Contoh Permohonan Restitusi Korban dan Cara Mengisinya
Isi artikel
Apa itu restitusi dan siapa yang dapat mengajukan
Restitusi adalah ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana. Pembayarnya pelaku, bukan negara. Ini berbeda dengan kompensasi, yaitu ganti kerugian yang dibayar negara dalam hal tertentu. Kedua istilah sering tertukar, padahal sumber dananya berbeda.
Yang berhak mengajukan adalah korban. Bila korban meninggal, anak, atau tidak cakap, permohonan dapat diajukan keluarga, ahli waris, atau wali. Korban juga dapat memberi kuasa kepada advokat. Pembahasan umum tentang hak ini ada di restitusi dan dana bantuan korban kekerasan seksual dan hak restitusi anak korban.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Beberapa pegangan berikut membantu menyusun surat.
- Restitusi dapat berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, biaya perawatan medis dan psikologis, serta kerugian lain akibat tindak pidana. Jenis yang diakui bergantung pada aturan yang berlaku untuk perkara Anda.
- Mahkamah Agung memiliki Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban.
- Pelindungan saksi dan korban kini diatur dalam UU No. 3 Tahun 2026, yang menggantikan undang-undang lama. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berperan membantu korban. Periksa teks resmi terbaru untuk rincian tugasnya.
- Permohonan umumnya dapat diajukan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau saat perkara disidangkan. Tahap yang tepat dan batas waktunya perlu diperiksa pada teks resmi.
- KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Perkara yang diproses setelah tanggal itu mengikuti aturan peralihan, sehingga jalur restitusi perlu dicek ulang.
- Hakim menilai besaran restitusi. Angka yang diminta bukan angka yang pasti dikabulkan.
Kerangka permohonan restitusi yang dapat disesuaikan
Tanda [....] harus diganti dengan data Anda. Hapus bagian yang tidak relevan.
Kepada Yth. [Pimpinan lembaga atau Ketua Pengadilan Negeri/penyidik/penuntut yang menangani], di [kota]
- Perihal : Permohonan Restitusi
- Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama lengkap : [....]
- Nomor KTP : [....]
- Alamat dan nomor telepon : [....]
- Kedudukan : [korban / ahli waris / wali / kuasa dari korban atas nama ....]
- Dengan ini mengajukan permohonan restitusi sehubungan dengan perkara pidana Nomor [laporan polisi / perkara] tanggal [....] mengenai dugaan tindak pidana [....] dengan terlapor/terdakwa [Nama Pelaku].
- Uraian singkat peristiwa : pada tanggal [....] di [tempat], [uraikan kejadian secara kronologis dan singkat].
- Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebagai berikut:
- 1. Biaya perawatan medis : Rp [....], bukti terlampir.
- 2. Biaya psikologis/konseling : Rp [....], bukti terlampir.
- 3. Kehilangan penghasilan : Rp [....], dasar perhitungan [....].
- 4. Kerugian harta benda : Rp [....], bukti terlampir.
- 5. Biaya lain yang berkaitan : Rp [....].
- Jumlah seluruhnya : Rp [....].
- Berdasarkan hal tersebut, kami memohon agar pelaku dibebani membayar restitusi sebesar Rp [....], atau jumlah lain yang dinilai layak oleh pejabat atau hakim yang berwenang.
- Demikian permohonan ini dibuat dengan sebenarnya. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
- [Kota], [tanggal] [bulan] [tahun]
- Hormat kami, [tanda tangan] [nama terang]
Penjelasan tiap bagian
Alamat tujuan. Tulis lembaga yang sedang menangani perkara. Bila perkara masih di kepolisian, tujuan mengikuti petunjuk petugas. Bila sudah di pengadilan, tujuan mengikuti ketentuan pengadilan. Tanyakan lebih dulu ke petugas agar tidak salah alamat.
Perihal. Satu frasa singkat sudah cukup. Penerima surat harus langsung tahu isi permintaan.
Identitas dan kedudukan. Tulis sesuai KTP. Jelaskan Anda bertindak sebagai korban sendiri atau sebagai pihak yang mewakili. Bila mewakili, lampirkan bukti hubungan atau surat kuasa.
Nomor perkara. Cantumkan nomor laporan polisi atau nomor perkara. Nomor ini menghubungkan surat dengan berkas. Tanpa nomor, surat mudah terselip.
Uraian peristiwa. Tulis ringkas dan berurutan. Siapa, kapan, di mana, apa yang terjadi. Hindari opini dan kata kasar tentang pelaku. Uraian panjang tidak membuat permohonan lebih kuat.
Rincian kerugian. Ini bagian terpenting. Pisahkan satu jenis kerugian per baris, lengkap dengan nominal dan bukti. Kerugian tanpa bukti sulit dinilai. Untuk kehilangan penghasilan, tulis dasar hitungannya, misalnya penghasilan bulanan dikali jumlah bulan tidak dapat bekerja.
Petitum atau permintaan. Tulis jumlah yang dimohon dan berikan ruang bagi pejabat atau hakim menilai jumlah lain. Kalimat ini menunjukkan sikap wajar.
Penutup dan tanda tangan. Beri tempat, tanggal, dan tanda tangan asli. Bila Anda memakai kuasa, kuasa yang menandatangani dan surat kuasa dilampirkan.
Daftar lampiran
- Fotokopi KTP korban dan, bila mewakili, KTP pemohon.
- Bukti hubungan keluarga atau penetapan sebagai ahli waris/wali, bila relevan.
- Salinan laporan polisi atau surat tanda terima laporan.
- Kuitansi dan rincian biaya perawatan medis serta psikologis.
- Surat keterangan dokter atau psikolog bila ada.
- Bukti penghasilan sebelum kejadian, misalnya slip atau catatan usaha.
- Foto atau bukti kerusakan harta benda, serta taksiran nilainya.
- Surat kuasa khusus, bila diwakili advokat. Lihat surat kuasa khusus.
Langkah praktis mengajukan permohonan
- Tanyakan jalur. Hubungi penyidik, jaksa, panitera pengadilan, atau LPSK untuk memastikan ke mana surat ditujukan.
- Kumpulkan bukti. Susun semua kuitansi menurut tanggal.
- Hitung kerugian. Jumlahkan per jenis, lalu periksa ulang angkanya.
- Tulis surat. Pakai kerangka di atas. Gunakan kalimat pendek.
- Ajukan. Serahkan langsung dan minta tanda terima, atau kirim lewat jalur resmi.
- Pantau. Catat nama petugas dan tanggal kontak.
- Tindak lanjuti putusan. Bila restitusi dikabulkan, tanyakan cara pembayaran dan upaya bila tidak dibayar.
Contoh pengisian rincian kerugian
Bagian rincian sering membuat orang bingung. Berikut gambaran fiktif cara menuliskannya dalam tabel. Angka hanya ilustrasi.
| No | Jenis kerugian | Dasar perhitungan | Jumlah | Bukti |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Perawatan di rumah sakit | Kuitansi tiga kali kunjungan | Rp [....] | Kuitansi nomor [....] |
| 2 | Obat dan alat bantu | Struk apotek | Rp [....] | Struk tertanggal [....] |
| 3 | Konseling psikologis | Lima sesi, tarif per sesi [....] | Rp [....] | Kuitansi dan surat psikolog |
| 4 | Kehilangan penghasilan | Penghasilan bulanan dikali bulan tidak bekerja | Rp [....] | Catatan usaha atau slip |
| 5 | Kerusakan telepon genggam | Harga beli dikurangi penyusutan wajar | Rp [....] | Nota pembelian dan foto |
Tabel semacam ini memudahkan penyidik, jaksa, atau hakim memeriksa angka satu per satu. Jumlah akhir harus sama dengan hasil penjumlahan kolom. Selisih kecil saja bisa menimbulkan keraguan terhadap seluruh permohonan.
Kapan sebaiknya diajukan
Waktu pengajuan penting. Makin awal bukti dikumpulkan, makin mudah rinciannya disusun. Meski demikian, beberapa kerugian baru terlihat belakangan, misalnya biaya terapi lanjutan. Bila perkara sudah berjalan, tanyakan apakah kerugian tambahan masih dapat dimasukkan dan dengan cara apa.
Beberapa hal berikut layak dicatat sejak awal.
- Tanggal setiap pengeluaran, agar urutan kejadian jelas.
- Nama petugas yang menerima berkas dan nomor telepon kantornya.
- Salinan setiap surat yang pernah diserahkan, lengkap dengan tanda terima.
- Surat panggilan atau pemberitahuan dari aparat yang menyangkut perkara Anda.
Jangan menunda hanya karena menunggu semua bukti sempurna. Ajukan dengan bukti yang ada, lalu tambahkan bila diminta. Kelengkapan yang datang belakangan umumnya masih dapat dilampirkan, tetapi pastikan hal ini ke petugas agar tidak melewati batas yang berlaku.
Hal yang sering ditanyakan petugas
Saat berkas diserahkan, petugas biasanya menanyakan beberapa hal. Menyiapkan jawabannya akan menghemat waktu.
- Apakah laporan polisi sudah dibuat, dan di kantor mana?
- Apakah Anda korban langsung atau mewakili orang lain?
- Apakah ada kerugian yang sudah diganti pelaku, dan berapa?
- Apakah Anda juga mengajukan permohonan ke lembaga lain, sehingga tidak terjadi permohonan ganda?
- Apakah bukti asli dapat ditunjukkan bila diminta?
Jawab apa adanya. Bila sebagian kerugian sudah dibayar pelaku atau asuransi, sebutkan dan kurangkan dari jumlah permohonan. Menyembunyikan hal itu dapat menurunkan kepercayaan terhadap seluruh berkas.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menulis kerugian tanpa bukti | Sulit dinilai, bisa dikurangi | Lampirkan kuitansi dan keterangan tertulis |
| Salah alamat tujuan | Surat terlambat diproses | Tanyakan ke petugas lebih dulu |
| Menggabung kerugian dalam satu angka | Penerima tidak bisa memeriksa | Rinci per jenis |
| Mencampur restitusi dengan tuntutan perdata | Pokok permohonan kabur | Pisahkan, bahas dengan advokat |
| Terlambat mengajukan | Kehilangan kesempatan pada tahap tertentu | Tanyakan batas waktu sejak awal |
Contoh: Seorang korban penganiayaan menjalani dua kali operasi kecil dan tidak bekerja selama tiga bulan. Ia menyusun tabel biaya, melampirkan kuitansi rumah sakit, dan menuliskan dasar hitungan penghasilan dari catatan usahanya. Surat ia serahkan kepada penyidik dengan tanda terima. Dengan rincian rapi, petugas lebih mudah meneruskan permohonan, meskipun jumlah akhirnya tetap ditentukan pejabat atau hakim yang berwenang.
Contoh: Seorang ibu mengajukan permohonan atas nama anaknya yang masih di bawah umur. Ia melampirkan akta kelahiran anak untuk menunjukkan hubungan, lalu menjelaskan bahwa ia bertindak sebagai wali. Tanpa lampiran itu, surat bisa dianggap tidak sah mewakili.
Kapan perlu advokat atau notaris
Notaris tidak diperlukan untuk surat ini. Advokat sebaiknya dilibatkan bila kerugian besar, pelaku membantah, korban anak atau korban kekerasan seksual, atau perkara sudah berjalan di pengadilan. Advokat dapat membantu menghitung kerugian, menyusun lampiran, dan mengikuti prosedur yang mengikuti ketentuan pengadilan serta hukum acara yang berlaku.
Contoh ini harus disesuaikan dengan fakta, jalur, dan aturan terbaru. Jangan menyalin utuh. Jangan menulis kerugian yang tidak Anda alami. Angka yang dibesar-besarkan merusak kepercayaan penerima dan dapat berakibat hukum.
Simpan satu map berisi semua kuitansi sejak hari pertama kejadian. Foto setiap bukti agar ada cadangan. Catat juga ongkos transportasi ke rumah sakit dan kantor polisi.
Perubahan aturan yang perlu diketahui
Pelindungan saksi dan korban kini diatur UU No. 3 Tahun 2026, yang menggantikan undang-undang sebelumnya. Perma No. 1 Tahun 2022 tetap menjadi rujukan tata cara di pengadilan, tetapi perlu dicek apakah ada penyesuaian setelahnya. KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga alur penanganan perkara dapat berbeda dengan yang tertulis di contoh lama. Periksa teks resmi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah restitusi sama dengan ganti rugi perdata? Tidak sepenuhnya. Restitusi berkaitan dengan perkara pidana dan diajukan dalam alurnya. Gugatan perdata berjalan di jalur lain dengan syarat berbeda.
Bagaimana jika pelaku tidak mampu membayar? Hakim dapat menetapkan mekanisme tertentu menurut aturan. Rinciannya perlu dicek pada teks resmi, dan hasilnya tidak dapat dipastikan.
Apakah harus ada putusan bersalah? Umumnya restitusi berkaitan dengan putusan perkara pidananya. Karena itu pantau perkara pokok dan tanyakan jalur yang relevan.
Bisakah diajukan tanpa advokat? Bisa. Korban boleh mengajukan sendiri, tetapi pendampingan membantu pada perkara kompleks.
Ringkasan
- Restitusi adalah ganti kerugian yang dibayar pelaku kepada korban.
- Kerangka surat memuat identitas, nomor perkara, uraian singkat, rincian kerugian, dan permintaan.
- Lampirkan bukti untuk setiap angka.
- Pastikan jalur dan tenggat dengan petugas atau teks resmi.
- Contoh harus disesuaikan dan tidak menjamin hasil.
- Libatkan advokat bila kerugian besar atau perkaranya rumit.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: UU 3/2026 — peraturan.bpk.go.id/Details/349942
- Peraturan BPK: pusat data peraturan — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Restitusi dan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual: Hak Korban atas Pemulihan
- Anak Korban Tindak Pidana: Hak Restitusi, Rehabilitasi, dan Pendampingan
- Permohonan Perlindungan LPSK: Syarat dan Prosedur Mengajukan
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
- Surat Kuasa Khusus dan Kuasa Insidentil: Syarat Sah dan Kesalahan Umum
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.