Putusan

Rumusan Kamar Mahkamah Agung

← Semua pedoman Mahkamah Agung · Yurisprudensi MA · SEMA

Rumusan Kamar adalah kesepakatan rapat pleno hakim agung tiap kamar untuk menyeragamkan sikap atas persoalan yang sering diputus berbeda. Rumusan ini diberlakukan sebagai pedoman bagi hakim lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

303 rumusan dari 13 SEMA · diperbarui 2026-10-29

Perdata (64) Pidana (73) Agama (93) Tata Usaha Negara (43) Militer (30)

Kamar Perdata

SEMA 5/2021 PERDATA/1.a.1 /SEMA 5 2021

Hukum Acara Perdata Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kriteria putusan pidana sebagai alasan permohonan peninjauan kembali Pasal 67 huruf a UU MA

UU Mahkamah Agung Putusan perkara pidana yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam perkara perdata sebagai bukti adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat atau adanya pemalsuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf (a) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Undang Undang Mahkamah Agung) dapat diterima jika putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah perkara perdata objek permohonan peninjauan kembali diputus oleh Judex Facti

Kata kunci: Putusan Pidana, Alasan PK, kebohongan, tipu muslihat, bukti palsu

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 PERDATA/1.a.2 /SEMA 5 2021

Hukum Acara Perdata Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kriteria putusan pidana sebagai alasan permohonan peninjauan kembali Pasal 67 huruf b UU MA

UU Mahkamah Agung Putusan perkara pidana sebagaimana dimaksud di atas dapat diterima sebagai bukti surat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf (b) Undang Undang Mahkamah Agung jika putusan perkara pidana tersebut berkekuatan hukum tetap sebelum putusan perkara perdata diputus oleh Judex Facti.

Kata kunci: Putusan Pidana, Alasan PK, kebohongan, tipu muslihat, bukti palsu, baru ditemukan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 PERDATA/2.a /SEMA 5 2021

(Perdata Khusus) Kepailitan dan PKPU Rencana Perdamaian Pengajuan rencana perdamaian kedua oleh Debitur Pailit setelah yang pertama ditolak oleh Kreditur

Debitor yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 289 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian

Kata kunci: Pailit, PKPU, Rencana Perdamaian,

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 PERDATA/2.b.1 /SEMA 5 2021

(Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Pensiun Hak pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan memperoleh haknya

Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapatkan hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja semenjak diperkerjakan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kata kunci: Pekerja, Pensiun, hak pekerja, diperkejakan kembali

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 PERDATA/2.b.2 /SEMA 5 2021

(Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Perselisihan antara Anak Buah Kapal dan Pengusaha Kapal

Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Kata kunci: PHI, ABK, Pelayaran, Kewenangan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 PERDATA/3.a.1 /SEMA 5 2021

(Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Pasca UU Cipta Kerja Gugatan yang diajukan dan belum diperiksa sebelum terbitnya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja

Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Kata kunci: Gugatan PHI, UU Cipta Kerja, Ketenagakerjaan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 PERDATA/3.a.2 /SEMA 5 2021

(Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Pasca UU Cipta Kerja Gugatan yang diajukan dan telah diperiksa sebelum terbitnya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja

Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan dan telah diperiksa oleh pengadilan hubungan industrial, kemudian terbit peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap diperiksa berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Kata kunci: Gugatan PHI, UU Cipta Kerja, Ketenagakerjaan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 PERDATA UMUM/1.a/SEMA 10 2020

Hukum Acara Perdata Gugatan Gugatan kepemilikan tanah bersertifikat yang tidak menarik penjual sebagai pihak

a. Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak, bukan merupakan gugatan yang kurang pihak.

Kata kunci: gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah berertifikat

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 PERDATA UMUM/1.b/SEMA 10 2020

Hukum Acara Perdata Eksepsi dan Putusan Sela eksepsi atas gugatan kepemilikan tanah yang belum bersertifikat dan/atau yang diperoleh melalui jual beli di bawah tangan yang tidak menarik penjual sebagai pihak

b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut dapat diterima.

Kata kunci: eksepsi gugatan kurang pihak

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 PERDATA UMUM/1.c/SEMA 10 2020

Hukum Acara Perdata Gugatan Gugatan kepemilikan tanah bersertifikat yang tidak menarik penjual sebagai pihak

c. Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau pihak-pihak tersebut secara nyata menguasai objek sengketa secara permanen atau dengan alas hak, merupakan gugatan kurang pihak.

Kata kunci: kriteria gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah kurang pihak

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 PERDATA UMUM/1.d/SEMA 10 2020

Hukum Acara Perdata Gugatan Kriteria BPN harus ditarik dalam kasus sertifikat ganda

d. Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain: Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, maka BPN harus ditarik sebagai pihak, atau Jika dalam petitum tidak ada tuntutan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat yang diterbitkan oleh BPN, maka BPN tidak perlu ditarik sebagai pihak.

Kata kunci: Sertifikat ganda; kriteria BPN dijadikan pihak

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 PERDATA UMUM/3/SEMA 10 2020

Hukum Perdata Materiil Pertanahan Penguasaan tanah oleh pemerintah

Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Kata kunci: penguasaan tanah belum bersertifikat oleh pemerintah; kriteria bukan PMH atas penguasaan tanah oleh pemerintah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 PERDATA UMUM/4/SEMA 10 2020

Hukum Perdata Materiil Pertanahan Penggunaan pinjam nama

Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain.

Kata kunci: pengguaan pinjam nama, nominee arrangement

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PERDATA KHUSUS/2.B.1.a/SEMA 1 2017

(Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Tenaga Kerja Asing Batasan Jenis Pekerjaan Tenaga Kerja Asing

Tenaga Kerja Asing(TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu dengan PKWT.

Kata kunci: Jabatan Tenaga Kerja Asing, TKA yang dipekerjaan di Indonesia

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PERDATA KHUSUS/2.b.1-2/SEMA 1 2017

(Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Tenaga Kerja Asing Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Asing

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTA-nya telah berakhir namun PKWT-nya masih berlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatkan perlindungan hukum.

Kata kunci: TKA yang dilindungi, Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PERDATA KHUSUS/2.b.2/SEMA 1 2017

(Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Perselisihan Pembatalan Perjanjian Kerja Bersama

Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian Kerja Bersama (PKH) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) dengan Pengusaha (Pemberi Kerja) termasuk dalam pengertian perselisihan hak yang merupakan kewenangan pengadilan Hubungan Industrial (PHI), (Vide Pasal56 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).

Kata kunci: perselisihan PKH, kewenangan PHI

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PERDATA UMUM/1.a/SEMA 1 2017

Hukum Acara Perdata Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Upaya Hukum atas Penetapan Konsinyasi Penetapan konsinyasi berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2016 tidak ada upaya hukum apapun karena bersifat administrasi

Kata kunci: Upaya Hukum

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PERDATA UMUM/1.c/SEMA 7 2017

Hukum Acara Perdata Putusan Amar Putusan dalam Perkara Perceraian

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, maka dalam amar putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.

Kata kunci: Perkara Perceraian

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PERDATA UMUM/1.d/SEMA 1 2017

Hukum Perdata Materiil Perceraian Hak Asuh terhadap Anak di Bawah Umur

Hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur setelah terjadinya perseraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan juga kepentingan/keberadaan / keinginan si anak pada saat proses perceraian.

Kata kunci: Hak Asuh terhadap Anak di bawah Umur

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2017

Hukum Acara Perdata Putusan Putusan Pembayaran Sejumlah Uang dalam Mata Uang Asing

Dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai Kurs Tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan (vide Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang).

Kata kunci: Pembayaran Sejumlah Uang dalam Mata uang Asing

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PERDATA UMUM/B/SEMA 1 2017

Hukum Acara Perdata Para Pihak Pihak Tergugat dalam Gugatan Pengosongan Rumah Dinas

a) Gugatan Pengosongan yang diajukan oleh Pemerintah terhadap mantan Pejabat atau ahli warisnya, yang menguasasi rumah dinas/jabatan milik negara, terdaftar atas nama Kementerian/Lembaga Negara baik pusat maupun daerah, tanpa persetujuan Pemerintah (Penggugat), bukan merupakan gugatan kurang pihak meskipun pihak lain yang menguasai objek sengketa itu tidak ikut digugat.

Kata kunci: Gugatan Pengosongan Rumah Dinas

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 PDT.SUS/SEMA 4 2016

(Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial PHK di Perwakilan Negara Asing

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal dengan perwakilan Negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain)yang ada di Indonesia karena Perwakilan Negara Asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan Negara Asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kata kunci: PHK Pegawai Perwakilan Negara Asing

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 PERDATA UMUM/B.1/SEMA 4 2016

Hukum Perdata Materiil Kedewasaan Tentang Usia Dewasa untuk Melakukan Perbuatan Hukum

Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis).

Kata kunci: usia dewasa untuk melakukan perbuatan hukum

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016

Hukum Acara Perdata Kewenangan Pengadilan Negeri

Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.   Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari Transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.

Kata kunci: sengketa kepemilikan, kewenangan pengadilan negeri, kewenangan pengadilan agama

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 PERDATA UMUM/B.5/SEMA 4 206

(Perdata Khusus) Persaingan Usaha Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pidana Sebagai Alasan Permohonan PK

Penyempurnaan SEMA No. 10 Tahun 2009Ketentuan terhadap angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2009 dilengkapi sebagai berikut: Demi keadilan, permohonan peninjauan kembali kedua terhadap dua putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang saling bertentangan satu dengan yang lain dan salah satu diantaranya adalah putusan peninjauan kembali, dapat diterima secara formil walaupun kedua putusan tersebut pada tingkat peradilan yang berbeda, termasuk putusan pidana, agama dan tata usaha negara.

Kata kunci: Peninjauan Kembali, PK

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 PERDATA UMUM/B.8/SEMA 4 2016

Hukum Acara Perdata Pelaksanaan Putusan Eksekusi Hak Tanggungan dan Fiducia Berdasarkan Prinsip Syariah

Pelaksanaan ekseksui hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.

Kata kunci: Eksekusi Hak Tanggungan dan Fiducia berdasarkan Prinsip Syariah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 PERDATA KHUSUS/2.F/SEMA 3 2015

(Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Upah Proses Tentang Batasan Lamanya Upah Proses

Pasca Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihan waktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagi menjadi tanggung jawab para Pihak.

Kata kunci: upah proses, batasan lamanya upah proses

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 PERDATA KHUSUS/2.a/SEMA 3 2015

(Perdata Khusus) Kepailitan dan PKPU Amar Putusan Amar Kasasi/PK yang Mengabulkan Permohonan Pailit

Dalam hal amar putusan kasasi/PK yang mengabulkan permohonan pernyataan pailit,Majelis Hakim Kasasi/PK menunjuk kurator sesuai dengan permohonan Pemohon dan memerintahkan Ketua Pengadilan Niaga untuk menunjuk Hakim Pengawas (SEMA Nomor 3 Tahun 2015)Bunyi amar putusan Kasasi dalam hal mengabulkan permohonan pernyataan pailit:Mengabulkan permohonan Kasasi Mengadili Sendiri Mengabulkan permohonan pernyataan Pailit tersebut Menyatakan Debitur Pailit dengan segala akibatnya Memerintahkan Ketua PN Niaga untuk menunjuk Kurator dan Hakim Pengawas yang terdapat pada PN Niaga.....tersebut. (SEMA Nomor 7 Tahun 2012)

Kata kunci: Debitur Pailit, Kabul Pernyataan Pailit

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 PERDATA UMUM/1.c/SEMA 3 2015

Hukum Acara Perdata Putusan Amar Putusan Kasasi atas Permohonan Kasasi dimana Sebelumnya Permohonan Banding Lewat Waktu

Dalam hal putusan pengadilan tingkat banding menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena Pemohon terlambat mengajukan permohonan banding, maka isi amar Putusan Kasasi adalah: MENOLAK KASASI, karena putusan pengadilan tingkat pertama telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum yang tersedia terhadap putusan tersebut adalah Peninjauan Kembali.

Kata kunci: Permohonan Banding lewat Waktu

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 PERDATA UMUM/1.d/SEMA 3 2015

Hukum Acara Perdata Putusan Amar Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali yang Tidak Memenuhi Syarat Formil

Untuk perkara kasasi, terhadap permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil maka isi amar putusan adalah PERMOHONAN KASASI TIDAK DAPAT DITERIMA. Untuk perkara Peninjauan kembali: MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON PK TIDAK DAPAT DITERIMA.

Kata kunci: Syarat Formil

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 PERDATA UMUM/2.g/SEMA 3 2015

Hukum Perdata Materiil Perkawinan Pencatatan Perkawinan

Dalam hal terjadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan di Indonesia, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.

Kata kunci: pencatatan perkawinan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 PERDATA UMUM/A.1.a/SEMA 3 2015

Hukum Acara Perdata Putusan Putusan bij Verstek

Putusan dapat dijatuhkan secara verstek apabila para pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, namun apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup.

Kata kunci: putusan bij Verstek

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 AGAMA/1/SEMA 4 2014

Hukum Acara Perdata Panggilan dan Pemberitahuan Putusan Pemberitahuan Putusan Melalui Lurah/Kepala Desa

Dalam hal pemberitahuan isi putusan kasasi melalui kepala desa/Lurah tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitung sejak pemberitahuan putusan kasasi diterima oleh Kepala Desa/Lurah

Kata kunci: Pemberitahuan putusan melalui lurah;Pemberitahuan putusan melalui kepala desa;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 AGAMA/2/SEMA 4 2014

Hukum Acara Perdata Panggilan dan Pemberitahuan Putusan Penerimaan Pemberitahuan Putusan Oleh Perangkat Desa/Kelurahan

Bagaimana bila pemberitahuan isi putusan kasasi disampaikan melalui kepala desa/lurah akan tetapi yang menerima perangkat desa/kelurahan?Jawab Pemberitahuan isi putusan kasasi tersebut tetap sah.

Kata kunci: Penerimaan pemberitahuan putusan oleh perangkat desa;Penerimaan pemberitahuan putusan oleh perangkat kelurahan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PERDATA KHUSUS/B.5/SEMA 4 2014

(Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Kadaluwarsa Kadaluarsa Menuntut Hak Pesangon

Rumusan Pasal 96UU No. 13 Tahun 2003 yang telah di-judicial review berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-/2012 tanggal 19 September 2013 bukan menerbitkan norma baru. Oleh karenanya dalam memutus kedaluwarsa tidak mengurangi kebebasan hakim untuk mempertimbangkan rasa keadilan berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang No. 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial jo. Pasal 5 Undang-Undang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kata kunci: kadaluarsa, hak menuntut pesangon

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PERDATA UMUM/2/SEMA 4 2016

Hukum Acara Perdata Perlawanan Eksekusi Perlawanan atas Sita terhadap Boedel Waris

Derden verzet atas sita terhadap boedel waris ditentukan sebagai berikut:a. Derden verzet atas sita boedel waris yang belum dibagi waris akibat perbuatan hukum pewaris tidak dapat dikabulkan. b. Derden verzet serupa akibat perbuatan hukum salah satu seorang ahli waris dapat dikabulkan.

Kata kunci: Perlawanan atas Sita terhadap Boedel Waris

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PERDATA UMUM/5/SEMA 4 2014

Hukum Acara Perdata Gugatan Tuntutan Primer dan Subsider

Tuntutan Primer dan Subsider dapat dikabulkan secara bersama-sama, dengan ketentuan diuraikan dalam posita gugatan, dan harus lebih mencerminkan keadilan.

Kata kunci: Tuntutan Primer dan Subsider

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PERDATA UMUM/A,7/SEMA 4 2014

Hukum Acara Perdata Perlawanan Eksekusi Upaya Hukum atas Eksekusi Pengosongan yang Belum dan Telah Selesai Dilaksanakan

Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukum yang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan. Sedangkan dalam hal proses pengosongan sudah selesai upaya hukumnya adalah dengan mengajukan gugatan.

Kata kunci: Eksekusi Pengosongan yang Belum dan Telah Selesai Dilaksanakan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PERDATA UMUM/A.6/SEMA 4 2014

Hukum Acara Perdata Panggilan dan Pemberitahuan Putusan Pemberitahuan Putusan Melalui Lurah/Kepala Desa

Baik panggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui Kepala desa atau Lurah tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR.

Kata kunci: Pemberitahuan Putusan Melalui Lurah/Kepala Desa

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2013 PDTSUS/IIdan32/SEMA 7 2012

(Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial

Dalam hal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 37 Tahun 2004 terhadap perkara PHI tersebut harus dinyatakan gugur.

Kata kunci: PHI dan Kepailitan Actio Paulina

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PDT.SUS/II/SEMA 7 2012

(Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Hubungan Antara PHI dan Kepailitan

Dalam hal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 37 Tahun2004 terhadap perkara PHI tersebut harus dinyatakan gugur.

Kata kunci: perusahaan pailit, PHI, PHK

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PDT.SUS/IV/SEMA 7 2012

(Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial PHK Karena Melakukan Tindak Pidana

Dalam perkara-perkara PHI yang alasan PHK-nya masih dalam pemeriksaan pengadilan pidana, maka perkara PHI tersebut harus ditunda sampai adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Kata kunci: PHI, PHK, penundaan perkara PHI

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA KHUSUS/6/SEMA 7 2012

(Perdata Khusus) Kepailitan dan PKPU Amar Putusan Bunyi amar putusan Kasasi dalam hal mengabulkan permohonan pernyataan pailit

Bunyi amar putusan Kasasi dalam hal mengabulkan permohonan pernyataan pailit:Mengabulkan permohonan Kasasi...Mengadili Sendiri Mengabulkan permohonan pernyataan Pailit tersebut Menyatakan Debitur Pailit dengan segala akibatnya Memerintahkan Ketua PN Niaga untuk menunjuk Kurator dan Hakim Pengawas yang terdapat pada PN Niaga.....tersebut.

Kata kunci: bunyi amar putusan; kabul permohnan pernyataan pailit

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/1.a/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Surat Kuasa Surat Kuasa di tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

Apabila surat kuasa tersebut dengan tegas menyebut untuk digunakan dalam tingkat Pengadilan Negeri, Banding dan Kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus untuk tingkat banding dan kasasi.

Kata kunci: surat kuasa

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/1.b/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Surat Kuasa Surat Kuasa di tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

Apabila surat kuasa menyebutkan untuk digunakan sampai dengan pemeriksaan peninjauan kembali, tetap diperlukan adanya surat kuasa khusus untuk peninjauan kembali, karena peninjauan kembali bukan peradilan tingkat selanjutnya dari tingkat pertama, banding dan kasasi. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa sehingga harus dibedakan dengan upaya hukum biasa dalam penilaian atas keberadaan surat kuasa yang digunakan.

Kata kunci: keberadaan surat kuasa yang digunakan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/1.c,d/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Surat Kuasa Identitas Para Pihak dalam Surat Kuasa Khusus

Di dalam surat kuasa harus disebutkan secara lengkap dan jelas pihak pemberi kuasa, pihak penerima kuasa dan pokok sengketa. Penyebutan dan kawan-kawan sebagai pengganti penyebutan para pihak, menjadikan surat kuasa tidak jelas dan tidak dapat diterima. Ketentuan ini berlaku juga untuk surat kuasa khusus yang diberikan secara lisan

Kata kunci: surat kuasa

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Surat Kuasa Pengangkatan dan Pencabutan Surat Kuasa

Sesuai dengan Pasal 1816 KUHPer, dalam hal pengangkatan seorang kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang lama, terhitung mulai hari diberitahukannya kepada orang yang diberi kuasa semula tentang pengangkatan tersebut.

Kata kunci: pengangkatan dan Pencabutan Surat Kuasa

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/1.f/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Surat Kuasa Surat Kuasa yang Dibuat di Luar Negeri

Surat kuasa yang di buat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut di buat. (Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006). Selanjutnya dibubuhi pemateraian kemudian di kantor Pos (naazegelen).

Kata kunci: Surat Kuasa yang dibuat diluar Negeri

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/1.g/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Kewenangan Jaksa Pengacara Negara

Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero) karena BUMN tersebut berstatus badan hukum Privat (vide Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN)Catatan:Rumusan kamar ini telah dianulir oleh rumusan kamar tahun 2014 yang diberlakukan dengan SEMA 04 Tahun 2014

Kata kunci: jaksa pengacara negara; jaksa kuasa BUMN

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/1.h/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Surat Kuasa Surat Kuasa Insidentil

Surat kuasa insidentil bisa diterima dalam beracara di semua tingkat Peradilan

Kata kunci: Surat Kuasa Insidentil

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/10/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Penyitaan Penyitaan terhadap Aset BUMN/BUMD

Penyitaan terhadap aset BUMN (Persero) dapat dilakukan, pelaksanaannya mengacu ke Pasal 197 HIR.

Kata kunci: Penyitaan aset BUMN/BUMD

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/11/SEMA 7 2012

Hukum Perdata Materiil Kedewasaan Umum

Dewasa adalah cakap bertindak di dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin.

Kata kunci: kedewasaan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/12/SEMA 7 2012

Hukum Perdata Materiil Perceraian Akibat Perceraian

Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang Perkawinan, dengan adanya perceraian tidak menjadikan kekuasaan orang tua berakhir dan tidak memunculkan perwalian (bandingkan dengan Pasal 299 KUHPerd), hakim harus menunjuk salah satu dari kedua orang tua sebagai pihak yang memelihara dan mendidik anak tersebut (Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan)

Kata kunci: Perceraian

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/14/SEMA 7 2012

(Perdata Khusus) Persaingan Usaha Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pidana Sebagai Alasan Permohonan PK

a) Pengajuan Memori PKBerdasarkan Pasal 71 UU Mahkamah Agung, memori PK harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan PK. Pengajuan memori PK yang tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan PK, maka permohonan PK tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

Kata kunci: Peninjauan Kembali, PK

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/15/SEMA 7 2012

(Perdata Khusus) Persaingan Usaha Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pidana Sebagai Alasan Permohonan PK

b) Tentang PK Kedua Kali1. Pada prinsipnya PK kedua kali tidak diperkenankan, kecuali ada dua putusan yang saling bertentangan, baik dalam putusan Perdata, Pidana, TUN maupun Agama. (usul Review SEMA No. 10 Tahun 2009).

Kata kunci: Peninjauan Kembali, PK

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/16.1/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Eksepsi dan Putusan Sela Putusan Sela atas Eksepsi Kewenangan Mengadili

Eksepsi tentang kewenangan mengadili yang tidak diputus terlebih dahulu dengan Putusan Sela maka putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan karena salah menerapkan huku acara (Pasal 136 HIR)

Kata kunci: Putusan Sela

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/16.3/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Pembuktian Kedudukan Orang Terdekat dan Keluarga yang dimaksud Pasal 22 (2) PP No. 9 Tahun 1975 dalam Pembuktian Perkara Perceraian

a) Berkenaan dengan gugatan perceraian dengan alasan cek cok terus menerus dan tidak dapat didamaikan lagi (Pasal 19 F PP No. 9 Tahun 1975), Hakim wajib mendengar keterangan orang terdekat dan keluarga kedua belah pihak (Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975), bukan disumpah sebagai Saksi. Putusan Judex Facti yang menjadikan pihak leuarga serta orang terdekat sebagai saksi adalah salah dalam menerapkan hukum.

Kata kunci: Perceraian

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/16/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Gugatan Gugatan Intervensi Atas Sita Jaminan

Tuntutan Primer dan Subsider dapat dikabulkan secara bersama-sama, dengan ketentuan diuraikan dalam posita gugatan, dan harus lebih mencerminkan keadilan.

Kata kunci: Gugatan Intervensi atas Sita Jaminan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/18/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Perlawanan Eksekusi Perlawanan Ekskusi yang Berhubungan dengan Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Apabila terdapat perlawanan terhadap eksekusi putusan Pengadilan Agama tentang Kepemilikan obyek sengketa (derden verzet) yang Perlawanannya bukan sebagai pihak dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama tersebut, maka perlawanan diajukan ke Pengadilan Negeri (lihat penjelasan Pasal 50 ayat 2 p.3 UU No. 3 Tahun 2006)

Kata kunci: Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/2.a-c/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Gugatan Gugatan yang Diajukan oleh Orang yang Buta Huruf

a) Sesuai dengan Pasal 120 HIR, maka Penggugat tersebut menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan membuat catatan gugatan. Untuk pekerjaan tersebut Ketua bisa menunjuk salah seorang Hakim. Yang menandatangani catatan gugatan tersebut KPN atau Hakim yang ditunjuk.b) Apabila dalam gugatan tersebut juga dicantumkan adanya pemberian kuasa, maka penandatanganan catatan gugatan tersebut oleh KPN atau Hakim harus diatas materei Rp. 6.000,-.c) Untuk surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Kata kunci: Gugatan yang diajukan oleh Orang yang Buta huruf

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/3/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Gugatan Gugatan Prodeo

a) Acuan yang digunakan Pasal 237 s.d Pasal 241 HIR/273 s.d 277 RBgb) Gugatan tersebut di daftar dan dicatat dalam buku jurnal dengan demikian mendapat nomor perkara, dengan panjar biaya perkara nihil, kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan/Majelis Hakim untuk disidangkan guna mendengar tanggapan Tergugat.c) Dikabulkan atau ditolaknya permohonan beracara secara prodeo dituangkan dalam putusan sela, terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.d) Permohonan beracara secara prodeo pada tingkat banding dan kasasi, harus diajukan dalam tenggang 14 hari setelah putusan diumumkan/diberitahukan kepada yang bersangkutan. Kemudian disidangkan untuk mendengar pihak lawan oleh Pengadilan Negeri dan dibuat berita acaranya, hasilnya dikirim ke PT atau MA. PT atau MA akan mengeluarkan penetapan dikabulkan atau ditolak. Penetapan PT atau MA tersebut diberitahukan oleh Juru sita PN kepada yang bersangkutan. Tenggang waktu mengajukan banding atau kasasi 14 hari setelah pemberitahuan penetapan tersebut diatas.

Kata kunci: Gugatan Prodeo

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/4.d/ SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Pelaksanaan Putusan Putusan bij Verstek

Berdasarkan Pasal 128 HIR, putusan vertek dapat dimohonkan eksekusi setelah lewat 14 hari sejak putusan tersebut diberitahukan.

Kata kunci: putusan bij Verstek

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/6/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Gugatan Gugatan Rekonvensi

a) Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap: 1. Kalau Penggugat konvensi menuntut karena sesuatu kualitas sedang dalam rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.2. Kalau PN yang memeriksa perkara konvensi secara absolut tidak berwenang.3. Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan Hakim.

Kata kunci: Gugatan Rekonvensi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PERDATA UMUM/7.a/SEMA 7 2012

Hukum Acara Perdata Perlawanan Eksekusi Perlawanan Pihak (Partij Verzet)

Berdasarkan Pasal 207 HIR hanya dapat diajukan dengan alasan bahwa Pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dalam prosedur penyitaan, misalnya kelebihan luas objek yang disita, vide Pasal 197 HIR.

Kata kunci: Perlawanan Pihak

Naskah di situs MA ↗

Kamar Pidana

SEMA 5/2021 PIDANA/1/SEMA 05 2021

Hukum Acara Pidana Kasasi Permohonan Kasasi atas putusan pengadilan tinggi yang tidak menerima permohonan banding karena lewat waktu

Permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi yang amarnya menyatakan permintaan/permohonan banding Terdakwa atau Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) karena pengajuan bandingnya melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233Ayat (2) KUHAP. Putusan PN telah berkekuatan hukum tetap, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

Kata kunci: Pasal 233 Ayat (2) KUHAP, pengajuan banding lewat waktu

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 PIDANA/2/SEMA 05 2021

Hukum Acara Pidana Pemeriksaan di Persidangan Sifat persidangan untuk perkara KDRT yang mengandung muatan kekerasan seksual namun penuntut umum tidak mendakwakan delik kesopanan

Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengandung muatan kekerasan seksual dan Penuntut Umum tidak mendakwakan tentang delik kesopanan(Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 KUHP), dengan pertimbangan untuk memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara KDRT yang mengandung muatan kekerasan seksual, Majelis Hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Kata kunci: sidang tertutup untuk umum, delik kesopanan, muatan kekerasan seksual

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 PIDANA/3/SEMA 05 2021

Hukum Acara Pidana Pelimpahan Berkas Akibat hukum pelimpahan berkas perkara terhadap pemeriksaan praperadilan

Dalam perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan/diregister perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, maka putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok

Kata kunci: pelimpahan berkas. praperadilan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 PIDANA/4/SEMA 05 2021

Hukum Acara Pidana Pemeriksaan di Persidangan Sifat persidangan acara pemeriksaan anak sebagai saksi maupun korban dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa.

Dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa, pada saat acara pemeriksaan Anak sebagai Saksi dan/atau Anak sebagai Korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum. Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan.

Kata kunci: pemeriksaan anak, anak sebagai saksi, anak sebagai korban

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 PIDANA/1/SEMA 10 2020

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Penjatuhan pidana atas tindak pidana perpajakan

Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak disetor/diselewengkan oleh Terdakwa, jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 (delapan) bulan yang diperhitungkan secara proporsional;

Kata kunci: tindak pidana perpajakan; pidana kurungan pengganti; terpidana tidak membayar dena

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 PIDANA/2/SEMA 10 2020

Hukum Acara Pidana Eksekusi Eksekusi putusan hakim pidana terhadap barang bukti milik terdakwa yang dinyatakan pailit

Putusan Hakim Pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti dirampas untuk negara, eksekusi tetap dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Terdakwa dalam keadaan pailit;

Kata kunci: eksekusi putusn pidana terhadap boedel pailit milik terdakwa; putusan hakim pidana diutamakan dari putusan hakim pengadilan niaga

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 PIDANA/3/SEMA 10 2020

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Uang Pengganti Perhitungan pidana tambahan pembayaran uang pengganti

Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas Negara/Daerah;

Kata kunci: kompensasi pembayaran; pembayaran uang pengganti; pidana tambahan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 PIDANA/4/SEMA 10 2020

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Penentuan Kerugian Keuangan Negara Kualifikasi kerugian negara atas kerugian anak perusahaan BUMN

Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian keuangan Negara;

Kata kunci: kerugian negara anak perusahaan BUMN; modal anak perusahaan BUMN bukan dari APBN/penyertaan modal BUMN

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 PIDANA/5/SEMA 10 2020

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Daya ikat status penetapan justice collaborator oleh penegak hukum lain

Dalam menjatuhkan pidana, Hakim tidak terikat pada penetapan status Terdakwa sebagai justice collaborator yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum lain yang bertentangan dengan ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 juncto huruf C.4 SEMA Nomor 7 Tahun 2012;

Kata kunci: juctice collaborator; penetapan juctice collaborator bukan oleh pengadilan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 PIDANA/1/SEMA 2 2019

Hukum Acara Pidana Praperadilan Praperadilan terhadap Penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai

Penyegelan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas administratifnya bukan merupakan objek praperadilan

Kata kunci: Praperadilan, Praperadilan atas Penyegelan, Penyegelan Pejabat Bea dan Cukai, Penyegelan, Bea dan Cukai

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 PIDANA/2/SEMA 2 2019

Hukum Acara Pidana Putusan Penuntutan Penuntut Umum Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Penuntutan Penuntut Umum Dinyatakan Tidak Dapat DIterima dengan Alasan Kedaluarsa atau ne bis in idem

Dalam hal perkara pidana telah kedaluwarsa atau terdapat keadaan ne bis in idem, maka putusan Hakim berbunyi "penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima"

Kata kunci: penuntutan tidak dapat diterima, kedaluwarsa, ne bis in idem

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA/1.A/SEMA 3 2018

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali Permohonan Peninjauan Kembali (PK)-Oleh Terpidana di LAPAS tanpa Kuasa Hukum

a. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana yang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum, mengajukan PK melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), tidak dibenarkan menurut Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2012dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016.b. Dalam hal permohonan PK diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidana penjara di luar daerah hukum pengadilan pengaju dan tanpa kuasa hukum diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan Negara ke Pengadilan pengaju, pengadilan pengaju mendelegasikan dan disertai berkas asli kepada pengadilan tempat terpidana menjalani pidananya untuk menerima permohonan PK tersebut dan memeriksa alasan permohonan PK. Berkas perkara peninjauan kembali beserta berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat yang dibuat oleh Hakim penerima delegasi, dikirim kepada pengadilan pengaju untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung.

Kata kunci: Peninjauan Kembali; Terpidana tanpa Kuasa Hukum

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA/2/SEMA 3 2018

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali Pemeriksaan Permohonan PK-Oleh Hakim PN

Pemeriksaan permohonan PK oleh Hakim Pengadilan Negeri. Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa alasan permohonan PK wajib memberikan pendapat mengenai aspek formal dan materiil terhadap alasan-alasan PK yang dimohonkan Pemohon PKsesuai Pasal 265 ayat (3) KUHAP.

Kata kunci: Pemeriksaan Permohonan PK oleh Hakim PN

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA/3/SEMA 3 2018

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Ketentuan Batas Maksimum Penjatuhan Pidana Penjara dalam Tindak Pidana Korupsi

Ketentuan batas maksimum penjatuhan pidana penjara selama waktu tertentu dalam pidana pokok dan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi.1. Penjatuhan pidana pokok berupa pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.2. Dalam perkara tindak pidana Korupsi, pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001, tidak termasuk pidana pokok sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat (4) KUHP,melainkan merupakan pidana penjara pengganti (subsidaritas) pembayaran uang pengganti yang lamanya pidana penjara tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Kata kunci: Batas Maksimum Penjatuhan Pidana Penjara; Pidana Pokok; Pidana Tambahan; Tindak Pidana Korupsi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA/4/ SEMA 3 2018

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan

Ketentuan Penjatuhan Pidana Tambahan berupa Pencabutan Hak untuk Dipilih dalam Jabatan Publik yang Dipilih (Elected Officials)Pencabutan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dibatasi oleh jangka waktu yaitu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok dan dimuat dalam amar putusan.

Kata kunci: Pidana Tambahan; Pencabutan Hak untuk Dipilih

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA/5/SEMA 3 2018

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Penghitungan Nilai Mata Uang Asing dalam Menentukan Besar Uang Pengganti

Penghitungan nilai mata uang asing untuk menentukan besarnya uang pengganti dilakukan sesuai dengan nilai mata uang asing/kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat tindak pidana dilakukan (tempus delciti)

Kata kunci: Penghitungan Mata Uang Asing dalam Besaran Uang Pengganti

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA/6/SEMA 3 2018

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Penentuan Kerugian Keuangan Negara Perubahan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Nilai Kerugian Keuangan Negara

Penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menentukan jika nilai kerugian keuangan negara di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) namun jika kerugian keuangan negara kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3. Selanjutnya karena terjadi perubahan nilai mata uang, dengan tanpa mengsampingkan unsur pasal yang didakwain, maka besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi sebagai berikut:1. Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK;2. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK.Catatan Mengubah batas nilai kerugian keuangan negara yang ditetapkan dalam SEMA 7 Tahun 2012, yeng berbunyia) Subyek dalam Pasal 2 dan Pasal 3Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukan untuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupun pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri.b) Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan Pasal 3, dengan ambang batas minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp. 100.000.000,- dikenakan sanksi minimal pasal 2 yaitu pidana 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,-.

Kata kunci: Perubahan SEMA No. 7 Th. 2012; Nilai Kerugian Keuangan Negara

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PIDANA KHUSUS/1/SEMA 1 2017

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Penyitaan Barang Milik Pihak Ketiga

Tentang perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik berkaitan dengan penyitaan penuntut umum terhadap suatu benda/barang dalam perkara tindak pidana korupsi. Bagi pihak ketiga yang beritikad baik sebagai pemegang hak tanggungan, atau hak keperdataan lainnya atas benda/barang yang disita oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi dapat menggunakan sarana hukum sebagaimana diatur Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan bagi mereka yang masih memerlukan pembuktian hak keperdataannya dapat menempuh proses gugatan perdata.

Kata kunci: Penyitaan barang pihak ketiga

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PIDANA KHUSUS/A.2.a/SEMA 1 2017

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Narkotika Penjatuhan Hukuman Terhadap Penyalahguna dimana Pasal Penyalahguna Tidak Didakwakan

A. Dalam hal penuntut umum tidak mendakwa kan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2012 tentang Narkotika, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa terbukti sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, Mahkamah Agung tetap konsisten pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2015 angka1, sebab selain hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara tetap mendasarkan putusannya pada fakta hukum yang terbukti di persidanga, musyarawahjuga harus didasarkan atas surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 182 ayat(3) dan ayat (4) KUHAP.B. Dalam hal terdakwa tidak tertangkap tangan sedang memakai narkotika dan pada terdakwa ditemukan barang bukti narkotika yang jumlahnya/beratnya relatif sedikit (sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010) serta hasil tes urin terdakwa positif mengandung Metamphetamine,namun penuntut umum tidak mendakwakan Pasal 127 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sedangkan kualifikasi tindak pidananya tetap mengacu pada surat dakwaan.

Kata kunci: Pengaturan penjatuhan pidana; Pasal penyalahguna tidak didakwakan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PIDANA UMUM/A.10/SEMA 1 2017

Hukum Acara Pidana Pemeriksaan di Persidangan

Dalam hal perkara pidana diajukan oleh Penuntut Umum dengan terdakwa Dewasa, kemudian dalam pemeriksaan dipersidangan ditemukan fakta bahwa Terdakwa tersebut masih Anak, maka terhadap hal tersebut Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara dengan menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut uapaya hukumnya adalah banding, dan apabila dalam putusan banding memerintahkan agar Pengadilan Negeri melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, maka Hakim Pengadilan Negeri harus melaksanakannya

Kata kunci: Pemeriksaan perkara dewasa yang ternyata anak

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PIDANA UMUM/A.2.C/SEMA 1 2017

Hukum Acara Pidana Kasasi Tentang Bunyi Amar Atas Perubahan Pasal yang Menjadi Dasar Putusan

Bunyi amar putusan kasasi jika pasal dakwaan yang terbukti berubah pada tingkat kasasi adalah Tolak Kasasi Dengan Perbaikan, apabila:1)     Terdakwa yang mengajukan kasasi mohon keringanan hukuman, tetapi putusan kasasi memperberat hukuman Terdakwa.2)     Penuntut Umum yang mengajukan kasasi mohon hukuman Terdakwa diperberat, tetapi putusan kasasi hukuman Terdakwa diperingan.3)     Hukuman Terdakwa diperberat atau diringankan dan mengubah pasal yang terbukti

Kata kunci: Bunyi amar putusan; perubahan pasal yang menjadi dasar putusan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PIDANA UMUM/A.3/SEMA 1 2017

Hukum Acara Pidana Biaya Perkara Biaya Perkara Terhadap Terdakwa yang Dijatuhi Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup

Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAPsiapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, kecuali dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada Negara, dan sesuai pasal 10 KUHP bahwa pembebanan biaya perkara kepada Terdakwa bukanlah merupakan jenis hukuman, namun atas dasar peri kemanusiaan dan keadilan yang bermartabat, maka kepada Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, biaya perkara tersebut diambil alih dan dibebankan kepada Negara.

Kata kunci: Pengaturan Biaya Perkara terhadap Putusan Pidana Mati atau Seumur Hidup

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PIDANA UMUM/A.5.a/SEMA 1 2017

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Pidana Minimum Khusus

Apabila pelakunya "Anak" maka tidak berlaku ketentuan minimal ancaman pidana (Pasal 79 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2012).

Kata kunci: Pidana minimum khusus; Pengaturan pidana pelaku anak

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PIDANA UMUM/A.5.b/SEMA 1 2017

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Pidana Minimum Khusus

Apabila pelakunya sudah dewasa, sedangkan korbannya Anak, maka dilihat secara kasuistis, Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimal dengan pertimbangan khusus antara lain:1) Ada perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara Pelaku/Keluarga Pelaku dengan Korban/Keluarga Korban, dengan tidak saling menuntut lagi bahkan sudah menikah antara pelaku dan korban, atau perbuatan dilakukan suka sama suka. Hal tersebut tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung/tiri, guru terhadap anak didiknya.2) Harus ada pertimbangan hukum dilihat dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif dan rasa keadilan.

Kata kunci: Pidana minimum khusus; Pengaturan pidana jika pelaku dewasa dan korban anak

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PIDANA UMUM/A.7/SEMA 1 2017

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Pidana Bersyarat untuk Anak

Bahwa apabila dijatuhi pidana bersyarat (masa percobaan) harus diikuti dengan syarat khusus yaitu:a. Bahwa masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum tetapi paling lama 3 (tiga) tahunb. Di dalam amar putusan disertai syarat khusus, harus dicantumkan ketentuan dalam Pasal 73 Ayat (7) yaitu: Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan, agar Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan.c. Syarat khusus untuk pidana bersyarat terhadap pidana Anak hendaknya bersifat konstruktif, tidak menghambat proses belajar, serta tidak menghambat perkembangan psikis Anak, dan tidak menyulitan proses pelaksanaannya. Dalam hal menjatuhkan pidana terhadap Anak yang masih sekolah maka pidana pelatihan kerja sebagai Pengganti Pidana Denda agar dilaksanakan di luar jam sekolah dan dilaksanakan di Balai Latihan Kerja ataudi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setempat atau terdekat di tempat tinggal Anak

Kata kunci: Pengaturan pidana bersyarat untuk anak

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PIDANA UMUM/A.8/SEMA 1 2017

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Sanksi Kumulasi berupa Penjara dan Denda

Sanksi kumulasi penjara dan denda bagi anak:Bahwa dalam hal sanksi kumulasi berupa penjara dan denda, maka penjatuhan pidana cukup pidana penjara dan pelatihan kerja tanpa pidana denda, sebab Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang baru tidak ada lagi pidana denda (Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).Bahwa lamanya pelatihan kerja minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 1 (satu) tahun (Pasal 78 Ayat (2)Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Siste Peradilan Pidana Anak).

Kata kunci: Sanksi kumulasi penjara dan denda bagi anak

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PIDANA UMUM/A.9/SEMA 1 2017

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Diversi

a.Bahwa untuk ancaman pidanadi bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, wajib diupayakan Diversi.b.Bahwawalapun Diversi tidak berhasil harus dibuat Berita Acara bahwa Diversi tidakberhasilc.Bahwa karena tidak diupayakan Diversi, sering dijadikan alasan untuk mengajukan kasasi, oleh karena itu meskipun tidak ada sanksi bila Diversi tidak dilakukan dan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum, Diversi harus tetap diupayakan karena bersifat wajibg (Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2014 jo. Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012)d.Pengadilan Negeri hendaknya mencantumkan di dalam pertimbangan putusannya tentang hasil Litmas dari Bapas dan hasil dari Diversi (minimal memuat saran dari Litmas dari Bapas) dan Diversi. e.Dalam hal Diversi ditingkat penuntutan masih berjalan, Penuntut Umum telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri karena masa penahanan hampir berakhir, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim/Majelis Hakim Anak untuk menyidangkannya,dan Hakim/Majelis Hakim Anak mengupayakan Diversi namun para pihak yang diharapkan dapat melakukan Diversi tidak datang, sehingga dalam Berita Acara dicatat bahwa Diversi tidak berhasil dan pemeriksaan persidangan dilanjutkan,namun ketika pemeriksaan persidangan berjalan ada permintaan dari Penuntut Umum kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan bahwa Diversi yang dijatuhkan oleh Penuntut Umum sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri telah berhasil, maka terhadap hal tersebut sikap Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:Ketua Pengadilan Negeri wajib menerbitkan Penetapan Diversi atas permintaan Penuntut Umum dan Penetapan Diversi tersebut diserahkan kepada Hakim/Majelis Hakim Anak yang menangani perkara Anak tersebut.Setelah Hakim/Majelis Haki Anak menerima Penetapan Diversi tersebut, maka Hakim/Majelis Hakim Anak menyikapinya sebagai berikut:-Apabila terhadap perkara tersebut belum sampai pada tahap proses pemeriksaan, maka Hakim/Majelis Hakim Anak membuat Penetapan Menghentikan Pemeriksaan.-Apabila sudah sampai pada tahap proses pemeriksaan persidangan maka Hakim/Majelis Hakim Anak memutus perkara tersebut dengan putusan akhir dengan amar putusan: Menetapkan pihak-pihak untuk mentaati kesepakatan Diversi, menetapkan status barang bukti,perintah mengeluarkan Anak dari tahanan apabila Anak ditahan dan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Kata kunci: Pengaturan diversi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 PIDANA KHUSUS/A.5/SEMA 4 2016

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tidak berlaku bagi Terdakwa yang bukan Pejabat (swasta)yang mengembalikan kerugian Negara dalam tenggang waktu tersebut. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Penyelenggara Pemerintahan. Tetapi tidak bersifat mengikat manakala pengembalian kerugian negara oleh Penyelenggara Pemerintahan dilakukan setelah batas waktu 60 hari. Adalah menjadi kewenangan Penyidik melakukan proses hukum apabila ditemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi.

Kata kunci: Pengaturan pengembalian kerugian keuangan negara.

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 PIDANA KHUSUS/A.6/SEMA 4 2016

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Penentuan Kerugian Keuangan Negara

Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/ Satuan kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian Negara.

Kata kunci: Penentuan kerugian keuangan negara

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 PIDANA KHUSUS/A.6/SEMA 4 2016

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Titik Singgung Korupsi dengan Perbuatan Hukum Lainnya Korupsi dan Perkara Perdata

Dalam hal terjadi tindak pidana/korupsi yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa secara perdata, maka putusan Perdata tidak mengikat sesuai ketentuan Pasal 3Perma No. 1 Tahun 1956.

Kata kunci: Korupsi dan perkara perdata

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 PIDANA UMUM/3.A/SEMA 4 2016

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali Kehadiran Terpidana pada Sidang Pemeriksaan PK di Pengadilan Negeri Pemeriksaan PK dimana Terpidana sedang Menjalani Hukuman atau Penahanan

Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa Terpidana.

Kata kunci: Kehadiran terpidana dalam tingkat PK

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 PIDANA UMUM/3.B/SEMA 4 2016

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali Kehadiran Terpidana pada Sidang Pemeriksaan PK di Pengadilan Negeri Pemeriksaan PK dimana Terpidana Menjalani Pidana Di Luar Daerah Hukum Pengadilan Pengaju

Dalam hal Terpidana menjalani pidana di luar daerah hukum pengadilan pengaju, permintaan peninjauan kembali tetap diajukandi pengadilan pengaju. Pemeriksaan alasan permintaan peninjauan kembali dapat didelegasikan ke pengadilan di tempat Terpidana menjalani pidananya. Berkas perkara peninjauan kembali beserta berita acara pemeriksaan pendapat yang dibuat oleh Hakim penerima delegasi, dikirim kepada pengadilan pengaju untuk selanjutnya dikirim oleh pengadilan pengaju kepada Mahkamah Agung.

Kata kunci: Kehadiran terpidana dalam tingkat PK

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 PIDANA UMUM/A.1/SEMA 4 2016

Hukum Acara Pidana Kasasi Dapat Tidaknya Kasasi Meringankan/Memberatkan Pidana

Dalam hal yang mengajukan kasasi adalah Penuntut Umum sedangkan Terdakwa telah menerima putusan, maka Majelis Hakim Kasasi dapat mempertimbangkan untuk mengurangi lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Judex Facti kepada Terdakwa apabila terdapat kesalahan penerapan hukum atau ada keadaan yang meringankan Terdakwa namun belum/kurang dipertimbangkan oleh Judex Facti. lagi pula Majelis Kasasi tidak terikat kepada alasan-alsan yang diajukan Pemohon Kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Kata kunci: Kewenangan tingkat kasasi; berat ringatnya pemidanaan dalam tingkat kasasi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 PIDANA UMUM/A.4/SEMA 4 2016

Hukum Acara Pidana Kasasi Permohonan Kasasi Melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan

Meskipun Kepala Lembaga Pemasyarakatan bukan Pejabat yang berwenang menerima permintaan kasasi tetapi permintaan kasasi dapat diajukan oleh Terdakwa melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan selama masih dalam tenggang waktu pengajuan kasasi (sejak diterimanya pemberitahuan putusan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan) dan selanjutnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan meneruskan sekaligus melaporkan adanya permohonan kasasi tersebut kepada Panitera pengadilan pengaju secara elektronik dan kemudian Panitera pengadilan pengaju melaporkan adanya permohonan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung.

Kata kunci: Jalur permohonan kasasi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 PIDANA UMUM/A.7/SEMA 4 Tahun 2016

Hukum Acara Pidana Pemeriksaan di Persidangan Ketidakhadiran Terdakwa dengan Alasan Sakit Permanen

Manakala Terdakwa tidak pernah hadir di sidang Pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter, maka sikap Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang (second opinion) oleh Tim Dokter Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah.

Kata kunci: Ketidakhadiran terdakwa; pemeriksaan persidangan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 PIDANA KHUSUS/A.1/SEMA 3 2015

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Narkotika Penerapan Pasal 111-112 dan Pasal 127 UU Narkotika

Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat (3), dan 4KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35Tahun 2012 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2012 tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA No. 4 Tahun 2010),maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.

Kata kunci: Penerapan Pasal 111-112 dan Pasal 127 UU Narkotika

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 PIDANA UMUM/A.2/SEMA 3 2015

Hukum Acara Pidana Kewenangan Pengadilan Kewenangan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tata Usaha Negara

Kewenangan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Di dalam Pasal 21Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan. Ketika proses perkara Tindak Pidana Korupsi berjalan dan diajukan pula permohonan tentang ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maka proses pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi tetap berjalan sedangkan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara harus merujuk pada PERMANo. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.

Kata kunci: Hukum acara; Kompetensi absolut; Kewenangan pengadilan; Pengadilan Tipikor; Pengadilan Tata Usaha Negara

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 PIDANA UMUM/A.3/SEMA 3 2015

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Pemidanaan Dalam Perkara Perikanan

Dalam perkara Illegal Fishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwa (yang merupakan WNA ed) hanya dapat dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda.

Kata kunci: Pemidanaan dalam perkara perikanan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PIDANA UMUM/1/SEMA 4 2014

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali PK atas Putusan Praperadilan

Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.

Kata kunci: PK terhadap putusan praperadilan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PIDANA UMUM/2/SEMA 4 2014

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali PK Kedua Kali PK Kedua dalam hal PK Pertama NO

Pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dimungkinkan, dengan syarat-syarat apabila:a. Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No. 1 Tahun 2012;b. Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana wajib hadir di persidangan meskipun hanya 1 (satu) kali.

Kata kunci: Tata Cara PK dalam hal PK Pertama NO

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PIDANA UMUM/3/SEMA 4 2014

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali PK oleh Jaksa/Penuntut Umum

Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1)), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan.

Kata kunci: PK diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PIDANA UMUM/4/SEMA 4 2014

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali PK Atas Perkara Tipiring

Perkara Tipiring tidak diperbolehkan mengajukan PK sesuai ketentuan Pasal 205 ayat (3) KUHAP.

Kata kunci: PK atas perkara tipiring

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PIDANA UMUM/7/SEMA 4 2014

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali PK Kedua Kali PK Kedua dalam hal PK Pertama diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum

Terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Peninjauan Kembali Jaksa/Penuntut Umum diperbolehkan karena Peninjauan Kembali seperti ini bukan Peninjauan Kembali dua kali, demikian juga halnya apabila Terpidana dan JPU mengajukan Peninjauan Kembali secara bersamaan.

Kata kunci: PK Kedua; PK Pertama oleh Jaksa/Penuntut Umum

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA KHUSUS/C.1.b/SEMA 7 2012

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Permasalahan Seputar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Subyek dan Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3

a) Subyek dalam Pasal 2 dan Pasal 3Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukan untuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupun pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri.b) Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan Pasal 3, dengan ambang batas minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp. 100.000.000,- dikenakan sanksi minimal pasal 2 yaitu pidana 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,-.Keterangan Rumusan ini diubah oleh rumusan kamar Pidana yang berlakukan melaui SEMA 3 Tahun 2018Selanjutnya karena terjadi perubahan nilai mata uang, dengan tanpa mengsampingkan unsur pasal yang didakwain, maka besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi sebagai berikut:1. Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK;2. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK.

Kata kunci: Subyek Pasal 2 dan 3 UU Tipikor; nilai kerugian keuangan negara

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA KHUSUS/C.1.c/SEMA 7 2012

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Permasalahan Seputar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Subyek dan Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 Penyikapan atas Dakwaan Tunggal JPU

Bagaimana menyikapi dakwaan terhadap Terdakwa penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana dengan kerugian negara yang besar, yang hanya didakwa dengan dakwaan Pasal 3?Jawab:Hakim mengadili berdasarkan surat dakwaan. Hakim tetap berpegang dengan Pasal 3, namun pidana dan dendanya dapat ditinggikan.

Kata kunci: Dakwaan Tunggal oleh JPU

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA KHUSUS/C.10/SEMA 7 2012

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Titik Singgung Korupsi dengan Perbuatan Hukum Lainnya Titik Singgung Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Lainnya

Dimana letak titik singgung suatu perkara itu dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap UU Tipikor atau bukan?(vide: Pasal 14 UU Tipikor)Jawab:Pendapat ke-1:Sekalipun modus operandinya masuk wilayah peraturan perundang-undangan lain, akan tetapi bila unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi telah terpentuhi maka UU Tipikor dapat diterapkan. Pendapat ke-2:Kalau memang dinyatakan secara tegas dalam suatu UU bahwa hal tersebut adalah tindak pidana korupsi maka UUTipikor diterapkan atau sebaliknya.Catatan: Solusi permasalahan ini ditunda,sambil menunggu usul MA untuk merevisi Pasal ini (Prof Surya Jaya dan Prof Krisna diminta Pimpinan rapat untuk menyiapkan bahan revisinya.)

Kata kunci: Titik singgung tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lain

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA KHUSUS/C.11/SEMA 7 2012

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Unsur Melawan Hukum Penerapan Melawan Hukum Materil Paksa Putusan MK

Walaupun penjelasan pasal 2 UU Tipikor telah dibatalkan oleh MK, tetapi Putusan MK tersebut tidak mengikat bagi Hakim.

Kata kunci: Penerapan unsur melawan hukum pasca putusan MK

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA KHUSUS/C.12/SEMA 7 2012

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Unsur Melawan Hukum Perbuatan Melawan Hukum Formil dan Perbuatan Melawan Hukum Materil

1. Ada Hakim yang berpendirian/berpendapat bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi sifat melawan hukumya adalah "melawan hukum formal".2. Sebagian Hakim berpendirian/berpendapat dalam tindak pidana korupsi sifat melawan hukumnya adalah "melawan hukum materil.Jawab:a. Benar bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana formal. Hal ini dijelaskan dalam penjelasan pasal demi pasal (Pasal 2 ayat (1)). b. Suatu perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang pidana akan bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) KUHP/ Asas nullum crimen praevia sine lege poenali. Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Kata kunci: Unsur melawan hukum formil dan materil

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA KHUSUS/C.13/SEMA 7 2012

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Permasalahan Seputar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Diskresi Penjatuhan Pidana Minimum dalam Pasal 2 atas Nilai Kerugian Negara yang Kecil

Ketentuan pidana minimum UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tidak dapat disimpangi. Akan tetapi sebagaimana dalam jawaban no. 5 di atas (SEMANo. 7 Tahun 2012 - Rumusan Kamar Pidana - C.5. - ed), dapat dicarikan solusi sebagaimana dalam jawaban no. 5 tersebut. Misalnya terhadap dakwaan pasal 3 yang terbukti, tidak perlu menjatuhkan pidana denda apabila kerugian negara di bawah Rp. 50.000.000,-. Walaupun demikian pidana uang pengganti tetap dijatuhkan.

Kata kunci: Pengaturan pidana minimum; Penjatuhan pidana dalam hal kerugian negara kecil.

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA KHUSUS/C.8/SEMA 7 2012

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Uang Pengganti Perhitungan penjara pengganti terpidana yang telah membayar sebagian uang pengganti

1. Dalam hal terpidana telah membayar sebagian uang pengganti namun tidak mampu membayar sisanya, tidak ada kriterianya dalam Pasal 18 UU Tipikor.Jadi berapa besar pun yang sudah dibayar, pidana pengganti tetap dijalankan;2. Eksekusinya dihitung oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kata kunci: Perhitungan penjara pengganti

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA KHUSUS/C.9/SEMA 7 2012

Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Titik Singgung Korupsi dengan Perbuatan Hukum Lainnya Korupsi dan Perjanjian

Apakah setiap perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan adanya suatu kontrak/perjanjian,Terdakwa harus diputus lepas, dengan alasan perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana?Jawab:Suatu perjanjian yang disimpangi dan telah menimbulkan kerugian negara maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana korupsi.

Kata kunci: Korupsi dan perjanjian

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/ A.10/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali Disparitas Hukuman Sebagai Alasan PK

Dalam hal terjadi disparitas pidana yang dijatuhkan terhadap beberapa orang Terdakwa yang didakwa bersama-sama dan diadili Hakim yang berbeda dan telah berkekuatan hukum tetap, dapat tidaknyadisparitas tersebut menjadi alasan PK dikembalikan kepada alasan-alasan PK(yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP.

Kata kunci: Disparitas hukuman

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/ A.2/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Barang Bukti Perbedaan Barang Bukti Putusan Judex Facti dan Tuntutan JPU

Dalam hal putusan Mahkamah Agung conform Tuntutan JPU sedangkan mengenai barang bukti yang tercantum dalam putusan Judex Facti berbeda dengan barang bukti dalam tuntutan JPU, putusan Kasasi harus sesuai dengan barang bukti dalam putusan Judex Facti.

Kata kunci: Perbedaan barang bukti putusan Judex Facti dan Tuntutan JPU

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/ A.8/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali Dapat/Tidaknya PK diajukan atas Putusan Judex Facti yang tidak dimohonkan Kasasi

UU telah memberikan jalan/hak kepada Terpidana untuk melakukan upaya hukum PK atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap(BHT) jika memenuhi syarat Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

Kata kunci: Pengajuan Peninjauan Kembali

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/A.12/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali Kehadiran Terpidana pada Sidang Pemeriksaan PK di Pengadilan Negeri Umum

Permohonan PK dan Pemeriksaan PK di persidangan harus dihadiri oleh Terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh penasihat hukum.

Kata kunci: Kehadiran terpidana dalam tingkat PK

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2012 PIDANA UMUM/A.4/SEMA 3 2015

Hukum Acara Pidana Penyitaan Penyitaan terhadap Aset Negara

Dalam hal ada permohonan izin penyitaan terhadap aset negara maka Ketua Pengadilan Negeri dapat menerbitkan izin penyitaan dalam hal aset negara tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana, atau merupakan hasil dari tindak pidana atau berhubungan langsung dengan tindak pidana yang bersangkutan. Barang bukti tersebut dapat dipinjam pakai untuk kepentingan lembaga yang bersangkutan.

Kata kunci: Penyitaan; Aset negara

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/A.4/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Kasasi Tentang Bunyi Amar Putusan Atas Terdakwa yang Meninggal Dunia Sebelum Kasasi diputus

Dalam hal terdakwa yang telah mengajukan kasasi meninggal dunia sebelum permintaan kasasinya diputus oleh Mahkamah Agung, mengacu pada Pasal 77 KUHP: Penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan gugur.

Kata kunci: Bunyi amar putusan atas terdakwa meninggal dunia; kasasi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/A.5 dan 6/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali Tentang Pengajuan PK oleh Penasihat Hukum

Filosofinya: Kuasa dalam hukum pidana tidak mewakili tetapi mendampingi, jadi Pemohon PK harus hadir. Pada prinsipnya kehadiran Pemohon PK dan Jaksa adalah keharusan, kecuali terdapat pelanggaran HAM sebagai jalan tengah untuk kasus-kasus kecil. Apabila Pemohon PK tidak hadir, sesuai ketentuan Pasal 266ayat (1) KUHAP, maka perkara PK tidak dapat diterima, dengan pengertian perkara PK tersebut dikembalikan ke PN untuk dilengkapi secara administrasi (dari sudut keadilan). Kesimpulan:Apabila dalam perkara PK ternyata Pemohon PK tidak hadir maka PANMUD Pidana mengembalikan perkara PK tersebut ke PN agar dilengkapi secara administrasinya. Tetapi kalau sampai ke Majelis, maka Majelis memberi disposisi kepada Panmud Pidana untuk mengembalikan perkara tersebut

Kata kunci: Pengajuan Peninjauan Kembali

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/A.7/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali Penjatuhan Hukuman dalam PK

Putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (vide Pasal 266 Ayat 3 KUHAP); Majelis PK (MA) tidak dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada penjatuhan pidana oleh judex juris/judex facti.

Kata kunci: Pemidanaan dalam tingkat PK

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/A.9/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali Meninggalnya Pemohon PK sebelum PK diputus MA

Dalam hal pemohon PK meninggal dunia sebelum permohonan PK diputus oleh MA, berkas PK dikembalikan ke PN oleh Panitera MAuntuk dilengkapi persyaratan PK oleh Ahli Waris.

Kata kunci: Pemohon PK

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/B.1/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Surat Dakwaan Dakwaan Splitzing dalam Perkara Penyertaan

Dalam perkara penyertaan yang dakwaan dipisah (splitzing) harus diputus oleh satu majelis, namun apabila perkara diterima berbeda waktunya, tidak menjadi alasan untuk dibedakan majelis nya, agar tidak terjadi disparitas pidana. Oleh karena itu dibutuhkan kecermatan dari Panitera/Panmud. Panmud harus punya catatan tentang perkara-perkara yang saling berkaitan dan harus dibangun suatu sistem untuk itu dan kepada Hakim Agung diberikan agenda khusus/klapper, untuk mencatat perkara-perkara yang sudah diputusnya, agar ada kontrol. Perkara-perkara yang berhubungan supaya dideteksi lebih awal di Panmud Pidana dan ditegaskan melalui Surat Edaran Ketua MA.

Kata kunci: Penunjukan majelis hakim dalam perkara splitzing; Penyertaan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/B.10.a/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Batasan Pemidanaan dalam Perkara Concursus Realis

Apaila dalam suatu perkara Terakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif dan lebih dari satu dakwaan yang terbukti maka dijatuhkan pidana yang tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberat ditambah 1/3.

Kata kunci: Batasan pemidanaan dalam perkara concursus realis

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/B.10.b/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Amar putusan dalam perkara concursus

Kualifikasi pidananya yang terbukti masing-masing sesuai dengan dakwaan yang terbukti dan pidananya hanya satu.

Kata kunci: Amar putusan dalam perkara concursus

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/B.3/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Surat Dakwaan Dapat Tidaknya Dakwaan Subsidiaritas Menempatkan Ancaman Pidana yang Lebih Ringan dalam Susunan yang Lebih Awal

Penyusunan Surat Dakwaan adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu hakim tetap berpedoman pada surat dakwaan, sehingga terhadap dakwaan yang disusun secara subsidiaritas, dakwaan primair harus dibuktikan terlebih dahulu kemudian dakwaan subsidair.

Kata kunci: Dakwaan subsidiaritas; Ancaman pidana; Susunan ancaman pidana dalam dakwaan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/B.5/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Surat Dakwaan Dakwaan Alternatif

Hakim dapat langsung menunjuk dakwaan alternatif mana yang paling relevan dengan fakta-fakta persidangan dan atau yang lebih mudah pembuktiannya.

Kata kunci: Dakwaan alternatif

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/B.5/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Penyitaan Praperadilan atas Penyitaan

Berdasarkan ketentuan Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004 bahwa terhadap perkara-perkara Praperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi Peninjauan Kembali. Putusannya adalah Tidak Dapat Diterima (NO F);Terhadap Praperadilan tentang Penyitaan, maka apakah penyitaan itu sah akan diputuskan bersamaan dengan pemeriksaan dalam pokok perkara;Pasal 82 KUHAP(dimana disebut tentang Penyitaan terhadap benda yang tidak termasuk alat bukti), sesuai praktek selama ini dapat diajukan perlawanan.

Kata kunci: Upaya praperadilan; penyitaan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/B.6 dan 7/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Surat Dakwaan Dakwaan Splitzing dalam Perkara Penyertaan

Apakah Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan dakwaan atau splitzing dalam perkara penyertaan, hal tersebutmeruakan kewenangan Jaksa/Penuntut Umum.

Kata kunci: Dakwaan Splitzing dalam perkara penyertaan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/B.8/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Bantuan Hukum Ketiadaan Penasihat Hukum

Apabila terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum sejak penyidikan, penuntutan dan di Pengadilan, apakah dalam tingkat putusan kasasi putusan PN/PT harus dibatalkan dan dibuat penetapan untuk pemeriksaan kembali?Jawab:Tidak batal jika1.      Dakwaan yang ancaman pidananya 5 tahun, kepada Terdakwa dapat didampingi Penasihat Hukum dan Terdakwa sudah ditawarkan untuk didampingi Penasihat Hukum tapi Terdakwa menolak;2.      Dakwaan tersebut ancaman pidananya 5 tahun ke atas, Terdakwa wajib didampingi Penasihat Hukum tetapi Terdakwa tetap menyatakan menolak didampingi Penasihat Hukum. Catatan: Penolakan Terdakwa dalam angka 1 dan 2 tersebut diatas sudah disebutkan dengan jelas dalam Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara Persidangan. Bila nyata-nyata hak Terdakwa dilanggar, maka Judex Juristwajib mengoreksi putusan Judex Facti dengan membuat Penetapan mengembalikan berkas perkara ke PN untuk diperiksa dan diputus sesuai KUHAP.

Kata kunci: Bantuan hukum; Penasihat Hukum

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/B11/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Alasan Pemaaf dan Pembenar Amar Putusan dalam hal terdapat Alasan Pembenar (1)

Amar Putusan:Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle Rechtsvervolging).

Kata kunci: Amar putusan; Alasan Pembenar

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/B14/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Alasan Pemaaf dan Pembenar Amar Putusan dalam hal terdapat Alasan Pembenar (2)

Apabila unsur-unsur dari dakwaan tidak terpenuhi, maka diputus bebas (vrijspraak).Apabila terbukti faktanya tetapi tidak melawan hukum, maka diputus ontslag.Alasan Pembenar dan alasan Pemaaf adalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau unsur dari dakwaan tidak terpenuhi maka vrijspraak, tetapi alasan pemaaf adalah unsur-unsur terpenuhi tetap ada hal eksepsional (Pasal 48-51 KUHP).

Kata kunci: Amar putusan; Alasan Pembenar

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/C.3/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Surat Dakwaan Dapat Tidaknya Dakwaan Subsidiaritas diperiksa Sebagai Dakwaan Alternatif

a) KUHAP menentukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang berwenang membuat surat dakwaan.b)   Dakwaan subsidiaritas tidak dapat dibaca sebagai dakwaan alternatif.c)   Dalam dakwaan subsidiaritas harus dibuktikan primair lebh dahulu.d)  Bahwa pada dakwaan subsidiaritas walaupun dalam tuntutan JPU terbukti dakwaan subsidair, akan tetapi hakim wajib membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu.

Kata kunci: Dakwaan subsidiaritas diperiksa sebagai dakwaan alternatif

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/C.4/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Pidana Bersyarat (pidana percobaan) pada Tindak Pidana Korupsi

Pembuat Undang-Undang telah menetapkan adanya pidana minimum khusus, karena itu menjatuhkan pidana percobaan pada prinsipnya tidak diperbolehkan, apabila disimpangi maka hakim telah menginjakan kakinya keranah kekuasaan pembuat Undang-Undang.

Kata kunci: Pengaturan pidana bersyarat (percobaan) Tindak pidana korupsi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 PIDANA UMUM/C.5/SEMA 7 2012

Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Pidana Minimum Khusus

Penjatuhan pidana di bawah minimal atau diatas maksimal tidak diperkenankan (ketentuan UU Tipikor tidak boleh disimpangi). Walaupun demikian, penjatuhan pidana minimum khusus tersebut dapat disimpangi berdasarkan Pasal 12A UU No. 20 Tahun 2001.

Kata kunci: Pengaturan pidana di bawah minimal

Naskah di situs MA ↗

Kamar Agama

SEMA 3/2023 AGAMA/2/SEMA 3 2023

Hukum Acara Peradilan Agama Umum

Untuk mewakili perbuatan hukum anak yang belum dewasa, maka ayah atau ibu yang masih hidup dapat mengajukan permohonan penetapan kuasa asuh atau perwalian secara voluntair, dengan tambahan petitum menetapkan orang tua sebagai wali untuk mewakili anak melakukan segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

Kata kunci: perwalian, kuasa asuh, orang tua

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2023 AGAMA/3/SEMA 3 2023

Kewarisan

Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.

Kata kunci: anak kandung, perkawinan tidak dicatatkan, wasiat wajibah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2023 AGAMA/5/SEMA 3 2023

Ekonomi Syariah

Sengketa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah (Masuliyah Taqsiriyah/Dhaman Udwan) yang dilakukan oleh nasabah atau konsumen atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama

Kata kunci: prinsip syariah, konsumen, kewenangan, peradilan agama

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2022 AGAMA/1.A/SEMA 1 2022

Hukum Acara Peradilan Agama

Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa(berusia 21 tahun) atau sudah menikah.

Kata kunci: harta bersama, kepentingan terbaik bagi anak, dewasa

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2022 AGAMA/1.B/SEMA 1 2022

Perceraian Alasan-alasan Perceraian

Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukarperceraian maka: 1.Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau 2.Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.

Kata kunci: mempersukar, kewajiban nafkah, perselisihan dan pertengkaran, pisah tempat tinggal

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2022 AGAMA/2.A/SEMA 1 2022

Kewarisan Pembagian Harta Warisan

Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan kepengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan, sedangkan harta benda lainnya dititipkan pada Balai Harta Peninggalan(BHP)/Baitul Mal khusus untuk Aceh.

Kata kunci: ahli waris ghaib, titip, baitul mal

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2022 AGAMA/2.B/SEMA 1 2022

Kewarisan

Bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan sosial.

Kata kunci: tidak mempunyai ahli waris, Baznas, kepentingan sosial

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2022 AGAMA/3/SEMA 1 2022

Ekonomi Syariah

Eksekusi lelang yang sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali oleh KPKNL tetapi tidak ada penawaran, ketua pengadilan agama/ ketua mahkamah syar'iyah yang bersangkutan dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Kata kunci: eksekusi lelang, tidak ada penawaran, laporan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2022 AGAMA/4.A/SEMA 1 2022

Jinayat Jinayat Anak

Setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang pengadilan, tidak boleh lagi bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kata kunci: pendamping, anak korban, saksi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2022 AGAMA/4.B/SEMA 1 2022

Jinayat Sanksi/Uqubat

Terdakwa yang terbukti melakukan Jarimah dengan ancaman uqubat hudud, maka uqubat tersebut tidak dapat diubah dengan hukuman ta'zir, kecuali hukuman ta'zir sebagai hukuman tambahan.

Kata kunci: jarimah, uqubat hudud, ta'zir, hukuman tambahan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2022 AGAMA/5.A/SEMA 1 2022

Hukum Acara Peradilan Agama

Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima

Kata kunci: tidak hadir, berturut-turut, tidak dapat diterima

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2022 AGAMA/5.B/SEMA 1 2022

Hukum Acara Peradilan Agama

Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable.

Kata kunci: eksekusi, hak asuh, tidak bersedia, non-executable

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2022 AGAMA/5.C/SEMA 1 2022

Hukum Acara Peradilan Agama Lain-lain Itsbat Rukyatul Hilal

Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkara permohonan. Perkara tersebut diputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dengan amar sebagai berikut:Menerima permohonan Pemohon;Menyatakan hilal terlihat oleh....(atau tidak terlihat).

Kata kunci: rukyatul hilal, hakim tunggal, amar

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2022 AGAMA/5.C/SEMA 1 2022

Rumusan Kamar Agama

Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkara permohonan. Perkara tersebut diputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dengan amar sebagai berikut:Menerima permohonan Pemohon;Menyatakan hilal terlihat oleh .... (atau tidak ter lihat).

Kata kunci: permohonan, isbat rukyatul hilaal, insidentil, hakim tunggal

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 AGAMA/1.a/SEMA 5 2021

Hukum Acara Peradilan Agama Sita Permohonan sita dalam rangka pemenuhan nafkah anak

Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child)dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak,istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi ataupun gugatan tersendiri.

Kata kunci: sita, pemenuhan nafkah anak

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 AGAMA/1.b/SEMA 5 2021

Dispensasi Kawin Permohonan dispensasi kawin bagi kedua calon yang masih di bawah usia kawin

Permohonan dispensasi kawin yang kedua calonnya masih di bawah usia kawin, dapat diajukan bersama-sama dalam satu permohonan oleh pihak yang mengajukan dan diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum yang meliputi domisili salah satu anak yang dimohonkan dispensasi kawin

Kata kunci: dispensasi kawin, kedua calon, di bawah umur

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 AGAMA/2.a/SEMA 5 2021

Kewarisan Surat Gugatan Kumulasi permohonan penetapan ahli waris dengan permohonan itsbat nikah pewaris

Melengkapi Rumusan Kamar Agama Angka 1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,bahwa permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair)tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris, dikecualikan dalam hal pernikahan Pewaris yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun1974.

Kata kunci: kumulasi, penetapan ahli waris, itsbat nikah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 AGAMA/2.b/SEMA 5 2021

Kewarisan Surat Gugatan Pihak-pihak Dalam Surat Gugatan

Permohonan Penetapan Ahli Waris harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau oleh sebagian ahli waris yang diberi kuasa oleh ahli waris lainnya. Apabila diketahui ada ahli waris yang tidak memberikan kuasa, maka perkara harus diajukan dalam bentukcontentious.

Kata kunci: pihak, permohonan penetapan ahli waris

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 AGAMA/3/SEMA 5 2021

Ekonomi Syariah Hak Tanggungan dan Fiducia Syariah Perlawanan eksekusi hak tanggungan berdasarkan akad syariah

Apabila ada perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Akad Syariah, maka Ketua Pengadilan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampai perlawanan tersebut diputus oleh Pengadilan Agama

Kata kunci: perlawanan, eksekusi hak tanggungan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 AGAMA/4/SEMA 5 2021

Jinayat Sanksi/Uqubat Vonis uqubat zina atas dakwaan khalwat atau ikhtilat

Dakwaan khalwat atau ikhtilat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dijatuhkan uqubatzina apabila dalam BAP Kepolisian dan keterangan Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan Terdakwa mengakui dan bersumpah telah melakukan jarimah zina, sesuai ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 Qanun Nomor

Kata kunci: khalwat, ikhtilat

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 AGAMA/5..a/SEMA 5 2021

Hukum Acara Peradilan Agama Pemeriksaan Tingkat Banding Putusan sela pengadilan banding atas kelalaian pengadilan tingkat pertama dalam memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan

Jika Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Pengadilan Tingkat Banding membuat putusan sela yang diktumnya memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk memeriksa pokok perkara dan berita acaranya dikirimkan kepada Pengadilan Tingkat Banding untuk dijadikan dasar memutus perkara.

Kata kunci: Tingkat banding, putusan sela, lalai memenuhi syarat

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 AGAMA/5.b/SEMA 5 2021

Hukum Acara Peradilan Agama Pemeriksaan Tingkat Banding Berita Acara Persidangan pemeriksaan perkara pada pengadilan tingkat banding

Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskan dalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuat berdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dan tetap berada pada berkas yang ada di Pengadilan Tingkat Banding (Bundel B). Berita Acara Sidang (BAS) yang berisi pemeriksaan terhadap pihak secara langsung atau hasil pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama atas perintah putusan sela dikirim ke Pengadilan Tingkat Pertama (sebagai pelengkap Bundel A).

Kata kunci: Catatan sidang, berita acara sidang, tingkat banding

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 AGAMA/5.c/SEMA 5 2021

Hukum Acara Peradilan Agama Perhitungan berkekuatan hukum tetapnya putusan

Untuk menghitung putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dipergunakan hari kalender, bukan hari kerja.

Kata kunci: BHT, hari kerja

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 AGAMA/1.a/SEMA 10 2020

Hukum Acara Peradilan Agama Pembuktian Kekuatan syahadah al-istifadhah dalam perkara itsbat nikah dan ikrar wakaf

Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa;

Kata kunci: syahadah al istifadhah, itsbat nikah, ikrar wakaf

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 AGAMA/1.b/SEMA 10 2020

Dispensasi Kawin Legal standing orang tua/wali non muslim untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin bagi anaknya yang beragama Islam

Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

Kata kunci: orang tua beda agama, dispensasi kawin

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 AGAMA/1.c/SEMA 10 2020

Perceraian Permohonan perceraian anggota TNI

Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/penggugat/termohon/tergugat (Penegasan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 dan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balikpapan)

Kata kunci: izin cerai TNI POLRI

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 AGAMA/2/SEMA 10 2020

Hukum Acara Peradilan Agama Amar Putusan Amar putusan perkara waris, wakaf, hibah dan harta bersama

Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara.

Kata kunci: gugatan waris, gugatan wakaf, gugatan harta bersama

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 AGAMA/3.b/SEMA 10 2020

Jinayat Sanksi/Uqubat uqubah atas jarimah pemerkosaan/pelecehan seksual dengan korban atau pelaku anak

Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat tazir berupa penjara, sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya adalah anak, maka uqubatnya mengikuti ketentuan Pasal 67 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Kata kunci: anak korban jarimah pemerkosaan, uqubat ta'zir berupa penjara

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 AGAMA/3/SEMA 10 2020

Jinayat Batasan perkara jinayat yang menjadi kompetensi Mahkamah Syar’iyah

Hakim Mahkamah Syar iyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.

Kata kunci: qanun aceh, perkara jinayat

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 AGAMA/4/SEMA 10 2020

Hukum Acara Peradilan Agama Panggilan dan Pemberitahuan Putusan ketentuan sah dan patutnya pemberitahuan dan panggilan sidang ikrar talak atas pihak yang berada di luar negeri

Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen dari perwakilan RI di luar negeri atau melalui aplikasi pelacakan dokumen dari jasa pelayanan pos internasional atau Aplikasi Rogatory Online Monitoring (ROM).

Kata kunci: sah dan patutnya panggilan luar negeri

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 AGAMA/1.A/SEMA 2 2019

Hukum Materiil Nafkah lampau anak

Nafkah lampau (nafkah madhiyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.

Kata kunci: Nafkah lampau, anak, secara nyata mengasuh

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 AGAMA/1.B/SEMA 2 2019

Hukum Acara Peradilan Agama Hak perempuan dan anak pasca perceraian

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami terhadap istri pasca perceraian dalam cerai gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut"...yang dapat dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai" dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan"

Kata kunci: perlindungan hukum, hak perempuan, pascaperceraian

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 AGAMA/1.C/SEMA 2 2019

Hukum Acara Peradilan Agama Hak perempuan dan anak pasca perceraian

Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, pembagian gajinya harus dinyatakan dalam amar putusan secara declaratoir yang pelaksanaannya melalui instansi yang bersangkutan

Kata kunci: perlindungan hukum, hak perempuan, pascaperceraian, pembagian gaji

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 AGAMA/1.D/SEMA 2 2019

Kewarisan Surat Gugatan Kumulasi permohonan penetapan ahli waris dengan permohonan itsbat nikah pewaris

Permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah pewaris

Kata kunci: Penetapan Ahli Waris, digabungkan, itsbat nikah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 AGAMA/1.E/SEMA 2 2019

Perkawinan Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima

Kata kunci: Pembatalan, putus, tidak dapat diterima

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 AGAMA/1.F/SEMA 2 2019

Perkawinan Poligami Poligami tanpa izin pengadilan

Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beri'tikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyyah, harta bersama, dan waris

Kata kunci: Tanpa izin pengadilan, nafkah zaujiyyah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 AGAMA/2.A/SEMA 2 2019

Hukum Acara Peradilan Agama Ekonomi Syari'ah Kompetensi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah secara litigasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolut/kewenangan mutlak peradilan agama, sedangkan penyelesaian secara non litigasi dilakukan sesuai akad

Kata kunci: Kompetensi, litigasi, peradilan agama, sesuai akad

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 AGAMA/2.B/SEMA 2 2019

Hukum Materiil Ekonomi Syari'ah Gugatan Pembatalan Akad

Gugatan Pembatalan Akad Ekonomi Syari'ah oleh debitur yang akadnya bertentangan dengan Hukum Islam hanya dapat dilakukan sebelum objek akad dimanfaatkan oleh debitur dan apabila akad tersebut dibatalkan, debitur dihukum mengembalikan pokok pinjaman ditambah margin/nisbah sesuai dengan masa pinjaman yang berjalan

Kata kunci: Pembatalan akad, objek akad, margin/nisbah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 AGAMA/3/SEMA 5 2021

Hukum Acara Peradilan Agama Jinayat Kompetensi absolut

Tindak pidana (jarimah) yang didakwakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan kewenangan mahkmah syar'iyah

Kata kunci: Jarimah, Qanun Nomor 6 Tahun 2014, mahkamah syar'iyah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 AGAMA/1.A/SEMA 3 2018

Perceraian Alasan-alasan Perceraian

Perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage)Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 angka 4 sehingga berbunyi:"Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksama dalam mengadili perkara perceraian, karena perceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubah status hukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagi struktur masyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat,oleh karena itu perceraian hanya dapat dikabulkan jika perkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti."

Kata kunci: Perceraian; pecah perkawinan; broken marriage

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 AGAMA/1.B/SEMA 3 2018

Perceraian Mut'ah, Nafqah Iddah, dan Nafqah Anak Kriteria Penentuan Besaran Mut'ah, Nafqah Iddah, dan Nafqah Anak

Nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 angka 16 sehingga berbunyi:"Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut'ah,dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak".

Kata kunci: nafkah madhiyah; mut'ah; iddah; nafkah iddah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 AGAMA/1.C/SEMA 3 2018

Perceraian Putusan

Kewajiban suami akibat perceraian terhadap istri yang tidak nusyuz Mengakomodir Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, maka isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut'ah, dan nafkah'iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz.

Kata kunci: perceraian; nusyuz; mut'ah; nafkah iddah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 AGAMA/1.D/SEMA 3 2018

Hukum Acara Peradilan Agama Umum Jaminan Utang Gugatan Harta Bersama

Gugatan yang obyek sengketa masih menjadi jaminan utang Gugatan harta bersama yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Kata kunci: Jaminan utang; Gugatan harta bersama; obyek sengketa

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 AGAMA/1.F/SEMA 3 2018

Hukum Acara Peradilan Agama Umum Gugatan - Obyek Tanah/Bangunan yang belum terdaftar

Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum terdaftar yang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batas, akan tetapi terjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat (descente), maka yang digunakan adalah data fisik hasil pemeriksaan setempat (descente).

Kata kunci: descente; gugatan tanah; bangunan yang belum tedaftar; objek sengketa

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 AGAMA/1.G/SEMA 3 2018

HIbah Gugatan Pembatalan Hibah

Gugatan pembatalan hibah yang tidak digabungkan dengan perkara gugatan waris tidak harus melibatkan seluruh ahli waris sebagai pihak.

Kata kunci: gugatan; pembatalan hibah; hibah; gugatan waris; ahli waris

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 AGAMA/1.I/SEMA 3 2018

Perceraian Hak Pengasuhan (Hadhanah) Kewenangan Penetapan Hak Hadhanah

Ketentuan SEMA Nomor 03 Tahun 2015 huruf C angka 10disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut:Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secaraex officio siapa pengasuh anak tersebut. Penetapan hadhanah dan dwangsom tanpa tuntutan termasuk ultra petita.

Kata kunci: ultra petita; hak hadhanah; ex officio

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 AGAMA/2.A/SEMA 3 2018

Ekonomi Syariah Eksekusi Jaminan Dalam Akad Syariah

Perlawanan terhadap eksekusi jaminan berdasarkan akad syariah merupakan kewenangan peradilan agama sesuai dengan Pasal 49huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Kata kunci: eksekusi jaminan; akad syariah; ekonomi syariah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 AGAMA/2.B/SEMA 3 2018

Ekonomi Syariah Gugatan Pencabutan hibah orang tua

Gugatan pencabutan hibah dari orang tua kepada anak yang objek tersebut masih dalam jaminan utang pada lembaga keuangan syariah harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena dapat merugikan pihak ketiga

Kata kunci: gugatan pencabutan hibah orang tua; lembaga keuangan syariah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 AGAMA/3.A/SEMA 3 2018

Jinayat Dasar Penjatuhan Hukuman atas Jarimah Zina

Penjatuhan 'uqubat hudud atas jarimah zina tidak cukup didasarkan dengan pengakuan semata, melainkan harus dikuatkan dengan sumpah terdakwa, sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan harus ada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas, maka hakim dapat memutus menurut bukti dan keyakinannya.

Kata kunci: jarimah zina; zina; jarimahuqubat hudud; qanun aceh

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 AGAMA/3.B/SEMA 3 2018

Jinayat Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusan bebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat"berlaku juga terhadap Putusan bebas berdasarkan Pasal 236ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Kata kunci: Qanun aceh; hukum acara jinayat; putusan bebas; upaya hukum

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 AGAMA/1/SEMA 1 2017

Perceraian Mut'ah, Nafqah Iddah, dan Nafqah Anak Amar Putusan

Dalam rangka pelaksanaan Perma No. 3 Tahun 2017tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak Perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut'ah dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.(Ketentuan ini mengubah huruf C angka 12, SEMA No. 3 Tahun 2015, in casunafhkah Iddah, mut'ah dan nafkah madliyah).Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlu menambahkan kalimat Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi beban akibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak, karena menimbulkan eksekusi premature.

Kata kunci: Mutah; Nafqah Iddah; Nafqah Anak; nafkah; nafqah madliyah; pasca perceraian

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 AGAMA/2/SEMA 1 2017

Kewarisan Surat Gugatan Pihak-pihak Dalam Surat Gugatan

Surat Gugatan dalam Perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk Sebelum penetapan majelis hakim dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki maka Perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Kata kunci: surat gugatan; perkara waris; pembagian harta; ahli waris; pihak surat gugatan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 AGAMA/3/SEMA 1 2017

Perceraian Putusan Amar Putusan

Perintah penyampaian Salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 8 UUNo. 7 Tahun 1989 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan. Paniterabekewajiban menyampaikan data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomor dan tanggal putusan, identitas para pihak, nomor dan tanggal akta nikah,tanggal putusan perceraian/penetapan ikrar talak, dan tanggal terjadinya perceraian. Begitu juga pemberitahuan data perceraian disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU No. 23 Tahun2006 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kata kunci: putusan; amar putusan; salinan putusan; penetapan ikrar talak

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 AGAMA/4/SEMA 1 2017

Perceraian Hak Pengasuhan (Hadhanah) Amar Penetapan Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Dalam amar penetapan hak Asuh anak (hadhanah)harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah.

Kata kunci: hak pengasuhan; kewenangan penetapan hak hadhanah; pengasuh; pengasuhan anak; pencabutan hak hadhanah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 AGAMA/5.a & 5.b/SEMA 1 2017

Perceraian Peninjauan Kembali Perkara Perceraian Kewajiban Pengadilan Pengaju

Pengadilan Pengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas Perkara permohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal telah diterbitkan akta cerai.

Kata kunci: Peninjauan Kembali perkara perceraian; PK; kewajiban pengadilan pengaju; akta cerai

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 AGAMA/1/SEMA 4 2016

Ekonomi Syariah Wanprestasi (Ekonomi Syariah) Pembatalan Akad dalam Gugatan Wanprestasi

Gugatan wanprestasi di bidang akad ekonomi syariah, hakim secara ex officio tidak boleh membatalkan akad yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah jika tidak ada gugatan pembatalan akad dari para pihak dalam perkara yang bersangkutan.

Kata kunci: gugatan wanprestasi; pembatalan akad; wanprestasi ekonomi syariah;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 AGAMA/2/SEMA 4 2016

Ekonomi Syariah Hak Tanggungan dan Fiducia Syariah Kewenangan Pelaksanaan Eksekusi

Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiduciayang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang lainnya merupakan kewenangan peradilan umum.

Kata kunci: pelaksaan eksekusi; hak tanggungan dan fiducia syariah; prinsip syariah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 AGAMA/3/SEMA 4 2016

Ekonomi Syariah Hak Tanggungan dan Fiducia Syariah Waktu Pelaksaan Eksekusi Hak Tanggungan dan Jaminan Utang Lainnya

Hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalam akad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberi peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kata kunci: hak tanggungan dan fiducia syariah; waktu pelaksaan eksekusi hak tanggungan dan jaminan hutang lainnya.

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 AGAMA/4/SEMA 4 2016

Hukum Acara Peradilan Agama Peninjauan Kembali Penyumpahan dan Berita Acara Penyumpahan

Pengadilan tingkat pertama harus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuan alat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf(b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009, Tanpa harus menilai alat bukti tersebut memenuhi syarat novum atau tidak.

Kata kunci: Peninjauan Kembali; Penyumpahan; berita acara penyumpahan; novum; alat bukti

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 AGAMA/7/SEMA 4 2016

Jinayat Sanksi/Uqubat Penentuan Sanksi/Uqubat

Hakim Mahkamah Syariah di Aceh dalam putusannya boleh memilih jenis sanksi (uqubat)yang berbeda dengan sanksi (uqubat) yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan terhadap suatu delik (jarimah) yang telah terbukti terhadap sanksi (uqubat) untuk suatu delik (jarimah)yang telah dirumuskan secara alternatif, misalnya cambuk atau denda atau kurungan.

Kata kunci: Sanksi; uqubat; penentuan sanksi; jenis sanksi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 AGAMA/C.8/SEMA 4 2016

Hukum Acara Peradilan Agama Mediasi Pelanggaran Atas Ketentuan Mediasi

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Mediasi dapat dimintakan ke pengadilan tingat pertama dengan putusan sela dan hasilnya dikirim kembali ke pengadilan tingkat banding(Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi).

Kata kunci: Mediasi;Ketentuan mediasi;pelanggaran atas ketentuan mediasi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 AGAMA/C.9/SEMA 4 2016

Hukum Acara Peradilan Agama Kewenangan Pengadilan Agama Batasan Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain. Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari Transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.Keterangan: Rumusan ini disepakati juga dalam Kamar Perdata. Lihat SEMANo. 4 Tahun 2016 - Perdata Umum - B.3

Kata kunci: kewenangan pengadilan agama;batasan kewenangan pengadilan negeri;batasan kewenangan pengadilan agama

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 AGAMA/1/SEMA 3 2015

Hukum Acara Peradilan Agama Peninjauan Kembali Amar PK Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Formil

Permohonan Peninjauan Kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil, maka bunyi amarnya Menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima.

Kata kunci: amar pk yang tidak memenuhi ketentuan formil;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 AGAMA/11/SEMA 3 2015

Perceraian Mut'ah, Nafqah Iddah, dan Nafqah Anak Amar Putusan

Nafkah Anak merupakan kewajiban orang tua, tetapi amar putusan yang digantungkan pada harta yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran nafkah anak tersebut tidak dibenarkan.

Kata kunci: nafqah anak; mut'ah; nafqah iddah; amar putusan; kelalaian pembayaran

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 AGAMA/12/SEMA 3 2015

Perceraian Mut'ah, Nafqah Iddah, dan Nafqah Anak Amar Putusan

Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlu menambahkan kalimat Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi beban akibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak, karena menimbulkan eksekusi premature.rumusan ini dibatalkan oleh rumusan Kamar Agama tahun 2017 yang diberlakukan dengan SEMA 1 Tahun 2017

Kata kunci: Cerai Talak; eksekusi premature; cerai sesaat; mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 AGAMA/13/SEMA 3 2015

Hukum Acara Peradilan Agama Pemeriksaan Setempat Pengukuran Tanah dalam Pemeriksaan Setempat

Pengukuran terhadap obyek pemeriksaan setempat (descente) berupa tanah tidak harus dilakukan oleh petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional, akan tetapi dapat dilakukan oleh pegawai pengadilan agama bersama aparat desa/kelurahan setempat.

Kata kunci: Pemeriksaan setempat;Pengukuran tanah dalam pemeriksaan setempat

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 AGAMA/14/SEMA 3 2015

Perceraian Mut'ah, Nafqah Iddah, dan Nafqah Anak Amar Putusan

Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

Kata kunci: Mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak; nafkah; penambahan nafqah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 AGAMA/2/SEMA 3 2015

Perceraian Penggabungan Gugatan Perceraian Dengan Pembagian Harta Perkawinan dan Hak Asch

Perkara kumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersama-sama atau setelah terjadi perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 66 ayat (5) jo.Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun2009.

Kata kunci: perceraian; pembagian harta perkawinan; hak asuh anak; gugatan perceraian; penggabungan gugatan;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 AGAMA/3/SEMA 3 2015

Perceraian Pemeriksaan Secara Verstek Dalam Perkara Perceraian

Pemeriksaan secara verstek terhadap Perkara perceraian tetap harus melalui proses pembuktian (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan pemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukan adanya alas hak dan tidak melawan hukum (Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg).

Kata kunci: perceraian; verstek; proses verstek

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 AGAMA/4/SEMA 3 2015

Hukum Acara Peradilan Agama Peninjauan Kembali Penyumpahan dan Berita Acara Penyumpahan

Dalam Perkara permohonan peninjauan kembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpah adalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukan novum.

Kata kunci: PK; Peninjauan Kembali; Penyumpahan; Berita Acara Penyumpahan; Novum

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 AGAMA/5/SEMA 3 2015

Hukum Acara Peradilan Agama Peninjauan Kembali Penyerahan Alasan (Memori) Peninjauan Cembali

Alasan/risalah peninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaran permohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009.

Kata kunci: Memori PK; Peninjauan Kembali; PK; Alasan PK

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 AGAMA/5/SEMA 3 2015

Hukum Acara Peradilan Agama Peninjauan Kembali Penyerahan Alasan (Memori) Peninjauan Cembali

Alasan/risalah peninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaran permohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009.

Kata kunci: Memori PK; Peninjauan Kembali; PK; Alasan PK

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 AGAMA/8/SEMA 3 2015

Perkawinan Isbat Nikah Isbat Nikah Terhadap Perkawinan di Luar Negeri yang Tidak Didaftarkan

Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon.

Kata kunci: isbat nikah; perkawinan di luar negeri; perkawinan yang tidak didaftarkan; tidak terdaftar;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 AGAMA/8/SEMA 3 2015

Perceraian Hak Pengasuhan (Hadhanah) Kewenangan Penetapan Hak Hadhanah

Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara exofficio siapa pengasuh anak tersebut.

Kata kunci: hak pengasuhan; kewenangan penetapan hak hadhanah; ex officio; pengasuh; pengasuhan anak

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 AGAMA/9/SEMA 3 2015

Kewarisan Pembagian Harta Warisan Waris Pengganti

Menurut hasil Rakernas 2010 di Balikpapan telah dirumuskan Bahwa waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu, jika pewaris tidak mempunyai anak tetapi punya saudara kandung sebagai ahli waris, sedangkan anak perempuan dari saudara kandung diberikan bagian dengan wasiat wajibah.

Kata kunci: waris pengganti; wasiat wajibah; pembagian harta warisan; waris

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 AGAMA/3/SEMA 4 2014

Hukum Acara Peradilan Agama Lain-lain Kesalahan Pengetikan

Kesalahan ketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang Sudah diterima oleh para pihak,apakah kesalahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau dengan mengajukan gugatan baru?Jawab:Diajukan gugatan baru dengan posita mengacu kepada perubahan amar yang salah ketik tersebut, dan bila gugatan tersebut dikabulkan, salah satu amarnya memuat amar putusan bahwa putusan ini berlaku serta merta.

Kata kunci: kesalahan pengetikan; peninjauan kembali; gugatan baru; amar salah ketik

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 AGAMA/4/SEMA 4 2014

Perceraian Alasan-alasan Perceraian Indikator Broken Marriage

Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage) dengan indikator antara lain: Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil. Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri. Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri. Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama. Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan(seperti adanya WIL, PIL, KDRT, main Judi dan lain-lain).

Kata kunci: alasan perceraian; broken marriage; KDRT; gugatan cerai

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 AGAMA/7/SEMA 4 2014

Hukum Acara Peradilan Agama Peninjauan Kembali Tenggang Waktu Pengajuan PK

Sejak kapan dihitung tenggat waktu pengajuan permohonan PK, apakah sejak ditemukannya surat-surat (novum) meskipun Perkara kasasi belum putus, atau dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh para pihak?Jawab:Tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitung sejak diterimanya pemberitahuan isi putusan kepada para pihak.

Kata kunci: tenggang waktu pengajuan pk;tenggat waktu

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/1.1/SEMA 7 2012

Hukum Acara Peradilan Agama Putusan Terkait Kewenangan Mengadili/Kompetensi Absolut Sifat Putusan Mahkamah Agung yang Menyatakan Memerintahkan Pengadilan Agama Memeriksa Kembali Perkara

Dalam hal putusan Pengadilan Agama menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat karena bukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama, tingkat banding menguatkan putusan tersebut, Majelis Kasasi membatalkan, mengadili sendiri: Menyatakan Pengadilan Agama berwenang dan memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa kembali perkara tersebut, bagaimana mekanismenya, apakah putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan sela atau putusan akhir?Jawab:Putusan Mahkamah Agung berupa putusan akhir.

Kata kunci: Kompetensi Absolut;kewenangan mengadili;kewenagan mengadili kompetensi absolut

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/1.2-3/SEMA 7 2012

Hukum Acara Peradilan Agama Putusan Terkait Kewenangan Mengadili/Kompetensi Absolut Administrasi Perkara atas Perkara yang Diperintahkan Diperiksa Kembali

a)     Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkara lama sesuai bunyi putusan Mahkmah Agung tersebut. Pola bindalminnya dengan cara membuat jurnal/lembaran baru seperti pemeriksaan verzet/jurnal keuangan tidak ditutup dan sisa panjar tidak dikembalikan dulu kepada pihak,pertanggungjawabannya bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.b)     Jika penggugat (atas Perkara yang diperintahkan untuk diperiksa kembali) tidak diketahui lagi tempat tinggalnya, penggugat dipanggil sesuai prosedur panggilan ghaib.

Kata kunci: administrasi perkara atas perkara yang diperintahkan diperiksa kembali;kewenangan mengadili;kompetensi absolut

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/10/SEMA 7 2012

Kewarisan Kompetensi Pengadilan (Waris) Perbedaan Agama Antara Pewaris dan Ahli Waris

Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islamsengeketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewaris yang beragama selain Islam ke peradilan umum. Keterangan: Semua tuntutan dalam sengketa kewarisan pada peradilan agama pada dasarnya karena adanya perbuatan melawan hukum, hendaknya Pengadilan Agama memulai memberi petunjuk kepada Penggugat bagaimana seharusnya membuat surat gugatan,sebagaimana ketentuan Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UUNo. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009.

Kata kunci: waris; ahli waris; beda agama; sengketa waris

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/12/SEMA 7 2012

Perkawinan Isbat Nikah Kumulasi Isbat Nikah atas Pernikahan Kedua ten gan Perceraian

Dalam hal terjadi kumulasi isbat nikah atas pernikahan kedua dengan perceraian,sedangkan pernikahan yang kedua tidak mendapatkan persetujuan dari istri pertama, pernikahan tersebut tidak dapat diisbatkan kecuali sudah ada izin poligami dari Pengadilan Agama.

Kata kunci: isbat nikah; kumulasi isbat nikah; izin poligami; perceraian; pernikahan kedua

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/14/SEMA 7 2012

Pengesahan Anak Pengesahan Anak Dalam Perkawinan Siri

Apakah Anak yang lahir dalam perkawinan siri dapat mengajukan permohonan pengesahan anak ke Pengadilan Agama?Jawab:Pada prinsipnya dapat mengajukan Perkara ke Pengadilan Agama. Permohonan pengesahan anak dapat dikabulkan apabila nikah siri orang Tuanya telah diisbatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.

Kata kunci: pengesahan anak; perkawinan siri; anak lahir dalam pernikahan siri

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/15/SEMA 7 2012

Perceraian Pembagian Harta Perkawinan Gugatan Pembagian HArta Perkawinan

Apakah Pengadilan Agama dapat menerima gugatan pembagian harta bersama dimana perkawinan dilakukan di luar negeri dan telah lewat dari satu tahun tidak didaftarkan di Indonesia, dan keduanya telah bercerai. Jawab:Perkawinan sesama Warga Negara Indonesia sah bilamana dilakukan sesuai persyaratan dalam UU No. 1 Tahun 1974, bila WNI dan WNA dilakukan menurut hukum yang berlaku dinegaranya dan bagi WNA tidak melanggar ketentuan undang-undang. Perkawinan diluar negeri yang tidak didaftarkan setelah melewati tenggang waktu 1 tahun(Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974) tergolong perkawinan sirri, oleh karenanya Pengadilan Agama belum dapat menyelesaikan sengketa tersebut.

Kata kunci: pembagian harta perkawinan; gugatan pembagian harta; harta perkawinan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/16/SEMA 7 2012

Perceraian Mut'ah, Nafqah Iddah, dan Nafqah Anak Kriteria Penentuan Besaran Mut'ah, Nafqah Iddah, dan Nafqah Anak

Kriterianya adalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan, besaran take home pay suami.

Kata kunci: Mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak: nafkah

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/17/SEMA 7 2012

Kewarisan Surat Gugatan Penjualan Harta Warisan Penjualan Harta Warisan Tanta Persetujuan Ahli Waris Lainnya

Apakah dapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya?Apakah pembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi?Jawab:Agama Islam melarang mendhalimi orang lain termasuk seorang ahli waris atau diantara ahli waris yang menjual harta warisan yang masih atas nama orang tuanya tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Pada prinsipnya harta warisan tersebut milik semua ahli waris, dengan demikian pihak yang menjual tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak dapat dibenarkan.Apabila hal tersebut terjadi maka pihak yang menjual dapat dituntut untuk mengganti kerugian ahli waris yang lain tersebut senilai bagian masing-masing menurut ketentuan hukum waris. Keterangan:Diusulkan, pembeli yang telah mengetahui Bahwa surat-surat obyek sengketa bukan atas nama penjual tidak digolongkan sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi.

Kata kunci: penjualan harta warisan; persetujuan ahli waris; ahli waris; hukum waris

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/18/SEMA 7 2012

Kewarisan Pembagian Harta Warisan Pembagian Harta Warisan dalam Bentuk Harta Produktif

Bolehkah pembagian harta warisan menyimpangi ketentuan hukum faraidh? Harta warisan semula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanya sebuah pabrik (harta produktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembang harta waris tersebut menjadi beberapa buah pabrik atau hasil lainnya barulah diajukan gugatan harta warisan ke Pengadilan Agama?Jawab:Pada prinsipnya berlaku azas ijbari, artinya sesaat setelah pewaris meninggal dunia harta warisan berpindah kepemilikannya kepada ahli waris. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tradisi masyarakat yangmempersengketakan harta warisan setelah harta warisan tersebut berkembang,berubah bentuk, bahkan berpindah tangan. Harta warisan produktif tersebut harus diperhitungkan sebagai hasil usaha para ahli waris secara kolektif.

Kata kunci: pembagian harta warisan; harta produktif; hukum faraidh; azas ijbari

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/2/SEMA 7 2012

Hukum Acara Peradilan Agama Eksepsi dan Putusan Sela Eksepsi tentang Kompetensi Relatif

Dalam hal adanya eksepsi kompentensi relatif pada prinsipnya harus dibuat putusan sela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demi hukum (Pasal 136 HIR).

Kata kunci: eksepsi;putusan sela;kompentensi relatif

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/21/SEMA 7 2012

HIbah Pencabutan Hibah Pencabutan Hibah oleh Orang Tua

Dalam hal hibah orang tua (suami istri secara bersama-sama) kepada salah seorang anaknya, apakah diperbolehkan salah satu dari orang tua tersebut mencabut hibah?Jawab Menurut Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam, hibah orang tua kepada anak-anaknya dapat dicabut. Pencabutan hibah oleh salah seorangorang tua tanpa persetujuan suami/istri, sedangkan harta yang dihibahkan tersebut adalah harta bersama, maka Hanya 1/2 dari obyek hibah saja yang dapat dicabut, setelah hakim mempertimbangkan bahwa pencabutan tersebut cukup beralasan.

Kata kunci: hibah orang tua; pencabutan hibah; hibah harta bersama

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/3/SEMA 7 2012

Perceraian Peninjauan Kembali Perkara Perceraian Peninjauan Kembali Setelah Ikrar Talak

Perkara cerai talak yang sudah ikrar menjatuhkan talak dan sudah mendapatkan cerai jika diajukan Peninjauan Kembali pada prinsipnya harus diputus dengan tolak Peninjauan Kembali, kecuali ada kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakim dalam memberikan izin untuk mengikrarkan talak.

Kata kunci: ikrar talak; PK perceraian; peninjauan kembali perkara perceraian

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/4/SEMA 7 2012

Perceraian Upaya Damai dan Mediasi Dalam Perkara Perceraian

Apakah dibolehkan Perkara perceraian menempuh upaya damai sesuai dengan prosedur UUNo. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tanpa proses mediasi?Jawab:Proses mediasi tetap ditempuh dengan dikumulasikan dengan proses damai sesuai ketentuan undang-undang Peradilan Agama tersebut. Dalam Perkara perceraian sebelum menempuh mediasi majelis hakim tetap membuka persidangan pertama guna mengupayakan perdamaian sebagaimana pasal 82 UU No. 7Tahun 1989, bila belum berhasil dilanjutkan dengan proses mediasi. Mediator hendaklah memperhatikan seluruh tuntutan yang ada dalam petitum tidak hanya terfokus pada tuntutan peceraian saja. Keberhasilan mediasi tidak hanya pada pokok perkara akan tetapi termasuk perkara asessoir.

Kata kunci: perceraian; upaya damai perceraian; mediasi perkara perceraian;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/6/SEMA 7 2012

Perkawinan Isbat Nikah Sifat Perkara Wali Adhal

Perkara wali adhal diajukan sebagai perkara voluntair berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 (Pasal 21 ayat 1-5).

Kata kunci: isbat nikah; wali adhal; perkara voluntair;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 AGAMA/7/SEMA 7 2012

Perkawinan Poligami Izin Poligami Untuk WNA

Bagaimana Jika seorang WNA telah mendapatkan izin poligami dari negara asalnya jika perkawinan kedua tersebut akan dilakukan bersama dengan warga negara Indonesia apakah memerlukan izin poligami terlebih dahulu ke Pengadilan Agama.Jawab:Semua perkawinan yang akan dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut hukum Indonesia.

Kata kunci: poligami; izin poligami; poligami warga negara asing; poligami WNA

Naskah di situs MA ↗

Kamar Tata Usaha Negara

SEMA 1/2022 TUN/1/SEMA 1 2022

Hukum Acara TUN

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha tidak selalu berada pada Lembaga OSS/Kepala BKPM,tetapi harus sesuai peraturan dasar lembaga mana yang diberi kewenangan baik secara atribusi, delegasi, atau mandat,sehingga untuk menentukan Tergugat dalam sengketa tata usaha negara harus diselesaikan dengan peraturan tersebut.

Kata kunci: perizinan usaha, berbasis resiko, lembaga OSS

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2022 TUN/2/SEMA 1 2022

Hukum Acara TUN Amar Putusan dan Pelaksanaan Putusan

Pembakuan Amar Putusan terkait dengan KTUN/Tindakan Faktual yang diterbitkan atau dilakukan oleh Pejabat yang tidak berwenang, sebagai berikut. a.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.b.Menyatakan tidak sah KTUN /Tindakan Faktual objek sengketa .c.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut KTUN atau memerintahkan Tergugat untuk melakukan/tidak me lakukan Tindakan Faktual Objek sengketa.d.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kata kunci: pembakuan amar, tindakan faktual, pejabat tidak berwenang

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 TATA USAHA NEGARA/1.A/SEMA 5 2021

Hukum Acara TUN Upaya hukum administrasi

Upaya administratif berdasarkan Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif yang dilakukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterima atau diumumkannya Surat Keputusan dan/atau Tindakan, tidak menghilangkan hak untuk mengajukan gugatan, apabila gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu90 (sembilan puluh) hari kerja sejak mengetahui adanya keputusan dan/atau tindakan tersebut

Kata kunci: Upaya administratif, sengketa administrasi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 TATA USAHA NEGARA/1.B/SEMA 5 2021

Hukum Acara TUN Upaya hukum administrasi

Dalam hal penggugat salah mengajukan upaya administratif kepada Pejabat yang tidak berwenang, maka rentang waktu yang dilalui selama proses itu tidak dihitung apabila akan diajukan upaya administratif kepada Pejabat yang berwenang

Kata kunci: Upaya administratif, pejabat tidak berwenang

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 TATA USAHA NEGARA/1.C/SEMA 5 2021

Hukum Acara TUN Upaya hukum administrasi

Gugatan terhadap tindakan melawan hukum oleh Pejabat Pemerintah berupa perbuatan tidak bertindak (omission) tidak diperlukan upaya administratif

Kata kunci: Gugatan, terbuatan melawan hukum, perbuatan tidak bertindak

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 TATA USAHA NEGARA/3/SEMA 5 2021

Hukum Acara TUN Tenggang Waktu Gugatan Tenggang waktu gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah yang bersifat tidak bertindak (omission)

Tenggang waktu pengajuan gugatan dalam gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidak melakukan Tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilewati tenggang waktu 5 (lima) hari kerja, kecuali diatur secara khusus di dalam peraturan dasarnya

Kata kunci: Tenggang waktu, Perbuatan Melanggar Hukum, tidak melakukan tindakan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 TATA USAHA NEGARA/4/SEMA 5 2021

Hukum Acara TUN Objek Gugatan/Permohonan

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PNS Yang Diterbitkan Atas Dasar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Keputusan Tata Usaha Negara berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan atas dasar putusan perkara pidana karena melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara karena terikat ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kecuali surat keputusan diberlakukan surut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kata kunci: Pemberhentian dengan tidak hormat, PNS, korupsi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 TATA USAHA NEGARA/5/SEMA 5 2021

Hukum Acara TUN Tenggang Waktu Gugatan Tenggang waktu gugatan oleh pemilik hak atas tanah yang telah ditetapkan haknya dalam putusan hakim perdata

Tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap sertipikat hak atas tanah yang sudah dipastikan pemiliknya oleh putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukum tetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara tidak lagi dibatasi oleh tenggang waktu pengajuan gugatan

Kata kunci: Tenggang waktu, sertipikat hak atas tanah, putusan hakim perdata

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 TATA USAHA NEGARA/1.A/SEMA 2 2019

Hukum Materiil Kewenangan kepala desa

Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana ketentuan Pasal 26ayat (2) jo. Pasal 49 dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa

Kata kunci: Kewenangan kepala desa, atribusi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 TATA USAHA NEGARA/1.B/SEMA 2 2019

Hukum Acara TUN Sengketa Pengangkatan/Pemberhentian Perangkat Desa

Dalam sengketa Tata Usaha Negara berupa keputusan tentang pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa, yang harus didudukkansebagai tergugat adalah kepala desa, bukan bupati

Kata kunci: Kepala desa, perangkat desa, keputusan, bupati

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 TATA USAHA NEGARA/1.C/SEMA 2 2019

Hukum Acara TUN Ketentuan Pembatasan Upaya Hukum Kasasi

Sengketa tentang pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan kasasi berdasarkan pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Kata kunci: Perangkat desa, pembatasan kasasi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 TATA USAHA NEGARA/2.A/SEMA 2 2019

Hukum Acara TUN Perihal Gugatan

Dalam hal penggugat tidak mempunyai kepentingan atau gugatan lewat waktu, maka amar putusan adalah gugatan tidak diterima (niet onvankelijkeverklaard)

Kata kunci: Tidak mempunyai kepentingan hukum, lewat waktu, tidak dapat diterima

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 TATA USAHA NEGARA/2.B/SEMA 2 2019

Hukum Acara TUN Kompetensi Pengadilan Tinggi TUN dan Upaya Administratif

Revisi terhadap Hasil Pleno Kamar Tahun 2017 angka 3 tentang upaya administrasi 1. Dalam mengadili sengketa Tata Usaha Negara,pengadilan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif. Dalam hal peraturan dasarnya tidak mengatur upaya administratif secara khusus maka pengadilan harus mempedomani ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan2. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tetap berwenang mengadili sebagai pengadilan tingkat pertama dalam hal:a. Peraturan dasar mengatur mengenai upaya administratif berupa banding administratif b. Peraturan dasar telah menetapkan secara eksplisit Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili 3. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili dalam hal:a. Tidak ada peraturan dasar yang mengatur mengenai upaya administratif secara khusus sehingga upaya administratifnya didasarkan pada ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif b. Apabila hanya terdapat upaya administratif keberatan berdasarkan peraturan dasarnya (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara)c. Perkara-perkara yang berkaitan dengan:C1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum C2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum C.3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 21 dan Pasal 53 Harus terlebih dahulu melalui upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Kata kunci: Upaya administratif, berwenang mengadili, tingkat pertama

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 TATA USAHA NEGARA/3/SEMA 2 2019

Hukum Materiil Jumlah maksimal tuntutan ganti rugi dalam sengketa tindakan pemerintahan/perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan

Dalam mengadili sengketa tindakan pemerintahan/perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan(Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) jumlah tuntutan maksimal ganti rugi tidak dibatasi sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara dengan alasan sebagai berikut:a.Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat diterapkan terhadap sengketa tindakan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan karena secara limitatif Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 hanya berlaku bagi sengketa terhadap keputusan tertulis dari badan dan/atau pejabat pemerintahan (Keputusan Tata Usaha Negarab. Jumlah tuntutan ganti rugi adalah didasarkan kepada kerugian nyata/riil yang dialami oleh penggugat, yang harus dirumuskan secara terperinci dan jelas dalam posita gugatan serta jumlah dan bentuknya dimuat dalam petitum c. Besaran ganti rugi yang dapat dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha negara tergantung pada fakta persidangan dan kearifan Hakim dalam memutus suatu perkara

Kata kunci: Perbuatan melanggar hukum, sengketa tindakan pemerintah, tuntutan ganti rugi, fakta persidangan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 TATA USAHA NEGARA/4/SEMA 2 2019

Hukum Acara TUN Peninjauan Kembali Pembatasan Kewenangan Majelis Peninjauan Kembali dalam Menilai Putusan Kasasi

Alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf F Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan ternyata:Dapat dijadikan dasar oleh Majelis Peninjauan Kembali apabila dalam suatu Putusan Kasasi secara inderawi/nyata terdapat kekhilafan atau kekeliruan Alasan Peninjauan Kembali tersebut di atas tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan putusan kasasi, apabila yang terjadi Majelis Peninjauan Kembali hanya mempunyai pandangan atau pemahaman yang berbeda terhadap suatu norma hukum/perundang-undangan, karena apabila ini dilakukan Majelis Peninjauan Kembali sudah menilai ataupun mengadili pendapat hukum atau interpretasi hukum Majelis Kasasi yang oleh prinsip universal dilindungi dan berada dalam ruang independensi(independence of judiciary)Persoalan hukum suatu perkara sebenarnya sudah selesai/inkracth pada tingkat kasasi sehingga Majelis Peninjauan Kembali hanya bisa membatalkan Putusan Kasasi apabila di tingkat Peninjauan Kembali terjadi perubahan fakta persidangan yang menjadi dasar pilihan hukum untuk mengadili suatu perkara

Kata kunci: Permohonan Peninjauan Kembali, kekhilafan hakim, independensi, inkracht

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 TATA USAHA NEGARA/5/SEMA 2 2019

Hukum Acara TUN Peninjauan Kembali Permohonan Peninjauan Kembali ke II perkara pajak

Permohonan Peninjauan Kembali II dalam perkara pajak A. Permohonan Peninjauan Kembali II dalam perkara pajak, seperti halnya dalam perkara yang lain tidak dapat dibenarkan. Permohonan peninjauan kembali II dengan jelas dilarang oleh Pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1(satu) satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak B. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) setelah putusan pidana perpajakan Upaya penegakan hukum di luar pengadilan ataupun upaya-upaya litigasi penegakan hukum perpajakan dalam rangka menyelesaikan suatu sengketa perpajakan termasuk dalam lingkungan peradilan administrasi ataupun pengadilan pajak seharusnya dilakukan sebelum dilakukannya tindakan-tindakan hukum pidana perpajakan (primum remedium)Apabila suatu permasalahan perpajakan telah diadili dan diputus oleh suatu putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak dibenarkan lagi melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum lain baik di luar ataupun di depan pengadilan karena putusan hakim pidana dalam rangka dalam tindak pidana perpajakan adalah mengakhiri suatu upaya penegakan hukum (litis finiri oportet) dan atas dan asas yang berlaku adalah asas ultimumremedium

Kata kunci: Permohonan Peninjauan Kembali ke II, pajak, SKPKBT, litis finiri oportet

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 TATA USAHA NEGARA/A.1/SEMA 3 2018

Hak Uji Materiil Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Uji Materiil

Mahkamah Agung berwenang melakukan hak uji materiil, meskipun undang-undangyangmenjadidasarpengujianhakujimateriildi Mahkamah Agung masih diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sepanjang bab, materi muatan pasal atau ayat yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi tidak menjadi dasar pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung.

Kata kunci: Kewenangan Mahkamah Agung; Kewenangan; Uji Materiil; Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Uji Materiil;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 TATA USAHA NEGARA/A.2/ SEMA 3 2018

Hukum Acara TUN Ketentuan Pembatasan Upaya Hukum Kasasi

Rumusan Kamar TUN dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 poin 6 tanggal9 Desember 2016 disempurnakan sebagai berikut :Kriteria untuk menentukan pembatasan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung adalah dengan melihat dasar hukum kewenangan diterbitkannya objek gugatan. Apabila objek gugatan diterbitkan atas dasar kewenangan desentralisasi tidak dapat diajukan kasasi, kecuali kewenangan tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut :berkaitan erat dengan kewenangan dekosentrasi; atau berkaitan erat dengan kewenangan tugas pembantuan terhadap pemerintah pusat(medebewin); atau bersifat strategis atau berdampak luas.

Kata kunci: Ketentuan Pembatasan Upaya Hukum Kasasi; Kasasi;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 TATA USAHA NEGARA/A.3/ SEMA 3 2018

Sengketa Proses Pemilu Hak Gugat Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan

Rumusan Kamar TUN dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 poin 3 tanggal29 Desember2015 diubah sebagai berikut :Sesama Pasangan Calon (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/ Kota atau KIP Kabupaten/ Kota tidak dapat menggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN)Pemilihan, karena kedudukan hukum(legal standing) untuk bertindak sebagai Penggugat dalam sengketa TUN Pemilihan hanya diberikan oleh undang-undang bagi pasangan yangdir ugikan kepentingannya atau yang tidak ditetapkan oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU Kabupaten/ Kota atau KIP Kabupaten/ Kota sebagai Pasangan Calon (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota).

Kata kunci: Hak Gugat; Sengketa Tata Usaha Negara; Pemilihan; Hak Gugat Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 TATA USAHA NEGARA/A.4/ SEMA 3 2018

Hukum Acara TUN Pengujian Pengesahan Badan Hukum

Pengujian surat keputusan TUN yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI terhadap pengesahan badan hukum tidak hanya meliputi aspek formal administratif badan hukum dan perizinannya saja, akan tetapi juga harus dipertimbangkan iktikad baik, riwayat pendirian, dan perubahan kepengurusan suatu badan hukum untuk menentukan siapa yang berhak bertindak untuk dan atas nama badan hukum atau organ badan hukum tersebut. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum yang baru tidak serta-merta menghilangkan eksistensi dan hak-hak pengurus lama yang tidak didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kata kunci: Pengujian; Pengesahan; Badan Hukum; Pengujian Pengesahan Badan Hukum;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 TATA USAHA NEGARA/A.5/ SEMA 3 2018

Hukum Acara TUN Pengujian Sertifikat Tumpang Tindih

Pengujian keabsahan sertipikat hak atas tanah oleh Pengadilan TUN dalam hal terdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih, hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit kemudian, dengan syarat :Pemegang sertipikat yang terbit terlebih dahulu menguasai fisik tanah dengan iktikad baik; atau Riwayat hak dan penguasaannya jelas dan tidak terputus;atau Prosedur penerbitan sertifikat yang terbit terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam hal tidak terpenuhinya syarat sebagaimana pada poin a ataub atau c di atas maka masalah kepemilikan terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.

Kata kunci: Pengujian; Sertifikat; Tumpang Tindih; Sertifikat Tumpang Tindih; Pengujian Sertifikat Tumpang Tindih;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 TATA USAHA NEGARA/B.2/SEMA 1 2017

Hukum Acara TUN Sengketa Upah Minimum Regional (UMR)

Sengketa Tata Usaha negara menyangkut Upah Minimum Regional (UMR), perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :a. Objek gugatan dalam bentuk surat keputusan gubernur/bupati/walikota biasanya adalah berupa beschikking/keputusan pejabat pemerintah atau peraturan kebijakan(beleidsregel/pseudo wetgeving), adalah menjadi kewenangan absolut PERATUN. b. Sengketa tata usaha negara terhadap UMR tersebut sedapat mungkin diselesaikan dalam waktu yang dipercepat (court calender), agar ada kepastian hukum bagi pihak-pihak bersengketa mengingat keputusan UMR hanya berlaku satu tahun dan bersifateinmatig (berlaku sekali selesai).

Kata kunci: Upah; Sengketa Upah Minimum; Upah Minimum Regional; UMR;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 TATA USAHA NEGARA/B.3/SEMA 1 2017

Hukum Acara TUN Kompetensi Pengadilan Tinggi TUN dan Upaya Administratif

Sehubungan dengan berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), terutama ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 75, dan Pasal76 undang-undang tersebut, maka perlu dicermati hal-hal sebagai berikut :a.   Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU AP, warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusan/tindakan pejabat pemerintahan dapat mengajukan upaya administratif dalam bentuk keberatan dan banding. b.   Upaya keberatan diajukan kepada pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan/melakukan tindakan. c.    Upaya administratif dalam bentuk banding diajukan kepada atasan pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan/melakukan tindakan. d.   Upaya administratif dalam bentuk keberatan/banding sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1)UU AP adalah berbentuk pilihan hukum, karena UU AP memakai terminologi kata DAPAT. e.   Dalam hal warga masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan Pasal 1 angka 18 dan Pasal 76ayat (3) UU AP.f.    Ketentuan Pasal 48 dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengenai kompetensi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama tidak dapat diterapkan lagi, karena persoalan hukum tentang upaya administratif telah diatur secara berbeda oleh peraturan perundang-undangan yang baru, yakki ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 75 ayat(1), dan Pasal 76 UU AP, sesuai asas lex posteriori derogat lex priori.

Kata kunci: Kompetensi Pengadilan Tinggi TUN; Upaya Administratif;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 TATA USAHA NEGARA/B.4/SEMA 1 2017

Hukum Acara TUN Permohonan Fiktif-Positif dan Gugatan Fiktif-Negatif

a)     Berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU AP yang mengatur mengenai permohonan fiktif-positif, maka ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengenai gugatan fiktif-negatif tidak dapat diberlakukan lagi, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum tentang tata cara permasalahan hukum yang harus diterapkan oleh PERATUN. b)     Oleh karena ketentuan Pasal 53 UU AP dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengatur permasalahan hukum yang sama, yaitu tata cara pemberian perlindungan hukum bagi warga masyarakat untuk memperoleh keputusan pejabat pemerintahan, dan juga dalam rangka mendorong kinerja birokrasi agar memberikan pelayanan prima (excellentservice), atas dasar prinsip lex posteriori derogat lex priori.Bahwa tentang permohonan fiktif-positif sebagaimana diatur dalam Perma No. 8 Tahun 2017 sebagai pengganti Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2015.

Kata kunci: Permohonan Fiktif-Positif; Gugatan Fiktif-Negatif;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 TATA USAHA NEGARA/C.1/SEMA 4 2016

Hukum Acara TUN Kompetensi Absolut PTUN

Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara:a)   Berwenang mengadili perkara berupa gugatan dan permohonan.b)  Berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah, yaitu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan) yang biasa disebut dengan onrechtmatige overheidsdaad(OOD).c)   Keputusan Tata Usaha Negara yang sudah diperiksa dan diputus melalui upaya banding administrasi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kata kunci: Kompetensi Absolut PTUN

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 TATA USAHA NEGARA/C.2/SEMA 4 2016

Hukum Acara TUN Subyek Gugatan/Permohonan

Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,subyek gugatan/permohonan Peradilan Tata Usaha Negara : Pasal 53 ayat (1), Pasal 1 angka 9 UU Peradilan Tata Usaha Negara(Undang-Undang Peratun), dan Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan :1)   Penggugat/Pemohon :Orang atau Badan Hukum Perdata, dan Badan/Pejabat Pemerintahan.2)   Tergugat/Termohon : Badan/Pejabat Pemerintahan.

