Pembuat surat

Pembuat Surat Permohonan Informasi Publik

Warga berhak meminta informasi publik kepada badan publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008. Isi kolom di bawah untuk mendapat suratnya.

Cara memakai

  1. Cari tahu badan publik yang memegang informasi dan kontak PPID-nya.
  2. Isi kolom, periksa pratinjau, lalu cetak dan tanda tangani.
  3. Ajukan langsung atau lewat kanal resmi badan publik, dan minta tanda bukti permohonan.
  4. Catat tanggal pengajuan untuk menghitung batas waktu jawaban.
Perhatikan sebelum mengirim
  • Minta informasi spesifik. Permintaan yang terlalu luas mudah ditolak atau diminta diperjelas.
  • Sebagian informasi dikecualikan menurut undang-undang, jadi penolakan sebagian bisa sah.
  • Badan publik dapat menetapkan biaya penggandaan. Tanyakan lebih dulu.
  • Bila ditolak atau tidak dijawab, ada jalur keberatan dan sengketa informasi. Cek batas waktunya.

Bacaan terkait

Dasar hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Alat ini memberi informasi umum dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk perkara Anda. Data yang Anda isi diproses di peramban Anda dan tidak dikirim ke server mana pun. Terakhir diperiksa 2026-10-16.

Butuh bantuan? Konsultasi gratis

WhatsApp