Ciri Lowongan Kerja Luar Negeri Ilegal dan Hak Calon Pekerja Migran: Calo Dilarang, Paspor Dipegang Sendiri
Delapan tanda bahaya tawaran kerja ke luar negeri, hak calon pekerja migran menurut UU 18/2017 Pasal 6, larangan calo (Pasal 69) dan ancaman pidananya (Pasal 81), serta cara memeriksa perusahaan penempatan sebelum berangkat.
Isi artikel
- Penempatan pekerja migran hanya boleh lewat pemerintah atau perusahaan penempatan berizin. Orang perseorangan (calo) dilarang menempatkan pekerja migran (UU 18/2017 Pasal 69).
- Calo yang menempatkan pekerja migran diancam penjara paling lama 10 tahun (Pasal 81; dendanya disesuaikan UU 1/2026).
- Calon pekerja migran berhak atas informasi yang benar, penjelasan perjanjian kerja, dan menguasai sendiri dokumen perjalanannya (Pasal 6 ayat (1)).
- Dua tanda bahaya atau lebih sudah cukup alasan untuk berhenti dan memeriksa ulang.
Delapan tanda bahaya
- Diminta membayar biaya besar di muka, atau gaji akan dipotong untuk melunasi "utang" keberangkatan.
- Berangkat dengan visa turis atau umrah, bukan visa kerja.
- Tidak ada perjanjian kerja tertulis yang dijelaskan sebelum berangkat.
- Paspor atau dokumen akan dipegang agen atau majikan.
- Perekrut adalah perseorangan, bukan perusahaan penempatan yang berizin.
- Gaji sangat tinggi untuk pekerjaan tanpa keahlian.
- Diminta merahasiakan keberangkatan dari keluarga atau aparat desa.
- Proses sangat cepat, tanpa pelatihan atau pemeriksaan kesehatan resmi.
Coba juga daftar periksa lowongan interaktif di Peta Hukum.
Hak calon pekerja migran menurut UU 18/2017
Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjamin, antara lain, hak untuk:
- memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri (huruf c);
- memperoleh penjelasan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja (huruf h);
- menguasai dokumen perjalanan selama bekerja (huruf j);
- memperoleh dokumen dan perjanjian kerja (huruf m);
- memperoleh upah sesuai standar negara tujuan dan perjanjian kerja (huruf f).
Calo dilarang dan diancam pidana
Pasal 69 UU 18/2017 menyatakan orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia. Penjelasannya menyebut calo atau individu yang tidak berwenang. Pelanggarnya diancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar (Pasal 81). Sejak UU 1/2026, ancaman pidana dalam UU ini ikut disesuaikan, sehingga penjara dan denda dapat dijatuhkan salah satu atau keduanya.
Bila perekrutan disertai penipuan dan bertujuan eksploitasi, perbuatannya dapat menjadi tindak pidana perdagangan orang. Baca mengenal TPPO: unsur dan ancaman pidananya.
Cara memeriksa sebelum berangkat
- Tanyakan nama perusahaan penempatan dan nomor izinnya, lalu cek ke dinas tenaga kerja kabupaten/kota atau layanan resmi pelindungan pekerja migran.
- Minta salinan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja, lalu baca sebelum menandatangani: perjanjian penempatan dan asuransi.
- Pastikan visa yang dipakai adalah visa kerja.
- Jangan menyerahkan paspor kepada siapa pun kecuali petugas resmi untuk keperluan pengurusan.
- Beri tahu keluarga dan perangkat desa ke mana Anda berangkat dan siapa perekrutnya.
Bila sudah terlanjur dirugikan, laporkan ke polisi di 110. Bila berada di luar negeri, hubungi KBRI atau KJRI. Baca juga risiko berangkat nonprosedural dan cara mengecek resmi.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Rujuk naskah resmi peraturan; untuk kasus tertentu konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.
Informasi per 30 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 6, 69, 81)
- UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO
- UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.