Hukum Perdata & Litigasi

Aanmaning: Teguran Pengadilan kepada Pihak yang Kalah Sebelum Eksekusi

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAanmaning1Pemenang mengajukanpermohonan eksekusi2Ketua pengadilanmemanggil pihak yangkalah3Teguran diucapkandalam sidanginsidentil4Diberi waktu sekitardelapan hari5Dipatuhi atau lanjutke sita eksekusi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu aanmaning dan siapa yang terkena

    Aanmaning berasal dari kata Belanda yang berarti teguran atau peringatan. Dalam hukum acara perdata, aanmaning adalah teguran resmi dari ketua pengadilan negeri kepada pihak yang kalah agar menjalankan isi putusan dalam waktu tertentu. Bila tidak, eksekusi paksa akan dilakukan.

    Yang terkena adalah pihak yang kalah dalam perkara perdata, baik perseorangan maupun badan usaha, ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau dapat dijalankan lebih dahulu. Pihak yang menang (pemohon eksekusi) juga berkepentingan, sebab teguran merupakan syarat sebelum sita eksekusi dapat dimintakan.

    Tahap ini berlaku terutama untuk putusan yang berisi kewajiban membayar uang. Untuk eksekusi riil seperti pengosongan, teguran serupa dapat diberikan dahulu sesuai praktik pengadilan.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Pasal 196 HIR (Herziene Inlandsch Reglement, hukum acara perdata untuk Jawa dan Madura) mengatur bahwa bila pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang menang dapat meminta ketua pengadilan agar pihak yang kalah dipanggil dan ditegur. Ketua pengadilan memberi waktu paling lama delapan hari setelah teguran untuk melaksanakan putusan. Di luar Jawa dan Madura, ketentuan serupa ada dalam RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten). Pasal tentang sita eksekusi menyusul sesudah tenggat teguran lewat.

    Secara sehari-hari, ketentuan itu berarti:

    • teguran dilakukan setelah ada permohonan, bukan otomatis;
    • pihak yang kalah dipanggil secara patut, yaitu dengan surat panggilan yang sampai kepadanya;
    • teguran disampaikan dalam sidang, dan dicatat dalam berita acara;
    • tenggat sekitar delapan hari dihitung sejak hari teguran;
    • bila tenggat lewat tanpa pelaksanaan, ketua pengadilan dapat menetapkan sita eksekusi.

    Rincian praktik, misalnya apakah teguran dilakukan sekali atau lebih, dapat berbeda antarpengadilan. Karena itu periksa kebiasaan pengadilan setempat dan teks resmi.

    Telepon putar antik dan perlengkapan kantor di meja kayu
    Foto oleh Ahmet Yüksek di Unsplash

    Langkah praktis bagi pemenang perkara

    1. Pastikan putusan berkekuatan hukum tetap. Minta surat keterangan dari kepaniteraan bila perlu. Lihat putusan inkracht dan cara cek.
    2. Ajukan permohonan eksekusi. Surat ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama. Sebutkan isi putusan yang belum dijalankan.
    3. Lampirkan dokumen. Salinan putusan, bukti kekuatan hukum tetap, identitas, dan surat kuasa bila diwakilkan. Cara meminta salinan ada pada salinan putusan.
    4. Bayar panjar biaya eksekusi. Besarnya ditetapkan pengadilan, terutama untuk pemanggilan dan pelaksanaan.
    5. Hadiri sidang aanmaning. Kehadiran pemohon penting agar teguran berjalan dan hasilnya dapat ditindaklanjuti.
    6. Catat tenggat. Setelah teguran, hitung hari. Segera ajukan permohonan sita bila tidak ada pelaksanaan.

    Langkah praktis bagi pihak yang kalah

    1. Jangan mengabaikan surat panggilan. Panggilan resmi sudah memuat hari dan tempat. Ketidakhadiran tidak menghentikan proses.
    2. Datang dan sampaikan sikap. Anda dapat menyatakan siap membayar, meminta waktu, atau menyampaikan alasan tidak mampu.
    3. Ajukan proposal pembayaran. Tawarkan cicilan realistis secara tertulis. Pemenang boleh menerima dan pengadilan dapat mencatat.
    4. Periksa isi putusan. Pastikan jumlah yang diminta sesuai amar putusan, termasuk bunga dan biaya perkara.
    5. Konsultasikan upaya hukum. Bila putusan masih bisa dilawan, misalnya lewat peninjauan kembali, sadari bahwa upaya itu tidak otomatis menghentikan eksekusi.
    6. Siapkan pembayaran. Bayar melalui rekening atau kepaniteraan sesuai arahan, dan simpan kuitansi.

    Apa yang terjadi di sidang aanmaning

    Sidang teguran berlangsung singkat dan tidak membahas ulang pokok perkara. Ketua pengadilan atau hakim yang ditunjuk membacakan amar putusan lalu bertanya apakah pihak yang kalah bersedia melaksanakan. Jawabannya dicatat. Setelah itu ketua menyatakan bahwa pihak yang kalah ditegur untuk melaksanakan putusan dalam waktu yang ditentukan.

    Beberapa kemungkinan hasil:

    KeadaanKelanjutan
    Pihak yang kalah hadir dan bersedia membayarPembayaran dilakukan dan eksekusi selesai
    Hadir tetapi meminta waktuWaktu dapat diberikan, bergantung pada sikap pemenang
    Hadir dan menolakTenggat berjalan, lalu sita eksekusi
    Tidak hadir setelah dipanggil patutTegurannya dianggap sudah dilakukan, tenggat berjalan
    Tidak hadir karena panggilan tidak sampaiPanggilan dapat diulang

    Kedudukan teguran penting karena menjadi dasar syarat formal sita eksekusi. Tanpa teguran yang sah, sita bisa dipersoalkan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Ketentuan inti tentang aanmaning pada HIR relatif stabil dan sudah dipakai lama. Yang berkembang adalah cara pelaksanaannya. Pengadilan kini memakai layanan elektronik untuk pendaftaran dan pemanggilan, sehingga panggilan dapat dikirim lewat sarana elektronik dalam kasus tertentu, sesuai peraturan Mahkamah Agung tentang administrasi perkara secara elektronik. Dampaknya, pihak yang kalah sebaiknya memeriksa surat elektronik dan alamat domisili elektronik yang pernah didaftarkan dalam perkara.

    Perubahan lain yang lebih luas, misalnya hukum acara pidana baru, tidak mengubah aanmaning perdata. Meski begitu, rencana pembaruan hukum acara perdata terus dibicarakan. Periksa teks resmi terbaru sebelum bertindak.

    Teguran untuk eksekusi selain pembayaran uang

    Tidak semua putusan berisi kewajiban membayar. Ada putusan yang memerintahkan penyerahan barang, pengosongan bangunan, atau melakukan perbuatan tertentu. Untuk putusan semacam itu, ketua pengadilan umumnya juga memberi kesempatan melaksanakan secara sukarela sebelum upaya paksa. Pengosongan tanah dan bangunan dibahas pada studi kasus eksekusi pengosongan rumah dan pada artikel tentang prosedur pengosongan.

    Perbedaannya terletak pada tahap sesudah teguran. Untuk uang, langkah berikutnya sita dan lelang. Untuk pengosongan, langkah berikutnya perintah pengosongan yang dilaksanakan juru sita dengan bantuan aparat bila perlu. Untuk perbuatan tertentu, seperti membongkar bangunan, pemenang dapat meminta penilaian biaya pelaksanaan oleh pihak lain atas beban pihak yang kalah, sesuai ketentuan hukum acara.

    Bukti yang perlu disimpan pada tahap teguran

    Dokumen kecil sering menentukan hasil akhir. Pemenang sebaiknya menyimpan salinan surat permohonan yang dicap terima, bukti pembayaran panjar, surat panggilan, dan berita acara teguran. Pihak yang kalah sebaiknya menyimpan surat panggilan, tanda terima, dan semua bukti pembayaran, termasuk cicilan kecil.

    Simpan pula percakapan tertulis yang memuat kesepakatan. Pesan elektronik dapat menjadi alat bukti bila dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya. Namun kesepakatan yang paling kuat tetap yang dituangkan secara tertulis, ditandatangani kedua belah pihak, dan dicatat pengadilan. Catatan itu mencegah sengketa tentang apakah ada janji menunda dan sampai kapan.

    Terakhir, perhatikan bahwa teguran adalah kesempatan, bukan sekadar formalitas. Pihak yang datang dengan proposal tertulis yang realistis sering memperoleh waktu lebih panjang dibandingkan pihak yang datang tanpa rencana atau tidak datang sama sekali.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengira teguran bisa diabaikanSita segera menyusulHadir dan sampaikan sikap
    Pemenang menunggu pengadilan bergerak sendiriEksekusi tidak berjalanAjukan permohonan tertulis
    Salah menghitung delapan hariKehilangan kesempatan membayarCatat tanggal teguran dan minta salinan berita acara
    Janji lisan cicilan tanpa buktiPerselisihan kemudianTuangkan dalam surat kesepakatan
    Membayar kepada pihak yang tidak berwenangPembayaran dipersoalkanBayar sesuai arahan pengadilan atau kuasa yang sah

    Contoh: Seorang pemilik kios fiktif kalah dalam perkara sewa dan harus membayar sejumlah uang. Setelah putusan tetap, pemenang meminta eksekusi. Pemilik kios menerima surat panggilan dan hadir pada hari yang ditentukan. Ia menyatakan tidak sanggup membayar sekaligus. Pemenang bersedia menerima cicilan, lalu kesepakatan ditulis dan dicatat dalam berita acara. Karena cicilan dibayar tepat waktu, sita tidak jadi dilakukan.

    Peringatan

    Jangan memindahtangankan harta setelah menerima panggilan hanya untuk menghindari eksekusi. Perbuatan itu dapat dibatalkan dan berpotensi menimbulkan perkara pidana. Selesaikan dengan terbuka.

    Tips

    Bagi pemenang, bawa catatan alamat dan harta yang diketahui ke sidang teguran. Bagi yang kalah, bawa bukti pembayaran parsial dan usulan jadwal cicilan.

    Hubungan aanmaning dengan upaya hukum dan uang paksa

    Upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi menunda pelaksanaan putusan, kecuali bila putusan dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu. Upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali tidak menunda eksekusi. Hal ini dijelaskan pada banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Jika putusan memuat uang paksa, jumlah itu bisa bertambah setiap hari keterlambatan, sebagaimana dibahas pada uang paksa atau dwangsom. Bila pihak yang kalah tetap membangkang, langkah lanjutan dapat dilihat pada putusan pengadilan tidak dipatuhi.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah aanmaning wajib sebelum sita eksekusi? Dalam hukum acara, teguran merupakan tahap yang mendahului sita eksekusi untuk putusan yang memerlukan pembayaran. Tanpa teguran yang sah, pelaksanaan sita dapat dipersoalkan.

    Bisakah teguran diulang? Dalam praktik, panggilan dapat diulang bila pihak yang kalah tidak hadir karena panggilan tidak sampai. Namun tidak ada hak untuk menunda berkali-kali tanpa alasan. Hakim yang menilai.

    Bagaimana kalau putusan belum final, tetapi pemenang minta eksekusi? Eksekusi atas putusan yang belum tetap hanya mungkin bila putusan dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu. Selebihnya pemenang perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

    Apakah biaya teguran ditanggung pihak yang kalah? Biaya eksekusi pada akhirnya umumnya dibebankan kepada pihak yang kalah, namun pemenang lebih dulu membayar panjar. Rinciannya mengikuti penetapan pengadilan.

    Ringkasan

    • Aanmaning adalah teguran ketua pengadilan agar putusan dijalankan sukarela.
    • Tenggat sekitar delapan hari setelah teguran; setelah itu sita eksekusi dapat ditetapkan.
    • Pemenang harus mengajukan permohonan; pengadilan tidak bergerak sendiri.
    • Pihak yang kalah sebaiknya hadir dan menawarkan penyelesaian nyata.
    • Jangan mengalihkan harta untuk menghindari eksekusi.
    • Periksa selalu praktik pengadilan setempat dan teks resmi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • HIR (Herziene Inlandsch Reglement), Staatsblad 1941 Nomor 44
    • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    Baca juga

    WhatsApp