Franchise (Waralaba): Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima
Isi artikel
Apa itu waralaba
Waralaba (franchise) adalah hak khusus yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa. Hak itu terbukti sudah berhasil dan dapat dimanfaatkan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Pemilik sistem disebut pemberi waralaba (franchisor), pembelinya penerima waralaba (franchisee).
Yang dibeli penerima bukan sekadar nama. Ia memperoleh paket yang biasanya meliputi merek, sistem operasional, pelatihan, pemasok, dan dukungan. Sebagai imbalan, penerima membayar biaya awal (initial fee) dan biasanya royalti berkala.
Aturan waralaba di Indonesia kini bersumber pada PP No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang berlaku sejak 2 September 2024 dan menggantikan PP No. 42 Tahun 2007. Aturan pelaksana teknis berupa peraturan menteri perdagangan dapat berubah, jadi periksa ketentuan terbaru pada sumber resmi.
Waralaba dan kemitraan: jangan tertukar
Tidak semua usaha yang menawarkan "paket kemitraan" adalah waralaba. Perbedaannya sering menentukan hak penerima.
| Ciri | Waralaba | Kemitraan biasa |
|---|---|---|
| Sistem bisnis | Sistem baku dan terbukti | Bisa tanpa sistem baku |
| Merek | Biasanya merek yang sudah dikenal | Bisa merek baru atau tidak ada |
| Pengawasan dan pelatihan | Ada pembinaan terus-menerus | Bervariasi |
| Kewajiban izin | Pemberi dan penerima mengurus izin waralaba | Tidak diatur sebagai waralaba |
| Dasar hukum | Aturan khusus waralaba | Perjanjian kerja sama umum |
Jika usaha yang Anda beli ternyata bukan waralaba, aturan khusus waralaba tidak otomatis berlaku, sehingga perlindungan Anda bergantung pada isi perjanjian. Pembahasan model bagi hasil kuliner ada pada artikel Kemitraan outlet kuliner kecil.
STPW: tanda pendaftaran waralaba
STPW adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Pemberi dan penerima waralaba wajib memilikinya sebagai bagian dari perizinan berusaha. Menurut PP 35/2024, pengajuan dilakukan lewat sistem OSS (Online Single Submission). Pemberi waralaba wajib memiliki STPW sebelum membuat perjanjian waralaba, sedangkan penerima waralaba wajib memilikinya sebelum memulai usahanya. STPW pemberi waralaba tidak berlaku lagi, misalnya, bila ia menghentikan usahanya atau masa perlindungan kekayaan intelektualnya berakhir. Untuk jangka waktu dan perpanjangan, periksa teks resmi PP dan peraturan pelaksananya.
Bagi calon penerima, STPW pemberi waralaba adalah pemeriksaan pertama yang paling murah. Mintalah salinannya dan cocokkan nama, merek, dan nomor dengan data resmi. Pemberi waralaba yang tidak mau menunjukkan STPW patut dicurigai.
Informasi yang berhak Anda terima sebelum menandatangani
Pemberi waralaba umumnya diwajibkan menyampaikan keterangan tertulis atau prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima sebelum perjanjian ditandatangani. Isinya biasanya mencakup legalitas usaha, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, serta hak dan kewajiban kedua pihak. Rincian terbaru mengikuti PP 35/2024 dan peraturan pelaksananya, jadi periksa teks resmi.
Bacalah data itu dengan kritis:
- Apakah ada outlet nyata yang bisa Anda kunjungi?
- Apakah ada penerima yang tutup, dan mengapa?
- Berapa biaya total yang harus dikeluarkan, bukan hanya biaya awal?
- Apa yang sudah termasuk dalam paket, dan apa yang harus dibeli terpisah?
Isi perjanjian waralaba
Perjanjian waralaba mengikat secara hukum, jadi isinya menentukan hampir segalanya. Hal yang lazim dan sebaiknya jelas:
- nama para pihak dan merek yang diwaralabakan;
- wilayah usaha dan apakah ada eksklusivitas wilayah;
- biaya awal, royalti, dan dana promosi, termasuk cara menghitungnya;
- kewajiban pembelian bahan atau perlengkapan dari pemasok tertentu;
- pelatihan dan dukungan yang diberikan;
- standar operasional dan hak pemberi mengaudit;
- jangka waktu, perpanjangan, dan syarat pemutusan;
- penyelesaian sengketa;
- pengalihan hak penerima kepada pihak lain;
- akibat berakhirnya perjanjian, termasuk nasib stok dan peralatan.
Rumusan yang abstrak seperti "dukungan operasional" sebaiknya dijabarkan menjadi kewajiban yang dapat diukur, misalnya jumlah pelatihan atau kunjungan.
Hak dan kewajiban pemberi waralaba
Pemberi waralaba umumnya berhak atas biaya, royalti, dan pengendalian mutu, serta wajib memberikan pembinaan. Kewajiban utamanya:
- memberikan prospektus yang jujur dan lengkap;
- memberikan pelatihan dan bimbingan operasional;
- menyediakan sistem, merek, dan dukungan sebagaimana dijanjikan;
- memiliki izin waralaba;
- menghormati wilayah dan hak penerima sesuai perjanjian;
- mengutamakan bahan dan peralatan dalam negeri sepanjang memungkinkan, sesuai arah kebijakan.
Hak dan kewajiban penerima waralaba
Penerima berhak memakai merek dan sistem, memperoleh pembinaan, dan menerima informasi yang benar. Kewajiban pokoknya:
- membayar biaya dan royalti tepat waktu;
- menjalankan usaha sesuai standar;
- menjaga kerahasiaan sistem;
- tidak memakai merek di luar yang diperjanjikan;
- melaporkan data yang diminta;
- memiliki STPW dan izin yang diperlukan;
- tidak mengalihkan hak tanpa persetujuan bila diperjanjikan.
Langkah mengecek sebelum membeli
- Minta STPW dan salinan prospektus.
- Periksa merek. Cari pendaftaran merek di pangkalan data DJKI, sebab pemberi yang tidak memiliki hak atas merek tidak dapat mewaralabakannya.
- Kunjungi beberapa outlet tanpa didampingi pemberi waralaba. Tanyakan omzet nyata, kendala, dan dukungan.
- Hitung total biaya dan titik balik modal dengan angka konservatif.
- Telaah perjanjian bersama advokat. Fokus pada pemutusan, wilayah, dan kewajiban beli.
- Bandingkan dengan pilihan lain, misalnya membangun merek sendiri.
- Simpan semua janji tertulis. Janji lisan sulit dibuktikan.
Contoh: Bapak F tertarik membeli waralaba minuman. Brosur menjanjikan balik modal cepat. Setelah meminta prospektus, ia mengunjungi tiga outlet dan mendapati dua di antaranya sepi. Ia juga menemukan kewajiban membeli bahan dari pemasok tertentu dengan harga lebih tinggi. Ia meminta perubahan klausul bahan dan batas wilayah sebelum menandatangani, lalu memutuskan menunda pembayaran sampai pemberi waralaba menyerahkan salinan STPW.
Jangan menyetor biaya awal sebelum Anda menerima prospektus, STPW, dan draf perjanjian lengkap. Janji keuntungan pasti atau "tanpa risiko" adalah tanda bahaya. Usaha selalu mengandung risiko.
Mintalah pemberi waralaba menyebutkan kontak beberapa penerima yang sudah berjalan lebih dari setahun, termasuk yang tidak berhasil. Cerita penerima lama sering lebih jujur daripada brosur.
Biaya dalam waralaba
Biaya waralaba tidak berhenti di biaya awal. Pelajari seluruh komponennya sebelum menghitung kelayakan.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Biaya awal (initial fee) | Dibayar di muka untuk hak memakai merek dan sistem |
| Royalti | Persentase tertentu dari penjualan atau jumlah tetap, dibayar berkala |
| Dana promosi bersama | Iuran untuk pemasaran merek secara keseluruhan |
| Biaya renovasi dan peralatan | Sesuai standar pemberi, kadang harus dibeli dari pemasok tertentu |
| Bahan baku wajib | Pembelian dari sumber yang ditunjuk pemberi |
| Biaya pelatihan dan audit | Tergantung perjanjian |
Hitung total pengeluaran untuk satu tahun pertama dengan asumsi penjualan yang sangat konservatif. Banyak penerima kecewa karena membandingkan biaya dengan skenario penjualan paling optimis dari brosur.
Sengketa dan pemutusan
Sengketa waralaba paling sering muncul pada tiga hal: pemberi dianggap tidak memenuhi dukungan yang dijanjikan, penerima dianggap melanggar standar atau terlambat membayar, dan pemutusan perjanjian sebelum waktunya. Sebelum perkara berlanjut, perhatikan beberapa hal.
- Periksa kapan dan bagaimana perjanjian boleh diputus, termasuk apakah ada masa perbaikan setelah teguran.
- Periksa nasib stok, peralatan, dan merek setelah perjanjian berakhir.
- Periksa klausul larangan bersaing setelah berakhir (non-compete): apakah wajar dalam jangka waktu dan wilayahnya.
- Cari penyelesaian lewat musyawarah dan mediasi lebih dulu. Banyak perjanjian juga memuat pilihan arbitrase atau pengadilan tertentu.
Pelanggaran kewajiban perjanjian dapat dikenai ganti rugi karena wanprestasi. Pelaksanaannya mengikuti aturan perdata biasa dan, bila terkait izin, juga dapat berujung sanksi administratif. Mengenai besaran sanksi, periksa teks resmi PP 35/2024 dan peraturan pelaksananya.
Laporan usaha dan kewajiban administratif
Menurut informasi yang dimuat media dari PP 35/2024, pelaku waralaba menyampaikan laporan usaha secara berkala melalui sistem OSS. Penerima waralaba sebaiknya memahami kewajiban ini sejak awal, termasuk data apa yang akan diminta dan siapa yang bertugas melaporkan. Jangan menunggu teguran. Untuk memastikan rincian kewajiban terbaru, baca teks resmi peraturan.
Bila Anda pemilik usaha yang ingin mewaralabakan
Sisi pemberi juga perlu persiapan. Sebelum menawarkan waralaba, pemilik usaha perlu memastikan:
- usaha sudah terbukti menguntungkan dan dapat ditiru oleh orang lain;
- ada sistem tertulis, misalnya buku panduan operasional dan standar mutu;
- merek sudah didaftarkan dan hak atas merek jelas;
- ada kemampuan memberi pelatihan dan dukungan berkelanjutan;
- STPW dan perizinan lain sudah diurus;
- perjanjian waralaba dan prospektus telah disusun oleh ahli.
Pemberi yang menawarkan waralaba tanpa kesiapan sering berhadapan dengan gugatan dari penerima yang merasa tertipu. Reputasi merek ikut rusak. Karena itu, mulailah dengan beberapa outlet percontohan sebelum membuka penawaran luas.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tergiur merek tanpa memeriksa legalitasnya.
- Tidak menghitung biaya tersembunyi seperti renovasi, bahan wajib, dan dana promosi.
- Menandatangani tanpa membaca klausul pemutusan.
- Mengandalkan janji lisan wiraniaga.
- Tidak memeriksa wilayah eksklusif, sehingga outlet baru dibuka dekat Anda.
- Menganggap kemitraan sama dengan waralaba.
- Terlambat melapor ke instansi bila ada pelanggaran.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah waralaba harus terdaftar? Berdasarkan PP 35/2024, pelaku waralaba wajib memiliki STPW sebagai bagian dari perizinan berusaha. Periksa ketentuan terbaru dan pastikan nomor terdaftar.
Apa yang bisa dilakukan bila pemberi waralaba tidak memberi dukungan yang dijanjikan? Periksa perjanjian, kirim teguran tertulis, dan kumpulkan bukti. Bila tidak ada perbaikan, sengketa dapat diselesaikan sesuai klausul perjanjian, misalnya lewat musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan, tergantung isi kontrak.
Bolehkah penerima waralaba keluar sebelum kontrak berakhir? Tergantung klausul pemutusan dan penalti dalam perjanjian. Pemutusan sepihak tanpa dasar dapat dianggap wanprestasi.
Ringkasan
Waralaba adalah paket merek dan sistem bisnis yang diatur dalam PP 35 Tahun 2024. Pemberi dan penerima wajib memiliki STPW. Calon penerima berhak atas informasi jujur sebelum menandatangani, dan perjanjian menentukan biaya, wilayah, dukungan, dan pemutusan. Periksa legalitas, kunjungi outlet, hitung biaya total, dan tinjau perjanjian dengan advokat sebelum membayar.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — dgip.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (ketentuan umum perjanjian).
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca juga
- Nama usaha dan merek: dipakai belum tentu terdaftar
- MoU dan Perjanjian Kerja Sama: Perbedaan, Kekuatan Mengikat, dan Klausul Penting
- NIB dan Perizinan Usaha Kecil: Langkah Legal untuk UMKM
- Gugatan Kabur dan Putusan Tidak Dapat Diterima: Penyebab dan Cara Menghindarinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.