Dilaporkan Pencemaran Nama Baik karena Unggahan Medsos: Aturan UU ITE 2024 dan Cara Menghadapinya
Dilaporkan karena unggahan di media sosial? Pahami Pasal 27A UU ITE 2024, delik aduan, putusan MK soal siapa yang boleh mengadu, dan langkah menghadapinya.
Isi artikel
- Pencemaran nama baik lewat media sosial kini diatur Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE sebagaimana diubah UU 1/2024, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.
- Pasal ini delik aduan: perkara hanya bisa diproses bila korban sendiri yang mengadu, bukan orang lain atau pihak yang merasa mewakili.
- Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan "orang lain" berarti individu. Lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, jabatan, atau kelompok tidak bisa menjadi pengadu.
- Jika dilaporkan: jangan panik, simpan bukti, jangan hapus unggahan secara gegabah, penuhi panggilan dengan didampingi kuasa hukum, dan buka peluang damai.
Apa yang berubah setelah UU ITE 2024
Selama bertahun-tahun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE dikenal sebagai "pasal karet" karena rumusannya luas dan mudah dipakai untuk melaporkan kritik. Lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, ketentuan itu diganti dengan Pasal 27A. Isinya melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, dalam bentuk informasi atau dokumen elektronik.
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4): penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Angka ini lebih ringan dibanding aturan lama yang mengancam hingga 4 tahun. Karena ancamannya di bawah 5 tahun, pada umumnya terlapor tidak dapat langsung ditahan hanya karena perkara ini.
Rumusan baru juga menekankan unsur menuduhkan suatu hal. Artinya, yang dipersoalkan adalah tuduhan tentang perbuatan tertentu yang merendahkan seseorang, bukan sekadar kritik, opini, atau ketidaksukaan. Kritik terhadap kinerja, kualitas layanan, atau kebijakan pada dasarnya berbeda dengan menuduh seseorang melakukan perbuatan tercela tanpa dasar.
Delik aduan: siapa yang boleh melapor
Pasal 27A adalah delik aduan. Polisi tidak bisa memproses perkara atas inisiatif sendiri atau atas laporan pihak ketiga. Pengaduan harus datang dari orang yang namanya diserang. Teman, pendukung, atau organisasi tidak dapat mengadu atas nama orang tersebut, kecuali dalam kondisi khusus yang diatur undang-undang, misalnya korban masih anak.
Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 (dibacakan April 2025) mempertegas hal ini. MK menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan. Dengan demikian, lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat menjadi korban yang mengadu berdasarkan pasal ini.
- Seorang pejabat tetap bisa mengadu sebagai pribadi jika yang diserang adalah dirinya sebagai individu, bukan jabatannya.
- Perusahaan yang dikritik lewat ulasan produk tidak bisa memakai Pasal 27A. Sengketa dengan perusahaan lebih tepat diselesaikan lewat jalur perdata atau klarifikasi.
- Pengaduan yang diajukan oleh pihak yang tidak berhak semestinya tidak dapat ditindaklanjuti.
Bukan pencemaran: kepentingan umum dan membela diri
UU ITE 2024 juga mengatur pengecualian. Perbuatan tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Contoh kepentingan umum adalah mengungkap dugaan penipuan agar orang lain tidak menjadi korban, atau melaporkan buruknya layanan publik. Namun, cara penyampaiannya tetap penting: sampaikan fakta yang bisa dibuktikan, hindari makian, dan jangan menambah tuduhan yang tidak Anda ketahui.
Perlu dibedakan pula antara pencemaran dan fitnah. Fitnah terjadi jika pelaku diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi tidak bisa, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang ia ketahui. Ancaman fitnah dalam UU ITE lebih berat, sehingga makin penting untuk tidak menuduh tanpa bukti.
Sebaliknya, pengadu juga tidak bisa sembarangan. Laporan yang diajukan dengan tuduhan palsu dapat berbalik menjadi masalah hukum bagi pelapor.
Langkah saat Anda dilaporkan
Biasanya Anda baru tahu dilaporkan ketika menerima surat panggilan klarifikasi atau panggilan sebagai saksi atau terlapor. Pada tahap awal, status Anda belum tersangka. Berikut langkah praktis yang bisa dilakukan.
- Baca surat panggilan dengan teliti. Cek nama penyidik, pasal yang disebut, waktu, dan tempat pemeriksaan. Jika berhalangan, kirim surat penundaan dengan alasan yang jelas.
- Amankan bukti. Tangkap layar unggahan Anda lengkap dengan tanggal, konteks percakapan, komentar, dan bukti pendukung atas isi unggahan, misalnya bukti transfer, chat, atau foto.
- Jangan menyerang balik di media sosial. Unggahan baru yang emosional bisa memperburuk posisi Anda.
- Pertimbangkan menghapus atau mengoreksi unggahan dengan bijak. Penghapusan tidak otomatis menghentikan perkara, tetapi koreksi dan permintaan maaf dapat menjadi dasar perdamaian. Simpan salinan sebelum menghapus.
- Didampingi kuasa hukum. Anda berhak didampingi advokat sejak pemeriksaan. Jika tidak mampu, hubungi lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi bantuan hukum terakreditasi.
- Uji siapa pengadunya. Tanyakan apakah pengadu adalah orang yang namanya disebut. Jika pengadu adalah perusahaan, instansi, atau pihak lain, sampaikan hal ini sebagai keberatan dengan merujuk Putusan MK 105/PUU-XXII/2024.
- Buka ruang damai. Karena delik aduan, pengadu dapat mencabut pengaduannya. Mediasi atau keadilan restoratif sering menjadi jalan keluar paling cepat.
Mencabut aduan dan peluang perdamaian
Dalam delik aduan, pengaduan pada prinsipnya dapat dicabut oleh pengadu dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam hukum pidana. Setelah pengaduan dicabut, perkara tidak bisa dilanjutkan. Inilah sebabnya banyak perkara pencemaran nama baik berakhir damai di tingkat kepolisian.
Perdamaian biasanya dituangkan dalam surat kesepakatan yang memuat permintaan maaf, penghapusan atau klarifikasi unggahan, dan pernyataan pencabutan pengaduan. Pastikan isi kesepakatan wajar. Anda tidak wajib menerima tuntutan uang yang berlebihan, apalagi jika Anda yakin unggahan Anda berisi fakta untuk kepentingan umum.
Jika yang Anda terima adalah somasi atau teguran dari pengacara pihak lain sebelum ada laporan polisi, jawablah dengan tenang dan berbasis fakta. Jawaban somasi yang baik sering mencegah perkara naik ke tahap pidana.
Tips agar unggahan tetap aman
Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi cara menyampaikan menentukan risiko hukum. Beberapa kebiasaan sederhana dapat melindungi Anda.
- Ceritakan pengalaman Anda sendiri secara faktual, misalnya "pesanan saya belum dikirim sejak tanggal sekian", bukan menyimpulkan "dia penipu".
- Hindari kata kasar, julukan merendahkan, dan menyebarkan data pribadi orang lain.
- Utamakan saluran resmi pengaduan terlebih dahulu, seperti layanan pelanggan, lembaga pengawas, atau kanal pengaduan konsumen.
- Simpan bukti yang mendukung setiap klaim sebelum mengunggahnya.
Hal yang sering keliru
- Menganggap perusahaan atau instansi pemerintah bisa melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE. Setelah Putusan MK 105/PUU-XXII/2024, pengadu harus individu.
- Mengira setiap kritik atau ulasan buruk otomatis pidana. Pasal 27A mensyaratkan tuduhan suatu hal yang menyerang kehormatan seseorang.
- Langsung menghapus semua unggahan tanpa menyimpan salinan. Anda kehilangan bukti konteks yang bisa membela Anda.
- Mengabaikan surat panggilan polisi. Ketidakhadiran tanpa alasan dapat berujung panggilan paksa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya bisa ditahan karena dilaporkan pencemaran nama baik?
Ancaman Pasal 45 ayat (4) UU ITE maksimal 2 tahun penjara. Pada umumnya penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih atau pasal tertentu yang disebut undang-undang, sehingga penahanan untuk pasal ini umumnya tidak dilakukan.
Bagaimana jika yang melapor teman korban, bukan korban sendiri?
Karena delik aduan, pengaduan harus dari orang yang namanya diserang. Sampaikan keberatan ini kepada penyidik dan mintalah kuasa hukum Anda menguji kedudukan pengadu.
Apakah menyebut nama toko online yang menipu termasuk pencemaran?
Toko sebagai badan usaha tidak bisa menjadi pengadu menurut putusan MK. Namun jika Anda menyebut pemiliknya secara pribadi, tetaplah faktual dan sertakan bukti, serta utamakan pengaduan resmi.
Apakah permintaan maaf berarti mengaku bersalah?
Permintaan maaf dalam kesepakatan damai lazim dipakai untuk mengakhiri sengketa. Rumuskan bersama kuasa hukum agar tidak berisi pengakuan yang merugikan jika perdamaian gagal.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- MK: Pasal menyerang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk lembaga pemerintah (Antara) — kupang.antaranews.com
- Perubahan penting soal pencemaran nama baik di UU ITE baru (Hukumonline) — www.hukumonline.com
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 27A dan Pasal 45
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- KUHAP
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.