Contoh Permohonan Praperadilan dan Cara Mengisinya
Isi artikel
Apa itu praperadilan
Praperadilan adalah mekanisme pengujian di pengadilan negeri terhadap tindakan aparat penegak hukum pada tahap awal proses pidana. Hakim memeriksa apakah suatu tindakan sah menurut hukum acara. Praperadilan tidak memeriksa pokok perkara, yaitu bersalah atau tidaknya seseorang. Yang diuji adalah keabsahan prosedur.
Secara umum, praperadilan dikenal untuk menguji penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga memperluas objek tertentu, dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dapat mengatur objek dan acara secara berbeda. Karena itu pembaca wajib memeriksa teks resmi. Baca perbandingan praperadilan KUHAP lama dan KUHAP baru, praperadilan KUHAP baru 2026, dan praperadilan yang diajukan sebelum KUHAP baru berlaku.
Siapa yang dapat mengajukan? Tersangka, keluarganya, atau kuasanya; pihak ketiga yang berkepentingan untuk hal tertentu; serta pelapor atau korban untuk hal tertentu seperti penghentian penyidikan. Rinciannya mengikuti hukum acara yang berlaku.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
- Praperadilan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan dilakukan. Periksa teks resmi untuk kompetensi tepatnya.
- Hakim tunggal biasanya memeriksa dan memutus dengan acara cepat. Jadwal, jangka waktu, dan tata cara persis mengikuti ketentuan yang berlaku; tanyakan panitera.
- Permohonan praperadilan dapat gugur bila pokok perkara sudah mulai diperiksa di pengadilan, menurut aturan yang berlaku sebelumnya. Aturan peralihan KUHAP baru perlu diperiksa. Baca praperadilan gugur ketika sidang pokok dimulai.
- Tata cara dan jadwal dibahas di praperadilan, tata cara mengajukan dan jadwal sidang.
- Praperadilan tidak otomatis menghentikan penyidikan, kecuali putusan menyatakan demikian atau memerintahkan.
- Ganti rugi dan rehabilitasi diatur terpisah. Lihat praperadilan: ganti rugi dan rehabilitasi.
- Pemohon tidak boleh menggunakan praperadilan untuk menghambat proses secara tidak sah. Bukti dan alasan harus jelas.
Kerangka permohonan praperadilan
Isi [....]. Ini hanya kerangka umum.
- [Kota], [tanggal] [bulan] [tahun]
- Hal : Permohonan Praperadilan
- Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri [....] c.q. Hakim Praperadilan di [alamat].
- Dengan hormat,
- Yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Lengkap advokat], [kantor/alamat], berdasarkan surat kuasa khusus tanggal [....] dari: [Nama Lengkap pemohon], lahir [....], alamat [....], selanjutnya disebut Pemohon.
- Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap: [Kepala Kepolisian ....] / [Kepala Kejaksaan ....], berkedudukan di [alamat], selanjutnya disebut Termohon.
- I. Objek permohonan : sah atau tidaknya [penangkapan / penahanan / penghentian penyidikan / tindakan lain yang diatur hukum acara] terhadap Pemohon berdasarkan [surat perintah ....] Nomor [....] tanggal [....].
- II. Kronologi peristiwa : uraikan urutan kejadian secara kronologis dengan tanggal.
- III. Alasan hukum : uraikan mengapa tindakan Termohon tidak sah, dengan merujuk ketentuan hukum acara yang berlaku (periksa teks resmi KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025) dan fakta.
- IV. Bukti : sebutkan bukti surat dan saksi yang diajukan.
- V. Petitum : mohon hakim (1) mengabulkan permohonan; (2) menyatakan [tindakan] tidak sah; (3) [memerintahkan ... / memulihkan ... / memberi rehabilitasi ... / ganti rugi ...]; (4) membebankan biaya perkara sesuai hukum.
- Demikian permohonan ini kami ajukan. Atas perhatian Majelis, kami ucapkan terima kasih.
- Hormat kami, Kuasa Hukum Pemohon [tanda tangan]
- Lampiran : surat kuasa, salinan surat perintah, bukti.
Penjelasan tiap bagian
Alamat dan pihak. Pemohon adalah orang yang diuji tindakannya. Termohon adalah institusi yang melakukan tindakan, bukan pribadi petugas. Sebut jabatan dan alamat.
Objek. Tegas satu atau dua objek. Objek yang tidak termasuk kewenangan praperadilan dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Cek teks resmi sebelum menentukan.
Kronologi. Fakta dengan tanggal, bukan opini. Cantumkan siapa melakukan apa dan di mana. Kronologi yang rapi menjadi dasar semua alasan.
Alasan hukum. Hubungkan fakta dengan aturan. Misalnya, penangkapan tanpa surat perintah, penahanan tanpa alasan yang diatur, atau penghentian penyidikan tanpa pemberitahuan. Periksa aturan yang berlaku untuk perkara Anda, apakah lama atau baru.
Bukti. Daftar bukti surat dan saksi. Beri kode bukti agar mudah dirujuk.
Petitum. Permintaan akhir harus konkret dan sesuai kewenangan hakim praperadilan. Hindari meminta hal di luar kewenangan, misalnya menyatakan seseorang tidak bersalah.
Lampiran yang lazim
- Surat kuasa khusus.
- Salinan surat perintah penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan.
- Surat pemberitahuan atau SP2HP.
- Identitas pemohon.
- Bukti tambahan: kronologi tertulis, rekaman, surat keterangan.
- Daftar saksi.
Langkah praktis
- Kumpulkan dokumen. Surat perintah, laporan, pemberitahuan.
- Analisis objek. Tentukan apa yang dipersoalkan.
- Cek tenggat dan aturan peralihan. Terutama bila perkara sebelum 2 Januari 2026.
- Susun permohonan. Posita, alasan, bukti, petitum.
- Daftarkan ke pengadilan negeri dan bayar biaya sesuai ketentuan.
- Hadiri sidang sesuai jadwal.
- Ajukan bukti dan saksi.
- Dengar putusan dan tentukan langkah lanjutan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Objek di luar kewenangan | Tidak dapat diterima | Periksa teks resmi |
| Memeriksa pokok perkara | Dianggap di luar lingkup | Fokus pada prosedur |
| Termohon salah | Cacat formil | Tulis institusi yang tepat |
| Terlambat atau perkara pokok sudah mulai | Gugur | Perhatikan waktu |
| Bukti tidak lengkap | Ditolak | Siapkan bukti sejak awal |
| Petitum tidak jelas | Tidak dikabulkan | Rumuskan konkret |
Contoh: Seorang tersangka ditangkap tanpa surat perintah dan keluarganya tidak diberi tahu. Kuasa hukumnya menyusun praperadilan dengan kronologi, bukti ketiadaan surat, dan keterangan saksi keluarga. Permohonan diajukan sebelum perkara pokok dilimpahkan. Hasil akhirnya ditentukan hakim berdasarkan bukti dan hukum acara yang berlaku.
Contoh: Pelapor menilai penyidikan dihentikan tanpa pemberitahuan. Ia mengajukan praperadilan atas penghentian itu setelah menerima SP2HP yang menyebut perkara dihentikan. Ia melampirkan laporan polisi, SP2HP, dan korespondensi. Pelapor memahami bahwa hakim hanya menilai sah tidaknya penghentian, bukan memutus perkara pokok.
Praperadilan memiliki tenggat dan syarat yang ketat, dan aturannya berubah sejak KUHAP baru berlaku. Jangan menunda. Konsultasikan dengan advokat segera setelah tindakan yang dipersoalkan terjadi.
Mulailah dengan tabel waktu satu halaman yang memuat tanggal laporan, penangkapan, penahanan, surat, dan pemberitahuan. Tabel ini menjadi tulang punggung kronologi dan membantu menemukan kelemahan prosedur.
Mengapa perlu advokat
Praperadilan teknis dan cepat. Pertimbangkan advokat sejak awal karena:
- objek dan acara berubah sejak KUHAP baru berlaku;
- sidang berlangsung singkat sehingga bukti harus siap;
- kekeliruan memilih objek atau termohon dapat berakibat tidak diterima;
- perkara pidana menyangkut kebebasan seseorang;
- surat kuasa khusus diperlukan.
Notaris tidak diperlukan. Bagi keluarga yang bingung, baca studi kasus penangkapan tidak sah, praperadilan dan penangkapan: batas waktu dan surat perintah.
Perubahan aturan yang perlu diketahui
KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama. Objek, syarat, dan acara praperadilan dapat berbeda dari praktik sebelumnya, dan aturan peralihan menentukan perlakuan terhadap permohonan yang sudah masuk. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga berlaku sejak tanggal yang sama. Jangan memakai kerangka lama tanpa memeriksa teks resmi. Nomor pasal KUHAP baru tidak dikutip dalam artikel ini; tanyakan kepada advokat atau pengadilan.
Contoh pengisian bagian kronologi dan petitum
Gambaran berikut dengan data rekaan hanya untuk menunjukkan susunan, bukan fakta atau hukum yang berlaku di perkara Anda.
- Kronologi 1 : Pada 3 Februari, sekitar pukul 21.00, Pemohon dibawa dari rumahnya oleh beberapa orang yang mengaku petugas, tanpa menunjukkan surat perintah.
- Kronologi 2 : Keluarga Pemohon baru menerima salinan surat perintah pada 5 Februari, yaitu dua hari kemudian.
- Kronologi 3 : Pemohon ditahan di [tempat] sejak 4 Februari; surat perintah penahanan bernomor [....] diterima keluarga pada 6 Februari.
- Alasan : Tindakan tersebut tidak memenuhi tata cara yang ditentukan hukum acara, antara lain tentang penunjukan surat perintah dan pemberitahuan kepada keluarga [uraikan setelah memeriksa teks resmi yang berlaku].
- Petitum : mengabulkan permohonan; menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah; memerintahkan Termohon untuk [mengeluarkan Pemohon dari tahanan / memulihkan hak ...] sepanjang dimungkinkan hukum; dan membebankan biaya sesuai hukum.
Perhatikan bahwa petitum tidak meminta hakim menyatakan Pemohon tidak bersalah, karena itu bagian pokok perkara.
Praperadilan dan upaya hukum lain
Praperadilan hanyalah satu dari beberapa jalur. Memilih jalur yang tepat penting agar tenaga dan waktu tidak sia-sia.
| Kebutuhan | Jalur yang mungkin | Catatan |
|---|---|---|
| Menguji sah tidaknya penangkapan atau penahanan | Praperadilan | Cepat, fokus prosedur |
| Meminta penahanan ditangguhkan | Permohonan penangguhan | Kewenangan pejabat yang menahan |
| Meminta kejelasan perkembangan perkara | Permohonan SP2HP | Bukan upaya hukum, hanya informasi |
| Menguji penghentian penyidikan | Praperadilan | Pelapor atau pihak berkepentingan |
| Menguji bukti dan kesalahan | Sidang pokok perkara | Bukan praperadilan |
| Mengadukan perilaku petugas | Pengawas internal atau eksternal | Tidak membatalkan perkara |
Dalam praktik, advokat sering menggabungkan beberapa jalur secara berurutan. Misalnya, memohon penangguhan penahanan terlebih dahulu, lalu mempertimbangkan praperadilan jika ada cacat prosedur yang jelas. Baca contoh permohonan penangguhan penahanan dan contoh permohonan SP2HP.
Persiapan sidang praperadilan
Sidang praperadilan berlangsung singkat. Siapkan bukti dalam bentuk salinan bernomor. Siapkan saksi yang dapat menjelaskan peristiwa, misalnya anggota keluarga yang menyaksikan penangkapan, dan pastikan mereka dapat hadir. Latih kronologi singkat agar jelas dalam beberapa menit. Pelajari jawaban yang mungkin diajukan Termohon, seperti klaim bahwa surat perintah sudah ada atau tindakan dilakukan dalam keadaan tertentu. Siapkan bukti tandingan. Hadir tepat waktu, berpakaian sopan, dan patuhi perintah hakim. Catat jalannya sidang. Setelah putusan, mintalah salinan dan pelajari langkah berikutnya bersama advokat, termasuk kemungkinan pelaksanaan putusan dan upaya lain yang tersedia.
