Undang-UndangTidak berlaku

UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penyelenggaraan ibadah haji. UU ini dibentuk agar penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan lancar dengan semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik, serta menggantikan UU Nomor 17 Tahun 1999 yang dinilai sudah tidak sesuai.

Dicabut dengan: UU No. 8 Tahun 2019

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
2008
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
36

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp