Ketenagakerjaan

Sanksi bagi Perusahaan yang Menunggak atau Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATDari tunggakan iuran sampai sanksi1Perusahaan lalaimendaftar ataumenyetor2BPJS menerbitkanteguran tertulispertama3Teguran kedua bilatidak dipenuhi4Denda dan pembatasanpelayanan publiktertentu5Pelunasan danpencabutan sanksi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu sanksi dalam sistem jaminan sosial dan siapa yang terkena

    Dalam sistem jaminan sosial, kewajiban pemberi kerja ada tiga: mendaftarkan diri dan pekerjanya, memberikan data yang lengkap dan benar, dan membayar iuran. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif, yaitu sanksi yang dijatuhkan oleh penyelenggara jaminan sosial atau pemerintah tanpa melalui pengadilan. Sanksi pidana adalah hal terpisah dan dijatuhkan melalui proses peradilan pidana.

    Yang terkena terutama pemberi kerja selain penyelenggara negara, seperti perusahaan swasta, yayasan, dan usaha perorangan yang mempekerjakan orang. Pemberi kerja dari instansi pemerintah mengikuti ketentuan tersendiri.

    Bagi pekerja, topik ini penting karena akibat tunggakan sering diterima pekerja lebih dulu. Karena itu pekerja perlu mengetahui hak dan jalur pengaduannya. Pembahasan terkait ada pada BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tidak mendaftarkan dan tunggakan BPJS Kesehatan.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Dasar umumnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Pasal 17 UU itu mengatur bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif. Jenisnya tiga: teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

    Tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 (tahapan teguran, denda, dan pembatasan layanan ada pada Pasal 10). Menurut ringkasan yang dapat dibaca, tahapannya untuk pemberi kerja adalah sebagai berikut:

    1. Teguran tertulis pertama dari BPJS, dengan jangka waktu paling lama 10 hari.
    2. Teguran tertulis kedua, juga paling lama 10 hari, jika kewajiban belum dipenuhi.
    3. Denda, jika kewajiban masih belum dipenuhi setelah teguran kedua. Besarnya 0,1 persen per bulan dari iuran yang seharusnya dibayar, dihitung sejak teguran kedua berakhir.
    4. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, bila denda tidak dilunasi. Sanksi ini dicabut setelah denda lunas dan kewajiban dipenuhi.

    Teguran dan denda dikenakan oleh BPJS. Pembatasan pelayanan publik dikenakan oleh pemerintah pusat atau daerah atas permintaan BPJS. Contoh layanan yang dapat dibatasi untuk pemberi kerja antara lain perizinan usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin penyedia jasa pekerja, dan izin mendirikan bangunan atau penggantinya.

    Perlu diingat bahwa jenis denda ini berbeda dari denda keterlambatan iuran yang diatur dalam ketentuan program tertentu. Besaran denda keterlambatan berbeda antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan bisa berubah. Periksa ketentuan terbaru untuk program yang bersangkutan. Pemberitaan bahkan menyebut denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan dalam bentuk lama telah dihapus, meski ada denda pelayanan yang berbeda sifatnya.

    Lansia berjalan di tepi danau di taman.
    Foto oleh Khanh Do di Unsplash

    Sanksi pidana

    Selain sanksi administratif, UU BPJS memuat ketentuan pidana bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban tertentu, misalnya tidak mendaftarkan pekerja atau tidak menyetor iuran yang telah dipotong dari upah. Ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk besaran denda dan lama pidananya, dapat berubah karena penyesuaian pidana. Karena itu artikel ini tidak menyebut angka. Periksa teks resmi terbaru untuk mengetahui ancaman pidana yang berlaku.

    Dalam praktik, pidana lebih jarang ditempuh dibanding sanksi administratif. Ia biasanya dipertimbangkan bila ada unsur kesengajaan yang serius, misalnya iuran dipotong dari upah tetapi tidak disetor selama waktu yang lama. Dugaan penggelapan potongan upah juga dapat ditelaah dari sudut pidana lain. Lihat pasal penggelapan dalam hubungan kerja. KUHP baru (UU 1/2023) mulai berlaku 2 Januari 2026 dan nomor pasal berubah, sehingga rujukan lama perlu disesuaikan.

    Siapa yang bisa melapor dan ke mana

    Laporan tidak harus datang dari BPJS. Beberapa pihak dapat membuka jalan:

    • pekerja yang mengetahui iurannya tidak disetor;
    • serikat pekerja atau perwakilan pekerja;
    • pengawas ketenagakerjaan pada dinas tenaga kerja;
    • BPJS sendiri melalui pemeriksaan kepatuhan.

    Langkah yang lazim bagi pekerja:

    1. Kumpulkan slip gaji yang memuat potongan BPJS dan bukti status kepesertaan.
    2. Minta penjelasan tertulis dari perusahaan.
    3. Laporkan ke kantor cabang BPJS yang bersangkutan.
    4. Laporkan ke pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja. Jalurnya dijelaskan pada jalur Disnaker.
    5. Jika kerugian nyata sudah terjadi, pertimbangkan jalur perselisihan hubungan industrial atau gugatan sesuai nasihat hukum.

    Langkah praktis bagi pengusaha yang terlanjur menunggak

    Pengusaha yang menyadari kelalaiannya masih punya ruang memperbaiki sebelum sanksi menumpuk.

    1. Hitung tunggakan. Minta rincian dari BPJS: periode, jumlah pekerja, upah yang dilaporkan, dan iuran yang belum dibayar.
    2. Cek data pekerja. Pastikan semua pekerja terdaftar dan upah yang dilaporkan sesuai kenyataan.
    3. Ajukan rencana pelunasan. Bicarakan dengan BPJS apakah ada mekanisme cicilan atau penjadwalan. Ketentuan dapat berbeda antar-program.
    4. Lunasi dan simpan bukti. Bukti pelunasan dibutuhkan untuk pencabutan sanksi layanan publik.
    5. Perbaiki sistem. Buat jadwal pembayaran dan pemisahan rekening iuran agar tidak tercampur kas operasional.
    6. Jangan memotong upah tanpa menyetor. Potongan yang tidak disetor menambah risiko hukum.

    Hak pekerja saat perusahaan menunggak

    Tunggakan oleh perusahaan tidak boleh menghilangkan hak pekerja. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, pemberitaan tentang peraturan menteri menyebut bahwa pekerja tetap dapat mengklaim JHT meski pengusaha menunggak, dan BPJS wajib menagih tunggakan kepada pengusaha. Untuk BPJS Kesehatan, kartu pekerja dapat nonaktif bila iuran tidak masuk. Pekerja yang tidak dapat memakai layanan karena kelalaian perusahaan berhak menuntut penggantian kerugian yang nyata, misalnya biaya berobat yang terpaksa dibayar sendiri. Dukung tuntutan dengan kuitansi, resep, dan surat keterangan dokter.

    Perbedaan akibat tunggakan pada dua BPJS

    Sering terjadi kebingungan karena BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki akibat tunggakan yang berbeda.

    AspekBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
    Dampak langsung pada pekerjaKartu dapat nonaktif sehingga layanan terhambatManfaat tertentu dapat ditolak atau dibebankan kepada pemberi kerja
    Sifat manfaatPelayanan kesehatanSantunan, tabungan, dan pensiun
    Pihak yang menagihBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
    Dasar sanksiUU BPJS dan PP 86 Tahun 2013UU BPJS dan PP 86 Tahun 2013

    Pada BPJS Ketenagakerjaan, akibat pada pekerja juga bergantung pada waktu kejadian. Misalnya, kecelakaan kerja yang terjadi saat iuran belum dibayar bisa memunculkan perdebatan tentang siapa yang menanggung. Aturan melindungi pekerja dengan membebankan manfaat kepada pemberi kerja bila laporan dan kewajiban tidak dipenuhi. Karena itu, perusahaan yang lalai bukan hanya menghadapi teguran, tetapi juga bisa harus mengganti biaya yang semestinya ditanggung program.

    Cara memeriksa apakah iuran benar-benar disetor

    Pekerja tidak perlu menunggu kartu bermasalah. Pemeriksaan sederhana bisa dilakukan secara berkala.

    • Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan lewat layanan resmi. Status nonaktif padahal gaji dipotong adalah tanda bahaya.
    • Cek aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat riwayat iuran dan saldo JHT. Saldo yang tidak bertambah menandakan iuran tidak masuk.
    • Bandingkan jumlah bulan potongan di slip gaji dengan riwayat iuran.
    • Tanyakan kepada bagian penggajian bila ada selisih, dan minta bukti setor.

    Hasil pengecekan disimpan sebagai tangkapan layar bertanggal. Cara membaca saldo dan masa kepesertaan dijelaskan di cara cek saldo JHT melalui JMO. Bila saldo tampak lebih kecil dari seharusnya karena upah dilaporkan rendah, baca upah dilaporkan lebih rendah ke BPJS.

    Bukti yang menguatkan pengaduan

    Pengaduan yang kuat bertumpu pada dokumen. Kumpulkan paling tidak:

    1. slip gaji beberapa bulan yang memuat potongan iuran;
    2. perjanjian kerja atau surat pengangkatan;
    3. tangkapan layar status kepesertaan dan riwayat iuran;
    4. surat teguran atau korespondensi dengan perusahaan;
    5. kuitansi biaya berobat yang terpaksa dibayar sendiri;
    6. catatan kronologi singkat, termasuk tanggal dan nama orang yang dihubungi.

    Dengan dokumen itu, pengawas ketenagakerjaan atau BPJS dapat menilai situasi tanpa harus meminta penjelasan berulang. Jika perusahaan menolak memberi dokumen, catat penolakan itu dan sampaikan dalam pengaduan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    PP 86 Tahun 2013 masih menjadi rujukan tata cara sanksi administratif. Perubahan yang paling relevan dalam beberapa tahun terakhir ada di tempat lain. Pertama, KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan undang-undang penyesuaian pidana dapat mengubah besaran pidana di undang-undang sektoral. Kedua, aturan denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan telah disesuaikan. Ketiga, Permenaker 1 Tahun 2025 menegaskan kewajiban pendaftaran dan pelaporan oleh pemberi kerja, termasuk pelaporan kecelakaan kerja dalam waktu 2x24 jam. Bila terlambat, manfaat JKK menjadi kewajiban pemberi kerja, dengan kemungkinan mengajukan penggantian ke BPJS setelah melapor.

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Ketentuan sanksi di dalamnya belum dapat dinilai karena naskah resminya belum tersedia.

    Daftar periksa kepatuhan perusahaan

    Pengusaha dapat memakai daftar ini setiap kuartal untuk menghindari sanksi.

    • seluruh pekerja sudah terdaftar di semua program wajib;
    • upah yang dilaporkan sesuai upah sebenarnya;
    • iuran disetor sebelum batas waktu;
    • tidak ada teguran tertulis BPJS yang belum dijawab;
    • bukti setor diarsipkan per bulan;
    • data pekerja baru dan pekerja keluar diperbarui;
    • tunggakan lama sudah dihitung dan dijadwalkan pelunasannya.

    Kapan perlu bantuan hukum

    Bagi pengusaha, konsultasi hukum berguna ketika menerima teguran tertulis dan tidak yakin cara menghitung tunggakan, atau ketika terjadi sengketa tentang periode dan upah yang menjadi dasar iuran. Bagi pekerja, bantuan hukum relevan bila kerugian nyata sudah terjadi, misalnya biaya berobat besar yang seharusnya ditanggung program. Bawa slip gaji, surat teguran, dan riwayat iuran.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Memotong upah tetapi tidak menyetorRisiko administratif dan pidanaSetor segera, pisahkan dana iuran
    Mengabaikan teguran BPJSDenda dan pembatasan layananTanggapi setiap teguran tertulis
    Menyangka sanksi hanya berupa dendaIzin usaha bisa terhambatPahami tiga jenis sanksi
    Melaporkan upah lebih rendahIuran kurang dan tunggakan tersembunyiLaporkan upah sebenarnya
    Pekerja diam sajaHak dan bukti hilangDokumentasikan dan adukan
    Menggunakan nominal denda dari artikel lamaPerhitungan salahPeriksa teks resmi terbaru

    Contoh: CV Maju Bersama (fiktif) membayar iuran BPJS Kesehatan sampai awal tahun, lalu berhenti karena arus kas seret. Pekerja tetap dipotong gaji satu persen. Setelah beberapa bulan seorang pekerja, Rudi, tidak bisa memakai kartu saat anaknya dirawat. Ia mengumpulkan slip gaji dan melapor ke kantor BPJS dan dinas tenaga kerja. BPJS mengirim teguran tertulis. Perusahaan akhirnya melunasi tunggakan, dan administrasi pembayaran iuran diperbaiki. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Pekerja yang gajinya sudah dipotong tetapi iuran tidak disetor jangan hanya menunggu. Bukti potongan harus disimpan sejak awal karena bisa menentukan siapa yang menanggung biaya.

    Tips

    Pengusaha kecil dapat meminta BPJS menyampaikan rincian tunggakan secara tertulis dan mengajukan rencana pelunasan. Itu lebih baik daripada menunggu sanksi dijatuhkan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah denda 0,1 persen per bulan berlaku untuk semua keterlambatan? Angka itu berasal dari tahapan sanksi administratif dalam PP 86 Tahun 2013 yang dikenakan setelah dua teguran. Denda keterlambatan per program bisa berbeda. Periksa ketentuan terbaru.

    Apakah pekerja bisa dituntut karena perusahaannya menunggak? Tidak. Kewajiban ada pada pemberi kerja.

    Apakah perusahaan bisa kehilangan izin? Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dapat berdampak pada perizinan usaha atau tender. Pencabutannya mengikuti pelunasan.

    Bagaimana jika perusahaan sudah tutup? Posisi pekerja lebih sulit. Lihat perusahaan pailit dan nasib upah pekerja.

    Ringkasan

    • Sanksi administratif: teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
    • Tahapan menurut PP 86 Tahun 2013: dua teguran, lalu denda, lalu pembatasan layanan.
    • Ketentuan pidana ada, tetapi angka pidana perlu dicek pada teks resmi terbaru.
    • Pekerja tidak menanggung akibat tunggakan; simpan bukti dan adukan.
    • Pengusaha sebaiknya melunasi, memperbaiki sistem, dan tidak memotong upah tanpa menyetor.
    • Pantau perubahan aturan, termasuk KUHP baru dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    • PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
    • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021

    Baca juga

    WhatsApp