Hal yang perlu diperhatikan keluarga
Praperadilan sering dimulai oleh keluarga yang panik. Beberapa langkah awal yang membantu: catat waktu dan tempat penangkapan, siapa yang hadir, dan apakah surat perintah ditunjukkan. Minta salinan surat-surat bila diberikan. Hubungi advokat sesegera mungkin, atau lembaga bantuan hukum bila tidak mampu. Jangan menyerahkan uang kepada orang yang mengaku dapat "mengurus" perkara. Simpan semua bukti komunikasi dengan penyidik. Jika tersangka sakit, minta pemeriksaan kesehatan dan catat. Hindari mengunggah detail perkara di media sosial karena dapat mempengaruhi proses atau menimbulkan masalah pencemaran nama baik. Keluarga juga perlu memahami bahwa praperadilan tidak menjamin pembebasan; ia menguji prosedur. Banyak perkara tetap berlanjut ke penyidikan dan persidangan meskipun praperadilan dikabulkan atas satu tindakan, karena aparat dapat memperbaiki prosedur dan melanjutkan. Karena itu, strategi hukum harus menyeluruh, bukan hanya praperadilan. Tanyakan kepada advokat tentang langkah paralel seperti penangguhan, gelar perkara, dan persiapan pembelaan pada tahap berikutnya.
Menjaga bukti dan komunikasi
Selama menunggu sidang, keluarga dan kuasa hukum perlu menjaga satu jalur komunikasi yang rapi. Tunjuk satu orang sebagai juru bicara keluarga, catat setiap informasi dari aparat dengan tanggal dan nama petugas, dan simpan salinan semua surat. Jangan menghapus pesan atau rekaman yang mungkin menjadi bukti. Jika ada rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi penangkapan, segera minta pemilik lokasi menyimpannya, karena rekaman sering ditimpa dalam waktu singkat. Mintalah tanda terima bila menyerahkan dokumen. Semua langkah ini membuat kronologi dan bukti lebih kuat saat sidang.
Daftar periksa akhir sebelum mendaftarkan
- Objek yang diuji termasuk yang dibolehkan aturan yang berlaku.
- Termohon ditulis sesuai institusi yang bertindak.
- Kronologi memuat tanggal dan tempat yang akurat.
- Setiap alasan terkait dengan bukti.
- Petitum sesuai kewenangan hakim praperadilan.
- Surat kuasa khusus sudah ditandatangani.
- Salinan untuk pengadilan, termohon, dan arsip sudah disiapkan.
Kekeliruan pada daftar di atas dapat membuat permohonan tidak diterima tanpa sempat diperiksa isinya. Telitilah sebelum mendaftar, karena waktu sering sangat terbatas.
Jangan lupa bahwa putusan praperadilan dapat berdampak pada langkah aparat berikutnya. Setelah putusan, tanyakan kepada advokat apakah ada kewajiban yang harus dipenuhi aparat, bagaimana pelaksanaannya dipantau, dan langkah apa yang tersedia bila putusan tidak dijalankan. Simpan salinan putusan dengan baik.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah praperadilan membebaskan tersangka? Tidak otomatis. Praperadilan menguji sah tidaknya tindakan. Penyidikan dapat berlanjut sesuai putusan.
Siapa yang memutus? Hakim pengadilan negeri yang ditunjuk. Jumlah hakim dan acara mengikuti aturan.
Berapa lama proses? Dirancang cepat. Jadwal persis mengikuti aturan, sehingga tanyakan panitera.
Apakah bisa diajukan lebih dari sekali? Tergantung objek dan aturan. Konsultasikan.
Ringkasan
- Praperadilan menguji sah tidaknya tindakan aparat, bukan pokok perkara.
- Permohonan memuat pihak, objek, kronologi, alasan hukum, bukti, dan petitum.
- Objek dan acara perlu diperiksa pada KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025).
- Waktu dan syarat ketat; jangan menunda.
- Libatkan advokat sejak awal.
- Sesuaikan contoh dengan fakta dan hukum yang berlaku.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Praperadilan di KUHAP Baru 2026: Apa Saja yang Bisa Digugat
- Praperadilan Menurut KUHAP Lama dan KUHAP Baru: Objek, Tenggat, dan Acara
- Tata Cara Mengajukan Praperadilan dan Jadwal Sidangnya
- Praperadilan Gugur Saat Sidang Pokok Dimulai: Arti dan Strategi Waktu
- Studi Kasus: Dibawa Polisi Tanpa Surat, Penangkapan Tidak Sah dan Praperadilan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.