Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): Cara Lapor Rekening Penipu dan Alur Pemblokiran
Isi artikel
Apa itu IASC dan siapa yang bisa memakainya
IASC adalah pusat koordinasi yang dibentuk pada 2024 oleh OJK bersama kementerian dan lembaga terkait, Bank Indonesia, kepolisian, asosiasi perbankan, dan pelaku industri. Tujuannya mempercepat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan, terutama pemblokiran rekening yang dipakai menampung dana hasil penipuan. Konsepnya sederhana: korban melapor ke satu pintu, lalu informasi diteruskan kepada bank dan pihak terkait agar dana dapat dihentikan secepat mungkin.
Yang dapat melapor adalah korban penipuan transaksi keuangan, misalnya transfer ke rekening penipu, penipuan jual beli daring, investasi bodong, atau pembobolan. Rincian kanal pelaporan, jam layanan, dan syarat laporan dapat berubah. Periksa situs resmi OJK untuk kanal terbaru. Layanan pengaduan umum OJK dibahas pada kontak 157 OJK, cara mengadu konsumen sektor keuangan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
IASC bukan lembaga peradilan dan bukan pengganti polisi. Perannya bersifat koordinasi dan percepatan. Dasarnya adalah kewenangan OJK dalam perlindungan konsumen dan pengawasan sektor jasa keuangan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, serta kerja sama dengan lembaga lain.
Beberapa hal pokok:
- Pemblokiran melalui IASC pada dasarnya bersifat sementara, sambil laporan diverifikasi dan menunggu proses lebih lanjut oleh penegak hukum.
- Dana yang diblokir tidak otomatis dikembalikan kepada korban. Pengembalian memerlukan proses hukum atau mekanisme lain yang ditentukan, sesuai bukti dan kewenangan.
- IASC tidak menjamin dana kembali, tidak menggantikan laporan pidana, dan tidak menyelesaikan sengketa perdata.
- Kecepatan melapor sangat menentukan, karena pelaku biasanya memindahkan dana ke banyak rekening dalam waktu singkat.
- Penipuan itu sendiri tetap tindak pidana, misalnya penipuan dalam KUHP baru Pasal 492 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, serta dapat disertai TPPU bila dana dialirkan.
Rekening yang diblokir menimbulkan persoalan bagi pemiliknya. Pembahasan dari sisi pemilik ada pada rekening diblokir bank atau PPATK.
Apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan IASC
| Bisa | Tidak bisa |
|---|---|
| Menerima laporan korban penipuan transaksi keuangan | Menjamin dana kembali |
| Meneruskan laporan kepada bank terkait untuk tindakan | Menghukum pelaku |
| Meminta pemblokiran sementara rekening tujuan | Menggantikan laporan polisi |
| Menyimpan data untuk analisis modus | Memutus sengketa perdata |
| Mengoordinasikan pihak terkait | Mengurus kerugian bukan transaksi keuangan |
Data dan bukti yang perlu disiapkan
Siapkan sebelum melapor agar prosesnya cepat:
- identitas pelapor dan nomor kontak aktif;
- bukti transfer: tanggal, jam, jumlah, bank asal, nomor referensi;
- nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening tujuan;
- kronologi singkat: bagaimana Anda dihubungi, apa yang dijanjikan, kapan Anda sadar tertipu;
- bukti percakapan, nomor telepon, akun media sosial, atau tautan situs pelaku;
- nomor laporan polisi bila sudah ada;
- nomor tiket pengaduan ke bank bila sudah ada.
Simpan semua dalam satu folder. Jangan mengubah atau menghapus percakapan dengan pelaku. Panduan umum langkah setelah tertipu ada pada tertipu modus transfer, OTP, dan phishing.
Langkah praktis melapor
- Hubungi bank Anda lebih dulu atau bersamaan. Sampaikan bahwa Anda korban penipuan dan minta bantuan menghentikan atau menelusuri transaksi. Minta nomor tiket.
- Buka kanal resmi IASC melalui situs OJK. Hindari situs atau akun yang menawarkan jasa pengembalian dana. Ini sering penipuan susulan.
- Isi data pelaporan dengan benar dan lengkap. Lampirkan bukti.
- Catat nomor laporan dan simpan tanda terima.
- Tunggu verifikasi dan pemberitahuan. Verifikasi dapat melibatkan permintaan data tambahan. Pastikan kontak Anda aktif.
- Buat laporan polisi untuk proses pidana. Lihat laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjut. Sejak 2 Januari 2026 KUHAP baru berlaku, jadi tanyakan prosedur terbaru kepada petugas.
- Lanjutkan pengaduan tertulis ke bank dan, bila perlu, ke OJK atau Bank Indonesia.
- Tindak lanjuti secara berkala. Catat setiap perkembangan.
Setelah rekening diblokir: apa selanjutnya
Pemblokiran hanya membekukan dana. Langkah selanjutnya bergantung proses hukum. Dalam perkara pidana, penyidik dapat menyita dana sebagai barang bukti. Bila pelaku diadili, pengadilan dapat menentukan status barang bukti, termasuk mengembalikannya kepada pihak yang berhak. Detail dan tata cara dalam KUHAP baru perlu diperiksa pada teks resmi. Jalur perdata berupa gugatan ganti rugi juga terbuka. Pembahasan lengkap ada pada penipuan online, kerugian, bisakah uang kembali.
Korban perlu realistis: bila dana sudah ditarik atau dipindahkan berlapis, jumlah yang dapat diselamatkan bisa kecil. Karena itu, kecepatan adalah segalanya. Laporkan dalam hitungan menit atau jam, bukan hari.
Bila Anda mengetahui rekening penipu sebelum menjadi korban
IASC juga dapat dipakai untuk melaporkan rekening, nomor, atau akun yang Anda curigai dipakai menipu, meski Anda belum kehilangan uang. Misalnya Anda menerima tawaran investasi mencurigakan dengan nomor rekening tujuan atas nama perorangan. Laporkan nomor rekening, nama bank, dan bukti tawaran. Laporan dini membantu penyelidik mengaitkan beberapa korban ke rekening yang sama dan mempercepat pemblokiran bagi korban berikutnya.
Namun laporkan secara bertanggung jawab. Jangan menuduh seseorang di media sosial tanpa bukti, karena tuduhan keliru dapat berisiko pencemaran nama baik. Sampaikan fakta kepada kanal resmi dan biarkan pihak berwenang memverifikasi. Pembahasan batas penyampaian tuduhan ada pada pencemaran nama baik, UU ITE dan KUHP.
Peran bank pengirim dan bank penerima
Dalam praktik, bank pengirim dan bank penerima punya peran masing-masing. Bank pengirim menerima laporan Anda dan memproses pelacakan transaksi. Bank penerima memegang rekening tujuan dan dapat menahan atau membatasi rekening berdasarkan permintaan yang sah serta prinsip kehati-hatian. Karena kedua bank berbeda, koordinasi membutuhkan waktu bila dilakukan sendiri-sendiri. IASC mengurangi hambatan ini dengan menjadi simpul koordinasi. Meski begitu, Anda tetap perlu menghubungi bank sendiri agar ada pencatatan di sisi bank Anda dan nomor tiket untuk keperluan pengaduan lanjutan.
Ingat pula bahwa bank tidak dapat mengembalikan dana dari rekening penerima tanpa dasar yang sah. Dana yang dibekukan menunggu keputusan melalui proses hukum atau kesepakatan pihak yang berhak, sesuai ketentuan. Karena itu bersabarlah, dan terus pantau perkembangan melalui kanal yang Anda pakai melapor.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
IASC adalah perkembangan baru dalam penanganan penipuan keuangan. Sebelumnya korban harus melapor satu per satu ke bank pengirim, bank penerima, dan polisi tanpa koordinasi. Dengan IASC, upaya penghentian dana lebih terpusat. Pada saat yang sama, UU P2SK memperkuat kewenangan OJK, dan UU PDP melindungi data pelapor. Sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru berlaku, sehingga tata cara pelaporan, penyitaan, dan penanganan barang bukti perlu diperiksa pada teks resmi. Kanal dan prosedur IASC bisa berubah. Pakai informasi yang bersumber dari OJK.
Kesalahan umum
- Menunggu beberapa hari karena ragu atau malu sebelum melapor.
- Hanya melapor di media sosial tanpa kanal resmi.
- Membayar jasa pihak yang mengaku dapat mengembalikan dana, yang sering penipu.
- Memberikan data pribadi atau OTP kepada pihak yang mengaku petugas IASC.
- Tidak membuat laporan polisi sehingga proses pidana tidak berjalan.
- Tidak menyimpan bukti transfer dan percakapan.
- Mengira rekening pelaku pasti diblokir selamanya.
Contoh: Seorang pembeli mentransfer uang untuk barang daring yang tidak pernah dikirim. Dalam satu jam ia menyadari penjual tidak bisa dihubungi. Ia menelepon bank, melapor lewat kanal resmi IASC dengan bukti transfer dan nomor rekening tujuan, lalu membuat laporan polisi keesokan harinya. Rekening tujuan diblokir sementara. Prosesnya berlanjut di penyidikan dan hasil akhirnya tidak dijamin.
Contoh lain: Seorang korban baru melapor seminggu setelah transfer. Dana sudah dipindahkan dan ditarik. Laporannya tetap tercatat dan membantu penelusuran jaringan pelaku, tetapi peluang menyelamatkan dana sangat kecil. Contoh ini menunjukkan mengapa kecepatan penting.
IASC dan OJK tidak pernah meminta imbalan untuk mengembalikan dana dan tidak meminta OTP atau PIN. Waspadai akun yang mengatasnamakan IASC, polisi, atau pengacara yang menawarkan jasa pengembalian dengan biaya di muka.
Simpan di ponsel nomor layanan bank dan kanal pelaporan OJK. Dalam kondisi panik, Anda tidak perlu mencari-cari. Segera ambil tangkapan layar bukti transfer begitu transaksi selesai.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah melapor ke IASC cukup, atau harus ke polisi juga? Sebaiknya keduanya. IASC membantu menghentikan dana, sedangkan proses pidana berjalan lewat polisi.
Apakah ada biaya melapor? Pelaporan resmi tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang meminta bayaran.
Berapa lama rekening diblokir? Bergantung verifikasi dan proses hukum. Periksa informasi resmi OJK.
Bagaimana jika rekening yang diblokir ternyata milik orang yang tidak bersalah? Pemilik dapat mengajukan klarifikasi kepada bank dan pihak berwenang. Lihat rekening dipakai penipu, tertuduh tanpa sadar, jual beli rekening.
Ringkasan
- IASC mempercepat pemblokiran rekening penampung dana penipuan melalui satu pintu pelaporan.
- IASC tidak menjamin dana kembali dan tidak menggantikan laporan polisi.
- Kecepatan melapor menentukan peluang menyelamatkan dana.
- Siapkan bukti transfer, data rekening tujuan, dan kronologi.
- Waspadai penipuan susulan yang mengatasnamakan IASC atau jasa pengembalian dana.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Otoritas Jasa Keuangan — ojk.go.id
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Kontak 157 OJK: Cara Mengadu bagi Konsumen Sektor Keuangan
- Rekening Diblokir Bank atau PPATK: Penyebab dan Cara Membukanya
- Penipuan Online: Bisakah Uang Kembali? Pemblokiran, Ganti Rugi, dan Gugatan
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.