga

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp