Contoh Perjanjian Titip Jual dan Cara Mengisinya
Isi artikel
Apa itu titip jual
Titip jual sering disebut konsinyasi. Pemilik barang menyerahkan barang kepada pihak lain, sering sebuah toko atau perorangan, agar barang itu dijualkan. Pemilik disebut pihak penitip. Pihak yang menjualkan disebut penerima titipan atau perantara. Barang yang belum laku tetap milik penitip. Setelah barang terjual, penerima titipan menyetor harga yang disepakati dan menyimpan komisinya.
Bentuk ini lazim untuk kerajinan, pakaian, makanan kemasan, hasil kebun, hingga kendaraan. Ia berguna karena penitip tidak perlu membuka toko, dan penerima titipan tidak perlu membeli stok lebih dahulu. Namun risiko ada pada tiga hal: barang hilang atau rusak, uang hasil penjualan tidak disetor, dan barang dijual di luar harga yang dijanjikan.
Titip jual berbeda dari jual beli putus. Pada jual beli putus, barang langsung menjadi milik pembeli. Pada titip jual, barang baru berpindah kepemilikan ketika terjual kepada konsumen. Perbedaan ini menentukan siapa menanggung risiko. Bacaan terkait: jual beli lisan dan tulisan, mana yang kuat.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Titip jual tidak diatur dalam satu bab tersendiri sebagai konsinyasi di KUH Perdata. Hukumnya dibentuk dari beberapa ketentuan yang saling terkait: asas kebebasan berkontrak, ketentuan umum perjanjian, penitipan barang, pemberian kuasa, dan jual beli. Bagi pembaca awam, pegangan berikut cukup.
- Para pihak bebas menyusun isi perjanjian selama tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Perjanjian sah bila ada kesepakatan, para pihak cakap, ada hal tertentu yang diperjanjikan, dan sebabnya halal. Lihat syarat sah perjanjian.
- Penerima titipan wajib menjaga barang dengan baik dan tidak boleh memakainya untuk kepentingan sendiri atau menjualnya tanpa memenuhi perjanjian.
- Penerima titipan wajib menyetor hasil penjualan sesuai kesepakatan dan wajib memberi laporan.
- Barang yang belum terjual tetap milik penitip dan dapat diminta kembali pada waktu yang disepakati.
- Menjual barang titipan lalu tidak menyetorkan uangnya dapat berujung gugatan wanprestasi atau, dalam keadaan tertentu, laporan pidana. Baca barang titipan dipakai atau dijual, penggelapan.
Dokumen yang menjadi alat bukti perdata perlu bermeterai sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Periksa teks resmi terbaru untuk ketentuan rinci.
Kerangka perjanjian yang dapat disesuaikan
Ganti tanda [....] dengan data Anda. Hapus pasal yang tidak relevan.
- PERJANJIAN TITIP JUAL
- Pada hari ini, [hari], tanggal [....] bulan [....] tahun [....], di [kota], yang bertanda tangan di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA (Penitip/pemilik barang): Nama [....]; KTP [....]; Alamat [....]; Telepon [....].
- PIHAK KEDUA (Penerima titipan/penjual): Nama [....] / nama usaha [....]; KTP [....]; Alamat [....]; Telepon [....].
- Pasal 1 Barang Titipan: Pihak Pertama menitipkan barang sebagaimana daftar dalam Lampiran 1 (jenis, jumlah, kondisi, harga setor per unit) kepada Pihak Kedua untuk dijualkan.
- Pasal 2 Hak Milik: Barang tetap milik Pihak Pertama sampai terjual kepada konsumen. Pihak Kedua tidak boleh menjual dengan cara selain yang disepakati, menjaminkan, atau memindahtangankan barang.
- Pasal 3 Harga dan Komisi: Harga setor kepada Pihak Pertama adalah Rp [....] per unit. Harga jual kepada konsumen ditentukan [Pihak Pertama / Pihak Kedua, tidak lebih rendah dari Rp ....]. Selisih/komisi menjadi hak Pihak Kedua sebesar [....] persen/Rp [....].
- Pasal 4 Jangka Waktu: Penitipan berlaku [....] bulan sejak tanggal [....]. Perpanjangan secara tertulis.
- Pasal 5 Laporan: Pihak Kedua membuat laporan penjualan dan stok setiap [minggu/bulan], paling lambat tanggal [....], melalui [cara].
- Pasal 6 Penyetoran: Hasil penjualan disetor ke rekening [bank, nomor, atas nama] paling lambat [....] hari setelah barang terjual / setiap tanggal [....].
- Pasal 7 Risiko: Kerusakan atau kehilangan barang selama berada di tempat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab [....], kecuali akibat keadaan memaksa yang dilaporkan dalam [....] jam/hari.
- Pasal 8 Penyimpanan: Barang disimpan di [tempat], dipajang dengan layak, dan tidak dicampur dengan barang lain tanpa penandaan.
- Pasal 9 Barang Tidak Laku: Barang yang belum terjual saat perjanjian berakhir dikembalikan dalam kondisi baik dalam [....] hari. Barang rusak karena kelalaian Pihak Kedua diganti sebesar harga setor.
- Pasal 10 Pemeriksaan: Pihak Pertama berhak memeriksa stok dengan pemberitahuan [....] hari sebelumnya.
- Pasal 11 Keterlambatan Setoran: Bila setoran terlambat, Pihak Kedua membayar denda [....] per hari/persen setelah peringatan tertulis.
- Pasal 12 Pengakhiran: Salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian dengan pemberitahuan tertulis [....] hari. Seluruh penjualan yang telah terjadi tetap diselesaikan.
- Pasal 13 Sengketa dan Penutup: Musyawarah, lalu Pengadilan Negeri [....]. Perjanjian dibuat dua rangkap bermeterai cukup.
- Tanda tangan: Pihak Pertama [meterai, tanda tangan]; Pihak Kedua [tanda tangan]; Saksi [....].
Penjelasan tiap bagian
Barang dan daftar lampiran. Daftar barang adalah jantung perjanjian. Tiap serah terima tambahan dicatat dalam daftar baru dengan tanggal. Dengan begitu, stok dan setoran mudah dicocokkan.
Hak milik. Pasal ini menegaskan bahwa barang bukan milik penerima titipan. Ini penting bila penerima titipan terlilit utang, karena penagihnya dapat saja mengira barang itu miliknya. Papan atau label "barang titipan" di rak membantu.
Harga setor dan komisi. Dua model umum: penitip menetapkan harga setor dan penerima titipan mengambil selisih, atau penitip menetapkan harga jual dan penerima titipan mendapat persentase. Tulis dengan jelas model mana. Bila penerima titipan boleh memberi diskon, tentukan siapa yang menanggung.
Laporan dan penyetoran. Tanpa jadwal laporan, penitip tidak tahu stok sebenarnya. Cantumkan format laporan dan tenggat. Bila penjualan dilakukan secara daring, sebut juga akun atau platform yang dipakai.
Risiko. Tentukan siapa menanggung barang hilang karena pencurian, kebakaran, atau rusak karena penyimpanan. Banyak sengketa titip jual lahir di sini.
Barang tidak laku. Jelaskan kapan dan bagaimana barang dikembalikan, serta siapa menanggung ongkos kembali. Barang yang sudah dipajang lama dapat menurun nilainya, sehingga atur pula apakah ada potongan.
Pemeriksaan dan pengakhiran. Hak memeriksa stok dan hak mengakhiri perjanjian menjaga keseimbangan kedua pihak.
Langkah praktis
- Inventarisasi. Hitung dan foto barang, lalu catat kondisi dan harga setor.
- Pilih model komisi. Putuskan apakah memakai harga setor atau persentase.
