UU 9/2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan
UU No. 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Provinsi Sumatera Selatan sebagai daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif serta kesejahteraan masyarakat. UU ini menggantikan undang-undang pembentukan provinsi yang lama karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Mencabut (2)
Merujuk (4)
- UU 27/2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
- UU 9/1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
- UU 14/1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang
- UU 10/1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi
Dirujuk oleh (6)
- UU 90/2024 tentang Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 92/2024 tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 93/2024 tentang Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 94/2024 tentang Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 95/2024 tentang Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 96/2024 tentang Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).