Cara memakai
- Cek bukti kepemilikan atau izin pemilik menyewakan rumah.
- Isi data dan sesuaikan pasal bila ada kesepakatan lain.
- Cetak rangkap dua, tempel meterai, tanda tangani bersama saksi.
- Buat daftar kondisi rumah dan foto saat serah terima.
Perhatikan sebelum mengirim
- Pastikan yang menyewakan memang pemilik atau berwenang.
- Catat nomor meteran listrik dan air saat serah terima.
- Tambahkan aturan khusus (hewan peliharaan, tamu) bila perlu.
- Gunakan meterai yang berlaku.
Bacaan terkait
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sewa menyewa)
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Alat ini memberi informasi umum dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk perkara Anda. Data yang Anda isi diproses di peramban Anda dan tidak dikirim ke server mana pun. Terakhir diperiksa 2026-10-16.