Kata kunci: Subyek Gugatan; Permohonan;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 TATA USAHA NEGARA/C.3/SEMA 4 2016

Hukum Acara TUN Objek Gugatan/Permohonan

a)     Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi :1)   Penetapan tertulis dan/atau tindakan faktual.2)   Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan.3)   Diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik (keputusan tata usaha negara dan/atau Tindakan yang bersumber dari kewenangan terikat atau kewenangan bebas).4)   Bersifat:   Konkret-Individual(contoh: keputusan izin mendirikan bangunan, dsb).   Abstrak-Individual(contoh: keputusan tentang syarat-syarat pemberian perizinan, dsb)   Konkret-Umum(contoh: keputusan tentang penetapan upah minimum regional, dsb)5)   Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan yang bersifat Final dalam arti luas yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang sudah menimbulkan akibat hukum meskipun masih memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain (contoh:perizinan tentang fasilitas penanaman modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Izin Lingkungan, dsb).6)   Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum (contoh : LHP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKO), dsb).b)     Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi :1)   Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan Fiktif Positif2)   Keputusan Lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) permohonan pengujian penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Kata kunci: Objek Gugatan; Permohonan;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 TATA USAHA NEGARA/C.4/SEMA 4 2016

Hukum Acara TUN Pembuktian dan Alat Bukti

Alat bukti yang diatur dalam Pasal 100 UU Peradilan Tata Usaha Negara,ditambah dengan alat bukti elektronik dalam UU No. 11 Tahun 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Lebih khusus, dasar hukum Kamar Tata Usaha Negara menggunakan bukti elektronik sebagai bukti yang sah dalam hukum acara adalah ketentuan UU No. 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 5 ayat (1) dan (2) :Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dan sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Kata kunci: Pembuktian; Alat Bukti;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2016 TATA USAHA NEGARA/C.6/SEMA 4 2016

Hukum Acara TUN Perkara yang Tidak Dapat diajukan Kasasi

Kriteria pembatasan upaya hukum kasasi dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun2004 adalah bagi keputusan pejabat daerah yang berasal dari sumber kewenangan desentralisasi. Tetapi terhadap keputusan pejabat daerah yang bersumber dari kewengangan dekosentrasi ataupun bersumber dari kewenangan perbantuan terhadap pemerintah pusat (medebewin) tetap bisa dilakukan upaya hukum kasasi.

Kata kunci: Perkara; Perkara Yang Tidak Dapat Diajukan Kasasi;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 TATA USAHA NEGARA/D.1/SEMA 3 2015

Hukum Acara TUN Perihal Gugatan

a) Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tenggat waktu 90 (sembilan puluh hari untuk mengajukan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang semula dihitung sejak yang bersangkutan merasa kepentigannya dirugikan oleh keputusan tata usaha negara dan sudah mengetahui adanya keputusan tata usaha negara tersebut diubah menjadi dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan tata usaha negara yang merugikan kepentingannya.b) Kumulasi Gugatan1. Apakah dimungkinkan kumulasi gugatan terhadap beberapa KTUN yang saling berkaitan?Jawab :Kumulasi (penggabungan) gugatan terhadap beberapa KTUN dapat dilakukan, apabila beberapa KTUN tersebut karakter (sifat) hukumnya saling berkaitan erat satu sama lain (innerlijke samenhang).2. Apakah dimungkinkan kumulasi gugatan dengan objek sengketa berupa KTUN vide pasal 1 butir 9 jo. pasal 53 dengan KTUN vide pasal 3 UU Peratun?Jawab :Penggabungan gugatan semacam itu tidak dibenarkan karena karakter dari KTUN yang digugat berbeda. karakter hukum suatu KTUN vide pasal 1 butir 9 berbentuk penetapan tertulis, sedangkan karakter hukum suatu KTUN fiktif negative vide pasal 3 ditandai oleh tidak ada bentuk penetapan tertulis yang dikeluarkan Tergugat. Yang ada adalah sikap diam pejabat yang tidak menjawab permohonan Penggugat. Sehingga keduanya tidak dapat digabungkan dalam suatu gugatan.

Kata kunci: Perihal Gugatan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 TATA USAHA NEGARA/D.2/SEMA 3 2015

Hukum Acara TUN Keputusan Hasil Uji Kemampuan dan Kelayakan (Fit and Pro per Test)

Keputusan hasil fit and pro per test merupakan keputusan tata usaha negara, akan tetapi Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang menguji keputusan tersebut karena :-     Keputusan tatausaha negara tersebut diterbitkan oleh lembaga independen, dan-     Subtansinya tidak hanya berisi tindakan hukum sematan akan tetapi juga aspek-aspek lain non hukum seperti moralitas, profesionalitas, akademis, integritas, rekam jejak dan prinsip kehati-hatian

Kata kunci: Keputusan Hasil Uji Kemampuan dan Kelayakan; Fit and Proper Test;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 TATA USAHA NEGARA/D.5/SEMA 3 2015

Hukum Acara TUN Peninjauan Kembali PK Atas Putusan PK

Lembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan hanya satu kali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 66ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, namun dalam hal terdapat dua putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan terhadap satu objek sengketa yang sama dapat diajukan permohonan peninjauan kembali untuk membatalkan putusan peninjauan kembali yang kedua, karena dalam sengketa tatausaha negara menganut asas erga omnes sehingga peninjauan kembali yang kedua itu tidak diperlukan lagi.

Kata kunci: Peninjuan Kembali; PK Atas Putusan PK; PK;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 TATA USAHA NEGARA/A.6/SEMA 4 2014

Fatwa Mahkamah Agung Kewenangan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar TUN

Fatwa yang dimintakan oleh lembaga negara menjadi kewenangan Ketua Mahkamah Agung, sedangkan fatwa yang dimintakan oleh selain lembaga negara menjadi kewenangan Ketua Kamar.

Kata kunci: Fatwa Mahkamah Agung; Kewenangan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar TUN; Kewenangan Ketua Mahkamah Agung;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 TATA USAHA NEGARA/B.2/SEMA 4 2014

Pajak Keabsahan Permohonan PK

1. Tanda Tangan Pemohon PKPada prinsipnya permohonan PK harus ditandatangani oleh Pemohon PK. Namun, apabila Pemohon secara sah sudah menyatakan untuk mengajukan permohonan PK secara tertulis, maka permohonan PK dapat diterima.

Kata kunci: Pajak; Keabsahan Pemohon PK; Keabsahan; Pemohon PK;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 TATA USAHA NEGARA/B.3/SEMA 4 2014

Hak Uji Materiil Obyek Pengujian Pengujian Atas Peraturan Perundang-Undangan yang UU Dasar Pengujiannya Sedang di Uji Di MK

Undang-undang sebagai Dasar pengujiannya sedang di uji di MKa. Apakah tidak sebaiknya pendaftaran HUM di MA ditangguhkan dulu (non register) agar tidak terjadi tunggakan perkara;b. Apakah tidak sebaiknya diatur dalam Perma agar Pemohon HUM melampirkan surat keterangan dari MK yang menerangkan tentang status perkara di MK sudah diputus/atau belum,serta ada atau tidak adanya perkara di MK terhadap undang-undang yang menjadi dasar pengujian HUM. Jawab:Mahkamah Agung sudah mempunyai MoU dengan MK. Setiap pengujian UUterhadap UUD Negara RI Tahun 1945 oleh MK diberitahukan kepada MA. Disamping itu bagian Pra talak secara berkala mengecek melalui situs MK adanya pengujian UU terhadap UUD.

Kata kunci: Obyek Pengujian; Pengujian; Pengujian Atas Peraturan Perundang-Undangan yang UU Dasar Pengujuannya Sedang di Uji Di MK;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 TATA USAHA NEGARA/F.4/SEMA 4 2014

Hukum Acara TUN Pemeriksaan Sengketa Terkait Kewenangan TUN dan Perdata

Dalam sengketa TUN tidak ada proses contradiktoir, sehingga kalau sudah kelihatan tanda-tanda sengketa keperdataan tidak perlu dilakukan pengujian secara keseluruhan tentang kewenangan, prosedur dan substansi suatu keputusan TUN.

Kata kunci: Pemeriksaan Sengketa; Pemeriksaan Sengketa Terkait Kewenangan TUn dan Perdata;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 TATA USAHA NEGARA/G.3/SEMA 7 2012

Hukum Acara TUN Amar Putusan dan Pelaksanaan Putusan Perlu Tidaknya Pencantuman Kualifikasi Tindakan Tergugat dalam Amar Putusan

Paralel dengan ketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-undang PERATUN, kualifikasi pelanggaran didalam penerbitan KTUN oleh Tergugat baik yang bersifat melanggar peraturan perundang-undangan ataupun yang bersifat melanggar AAUPB sebaiknya tidak perlu dicantumkan dalam dictum putusan. Akan tetapi hakim harus mempertimbangkannya dan mencantumkannya dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) putusan.Perlu ada revisi terhadap Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan TUN.

Kata kunci: Amar Putusan; Perlu Tidaknya Pencantuman Kualifikasi Tindakan Tergugat dalam Amar Putusan;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 TATA USAHA NEGARA/G.4/SEMA 7 2012

Hukum Acara TUN Uang Paksa (Dwangsom)

Apakah uang paksa dapat dimintakan dalam gugatan dan diputus oleh hakim meskipun belum ada peraturan pelaksananya?Jawab :a)     Uang paksa dapat diminta dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta dimuat dalam amar putusan. Hal ini untuk mendorong pemerintah segera membuat peraturan pelaksanaannya sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.b)     Agar setiap gugatan yang memuat tuntutan condemnatoir mencantumkan uang paksa.

Kata kunci: Uang Paksa; Dwangsom;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 TATA USAHA NEGARA/G.5/SEMA 7 2012

Hak Uji Materiil Keberlakuan Perma No. 1 Tahun 2011 Keberlakuan Perma No. 1 Tahun 2011 terhadap Perundang-Undangan Sebelum 2011

a) Perma No. 01 Tahun 2011 tidak berlaku surut. Oleh karenanya pengajuan HUM terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang diterbitkan dan pernah diajukan sebelum dikeluarkannya Perma tersebut berlaku ketentuan Perma sebelumnya, yaitu Perma No. 1 Tahun 2004. Sedangkan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang diterbitkan sebelum dikeluarkan Perma tersebut dan belum pernah diajukan HUM diberlakukan Perma No. 1 Tahun 2011.b) Pengajuan HUMterhadap Peraturan perundang-undangan pada prinsipnya tidak ada batas waktu,namun harus menggunakan tolok ukur yang jelas (ada pembatasan), yaitu tidak boleh melanggar asas (non-ed) retroaktif dan ne bis in idem. Oleh karenanya penerapan Perma No. 01 Tahun 2011 tentang HUM tidak boleh berlaku surut, sehingga terhadap peraturan perundang-undangan yang terbit sebelum Perma No. 01 Tahun 2011 dan belum pernah diajukan berlaku Perma No. 01Tahun 2004.

Kata kunci: Keberlakuan; Perma No. Tahun 2011; Keberlakuan Perma No. 1 Tahun 2011;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 TATA USAHA NEGARA/G.8/SEMA 7 2012

Pajak Surat Kuasa

Harus dibedakan surat kuasa untuk berperkara di pengadilan negeri (dalam perkara perdata) dan surat kuasa untuk berperkara di PTUN. Surat kuasa untuk berperkara di pengadilan negeri harus disebutkan hal-hal apa yang harus dikuasakan (disebutkan kekhususannya) untuk membedakan dengan surat kuasa umum.Dalam berperkara di PTUN Tergugatanya adalah pemegang jabatan TUN. Dalam hal ini Tergugat dapat memberi kuasa misalnya kepada biro hukumnya atau cukup dengan surat tugas. Surat tugas dapat menggantikan surat kuasa asalkan disebutkan kepada yang bersangkutan ditugaskan untuk hadir mewakili Tergugat dan dicantumkan hal-hal apa yang ditugaskan untuk mewakili Tergugat tersebut.Surat tugas terhadap jabatan dalam organisasi Tergugat adalah sama maknanya Tergugat (principal) yang hadir di persidangan.Di Pengadilan Pajak, surat kuasa mewakili untuk hadir dipersidanganmerupakan lex specialis, sehingga ketentuan tentang surat kuasa yang berlaku untuk beracara dalam perkara perdata tidak dapat diterapkan dalam berperkara dipengadilan pajak, karena surat kuasa berperkara di pengadilan pajak sifatnya khusus. Kekhususannya karena bentuk dan isinya berbeda dengan bentuk dan isi surat kuasa khusus pada umumnya dan ini diatur (dipersyaratkan) dalam Pasal 34Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kata kunci: Surat Kuasa; Kuasa; Surat; Pajak;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 TATA USAHA NEGARA/G.9/SEMA 7 2012

Hukum Acara TUN Amar Putusan dan Pelaksanaan Putusan Amar Putusan Kasasi Atas Materi Eksepsi

Apabila MA membenarkan alasan-alasan kasasi yang substansinya juga menjadi materi eksepsi dari Tergugat atau Tergugat II Intervensi, maka amar putusan MA diperinci :Dalam eksepsi Menerima eksepsi Tergugat/Tergugat II Intervensi.Dalam Pokok Sengketa Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Kata kunci: Amar Putusan Kasasi Atas Materi Eksepsi; Amar Putusan; Materi Eksepsi;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 TATA USAHA NEGARA/G.9/SEMA 7 2012

Hukum Acara TUN Amar Putusan dan Pelaksanaan Putusan Amar Putusan Atas Gugatan Pihak Yang Tidak Memiliki Kepentingan

Dalam perkara perdata apabila gugatan dinyatakan "NO", berakibat Penggugat masih dapat mengajukan gugatan baru. Dalam perkara TUN tidak selalu berakibat demikian.Dalam hal tenggang waktu pengajuan gugatan telah lewat waktu atau jika penggugat nyata-nyata tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat, maka berakibat seterusnya bagi Penggugat tidak lagi mempunyai hak untuk mengajukan gugatan baru. Atas dasar itu terhadap perkara TUN yang demikian itu, gugatannya dinyatakan ditolak.Meskipun dalam proses dismissal menurut ketentuan pasal 62 ayat (1) huruf e UU Peratun dinyatakan : dalam hal gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya Ketua PTUN berwenang memutuskan gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak mendasar, namun jika gugatan telah lewat waktu tersebut ternyata lolos dalam proses dismissal dan terbukti nyata-nyata melewati tenggang waktu 90(sembilan puluh) hari menurut ketentuan undang-undang maka gugatan harus dinyatakan ditolak.Untuk mempertegas hal ini, MA akan mengaturnya dalam bentuk surat edaran (SEMA).Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh pihak yang kemudian terbukti tidak memiliki "kepentingan" diputus dengan amar putusan "menolak gugatan".

Kata kunci: Amar Putusan; Pelaksanaan Putusan; Amar Putusan Atas Gugatan Pihak Yang Tidak Memiliki Kepentingan;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 7/2012 TATA USAHA NEGARA/G/SEMA 7 2012

Hukum Acara TUN Batasan Sengketa TUN dan Sengketa Perdata

a)    Kriteria Sengketa TUN dan Perdata Untuk menentukan suatu sengketa merupakan sengketa TUN atau sengketa Perdata (Kepemilikan) kriterianya :a)     Apabila ygmenjadi objek sengketa (objectum litis) tentang keabsahan KTUN, maka merupakan sengketa TUN. b)      Apabila dalam posita gugatan mempermasalahkan kewenangan, keabsahan prosedur penerbitan KTUN,maka termasuk sengketa TUN; atauc)      Apabila satu-satunya penentu apakah hakim dapat menguji keabsahan KTUN objek sengketa adalah subsanti hak Karena tentang hal tersebut menjadi kewenangan peradilan perdata;ataud)     Apabila norma(kaidah) hukum TUN (hukum publik) dapat menyelesaikan sengketanya, maka dapat digolongkan sebagai sengketa TUN.b)    Pengertian Teori Melebur (Opplosing Theory)Untuk memastikan suatu KTUN dianggap melebur dalam perbuatan hukum perdata adalah apabila secara faktual KTUN yang diselengketakan dan diminta diuji keabsahannya ternyata:a)     Jangkauan akhir dari KTUN diterbitkan (tujuannya) dimaksudkan untuk melahirkan perbuatan hukum perdata. Termasuk di dalamnya adalah KTUN-KTUN yang diterbitkan dalam rangka mempersiapkan atau menyelesaikan suatu perbuatan hukum perdata.b)     Apabila Tergugat dalam menerbitkan KTUN objek sengketa akan menjadi subjek atau pihak dalam perikatan perdata sebagai kelanjutan KTUN objek sengketa tersebut.c)      KTUN yang berkaitan dengan ijin cerai tidak digolongkan sebagai KTUN yang melebur dalam perbuatan hukum perdatanya (i.c. perceraian) ijin cerai merupakan ketentuan hukum publik (hukum administrasi) sebagai syarat bagi PNS yang akan melakukan perceraian. Dengan demikian ijin cerai merupakan lex specialis dan dikecualikan dari penerapan teori melebur.c)     Pemeriksaan Sengketa Terkait Kewenangan TUN dan Perdata Dalam sengketa TUN tidak ada proses contradictoir, sehingga kalau sudah kelihatan tanda-tanda sengketa keperdataan tidak perlu dilakukan pengujian secara keseluruhan tentang kewenangan, prosedur dan substansi suatu keputusan TUN.SEMA No. 4 Tahun 2014 - Kamar Tata Usaha Negara- F.4.

Kata kunci: Batasan; Batasang Sengketa TUN dan Sengketa Perdata;

Naskah di situs MA ↗

Kamar Militer

SEMA 5/2021 MILITER/1.a /SEMA 5 2021

Hukum Materiil Pengadilan Militer Kejahatan Kesusilaan Perkara Keseteraan Gender Pelanggaran Kesusilaan karena godaan perempuan bukan alasan peringan atau peniadaan pidana

Pelanggaran kesusilaan yang terjadi karena bujuk rayu/godaan/inisiatif dari seorang perempuan, tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI

Kata kunci: Kesusilaan, peringan pidanam peniadaan pidana, bujuk rayu

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 MILITER/1.b /SEMA 5 2021

Hukum Materiil Pengadilan Militer Kejahatan Kesusilaan Perkara Keseteraan Gender Pelanggaran Kesusilaan dengan bukan KBT bukan alasan peringan atau peniadaan pidana

Pelanggaran kesusilaan yang terjadi dengan perempuan bukan Keluarga Besar TNI (KBT), tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI.

Kata kunci: Gender, Kesusilaan, BKT, peringan pidana, peniadaan pidana

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 MILITER/2 /SEMA 5 2021

Hukum Materiil Pengadilan Militer Pertanggungjawaban Pidana Pertanggungjawaban Pidana terhadap Militer Atasan atas Perbuatan Bawahannya

a.Militer atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya, atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan oleh militer bawahannya tersebut.b.Dalam hal pelanggaran Hukum yang dilakukan militer bawahan tersebut merupakan kejahatan yang serius dan/atau penghilangan nyawa orang dan dipandang sebagai perbuatan yang tidak layak dilakukan, terhadap militer atasan tersebut dapat dijatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.(Penyempurnaan Rumusan Hukum Kamar Militer tahun 2019 /SEMA Nomor 2 Tahun 2019)

Kata kunci: Pertanggungjawaban Militer Atasan, Pemecatan, Militer Bawahan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 MILITER/3 /SEMA 5 2021

Hukum Materiil Pengadilan Militer Pengkhianatan Militer Penjualan Senjata atau Amunisi Kepada Musuh

Prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh dapat diterapkan Pasal 64 Ayat (1) KUHPM sebagai pengkhianatan militer

Kata kunci: Pengkhianatan, Senjata Api, Amunisi, Musuh

Naskah di situs MA ↗

SEMA 5/2021 MILITER/5 /SEMA 5 2021

Hukum Materiil Pengadilan Militer Pemidanaan Pidana Bersyarat Penjatuhan Pidana Bersyarat dengan Syarat Khusus

a.Pengembalian sebagian uang kepada korban dalam tindak pidana penggelapan atau penipuan dapat dipertimbangkan untuk menjatuhkan pidana bersyarat dengan syarat khusus pengembalian sisa kerugian kepada korban, kecuali pelaku melakukan tindak pidana yang bersifat pengulangan.b.Penjatuhan pidana bersyarat tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan militer di kesatuan.

Kata kunci: Pidana Bersyarat, Penggelapan, Penipuan, Pengembalian Kerugian Korban

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 MILITER/1/SEMA 10 2020

Hukum Materiil Pengadilan Militer Kejahatan Kesusilaan Penerapan hukum terhadap prajurit TNI pelaku homoseksual/lesbian

Pelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (Homoseksual/Lesbian), diterapkan ketentuan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM sebagai perbuatan melanggar perintah dinas.

Kata kunci: homo seksual, lesbian

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 MILITER/2/SEMA 10 2020

Hukum Acara Pidana Militer Tentang Pemeriksaan Perkara Perhitungan waktu desersi dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 KUHM

Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yang menentukan lebih lama dari 30 hari, dihitung dalam jumlah hari dari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturut-turut di kesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan kurang dari 31 (tiga puluh satu) hari tidak diterapkan ketentuan Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 KUHPM.

Kata kunci: perhitungan lama waktu, tindak pidana desersi

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 MILITER/3/SEMA 10 2020

Hukum Acara Pidana Militer Tentang Pemeriksaan Perkara Prajurit TNI bawahan yang menerima perlakuan kekerasan dari atasan tidak dapat diterapkan Pasal 106 ayat (2) KUHM

Seorang prajurit TNI bawahan yang melakukan tindakan nyata terhadap serangan atau tindakan nyata seorang atasan dengan cara seperti melakukan tangkisan, menghindari pukulan atau kekerasan lainnya namun mengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit atau luka, tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM sebagai perbuatan Insubordinasi dengan tindakan nyata.

Kata kunci: pembeleaan diri prajurit dari kekerasan atasan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 MILITER/4/SEMA 10 2020

Hukum Acara Pidana Militer Penentuan Status Barang Bukti Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan TNI

Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan, amunisi aktif bukan standar TNI, dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Peralatan TNI setempat atas permohonan Oditur Militer sebagai eksekutor.

Kata kunci: barang bukti amunisi aktif

Naskah di situs MA ↗

SEMA 10/2020 MILITER/5/SEMA 10 2020

Hukum Acara Pidana Militer Pencabutan Pengaduan Pencabutan pengaduan Pasal 284 KUHP yang didakwakan secara alternatif dengan Pasal 281 KUHP

Pencabutan Pengaduan Pasal 284 KUHP yang didakwakan secara Alternatif dengan Pasal 281 KUHP hanya menghentikan penuntutan terhadap dakwaan yang merupakan delik aduan Pasal 284 KUHP, untuk dakwaan Pasal 281 KUHP tetap dilanjutkan pemeriksaannya sekalipun dakwaan tersebut berasal dari satu laporan polisi.

Kata kunci: pencabutan pengaduan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 2/2019 MILITER/2 /SEMA 2 2019

Hukum Materiil Pengadilan Militer Pertanggungjawaban Pidana Pertanggungjawaban Pidana terhadap Militer Atasan atas Perbuatan Bawahannya

Militer Atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh militer bawahannya tersebut

Kata kunci: Pertanggungjawaban Militer Atasan, Militer Bawahan

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA MILITER/A.1/SEMA 3 2018

Hukum Materiil Pengadilan Militer Penghentian Perhitungan Daluwarsa Penuntutan Pidana

Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera) bukan merupakan tindakan penuntutan, oleh karenanya tidak menghentikan (stuiten) daluwarsa penuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) KUHP, meskipun tercantum perintah Papera kepada Oditur Militer/ Penuntut Umum untuk melimpahkan dan menuntut perkara Terdakwa di Persidangan;Penghentian daluwarsa penuntutan pidana, dihitung sejak saat Oditur Militer/ Penuntut Umum melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan.

Kata kunci: Penghentian; Penghentian Perhitungan; Penghentian Perhitungan Daluwarsa; Daluwarsa; Daluwarsa Penuntutan Pidana;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA MILITER/A.2.a/SEMA 3 2018

Hukum Materiil Pengadilan Militer Penentuan Status Barang Bukti Penentuan Status Barang Bukti Senjata Api dan Munisi

Untuk menentukan status barang bukti senjata api atau munisi, Majelis hakim dapat mendengar keterangan ahli persenjataan dan munisidari Dinas Peralatan TNI setempat;Dalam hal barang bukti senjata api dan munisi tersebut tidak dapat lagi digunakan, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dirusakkan.

Kata kunci: Penentuan Status Barang Bukti; Barang Bukti; Penentuan Status; Senjata Api dan Munisi;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA MILITER/A.2.b/SEMA 3 2018

Hukum Materiil Pengadilan Militer Penentuan Status Barang Bukti Penentuan Status Barang Bukti Kendaraan Yang Tidak Diketahui Pemiliknya

Barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian atau penadahan tidak dibenarkan dinyatakan dirampas untuk negara dengan alasan tidak diketahui pemiliknya. Majelis Hakim harus menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.

Kata kunci: Penentuan Status Barang Bukti; Barang Bukti; Penentuan Status; Kendaraan; Kendaraan Yang Tidak Diketahui Pemiliknya;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA MILITER/A.3.a/SEMA 3 2018

Hukum Materiil Pengadilan Militer Tindak Pidana Narkotika Penyalahgunaan Narkotika Penyalahgunaan Cairan Blue Safire

Penyalahgunaan cairan blue safire dapat dipidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, walaupun belum diatur dalam Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun berdasarkan hasil uji Balai Lab Uji Narkoba BNN, cairan blu safire mengandung 4-chloro-methcathinone atau 4-CMC, salah satu dari 41 jenis New Psychoactive Substances turunan dari Cathinone termasuk Narkotika Golongan I.

Kata kunci: Penyalahgunaan Narkotika; Penyalahgunaan Cairan Blue Safire; Blue Safire;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA MILITER/A.3.b/SEMA 3 2018

Hukum Materiil Pengadilan Militer Tindak Pidana Narkotika Kewajiban Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika

Setiap prajurit wajib melaporkan adanya tindak pidana narkotika kepada penegak hukum setempat (Detasemen Polisi Militer setempat), bila tidak memungkinkan, laporan dapat disampaikan kepada Komandan Kesatuan secara hirarkis;Prajurit yang tidak melaporkan hal tersebut dapat didakwa melanggar Pasal 131 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kata kunci: Kewajiban Melaporkan; Tindak Pidana Narkotika; Kewajiban Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA MILITER/A.3.c/SEMA 3 2018

Hukum Materiil Pengadilan Militer Tindak Pidana Narkotika Prajurit Yang Melakukan Tugas Monitoring Tindak Pidana Narkotika

Prajurit yang ditugasi monitoring adanya tindak pidana Narkotika di suatu tempat wajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada atasan pemberi perintah pada kesempatan pertama. Prajurit yang melaksanakan tugas tersebut tidak ada keharusan untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang (penegak hukum), oleh sebab itu terhadap prajurit tersebut tidak dapat didakwa melanggar Pasal 131 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.

Kata kunci: Prajurit; Prajurit yang Melakukan Tugas Monitoring Tindak Pidana Narkotika; Tugas Monitoring; Tindak Pidana Narkotika; Narkotika;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA MILITER/A.3.d/SEMA 3 2018

Hukum Materiil Pengadilan Militer Tindak Pidana Narkotika Pemidanaan Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009

Rumusan Rapat Pleno Kamar Militer dalam angka 4 SEMA Nomor 4Tahun 2014 mengenai pemidanaan dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,yang menyatakan "Hakim tidak boleh menyimpangi ketentuan minimum pidana dari Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun2009", diubah menjadi penjatuhan pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Hurufa Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat diterapkan terhadap terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1)walaupun urine pelaku negatif mengandung zat Narkotika, dalam hal terdapat keadaan sebagai berikut :Sabu-sabu (Narkotika) yang dikuasai pelaku tidak lebih dari 1 (satu) gram; dan Mens reapelaku, bahwa narkotika tersebut untuk digunakan bagi diri sendiri.

Kata kunci: Tindak Pidana Narkotika; Pemidanaan dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009; Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA MILITER/A.3.e/SEMA 3 2018

Hukum Materiil Pengadilan Militer Kejahatan Perkawinan Perkawinan Kedua Yang Dilakukan Secara Siri Dengan Wali Hakim

Pasal279 KUHP tidak dapat diterapkan terhadap prajurit yang telah beristeri secara sah menurut undang-undang yang melangsungkan perkawinan kedua secara siri dengan wali hakim,sebab bertentangan dengan Pasal 1Huruf b Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim dan melanggar Pasal23 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur bahwa wali hakim baru bisa bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin dihadirkan atau ghaib.

Kata kunci: Perkawinan Kedua; Siri; Wali Hakim; Perkawinan Kedua Yang Dilakukan Secara Siri Dengan Wali Hakim;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2018 PIDANA MILITER/A.3.f/SEMA 3 2018

Hukum Materiil Pengadilan Militer Pidana Tambahan Peniadaan Pidana Tambahan Pemecatan

Pidana tambahan berupa pemecatan dalam Pasal 26 KUHPM dapat disimpangi dalam keadaan sebagai berikut :Pada saat disidangkan status prajurit tersebut dalam proses Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau sudah terbit SKEP pensiun; atau Pada saat disidangkan terhadap prajurit tersebut telah dijatuhkan pidana tambahan pemecatan dalam perkara lain; atau Prajurit yang memiliki keahlian khusus yang sangat dibutuhkan oleh institusi TNI antara lain:ahli bom, penerbang pesawat tempur super canggih, penyelampenjejak kapal, kecuali tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM, terorisme, dan memproduksi narkotika.

Kata kunci: Peniadaan; Pidana Tambahan; Pemecatan; Peniadaan Pidana Tambahan Pemecatan;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PIDANA MILITER/B.2/SEMA 1 2017

Hukum Materiil Pengadilan Militer Pidana Tambahan Sanksi Pemecatan Penggunaan Surat Telegram Panglima TNI dalam Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan

Surat Telegram Panglima TNI No. ST/574/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika atau Surat Telegram Panglima TNI No.STK/198/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Pelanggaran Kesusilaan, bukan merupakan dasar hukum bagi Judex Facti untuk menjatuhkan pidana tambahan pemecatan, melainkan sebagai aturan internal kesatuan, yang dapat digunakan sebagai pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana tambahan pemecatan.

Kata kunci: Sanksi Pemecatan; Penggunaan Surat Telegram Panglima TNi dalam Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan; Surat Telegram;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PIDANA MILITER/B.5/SEMA 1 2017

Hukum Acara Pidana Militer Tentang Pemeriksaan Perkara Pemeriksaan Perkara Desersi in absen sia di Pengadilan Militer

1. Pemeriksaan Perkara Desersi In Absen sia di Pengadilan Militer Persidangan perkara desersi in absentia perlu ditentukan batas waktu paling lama 5 (lima) bulan, setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah dan patut, setelah diperoleh kepastian bahwa Terdakwa tidak kembali lagi ke kesatuan berdasarkan surat keterangan dari komandan kesatuan, untuk memenuhi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,serta mewujudkan ketertiban administrasi personil militer di kesatuan.

Kata kunci: Pemeriksaaan Perkara Desersi In Absensia di Pengadilan Militer; Perkara Desersi In Absensia; Desersi; In Absensia;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 1/2017 PIDANA MILITER/D.4/SEMA 1 2017

Hukum Acara Pidana Militer Tata Cara Pengaduan Tindak Pidana Terhadap Prajurit Pengaduan Tindak Pidana dalam Operasi Militer

Pengaduan bagi prajurit yang sedang menjalankan tugas operasi militer disampaikan kepada Polisi Militer kewilayahan atau Polisi Militer Mobile.Apabila pengaduan seperti tersebut di atas tidak dapat dilakukan, maka pengaduannya disampaikan kepada komandan/atasannya, dan komandan/atasan tersebut wajib meneruskannya kepada Polisi Militer dengan tetap memperhatikan tenggang waktu pengaduan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (1) KUHP.Pengaduan prajurit tersebut dihitung sebagai awal perhitungan kadaluarsa.

Kata kunci: pengaduan prajurit; operasi militer

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 PIDANA MILITER/D.1/SEMA 3 2015

Hukum Materiil Pengadilan Militer Pidana Tambahan Sanksi Pemecatan Parameter Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan

Secara yuridis landasan untuk menjatuhkan pidana tambahan pemecatan oleh hakim adalah Pasal 26KUHPM yang menegaskan Terdakwa dipandang tidak layak dan tidak pantas lagi sebagai Prajurit TNI. KUHP tidak menentukan parameter/ukuran seorang dipandang tidak layak/pantas, tetapi dalam praktek diserahkan pada pendapat dan penafsiran Hakim.Untuk menghindari subyektifitas Hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan,dapat dijadikan tolok ukur pada aspek pelaku (subyektif), perbuatan (obyektif),aspek akibat, dan keadaan-keadaan yang menyertai perbuatan Pelaku.Aspek subyektif,yaitu kepangkatan dan jabatan pelaku ketika melakukan tindak pidana, yaitu apakah dalam level kepangkatan dan jabatan tersebut Terdakwa layak/pantas melakukan tindak pidana in casu.Aspek obyektif,yaitu tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, lama pidana yang dijatuhkan dan dampak yang mungkin ditimbulkan menjadi ukuran penjatuhan pidana tambahan pemecatan.Dampak terhadap nama baik satuan dan pembinaan disiplin prajurit di kesatuan apakah perbuatan Terdakwa berdampak pada citra kesatuan dan menyulitkan dalam pembinaan prajuritdi kesatuan.Keadaan-keadaan yang menyertai perbuatan Terdakwa sebagai pengulangan atau sebelumnya pernah melakukan pelanggaran.

Kata kunci: Sanksi Pemecatan; Parameter Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan; Tambahan Pemecatan;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 PIDANA MILITER/D.4/SEMA 3 2015

Hukum Acara Pidana Militer Tentang Kasasi Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung

b) Kasasi Atas Dakwaan Alternatif dimana Salah Satunya Di Ancam Penjara 1 Tahun atau Kurang Dalam hal seorang Terdakwa didakwa dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 281 ke-1 KUHP, atau Kedua, melanggar Pasal 284 ayat (1)ke-1 huruf a KUHP. Terhadap perkara tersebut dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi, untuk diperiksa dan diputus kembali oleh Majelis Kasasi meskipun Judex Facti menyatakan Terdakwa terbukti melanggar dakwaan Kedua Pasal284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 9 (sembilan)bulan, karena dalam hal perkara in casu, ada kemungkinan Judex Facti salah dalam menerapkan hukum.

Kata kunci: Tentang Kasasi; Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung; Pasal 45A; Kasasi atas dakwaan Alternatif;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 3/2015 PIDANA MILITER/D.5.a/SEMA 3 2015

Hukum Materiil Pengadilan Militer Kejahatan Kesusilaan Tindak Pidana Zinah

Bahwa apabila seorang prajurit yang telah beristri melakukan perzinahan dengan seorang prajurit perempuan /WANTNI dan bila kemudian istri prajurit tersebut mengadukan prajurit perempuan / WANTNI tersebut kepada pihak yang berwenang, dan kemudian dipidana, bila terjadi pencabutan pengaduan oleh istri prajurit yang mengadukan semula, tidak menjadikan perkara prajurit pria tersebut dihentikan, tetapi harus dilanjutkan, karena kedua perkara tersebut merupakan satu kesatuan yang bulat yang tidak dapat dipisahkan.

Kata kunci: Kejahatan Kesusilaan; Tindak Pidana Zinah;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PIDANA MILITER/F.2/SEMA 4 2014

Hukum Acara Pidana Militer Tentang Kasasi Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung

a. Kasasi Atas Dakwaan Kumulatif dimana Salah Satunya Di Ancam Penjara 1 Tahun atau Kurang Surat dakwaan Oditur Militer disusun secara kumulatif yaitu ke satu :melanggar pasal 281 KUHP, dan ke dua: melanggar pasal 284 ayat (1) ke-2a KUHP.Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut membebaskan Terdakwa dari dakwaan ke satu. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan ke dua pasal284 ayat (1) ke-2a KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;Kemudian atas permohonan banding dari Oditur Militer, Pengadilan Tinggi menyatakan menguatkan putusan Judex Facti tingkat pertama untuk seluruhnya.Karenanya Oditur Militer mengajukan permohonan pemeriksaan Kasasi ke MA;Persoalan :Apakah putusan Majelis Hakim Kasasi dapat menyatakan bahwa permohonan Oditur Militer tidak dapat diterima dengan pertimbangan berdasarkan pasal 45Aayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;Jawab :Dalam hal ini dilihat dari memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, artinya apabila permohonan kasasi tersebut memohon untuk dibatalkannya putusan terhadap pembebbasan dalam dakwaan kumulasi ke satu (melanggar pasal281 KUHP), selama diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan maka putusan kasasi dapat mengabulkan atau penolakan.Akan tetapi apabila permohonan kasasi yang diajukan hanya memohon terhadap putusan penjatuhan pidana atas terbuktinya pasal 284 ayat (1) ke-2aKUHP maka berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun2009 secara formal permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima.

Kata kunci: Tentang Kasasi; Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung; Pasal 45A;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PIDANA MILITER/F.3/SEMA 4 2014

Hukum Materiil Pengadilan Militer Pidana Tambahan Penjatuhan Pidana dalam Perkara Splitzing

Apakah bisa dijadikan keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan pidana adanya tindak pidana lain ketika melakukan desersi, karena tindak pidana tersebut juga sedang diadili, dan juga tidak menutup kemungkinan putusan pembebasan? Jawab : Bahwa dengan mengingat asas hukum praduga tak bersalah, maka terhadap seorang terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara yang terpisah, maka dapat dijadikan hal yang memberatkan apabila terdakwa tersebut telah diputus bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kata kunci: Pidana Tambahan; Penjatuhan Pidana dalam Perkara Splitzing; Splitzing;;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PIDANA MILITER/F.7/SEMA 4 2014

Hukum Materiil Pengadilan Militer Pidana Tambahan Sanksi Pemecatan Terdakwa yang Mendekati Usia Pensiun

Dalam perkara pidana militer, bilaman terdakwa tindak pidana susila khususnya terhadap sesama prajurit, istri/suami/anak atau yang melibatkan PNS,atau isteri/suami di lingkungan TNI. Juga terhadap tindak pidana narkotika. Didalam lingkungan TNI sudah dikenal adanya Surat Telegram Panglima TNI No.STR/198/2005 yang intinya terhadap Terdakwa yang melanggar tindak pidana sebagaimana di atas diusulkan untuk dipecat. Namun dalam persidangan masih banyak silang pendapat, pantas tidakkahuntuk dilakukan pemecatan bilamana si Terdakwa sudah mendekati usia pensiun atau bilamana si Terdakwa banyak jasa-jasanya kepada Negara dan telah dapat penghargaan bintang atau kadar kesalahannya tidak terlalu berat, misalnyamengkonsumsi narkoba? Demikian pula terhadap perkara-perkara penyalahgunaan senjata api,illegal logging, desersi, insubordinasi, perkelahian antara angkatan dan pembunuhan, haruskah dipecat?Jawab :Bahwa dilihat dari perspektif hukum pidana, adanya peradilan militer dapat dikategorikan sebagai penegakan hukum pidana khusus, hal ini karena sifat dan hakekat pihak-pihak dalam perkara peradilan militer di sini adalah anggota militer, oleh karena itu meskipun prajurit yang menjadi terdakwa tersebut sudah mendekati usia pensiun atau Terdakwa banyak jasa-jasanya kepada Negara dan telah dapat penghargaan bintang atau kadar kesalahannya tidak terlalu berat,namun apabila dinilai prajurit yang melakukan tindak pidana tersebut dinilai tidak layak lagi sebagai seorang prajurit, merupakan sosok individu yang menyepelekan hukum serta petunjuk pimpinan TNI, dilakukan dalam lingkungan TNIsehingga apabila tidak dipecat akan dapat mempengaruhi anggota prajurit lainnya melakukan perbuatan terdakwa. Maka sudah tepat dan benar apabila tetap dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.

Kata kunci: Sanksi Pemecatan; Terdakwa Yang Mendekati Usia Pensiun; Pensiun;

Naskah di situs MA ↗

SEMA 4/2014 PIDANA MILITER/F.9/SEMA 4 2014

Hukum Materiil Pengadilan Militer Pidana Tambahan Pidana Tambahan Perampasan atas Barang yang Diperoleh Sebelum Tempus Delicti

Terdakwa selaku Kapuskopad Kodam, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 (perbuatan dilakukan sebelum tahun1999) karena secara melawan hukum Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan. Perbuatan terdakwa telah merugikan aset Puskopad. Penyidik telah menyita aset harta kekayaan Terdakwa, baik barang bergerak berupa kendaraan roda 4 (empat) maupun barang tidak bergerak berupa tanah yang ternyata barang-barang tersebut diperoleh terdakwa sebelum menjabat Kapuskopad.Pengadilan tingkat pertama (Dilmilti) memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara serta menyatakan pula barang bukti baik kendaraan maupun barang tidak bergerak berupa tanah tersebut dirampas untuk negara cq. Puskopad Kodam yang bersangkutan dengan pertimbangan hukum penjatuhan pidana tambahan tersebut didasarkan pada harga lawan;Pengadilan tingkat banding (Dilmiltama) atas permohonan banding Terdakwa, telah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, selanjutnya dalam tingkat kasasi Majelis Hakim Kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa.Persoalan :Apa dibenarkan putusan pengadilan yang menjatuhkan putusan dengan amar barang bukti dirampas untuk negara cq. Pusopad Kodam?Jawab :Bahwa oleh karena barang-barang terdakwa tersebut diperoleh sebelum menjabat Kapuskopad dan bukan merupakan hasil kejahatan, maka barang-barang tersebut tidak dapat dirampas untuk Negara dan harus dikembalikan kepada Terdakwa;(Tetapi kalau berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001barang-barang milik Terdakwa dapat disita untuk kemudian dilelang sebagai pemenuhan pembayaran uang pengganti atas kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa).

Kata kunci: Pidana Tambahan; Pidana Tambahan Perampasan atas Barang yang Diperoleh Sebelum Tempus Delicti; Tempus Delicti; Pidana Tambahan Perampasan;

Naskah di situs MA ↗

InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. Teks diambil dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (putusan3.mahkamahagung.go.id); spasi yang hilang pada salinan situs MA dirapikan tanpa mengubah kata. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung, jadi cek ulang lewat tautan di tiap butir. Rumusan Kamar adalah pedoman bagi hakim, bukan undang-undang; sebagian dapat berubah oleh rumusan atau peraturan yang lebih baru. Bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp