Undang-UndangTidak berlaku

UU 10/1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi

UU No. 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembagian Sumatra dalam tiga provinsi. Latarnya adalah luasnya daerah Sumatra yang perlu dibagi, sementara pemerintahan daerah akan diatur berdasarkan kedaulatan rakyat dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pembagian itu dilakukan untuk menata pemerintahan daerah di pulau tersebut.

Dicabut dengan: UU No. 8 Tahun 2023

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
1948
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp