Undang-UndangBerlaku
UU 8/1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia
UU No. 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia. Pengesahan dilakukan dalam rangka pembangunan hukum nasional yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, serta hubungan luar negeri berdasarkan prinsip politik bebas dan aktif.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).