Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah Ulayat: Pengakuan, Pendaftaran di BPN, dan Sengketa dengan Perusahaan
Panduan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat: syarat pengakuan, penatausahaan di BPN menurut Permen ATR/BPN 14/2024, dan langkah saat sengketa dengan perusahaan.
Isi artikel
- Hak ulayat diakui UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 3 UUPA, sepanjang masyarakat hukum adatnya masih ada dan sesuai kepentingan nasional.
- Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat umumnya ditetapkan pemerintah daerah lewat peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.
- Permen ATR/BPN 14/2024 mengatur penatausahaan tanah ulayat: inventarisasi, pengukuran, pemetaan, pencatatan dalam Daftar Tanah Ulayat, dan bila dikehendaki pendaftaran Hak Pengelolaan.
- Dalam sengketa dengan perusahaan, kumpulkan bukti penguasaan adat, cek status izin dan sertifikat, lalu tempuh jalur pengaduan ke BPN, pemda, Komnas HAM, hingga pengadilan.
Apa itu hak ulayat
Hak ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang menjadi lingkungan hidup warganya, untuk mengambil manfaat dari tanah, hutan, dan air di dalamnya. Hak ini bersifat komunal: tanah ulayat bukan milik perorangan, melainkan milik bersama persekutuan adat, dan pengelolaannya diatur oleh pemangku adat.
Dasar konstitusionalnya adalah Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Undang-Undang Pokok Agraria (UU 5/1960) dalam Pasal 3 mengakui pelaksanaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan sesuai kepentingan nasional.
Untuk kawasan hutan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi hutan negara. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam banyak sengketa wilayah adat.
Syarat pengakuan masyarakat hukum adat
Sebelum bicara pendaftaran tanah, keberadaan masyarakat hukum adatnya perlu diakui. Secara umum, ciri yang dinilai adalah:
- Ada sekelompok orang yang masih terikat tatanan hukum adat dan mengakui berlakunya aturan adat itu.
- Ada wilayah adat atau tanah ulayat tertentu yang menjadi ruang hidup bersama.
- Ada kelembagaan atau pemangku adat yang masih dihormati dan menjalankan fungsinya.
- Ada aturan adat tentang penguasaan, pemanfaatan, dan peralihan tanah yang masih ditaati.
Pengakuan biasanya ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan daerah atau keputusan bupati/wali kota/gubernur, berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi oleh panitia masyarakat hukum adat. Komunitas sebaiknya menyiapkan sejarah asal-usul, peta partisipatif wilayah, struktur kelembagaan adat, aturan adat tertulis atau yang diturunkan, dan daftar warga.
Penatausahaan tanah ulayat di BPN
Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat kesatuan masyarakat hukum adat. Peraturan ini membuat proses lebih terstruktur, mulai dari inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan, pencatatan, hingga pendaftaran hak.
Salah satu hal penting adalah Daftar Tanah Ulayat. Tanah ulayat dicatat dalam daftar ini, termasuk tanah ulayat yang keberadaan masyarakat adatnya belum ditetapkan pemerintah daerah. Pencatatan memberi bukti administrasi bahwa bidang tersebut merupakan tanah ulayat, sehingga mengurangi risiko diterbitkannya hak lain di atasnya.
Jika masyarakat adat menghendaki, tanah ulayat dapat didaftarkan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) atas nama kesatuan masyarakat hukum adat. Di atas HPL itu, masyarakat adat dapat bekerja sama dengan pihak lain, misalnya memberikan hak guna usaha atau hak pakai untuk jangka waktu tertentu, lalu tanah kembali ke masyarakat adat ketika hak itu berakhir. Bagian tanah yang sudah dikuasai perorangan secara adat juga dapat didaftarkan sebagai hak milik warga. Sebagian ahli menilai HPL bukan satu-satunya jalan; tanah ulayat tetap berstatus ulayat walau tanpa HPL, dengan bukti pencatatan di Daftar Tanah Ulayat.
Langkah praktis bagi komunitas adat
- Musyawarah adat untuk menyepakati batas wilayah, siapa yang mewakili, dan tujuan pendaftaran.
- Pemetaan partisipatif batas wilayah dengan melibatkan komunitas tetangga agar batas disepakati sejak awal.
- Ajukan pengakuan kepada pemerintah daerah bila belum ada perda atau keputusan kepala daerah.
- Ajukan pencatatan dan pengukuran ke kantor pertanahan setempat untuk dimasukkan ke Daftar Tanah Ulayat.
- Putuskan bentuk hak: tetap sebagai tanah ulayat yang tercatat, didaftarkan menjadi HPL, atau sebagian menjadi hak milik warga.
- Simpan dokumen secara rapi, termasuk berita acara, peta, dan surat-surat dari BPN dan pemda.
Bila bersengketa dengan perusahaan
Sengketa paling sering muncul ketika perusahaan perkebunan, kehutanan, atau tambang memperoleh izin atau hak guna usaha di atas tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat. Beberapa langkah yang dapat diambil:
- Kumpulkan bukti penguasaan adat: kuburan leluhur, kebun, tanaman tua, situs adat, peta, kesaksian tetua, dan dokumen sejarah.
- Cek status hukum lahan: minta informasi tentang HGU, izin usaha, dan peta konsesi ke kantor pertanahan dan instansi terkait. Gunakan permohonan informasi publik bila tidak diberikan.
- Tolak penyerahan tanah yang tidak sah: pelepasan tanah ulayat semestinya diputuskan melalui musyawarah adat dan dengan persetujuan masyarakat setelah mendapat informasi lengkap, bukan oleh satu-dua orang.
- Adukan ke kantor pertanahan, pemerintah daerah, Komnas HAM, atau Ombudsman bila ada maladministrasi dalam penerbitan izin.
- Jalur pengadilan: gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri untuk ganti rugi atau pengembalian tanah, atau gugatan pembatalan sertifikat/keputusan ke PTUN dengan tenggat 90 hari sejak keputusan diketahui.
Hindari tindakan kekerasan atau pengrusakan, karena dapat berbalik menjadi perkara pidana bagi warga. Bekerja samalah dengan pendamping hukum, LBH, atau organisasi masyarakat adat yang berpengalaman.
Hal yang sering keliru
- Menganggap tanah ulayat otomatis tanah negara karena belum bersertifikat. Hak ulayat diakui UUPA dan konstitusi.
- Mengira satu kepala adat atau beberapa warga bisa menjual tanah ulayat. Keputusan atas tanah komunal harus melalui musyawarah adat.
- Mengira pendaftaran HPL berarti tanah menjadi milik negara. HPL atas tanah ulayat dicatat atas nama kesatuan masyarakat hukum adat.
- Menunda gugatan ke PTUN terlalu lama sehingga melewati tenggat 90 hari.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah tanah ulayat bisa disertifikatkan?
Bisa dicatat dalam Daftar Tanah Ulayat dan, bila dikehendaki, didaftarkan menjadi Hak Pengelolaan atas nama masyarakat hukum adat. Bagian yang dikuasai perorangan secara adat dapat didaftarkan sebagai hak milik.
Bagaimana jika pemda belum menetapkan masyarakat adat kami?
Menurut Permen ATR/BPN 14/2024, tanah ulayat tetap dapat dicatat dalam Daftar Tanah Ulayat. Bersamaan dengan itu, ajukan pengakuan ke pemda.
Perusahaan sudah punya HGU di tanah adat kami. Apa yang bisa dilakukan?
Minta salinan data HGU, kumpulkan bukti penguasaan adat, adukan ke BPN dan pemda, lalu pertimbangkan gugatan ke PTUN atau pengadilan negeri bersama pendamping hukum.
Apakah masyarakat adat berhak atas bagi hasil jika tanahnya dipakai perusahaan?
Bentuk kerja sama dan kompensasi bergantung pada kesepakatan. Dengan HPL, pemanfaatan oleh pihak ketiga dilakukan berdasarkan perjanjian dengan masyarakat adat.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- Sertifikat HPL atas tanah ulayat: antara kepastian hukum dan kritik akademisi (Hukumonline) — www.hukumonline.com
- Permen ATR/BPN No 14 Tahun 2024 — peraturan.go.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
- UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 3
- Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012
- PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024
- UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (tenggat 90 hari)
Dalam kategori yang sama
- Diusir sebelum Masa Sewa Habis atau Penyewa Menunggak? Hak Penyewa dan Pemilik Rumah/Kos
- Diusir sebelum Masa Sewa Habis atau Penyewa Menunggak? Hak Penyewa dan Pemilik Rumah/Kos
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.