- Tentukan jadwal. Tetapkan tanggal laporan, tanggal setoran, dan tanggal berakhirnya titipan.
- Susun perjanjian. Gunakan kerangka di atas dan lampirkan daftar barang.
- Tanda tangan di atas meterai. Kedua pihak menandatangani daftar barang pada tiap halaman.
- Serah terima. Buat berita acara penyerahan dengan jumlah dan kondisi barang.
- Pantau berkala. Cocokkan laporan dengan stok nyata.
- Tutup buku. Saat berakhir, lakukan rekonsiliasi, setor sisa uang, dan kembalikan barang.
Lampiran yang disarankan
- Fotokopi KTP kedua pihak, dan izin usaha bila penerima titipan adalah toko.
- Daftar barang titipan beserta harga setor (Lampiran 1).
- Berita acara serah terima beserta foto.
- Format laporan penjualan dan stok.
- Bukti setoran dan berita acara pengembalian barang.
Kapan perlu notaris atau advokat
Titip jual kecil dapat dibuat di bawah tangan. Pertimbangkan konsultasi bila:
- nilai barang besar, misalnya mesin, perhiasan, atau kendaraan;
- penerima titipan adalah badan usaha dengan banyak cabang;
- barang dijual lintas daerah atau lintas negara;
- ada hak eksklusif atau wilayah penjualan, yang berdekatan dengan perjanjian agen atau distributor, lihat perjanjian agen, distributor, dan reseller;
- setoran sudah macet dan penitip ingin menagih.
Untuk penagihan, mulailah dengan peringatan tertulis, lihat wanprestasi dan somasi.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Tidak ada daftar barang | Selisih stok sulit dibuktikan | Daftar bertanggal dan ditandatangani |
| Harga jual tidak diatur | Barang dijual di bawah harga | Tulis harga minimum |
| Risiko hilang tidak diatur | Saling menyalahkan | Tentukan penanggung dan batasnya |
| Laporan hanya lisan | Penitip tak tahu penjualan | Wajibkan laporan tertulis berkala |
| Tidak ada tanggal berakhir | Barang tertahan tanpa batas | Tulis jangka waktu |
| Barang tidak diberi tanda milik penitip | Barang dikira milik toko | Beri label titipan |
Contoh: Seorang perajin anyaman menitipkan dua puluh keranjang di sebuah toko oleh-oleh. Perjanjian mencantumkan harga setor, komisi toko, laporan tiap dua minggu, dan pengembalian barang tidak laku setelah tiga bulan. Pada bulan ketiga, delapan keranjang belum laku. Toko mengembalikannya dan menyetor hasil dua belas lainnya sesuai laporan. Karena catatan rapi, tidak ada sengketa.
Contoh: Seseorang menitipkan perangkat elektronik untuk dijualkan oleh kenalan tanpa tulisan. Kenalan itu mengaku perangkat sudah laku, tetapi uangnya belum disetor dan sulit dihubungi. Penitip tidak punya daftar barang, harga, atau tanggal. Ia harus mengumpulkan percakapan dan saksi untuk membuktikan adanya titipan.
Contoh ini hanya kerangka umum. Sesuaikan dengan jenis barang, fakta, dan hukum yang berlaku. Jangan menitipkan barang bernilai besar tanpa dokumen tertulis dan bukti serah terima.
Minta laporan stok dikirim lewat pesan pada tanggal tetap, lalu simpan percakapan. Kebiasaan sederhana ini membuat penyimpangan cepat terlihat.
Perubahan aturan yang perlu diketahui
Aturan umum perjanjian dalam KUH Perdata relatif stabil. Dua perubahan di sekitarnya perlu diingat. Bea meterai kini diatur UU No. 10 Tahun 2020, termasuk meterai elektronik. Jika setoran yang tidak dibayar berkembang menjadi laporan pidana, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan nomor pasal penggelapan berbeda dari KUHP lama. Hukum acara pidana baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak tanggal itu pula. Periksa teks resmi sebelum merujuk nomor pasal.
Titip jual kendaraan, hasil kebun, dan penjualan daring
Beberapa jenis barang punya kekhasan. Untuk kendaraan yang dititipkan di showroom, kenali dahulu surat-suratnya: pastikan dokumen kepemilikan tetap berada pada penitip atau disimpan dengan tanda terima, dan atur bahwa balik nama hanya dilakukan setelah harga lunas diterima penitip. Jangan menyerahkan dokumen asli tanpa catatan, karena dokumen itu dapat dipakai untuk menjaminkan atau menjual kendaraan tanpa sepengetahuan Anda. Untuk hasil kebun atau barang mudah busuk, atur batas waktu penjualan yang lebih pendek, standar mutu, dan siapa menanggung barang busuk. Untuk penjualan daring lewat akun milik penerima titipan, atur siapa memegang data pembeli, siapa menangani keluhan, dan bagaimana uang masuk dibagi. Sebut pula apakah penerima titipan boleh memakai foto dan nama produk Anda dalam iklan. Bila produk memuat merek, pastikan merek itu memang Anda miliki atau berizin menjualnya.
Terakhir, bila penerima titipan menjual melalui pihak ketiga lagi, sebut larangan atau izinnya. Rantai penjualan yang panjang membuat uang sulit dilacak. Satu pihak yang jelas bertanggung jawab lebih aman daripada banyak pihak yang masing-masing merasa bukan penanggung.
Bila setoran macet
Setoran yang macet biasanya diawali alasan yang terdengar wajar: barang belum laku, uang terpakai sementara, atau pembeli belum membayar. Tanggapi dengan permintaan laporan tertulis dan pemeriksaan stok sesuai pasal pemeriksaan. Bila ada selisih, minta penjelasan tertulis. Setelah itu kirim peringatan resmi dengan tenggat yang wajar dan rincian jumlah yang ditagih. Hindari menagih dengan ancaman atau menyebarkan tuduhan di media sosial, karena dapat menimbulkan perkara baru terhadap Anda. Simpan semua catatan: daftar barang, laporan, bukti transfer, dan percakapan.
Daftar periksa sebelum menyerahkan barang
Periksa daftar barang, harga setor, jadwal laporan, rekening setoran, dan siapa menanggung kehilangan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah titip jual sama dengan jual beli? Tidak. Pada titip jual, barang tetap milik penitip sampai terjual kepada konsumen. Pada jual beli putus, barang langsung menjadi milik pembeli.
Siapa menanggung barang yang rusak di toko? Tergantung perjanjian. Bila tidak diatur, penerima titipan yang lalai menjaga barang dapat diminta bertanggung jawab. Karena itu atur dalam pasal risiko.
Bolehkah penerima titipan menaikkan harga? Hanya bila perjanjian membolehkannya. Selisih di atas harga yang disepakati dapat menjadi sengketa bila tidak diatur siapa berhak atasnya.
Ringkasan
- Titip jual: barang milik penitip dijualkan pihak lain dengan komisi.
- Daftar barang, harga setor, laporan, dan jadwal setoran harus tertulis.
- Atur risiko kehilangan, kerusakan, dan nasib barang tidak laku.
- Gunakan meterai dan simpan bukti serah terima.
- Bila setoran macet, mulailah dengan peringatan tertulis.
- Sesuaikan contoh dengan keadaan Anda dan konsultasikan untuk nilai besar.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), bagian perikatan, penitipan barang, dan pemberian kuasa
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata
- Barang Titipan Dipakai atau Dijual: Penggelapan, Langkah Lapor, dan Proses
- Perjanjian Agen, Distributor, dan Reseller: Perbedaan, Risiko, dan Klausul Penting
- Jual Beli Lisan dan Tulisan: Mana yang Lebih Kuat sebagai Bukti
- Wanprestasi dan Somasi: Panduan Menagih Utang lewat Jalur Perdata sampai Eksekusi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.