Undang-UndangBerlaku

UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yaitu pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah agar aman, nyaman, dan tertib. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2008 dan sudah diubah, terakhir dengan UU Nomor 14 Tahun 2025.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
2019
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 26 April 2019
Diundangkan
29 April 2019
Mulai berlaku
29 April 2019
Sumber
LN.2019/NO.75, TLN NO.6338, LL SETKAB : 63 HLM.
Bidang
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp