Pembuat surat

Pembuat Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus dibuat untuk satu urusan tertentu. Isi kolom di bawah untuk mendapat draf yang siap diperiksa dan ditandatangani.

Cara memakai

  1. Isi identitas kedua pihak sesuai KTP.
  2. Rumuskan perbuatan yang dikuasakan sespesifik mungkin.
  3. Cetak, tempelkan meterai pada tanda tangan pemberi kuasa, lalu tanda tangani bersama saksi.
  4. Berikan asli kepada penerima kuasa dan simpan salinannya.
Perhatikan sebelum mengirim
  • Pihak yang dituju (bank, kantor pertanahan, instansi) kadang punya format atau syarat sendiri. Tanyakan lebih dulu.
  • Untuk beracara di pengadilan, surat kuasa khusus punya syarat isi tersendiri. Periksa artikel terkait.
  • Kuasa yang bersifat mutlak bermasalah, terutama untuk tanah. Jangan membuatnya.
  • Lampirkan fotokopi KTP kedua pihak bila diminta.

Bacaan terkait

Dasar hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (ketentuan umum tentang pemberian kuasa)

Alat ini memberi informasi umum dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk perkara Anda. Data yang Anda isi diproses di peramban Anda dan tidak dikirim ke server mana pun. Terakhir diperiksa 2026-10-16.

Butuh bantuan? Konsultasi gratis

WhatsApp