Undang-UndangTidak berlaku
UU 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penyelenggaraan ibadah haji. Latarnya, negara menjamin kemerdekaan warga negara beribadah menurut agamanya, dan penyempurnaan sistem serta manajemen penyelenggaraan haji perlu ditingkatkan agar pelaksanaannya aman, tertib, dan lancar sesuai tuntutan agama.
Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 2008
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).