Teknologi & Hukum Digital

Drone dan Privasi Tetangga: Batas Merekam dari Udara

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenangani drone yang mengganggu privasi1Catat waktu dan buktirekaman2Bicarakan baik-baikdengan pemilik3Minta penghapusan databila ada4Lapor ke RT/RW ataupihak berwenang5Tempuh jalur hukumbila berlanjut
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu masalah privasi dari drone

    Drone atau pesawat udara tanpa awak adalah pesawat kecil yang dikendalikan dari jauh dan sering membawa kamera. Karena terbang tinggi, drone bisa melihat halaman belakang, jendela lantai dua, atau kolam renang yang tertutup pagar. Orang yang berada di dalam rumah tidak menyadari dirinya direkam.

    Masalah privasi muncul bila:

    • drone terbang berulang kali di atas atau dekat rumah orang tanpa alasan jelas;
    • kamera diarahkan ke jendela, kamar, halaman tertutup, atau anggota keluarga;
    • hasil rekaman diunggah ke media sosial, termasuk wajah dan rumah orang lain;
    • pemilik drone menolak menjelaskan atau menghapus rekaman.

    Hak atas privasi dalam kehidupan rumah tangga diakui dalam hukum Indonesia dan didukung aturan perlindungan data pribadi. Namun tidak ada satu pasal tunggal yang berbunyi "dilarang merekam rumah tetangga dengan drone". Penilaiannya bergantung pada fakta, tujuan, dan cara merekam.

    Aturan yang relevan dalam bahasa sehari-hari

    Ada tiga kelompok aturan yang perlu dibedakan.

    1. Aturan penerbangan drone. Pengoperasian pesawat udara tanpa awak di Indonesia diatur dalam peraturan menteri perhubungan, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Aturan ini menyangkut keselamatan penerbangan, izin, ketinggian, dan kawasan terlarang atau terbatas. Aturan ini tidak membahas sengketa antartetangga, tetapi dapat dipakai untuk menilai apakah penerbangan drone memenuhi persyaratan. Karena peraturan penerbangan dapat berubah, periksa teks resmi terbaru.

    2. Aturan perlindungan data pribadi. Wajah, suara, dan gambar yang dapat mengenali seseorang termasuk data pribadi. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur hak pemilik data atas informasi tentang dirinya dan kewajiban pengendali data. Ada pengecualian untuk kegiatan yang semata-mata bersifat pribadi atau rumah tangga. Karena itu, merekam untuk koleksi pribadi dan merekam lalu mengunggah atau menjual kepada pihak lain dinilai berbeda. Lembaga pengawas PDP belum terbentuk per September 2026, sehingga pengaduan ke lembaga khusus belum tersedia; pelajari hak subjek data pribadi untuk upaya yang tersedia.

    3. Aturan umum perdata dan pidana. Perbuatan yang merugikan orang lain dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian wajib diganti oleh pelakunya. Bila rekaman disebarkan untuk mempermalukan, mengancam, atau memuat konten bersifat pribadi, bisa muncul ketentuan lain, misalnya terkait informasi elektronik atau kesusilaan. Baca foto disebarkan tanpa izin dan pencemaran nama baik.

    Pemandangan dari atas deretan rumah di antara pepohonan
    Foto oleh Kevin Martin Jose di Unsplash

    Kapan merekam dengan drone masih wajar, kapan bermasalah

    Tabel berikut hanya gambaran umum, bukan kepastian hukum.

    SituasiCenderung wajarCenderung bermasalah
    TujuanDokumentasi lahan sendiri, acara, atau pemetaanMengintip aktivitas rumah tangga
    Arah kameraKe langit, lahan sendiri, atau pemandangan umumKe jendela, kamar, atau halaman tertutup
    FrekuensiSekali, singkat, dengan alasan jelasBerulang tanpa alasan
    RekamanDisimpan pribadi, wajah orang disamarkanDiunggah dengan wajah dan alamat jelas
    Sikap pemilikTerbuka, mau menghapus bila dimintaMenolak atau mengancam
    IzinIzin bila ada orang lain yang terekam jelasTanpa izin sama sekali

    Perlu diperhatikan bahwa orang yang merasa direkam tidak perlu membuktikan niat jahat sepenuhnya sebelum bertindak. Cukup mencatat perilaku dan dampaknya.

    Hak dan kewajiban kedua pihak

    Pemilik drone sebaiknya:

    • memahami aturan penerbangan, termasuk zona terlarang dan izin;
    • tidak mengarahkan kamera ke area privat orang lain;
    • menjelaskan tujuan bila ditanya tetangga;
    • menghapus rekaman yang tidak perlu bila diminta;
    • tidak mengunggah wajah orang lain tanpa izin.

    Tetangga yang merasa terganggu berhak:

    • meminta penjelasan dan meminta berhenti;
    • meminta rekaman yang memuat dirinya dihapus;
    • mengajukan keberatan melalui RT/RW atau pihak berwenang;
    • menggugat bila terbukti ada kerugian.

    Kerugian tidak harus berupa uang. Rasa takut, terganggunya ketenangan, atau pembatasan aktivitas di rumah juga dapat dipersoalkan, meski pembuktiannya lebih sulit dan hasilnya bergantung hakim.

    Soal kamera tetap yang dipasang menghadap rumah orang, baca CCTV, privasi, dan merekam orang lain. Soal gangguan lain dari tetangga, baca hak tetangga dan gangguan bangunan.

    Langkah bila ada drone yang mengganggu

    1. Catat. Tanggal, jam, lama terbang, ketinggian perkiraan, arah, dan apa yang tampak diarahkan oleh kamera. Foto atau rekam drone dari tempat Anda berdiri.
    2. Kenali pemilik. Tanyakan kepada tetangga atau pengurus RT apakah ada yang tahu.
    3. Bicarakan baik-baik. Sampaikan keberatan dengan sopan. Banyak kasus selesai di tahap ini karena pemilik tidak sadar.
    4. Minta tertulis bila perlu. Kirim pesan singkat yang berisi permintaan berhenti merekam dan menghapus rekaman yang memuat keluarga Anda.
    5. Libatkan RT/RW atau tokoh lingkungan. Mintalah mediasi dengan berita acara, seperti dibahas pada musyawarah warga RT/RW.
    6. Lapor bila ada pelanggaran lain. Bila ada indikasi drone terbang di kawasan terlarang atau tanpa memenuhi aturan penerbangan, tanyakan kepada otoritas penerbangan setempat. Bila ada ancaman atau penyebaran rekaman untuk mempermalukan, lapor ke kepolisian.
    7. Konsultasi hukum. Bila gangguan terus berlanjut dan merugikan, advokat dapat menyusun somasi (teguran tertulis) atau gugatan.

    Jangan menembak, menjatuhkan, atau merusak drone. Perbuatan ini dapat menimbulkan masalah hukum bagi Anda. Baca juga perusakan barang milik orang lain.

    Contoh: Bu Tini merasa terganggu karena setiap sore sebuah drone melintas rendah di atas halaman belakangnya yang tertutup pagar, tempat ia menjemur pakaian dan bermain dengan cucunya. Ia mencatat jam kejadian selama seminggu, memotret drone, dan bertanya kepada pengurus RT. Ternyata pemiliknya seorang remaja di gang sebelah yang sedang berlatih. Pengurus RT mempertemukan keduanya, dan remaja itu berjanji tidak terbang di atas rumah warga serta menghapus rekaman yang memuat halaman Bu Tini. Hasil pertemuan dicatat dalam berita acara singkat.

    Peringatan

    Jangan mengunggah foto atau video drone yang berisi wajah orang lain, plat nomor, atau alamat tanpa izin. Selain berisiko melanggar hak privasi, unggahan bisa memancing sengketa balik. Jika Anda yang menjadi korban, jangan membalas dengan menyebarkan identitas pemilik drone di media sosial.

    Tips

    Pemilik drone dapat menghindari sengketa dengan memberi tahu lingkungan sebelum terbang, menghindari area padat rumah, dan menyamarkan wajah atau rumah orang lain pada hasil yang diunggah. Kebiasaan sederhana ini lebih murah daripada menghadapi gugatan.

    Apa saja yang terekam oleh drone

    Kamera drone modern dapat menghasilkan gambar beresolusi tinggi dari jarak jauh, sehingga orang yang berdiri di halaman atau di dekat jendela tampak jelas. Sebagian drone juga merekam suara dan menyimpan data lokasi serta waktu pengambilan. Informasi ini membuat rekaman dapat dikaitkan dengan alamat dan kebiasaan penghuni.

    Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan hanya "apakah drone boleh terbang", tetapi juga "data apa yang diambil dan akan dipakai untuk apa". Merekam pemandangan umum yang kebetulan memuat atap rumah berbeda dengan merekam seseorang di halaman belakang selama berhari-hari.

    Bedanya dengan kamera pengawas (CCTV)

    CCTV biasanya terpasang tetap dan mengarah ke area milik pemasang. Drone bergerak, bisa mengintai area yang tidak dapat dilihat dari jalan, dan penghuni sulit mengetahui kapan sedang direkam. Karena sifatnya yang bergerak dan tak kasatmata itu, drone cenderung dinilai lebih mengganggu daripada kamera tetap, terutama bila penggunaannya tidak transparan. Untuk kamera tetap, pemilik tetap perlu memperhatikan arah pandang kamera agar tidak masuk ke area privat orang lain.

    Drone untuk usaha dan konten

    Pemilik drone sering memakainya untuk foto properti, pernikahan, konten kreator, atau pemetaan lahan. Beberapa pedoman yang baik:

    1. Beri tahu orang-orang di sekitar lokasi sebelum terbang.
    2. Hindari terbang rendah di atas rumah warga yang tidak berkepentingan.
    3. Samarkan wajah, plat nomor, dan dokumen yang tampak sebelum mengunggah.
    4. Simpan izin tertulis dari pemilik properti bila memotret rumah orang untuk keperluan komersial.
    5. Patuhi aturan zona terlarang, seperti bandara, instalasi militer, dan objek vital.
    6. Simpan perjanjian dengan klien yang menjelaskan siapa pemilik hak cipta hasil rekaman.

    Hasil rekaman juga dapat memiliki hak cipta. Baca hak cipta foto dan musik di media sosial bila Anda mengunggah karya hasil drone.

    Contoh isi surat keberatan yang sopan

    Surat keberatan tidak perlu panjang. Contoh susunannya: salam pembuka, identitas Anda, uraian singkat kejadian (tanggal dan jam yang Anda catat), dampak yang Anda rasakan, permintaan yang jelas (berhenti terbang di atas rumah, menghapus rekaman yang memuat keluarga, dan menghubungi Anda bila ada pertanyaan), serta batas waktu yang wajar untuk menanggapi. Kirim melalui pesan yang dapat disimpan dan serahkan salinan kepada pengurus RT. Nada yang tenang membuat peluang penyelesaian damai lebih besar.

    Surat sebaiknya tidak memuat tuduhan pidana atau ancaman. Fokuskan pada fakta dan permintaan. Jika kelak perkara berlanjut, surat yang sopan dan faktual menjadi bukti bahwa Anda sudah menempuh cara baik lebih dulu.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menganggap udara di atas rumah orang boleh dilintasi sesuka hati.
    • Mengira izin terbang drone sama dengan izin merekam orang.
    • Menunda berbicara sampai emosi memuncak.
    • Mengancam, menembak, atau merusak drone.
    • Mengunggah bukti dengan wajah atau data orang lain tanpa menyamarkan.
    • Tidak mencatat tanggal dan jam kejadian.
    • Mengira RT/RW dapat menjatuhkan sanksi pidana. RT/RW hanya memfasilitasi musyawarah.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah tetangga boleh melarang drone terbang di atas rumahnya? Pemilik rumah tidak otomatis menguasai ruang udara di atas rumahnya dalam arti mutlak. Namun ia berhak atas privasi dan ketenangan. Ia bisa meminta pemilik drone tidak merekam atau berputar-putar di atas rumahnya, dan bila terus terjadi, menempuh upaya hukum.

    Bagaimana kalau drone dipakai untuk kerja profesional, seperti foto properti? Pekerjaan profesional tetap tunduk pada aturan penerbangan dan harus menghormati privasi orang yang tampak dalam rekaman. Pekerja profesional sebaiknya meminta izin atau menyamarkan data orang lain.

    Apakah korban dapat meminta rekaman dihapus? Dapat meminta, terutama jika rekaman memuat dirinya dan digunakan di luar kegiatan pribadi. Hak atas data pribadi, termasuk meminta penghapusan, diatur dalam UU PDP; periksa bagaimana pelaksanaannya karena lembaga pengawasnya belum terbentuk.

    Ringkasan

    Merekam dengan drone tidak otomatis dilarang, tetapi mengintai rumah atau mengunggah wajah orang tanpa izin dapat melanggar privasi. Aturan penerbangan, perlindungan data pribadi, dan hukum perdata saling melengkapi. Catat kejadian, bicarakan baik-baik, minta rekaman dihapus, libatkan RT/RW, dan tempuh jalur hukum bila berlanjut. Jangan merusak drone atau menyebarkan identitas pemiliknya, dan konsultasikan dengan advokat bila diperlukan.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
    • Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365 (perbuatan melawan hukum).

    Baca juga

    WhatsApp