Bisnis, UMKM & Start-Up

BUMDes: Pendirian, Status Badan Hukum, dan Pengelolaan Unit Usaha

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMendirikan BUMDes secara tertib1Kaji potensi usaha dankebutuhan warga2Bahas dan putuskandalam musyawarah desa3Tetapkan peraturandesa dan susunanggaran dasar4Daftarkan badan hukumdan urus NIB5Bentuk unit usaha,kelola, dan laporkansecara berkala
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu BUMDes dan siapa yang terkena

    BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Artinya, uang atau aset yang dipakai berasal dari desa, bukan dari kantong pengurus. Tujuannya mengelola aset, jasa, dan usaha lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan warga desa.

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar. Undang-undang itu telah diubah antara lain oleh UU 6/2023 (Cipta Kerja) dan UU 3/2024. Aturan pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

    Pihak yang terkait dengan BUMDes meliputi pemerintah desa (kepala desa dan perangkat), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan warga, pengelola BUMDes, warga sebagai pemilik manfaat, serta mitra usaha dan pembeli. Pembahasan tentang hubungan BUMDes dan warga, termasuk kerja sama usaha, ada pada usaha desa, BUMDes, dan kerja sama dengan warga.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Pokok-pokok aturan, yang tetap perlu dicek pada teks resmi:

    • BUMDes berbadan hukum. Setelah perubahan UU Desa melalui UU Cipta Kerja, BUMDes ditegaskan sebagai badan hukum. Dengan demikian, BUMDes dapat memiliki kekayaan sendiri, membuat perjanjian atas namanya, dan dapat digugat atau menggugat. Pendaftaran badan hukum dilakukan melalui sistem yang dikelola kementerian di bidang hukum dan hak asasi manusia (kini Kementerian Hukum), sesuai aturan pelaksana.
    • Pendirian melalui musyawarah desa. Keputusan mendirikan BUMDes lahir dari musyawarah desa, yaitu forum bersama pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat. Hasilnya dituangkan dalam berita acara dan peraturan desa.
    • Organ BUMDes. Menurut PP 11/2021, organisasi BUMDes terdiri dari penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Penasihat umumnya dijabat kepala desa, pelaksana operasional menjalankan usaha sehari-hari, dan pengawas memantau jalannya usaha. Penyusunan rinci perlu mengikuti anggaran dasar dan aturan teknis.
    • Modal. Modal berasal dari penyertaan modal desa dan dapat dari masyarakat. Penyertaan modal desa dicatat sebagai kekayaan desa yang dipisahkan. Bagian terbesar modal harus berasal dari desa menurut aturan; angka persisnya periksa pada teks resmi.
    • Unit usaha. BUMDes dapat membentuk unit usaha, misalnya unit pasar desa, air bersih, simpan pinjam, atau wisata. Unit usaha dapat berbentuk badan hukum tersendiri atau berupa bagian dalam BUMDes, tergantung ketentuan dan kebutuhan.
    • Kerja sama antardesa. Dua desa atau lebih dapat mendirikan BUMDes bersama untuk usaha yang melampaui batas satu desa.
    • Pelaporan. BUMDes menyampaikan laporan kepada kepala desa, yang kemudian dibahas dalam musyawarah desa. Keuntungan dibagi sesuai aturan, misalnya untuk pendapatan asli desa dan kegiatan sosial.
    Petani bekerja di sawah pedesaan
    Foto oleh Sandy Zebua di Unsplash

    Alur pendirian langkah demi langkah

    1. Kenali potensi. Lakukan pendataan: apa yang desa punya, apa yang warga butuhkan, siapa pesaing, dan bagaimana pasar.
    2. Susun gagasan awal. Rumuskan jenis usaha, kebutuhan modal, dan manfaat. Tidak perlu rumit, tetapi tertulis.
    3. Adakan musyawarah desa. Undang BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok warga. Catat kehadiran dan hasil. Keputusan pendirian harus tertulis dalam berita acara.
    4. Tetapkan peraturan desa tentang pendirian. Peraturan ini menjadi dasar penyertaan modal dari anggaran desa.
    5. Susun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Isi pokoknya: nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ, pembagian laba, dan pembubaran.
    6. Pilih pengurus. Pelaksana operasional dan pengawas dipilih melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan musyawarah desa. Perhatikan syarat kemampuan dan larangan rangkap jabatan.
    7. Daftarkan sebagai badan hukum. Lengkapi dokumen yang diminta sistem pendaftaran, lalu simpan bukti pengesahan.
    8. Urus NIB dan izin teknis. Sebagai pelaku usaha, BUMDes memerlukan nomor induk berusaha (NIB) melalui OSS, dan izin sektor sesuai usaha. Lihat NIB dan izin usaha.
    9. Buka rekening atas nama BUMDes. Jangan memakai rekening pribadi pengurus.
    10. Mulai dan lapor. Jalankan usaha, catat pembukuan, dan sampaikan laporan secara berkala.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Sebelum UU Cipta Kerja, BUMDes diatur terutama dalam PP 43/2014 dan Permendesa 4/2015, dan statusnya sebagai badan hukum tidak dirumuskan tegas. Perubahan UU Desa membuat BUMDes berstatus badan hukum, dan PP 11/2021 menata organ, modal, unit usaha, hingga BUMDes bersama. Dampaknya: BUMDes yang dulu cukup diatur peraturan desa kini perlu memenuhi syarat badan hukum, dan pengelola diharapkan lebih profesional. UU 3/2024 kembali mengubah UU Desa; ketentuan yang menyangkut BUMDes sebaiknya dibaca langsung pada teks resmi karena perubahan terbaru belum diperiksa satu per satu di sini. Pada 2025 pemerintah juga mendorong koperasi desa; pembaca disarankan memeriksa hubungan antara BUMDes dan program tersebut pada peraturan terbaru.

    Tanggung jawab pengelola dan perlindungan hukum

    Pengelola BUMDes memegang kekayaan desa, sehingga tanggung jawabnya bukan main-main. Kekayaan BUMDes terpisah dari kekayaan pribadi pengurus dan dari anggaran desa sehari-hari. Ketika usaha rugi, kerugian pada dasarnya ditanggung BUMDes sebatas kekayaannya. Namun bila pengurus menyalahgunakan dana, ia dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, bahkan pidana, termasuk korupsi bila ada kerugian keuangan negara. Karena modal BUMDes bersumber dari kekayaan desa yang dipisahkan, perdebatan hukum tentang apakah kerugian BUMDes termasuk kerugian keuangan negara pernah muncul; pembaca perlu mengikuti perkembangan putusan dan peraturan terbaru. Warga yang mencurigai penyelewengan dapat membaca dana desa diselewengkan: melapor ke mana.

    Untuk melindungi diri, pengurus sebaiknya menyimpan notulen musyawarah, membuat pembukuan, memisahkan dana usaha dari dana pribadi, dan meminta persetujuan tertulis untuk keputusan penting seperti pinjaman atau penjualan aset. Pengawas wajib benar-benar bekerja, bukan sekadar nama dalam struktur.

    Musyawarah desa: apa yang dibahas dan bagaimana mencatatnya

    Musyawarah desa adalah forum tertinggi pengambilan keputusan strategis di desa. Dalam konteks BUMDes, forum ini biasanya dipakai untuk memutuskan pendirian, penyertaan modal, pemilihan pengurus, pengesahan laporan tahunan, pembagian hasil usaha, dan pembubaran. Karena keputusannya menyangkut kekayaan desa, pencatatan menjadi sangat penting.

    Catatan yang baik memuat tanggal, tempat, daftar hadir, pokok bahasan, pendapat yang muncul, hasil keputusan, dan tanda tangan pimpinan serta perwakilan peserta. Lampirkan juga bahan paparan, seperti rencana usaha dan perkiraan anggaran. Dokumen ini kelak menjadi rujukan bila ada warga yang mempertanyakan keputusan, atau bila pemeriksa dari inspektorat dan aparat penegak hukum meminta penjelasan.

    Satu hal yang sering terlupa: unsur masyarakat yang diundang harus mewakili, termasuk perempuan, kelompok usaha, dan tokoh pemuda. Musyawarah yang hanya dihadiri perangkat desa mudah dianggap tidak mewakili warga.

    Pembagian hasil usaha dan pelaporan

    Hasil usaha BUMDes tidak otomatis habis dibagi pengurus. Anggaran dasar biasanya mengatur pembagian ke dalam beberapa pos, misalnya pendapatan asli desa, cadangan modal, jasa pengurus, dan dana sosial atau pemberdayaan. Persentase dan tata caranya mengikuti anggaran dasar dan peraturan terbaru, sehingga tidak disebut di sini. Pembagian dilakukan setelah laporan keuangan tahunan disetujui dan setelah kewajiban kepada pihak ketiga terpenuhi.

    Dalam praktik, laporan yang rapi minimal mencakup neraca (posisi harta dan kewajiban), laporan laba rugi, laporan arus kas, dan penjelasan singkat tentang kegiatan. Bila memungkinkan, minta pemeriksaan oleh pihak independen. Pengawas BUMDes berperan memeriksa apakah laporan sesuai bukti transaksi.

    Dokumen yang sebaiknya selalu tersimpan

    • Berita acara musyawarah desa tentang pendirian dan perubahan penting.
    • Peraturan desa tentang pendirian dan penyertaan modal.
    • Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, termasuk perubahannya.
    • Bukti pengesahan badan hukum dan NIB.
    • Surat keputusan pengangkatan pengurus.
    • Perjanjian dengan mitra, penyewa, dan pemasok.
    • Laporan keuangan dan bukti transaksi.
    • Daftar aset BUMDes dan asetnya yang berasal dari desa.

    Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa BUMDes dikelola sesuai aturan. Tanpa dokumen, pengurus yang sebenarnya jujur pun sulit membela diri.

    Aset desa yang digunakan BUMDes

    Sering terjadi BUMDes memakai tanah kas desa, bangunan, atau sumber air milik desa. Pemakaian ini sebaiknya dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai atau sewa, atau dalam penyertaan modal berupa barang yang dinilai dan dicatat. Tanpa dasar tertulis, status aset menjadi tidak jelas ketika pengurus berganti atau ketika ada pihak yang mengaku berhak. Untuk tanah, ketentuan pengelolaan aset desa tunduk pada aturan tersendiri, sehingga konsultasikan dengan pihak yang menangani aset desa.

    Contoh: Desa G memiliki sumber mata air dan ingin mengelola air bersih. Setelah musyawarah desa, ditetapkan peraturan desa yang menyertakan sebagian dana desa sebagai modal BUMDes. BUMDes mendirikan unit usaha air bersih dengan pelaksana operasional yang dipilih dari warga. Tarif ditetapkan lewat musyawarah, pembukuan dicatat bulanan, dan laporan dibahas tiap akhir tahun. Karena semuanya tertulis, ketika ada warga mempertanyakan tarif, pengurus dapat menunjukkan dasar keputusannya.

    Peringatan

    Jangan mencampur uang BUMDes dengan uang pribadi atau kas desa tanpa pencatatan. Pinjaman kepada pengurus, perangkat, atau kerabat tanpa dasar yang jelas rawan menjadi sengketa dan dugaan penyelewengan.

    Tips

    Buat rencana usaha singkat, catat risiko, dan mulailah dengan unit yang sederhana dan permintaannya pasti. Libatkan BPD dan warga sejak awal supaya BUMDes dirasakan milik bersama, bukan milik segelintir orang.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mendirikan tanpa musyawarah desaKeputusan dipersoalkan wargaDokumentasikan musyawarah dan berita acara
    Menjadikan pengurus dari kerabat tanpa seleksiKonflik kepentinganTetapkan syarat dan proses terbuka
    Tidak mendaftarkan badan hukumStatus usaha tidak jelas dan sulit bermitraUrus pengesahan dan NIB
    Mencampur kasSulit diauditRekening khusus dan pembukuan
    Memberi pinjaman tanpa agunanKredit macetAturan pinjaman tertulis
    Tidak melaporHilang kepercayaanLaporan berkala dan musyawarah
    Usaha tidak sesuai potensiRugiStudi kelayakan sederhana

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah BUMDes boleh meminjam ke bank? Boleh sepanjang diatur anggaran dasar dan disetujui sesuai mekanisme. Pinjaman besar sebaiknya dibahas dalam musyawarah desa dan mempertimbangkan kemampuan membayar.

    Siapa yang memiliki BUMDes? Desa. Warga bukan pemilik saham seperti di perseroan, tetapi menerima manfaat. Bila masyarakat ikut menyertakan modal, hak dan kewajiban perlu diatur jelas.

    Apakah BUMDes membayar pajak? BUMDes sebagai badan usaha dapat menjadi subjek pajak. Perlakuan rincinya di luar cakupan artikel ini dan perlu ditanyakan kepada konsultan atau kantor pajak.

    Apa yang terjadi bila BUMDes dibubarkan? Pembubaran dibahas dalam musyawarah desa dan mengikuti anggaran dasar serta aturan pelaksana. Sisa kekayaan setelah kewajiban dilunasi pada dasarnya kembali kepada desa.

    Ringkasan

    • BUMDes adalah badan usaha desa yang berbadan hukum menurut UU Desa dan PP 11/2021.
    • Pendirian diawali musyawarah desa dan peraturan desa.
    • Organ pokok: penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
    • Modal terutama dari desa, dicatat sebagai kekayaan desa yang dipisahkan.
    • Urus pengesahan badan hukum dan NIB, serta pisahkan keuangan dari kas pribadi.
    • Cek perubahan terbaru UU 3/2024 dan aturan pelaksananya pada teks resmi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp