Contoh Perjanjian Lisensi Merek dan Cara Mengisinya
Isi artikel
Apa itu perjanjian lisensi merek
Merek adalah tanda yang membedakan barang atau jasa milik satu pelaku usaha dari milik pelaku usaha lain. Bentuknya bisa nama, logo, huruf, angka, atau gabungannya. Pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif atas merek itu. Artinya, orang lain tidak boleh memakainya tanpa izin.
Lisensi adalah izin untuk memakai merek tersebut. Pemilik merek disebut pemberi lisensi. Pihak yang diberi izin disebut penerima lisensi. Kepemilikan merek tetap ada pada pemberi lisensi. Penerima lisensi hanya meminjam hak pakai dalam batas yang disepakati.
Lisensi merek sering dipakai oleh pemilik produk makanan yang ingin produknya dibuat mitra di kota lain. Lisensi juga dipakai oleh merek pakaian yang mengizinkan pabrik tertentu memproduksi dan menjual barang bermerek. Bila Anda ingin memahami dulu dasar aturannya, baca lisensi merek, perjanjian royalti, dan pencatatan.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Merek di Indonesia diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Beberapa pegangan praktis dari undang-undang itu sebagai berikut.
- Pemilik merek terdaftar boleh memberi lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian tertulis.
- Perjanjian lisensi perlu dicatat pada instansi yang mengurus merek, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pencatatan membuat perjanjian dapat berlaku terhadap pihak ketiga. Periksa teks resmi dan ketentuan pelaksanaannya untuk tata caranya.
- Perjanjian lisensi tidak boleh memuat hal yang merugikan perekonomian Indonesia atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Bila ada klausul seperti itu, pencatatan dapat ditolak.
- Jangka waktu lisensi tidak boleh melebihi masa berlaku pendaftaran merek. Karena itu, cek kapan perlindungan merek berakhir dan apakah perlu diperpanjang.
- Bila merek yang dilisensikan belum terdaftar, hak eksklusif belum ada. Perjanjian tetap bisa dibuat, tetapi kekuatannya jauh lebih lemah.
Karena perjanjian lisensi adalah perjanjian biasa, syarat sahnya perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga berlaku. Syaratnya empat: ada kesepakatan, para pihak cakap, ada hal tertentu yang diperjanjikan, dan sebabnya halal. Penjelasan umumnya ada di syarat sah perjanjian untuk perjanjian tertulis.
Bila salah satu pihak adalah pihak asing, ingat aturan bahasa. Perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia umumnya wajib memakai Bahasa Indonesia. Lihat perjanjian wajib berbahasa Indonesia.
Kerangka perjanjian lisensi merek yang dapat disesuaikan
Berikut kerangka umum. Tanda [....] harus diganti dengan data Anda. Hapus bagian yang tidak relevan dan tambahkan bagian yang dibutuhkan.
- PERJANJIAN LISENSI MEREK
- Nomor: [....]
- Pada hari ini, [hari], tanggal [....], bertempat di [kota], yang bertanda tangan di bawah ini:
- 1. [Nama Lengkap], pemilik merek, beralamat di [....], nomor identitas [....], selanjutnya disebut Pihak Pertama (Pemberi Lisensi).
- 2. [Nama Lengkap atau Nama Usaha], beralamat di [....], nomor identitas atau nomor induk berusaha [....], selanjutnya disebut Pihak Kedua (Penerima Lisensi).
- Pasal 1 Objek Lisensi: Pihak Pertama memberikan lisensi untuk memakai merek [nama merek], terdaftar dengan nomor [....], kelas [....], untuk barang atau jasa [....].
- Pasal 2 Sifat Lisensi: lisensi bersifat [eksklusif atau non-eksklusif] dan tidak dapat dialihkan atau disublisensikan tanpa persetujuan tertulis Pihak Pertama.
- Pasal 3 Wilayah: lisensi berlaku di [kota, provinsi, atau seluruh Indonesia].
- Pasal 4 Jangka Waktu: lisensi berlaku selama [....] tahun sejak [tanggal], dan tidak melampaui masa berlaku pendaftaran merek.
- Pasal 5 Royalti: Pihak Kedua membayar royalti sebesar [....] persen dari [penjualan bersih atau dasar lain] atau sebesar Rp[....] per [bulan atau tahun], dibayar paling lambat tanggal [....] setiap bulan, ke rekening [....].
- Pasal 6 Pengendalian Mutu: Pihak Kedua wajib menjaga mutu barang atau jasa sesuai standar pada Lampiran [....]; Pihak Pertama berhak memeriksa dengan pemberitahuan [....] hari sebelumnya.
- Pasal 7 Kewajiban Pihak Kedua: memakai merek sesuai bentuk yang disetujui, tidak mengubah logo, tidak mendaftarkan merek yang sama atau mirip atas nama sendiri, dan melaporkan pelanggaran oleh pihak lain.
- Pasal 8 Kewajiban Pihak Pertama: menjaga pendaftaran merek tetap berlaku, menyerahkan materi merek, dan mengajukan pencatatan perjanjian ini.
- Pasal 9 Laporan dan Audit: Pihak Kedua menyampaikan laporan penjualan setiap [....]; Pihak Pertama dapat memeriksa pembukuan terkait royalti satu kali per [....].
- Pasal 10 Pelanggaran dan Pengakhiran: pelanggaran dapat diakhiri setelah teguran tertulis dan masa perbaikan [....] hari; akibatnya diatur pada Pasal 11.
- Pasal 11 Akibat Berakhirnya Lisensi: Pihak Kedua berhenti memakai merek, menyelesaikan royalti terutang, dan menyerahkan atau memusnahkan materi bermerek dalam [....] hari.
- Pasal 12 Penyelesaian Sengketa: musyawarah, lalu [mediasi, arbitrase, atau pengadilan negeri di ....].
- Pasal 13 Lain-lain: perubahan hanya sah bila tertulis dan ditandatangani kedua pihak; perjanjian dibuat rangkap dua bermeterai cukup.
- Tanda tangan: Pihak Pertama [Nama Lengkap] dan Pihak Kedua [Nama Lengkap], dengan meterai di atas tanda tangan.
Penjelasan tiap bagian
Para pihak. Tulis nama persis seperti di kartu identitas atau akta pendirian. Bila Pihak Kedua berbentuk perseroan terbatas (PT), pastikan yang menandatangani adalah direksi yang berwenang. Kesalahan identitas membuat perjanjian sulit ditegakkan.
Objek lisensi. Sebutkan nomor pendaftaran, kelas, dan jenis barang atau jasa. Jangan hanya menulis nama merek. Merek bisa terdaftar di beberapa kelas dengan pemilik berbeda. Lisensi yang tidak jelas objeknya mudah disengketakan.
Sifat lisensi. Lisensi eksklusif berarti hanya penerima lisensi yang boleh memakai merek di wilayah itu, bahkan pemilik merek pun terbatas. Lisensi non-eksklusif berarti pemilik tetap boleh memakai sendiri dan memberi lisensi kepada orang lain. Pilih salah satu dan tuliskan dengan jelas.
Wilayah dan jangka waktu. Tentukan batas yang konkret. Kata seperti "selamanya" atau "tanpa batas" berisiko karena masa pendaftaran merek terbatas. Perjanjian dapat dibuat dengan opsi perpanjangan bila kedua pihak sepakat.
Royalti. Royalti adalah imbalan atas pemakaian merek. Bentuknya bisa persentase dari penjualan bersih atau jumlah tetap. Jelaskan definisi penjualan bersih, tanggal pembayaran, denda keterlambatan bila ada, dan rekening tujuan. Royalti tidak dijelaskan angkanya di sini karena sangat bergantung pada bisnis Anda.
Pengendalian mutu. Pemilik merek perlu menjaga mutu agar reputasi merek tidak turun. Standar mutu sebaiknya dilampirkan dalam bentuk spesifikasi, resep, atau panduan visual.
Pengakhiran. Atur kapan perjanjian boleh diakhiri, bagaimana teguran dilakukan, dan apa yang terjadi pada stok barang bermerek. Bagian ini sering terlupa padahal paling sering diperselisihkan.
Langkah praktis menyusun dan memberlakukan perjanjian
- Periksa status merek di pangkalan data DJKI. Pastikan nama pemilik, kelas, dan masa berlaku sesuai.
- Tentukan model bisnis: lisensi eksklusif atau non-eksklusif, wilayah, dan jangka waktu.
- Hitung skema royalti dan metode pelaporan agar mudah diperiksa.
- Susun draf dengan kerangka di atas, lalu biarkan masing-masing pihak membacanya.
- Lengkapi lampiran: bukti pendaftaran merek, standar mutu, dan pedoman pemakaian logo.
- Tanda tangan di atas meterai. Bea meterai diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020. Periksa dokumen yang wajib bermeterai.
- Ajukan pencatatan perjanjian lisensi sesuai tata cara DJKI dan simpan bukti pencatatannya.
- Pantau pelaksanaan: laporan royalti, kualitas produk, dan masa berlaku merek.
Lampiran yang biasanya dibutuhkan
- Salinan sertifikat atau bukti pendaftaran merek.
- Salinan identitas para pihak atau akta pendirian dan nomor induk berusaha.
- Pedoman pemakaian logo, warna, dan tata letak.
- Standar mutu produk atau jasa.
- Format laporan penjualan dan perhitungan royalti.
- Daftar produk atau jenis jasa yang tercakup.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Merek belum terdaftar tetapi dilisensikan | Hak eksklusif lemah, pihak lain dapat mendaftarkan lebih dulu | Daftarkan merek lebih dulu atau cantumkan status permohonan |
| Lingkup lisensi tidak jelas | Sengketa soal kelas, wilayah, dan produk | Sebut nomor pendaftaran, kelas, dan wilayah |
| Tidak ada pengendalian mutu | Reputasi merek turun | Lampirkan standar dan hak pemeriksaan |
| Royalti tidak memiliki dasar hitung | Perdebatan angka | Definisikan penjualan bersih dan jadwal laporan |
| Perjanjian tidak dicatat | Sulit dipakai terhadap pihak ketiga | Ajukan pencatatan ke DJKI |
| Tidak mengatur akhir perjanjian | Stok dan pemakaian merek berlarut | Atur masa peralihan dan pemusnahan materi |
Contoh perjanjian ini bersifat umum dan harus disesuaikan dengan fakta, jenis merek, dan hukum yang berlaku. Jangan menyalin utuh tanpa membaca. Ketentuan merek dapat berubah, jadi periksa teks resmi terbaru sebelum menandatangani.
Sebelum menandatangani, cetak daftar semua nomor pendaftaran merek yang terkait dan cocokkan satu per satu dengan perjanjian. Kesalahan satu angka bisa membuat lisensi tidak mencakup produk yang Anda maksud.
Contoh: Pihak Pertama memiliki merek minuman herbal terdaftar untuk kelas minuman. Pihak Kedua adalah usaha kecil di kota lain yang ingin memproduksi dan menjual minuman itu. Mereka menyepakati lisensi non-eksklusif lima tahun, wilayah dua provinsi, royalti persentase dari penjualan bersih, dan standar resep dalam lampiran. Pihak Kedua wajib mengirim laporan penjualan bulanan. Setelah tanda tangan, Pihak Pertama mengajukan pencatatan perjanjian dan menyimpan bukti pencatatannya.
Klausul tambahan yang layak dipertimbangkan
Selain kerangka dasar, beberapa klausul berikut sering membantu mencegah sengketa.
- Kerahasiaan. Penerima lisensi biasanya mengetahui resep, desain, atau pemasok. Atur bahwa informasi itu tidak boleh disebarkan, bahkan setelah perjanjian berakhir.
- Penanganan pelanggaran oleh pihak ketiga. Tentukan siapa yang berhak menegur atau menggugat pihak yang meniru merek, dan siapa menanggung biayanya.
- Perubahan merek. Bila pemilik mengubah logo, apakah penerima lisensi wajib mengikuti, dan dalam berapa lama stok lama boleh dihabiskan.
- Larangan merek mirip. Penerima lisensi tidak boleh mendaftarkan merek yang sama atau mirip atas namanya sendiri, termasuk nama domain dan akun media sosial yang memuat merek.
- Keadaan memaksa. Jelaskan keadaan di luar kendali, misalnya bencana, yang membuat kewajiban ditunda tanpa dianggap pelanggaran.
- Pengalihan perjanjian. Bila bisnis penerima lisensi dijual, apakah lisensi ikut berpindah. Biasanya diperlukan persetujuan tertulis pemilik merek.
Setiap klausul tambahan harus dibaca bersama pasal lain agar tidak saling bertentangan. Satu pasal yang melarang sublisensi, misalnya, akan bertabrakan dengan pasal lain yang membolehkan penerima lisensi menunjuk pembuat pihak ketiga.
Daftar periksa sebelum menandatangani
Sebelum menandatangani perjanjian lisensi, pastikan hal-hal berikut sudah dicek.
- Nama pemilik merek pada pangkalan data sama dengan nama pemberi lisensi di perjanjian.
- Masa berlaku pendaftaran merek mencakup seluruh jangka waktu lisensi.
- Kelas dan jenis barang atau jasa pada perjanjian sama dengan sertifikat.
- Besaran royalti, tanggal bayar, dan cara perhitungan dapat diperiksa kedua pihak.
- Ada pengaturan tegas tentang siapa yang menindak pelanggar merek.
- Tanggal serta tempat penandatanganan sudah benar dan meterai sudah ditempel.
Kapan perlu notaris atau advokat
Perjanjian lisensi merek tidak harus dibuat di depan notaris. Akta di bawah tangan yang ditandatangani para pihak sudah dapat berlaku. Namun akta notaris memberi kepastian tanggal dan kekuatan pembuktian yang lebih kuat. Pertimbangkan notaris atau advokat bila:
- nilai merek atau royalti besar;
- lisensi bersifat eksklusif atau berjangka panjang;
- ada pihak asing atau pembayaran lintas negara;
- merek sedang disengketakan atau dalam proses pendaftaran;
- ada rencana sublisensi atau waralaba.
Advokat juga berguna untuk memeriksa klausul yang berpotensi dianggap membatasi persaingan. Baca perjanjian eksklusif dan penguasaan pasar yang dilarang.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan inti lisensi merek dalam UU No. 20 Tahun 2016 relatif stabil. Perubahan yang sering terjadi ada pada tata cara pencatatan di sistem elektronik DJKI dan biaya layanan. Karena itu, jangan mengandalkan panduan lama untuk prosedur. Di sisi pidana, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Bila terjadi pemalsuan atau penjualan barang bermerek palsu yang berujung perkara pidana, rujukan pasal perlu diperiksa pada teks resmi terbaru. Untuk acara pidana, KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) juga berlaku sejak 2 Januari 2026. Perkara sengketa perjanjian sendiri umumnya perdata dan mengikuti hukum acara perdata.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah lisensi merek harus dicatat? Perjanjian tetap mengikat para pihak tanpa pencatatan, tetapi pencatatan di instansi merek diperlukan agar berlaku terhadap pihak ketiga. Periksa tata cara terbaru di DJKI.
Bolehkah penerima lisensi memberi sublisensi? Hanya bila perjanjian mengizinkan. Sebaiknya perjanjian menyatakan larangan sublisensi tanpa persetujuan tertulis pemilik.
Apakah lisensi merek sama dengan waralaba? Tidak sama. Waralaba mencakup paket sistem usaha yang lebih luas. Lisensi merek hanya izin memakai merek. Bacalah waralaba dan hak kewajiban pemberi dan penerima.
Ringkasan
- Lisensi merek adalah izin memakai merek dengan batas yang tertulis; kepemilikan tetap pada pemilik merek.
- Pastikan merek terdaftar dan masa berlakunya mencakup jangka waktu lisensi.
- Tulis objek, sifat, wilayah, jangka waktu, royalti, mutu, dan pengakhiran dengan jelas.
- Catat perjanjian di DJKI agar berlaku terhadap pihak ketiga.
- Gunakan notaris atau advokat untuk lisensi bernilai besar, eksklusif, atau lintas negara.
- Kerangka dalam artikel ini harus disesuaikan dengan keadaan Anda.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) — dgip.go.id/
- Peraturan BPK: pusat data peraturan — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), bagian perikatan
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Baca juga
- Lisensi Merek: Perjanjian, Royalti, dan Pencatatan
- Merek Ditiru Pesaing: Langkah UMKM dari Bukti Pendaftaran, Somasi, hingga Gugatan
- Franchise (Waralaba): Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima
- Perjanjian Wajib Berbahasa Indonesia: Aturan UU 24/2009 dan Perpres 63/2019
- Bea Meterai UU 10/2020: Dokumen yang Wajib Bermeterai, Tarif, Batas Nilai, dan Pengecualian
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.