Undang-UndangTidak berlaku

UU 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penyelenggaraan ibadah haji. Latarnya, negara menjamin kemerdekaan warga negara beribadah menurut agamanya, dan penyempurnaan sistem serta manajemen penyelenggaraan haji perlu ditingkatkan agar pelaksanaannya aman, tertib, dan lancar sesuai tuntutan agama.

Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 2008

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
17
Tahun
1999
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
20

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp